Ekonomi
( 40554 )[Opini] Pajak Digital Pasca Fukuoka
oleh: Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif CITA
Pada pertemuan bertajuk G-20 Ministerial Symposium on International Taxation di Fukuoka Jepang, pemajakan ekonomi digital menjadi salah satu topik penting yang dibahas. Sayangnya kesepakatan tak mudah tercapai. Ada tarik menarik kepentingan antara negara produsen digital products dan negara yang menjadi konsumen digital products. AS dan China misalnya, meski sedang perang dagang, mereka memiliki pandangan yang sama terkait regulasi perpajakan ekonomi digital. Sedangkan negara-negara Eropa berdiri pada posisi agresif dalam isu pemajakan ekonomi digital karena perkembangan ekonomi digitalnya lebih lambat dibandingkan AS dan Asia Pasifik.
Indonesia sendiri perlu merumuskan tujuan yang jelas dalam memajaki ekonomi digital, apakah orientasi penerimaan negara atau membangun sistem perpajakan yang ideal. Indonesia bisa berpikir untuk meninggalkan kepentingan partikular dan lebih memilih pajak yang adil untuk kepentingan bersama (bonum communae). Pemerintah bisa memilih opsi marketing intangible. Opsi ini adil mengingat yang dicurigai melakukan treaty abuse bukan hanya perusahaan digital saja, melainkan juga perusahaan konvensional, termasuk yang masuk digitalisasi.
Optimalkan Paket Kebijakan Ekonomi
Dunia usaha meminta agar 16 paket kebijakan ekonomi yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah direalisasikan secara optimal. Apalagi selama ini paket kebijakan tersebut diharapkan menjadi bagian solusi dari berbagai persoalan yang dihadapi dunia usaha di Indonesia. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Haryadi B Sukamdani menuturkan penerbitan 16 paket kebijakan ekonomi menunjukan semangat pemerintah mendukung dunia usaha. Namun, ada masalah dalam pelaksanaan paket kebijakan. Sehingga dulu sempat dibikin satgas untuk mengawal paket kebijakan ekonomi tetapi belum jelas perkembanganya.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (indef), Bhima Yudhistira mengatakan, evaluasi 16 paket kebijakan ekonomi dibutuhkan guna mendukung investasi di Indonesia. Insentif yang ada di dalam paket kebijakan itu dinilai masih umum.
KPPU Tentukan Dugaan Kartel Tiket
KPPU memastikan akan segera menentukan nasib kasus dugaan kartel tarif tiket pesawat, Senin (8/7). KPPU akan memutuskan untuk melanjutkan atau menghentikan penyelidikan kasus yang telah bergulir sejak awal tahun ini. Selain soal kartel, KPPU juga akan menentukan nasib penyelidikan kasus dugaan pelanggaran persaingan usaha terkait rangkap jabatan Direktur Utama PT Garuda Indonesia sebagai Komisaris Utama Sriwijaya Air.
Persaingan Usaha, KPPU Tetap Investigasi Dugaan Kartel Ayam
KPPU tetap melanjutkan proses investigasi dugaan kartel harga ayam. Di sisi lain, beberapa pihak menilai adanya disparitas harga ayam di tingkat peternak dan konsumen disebabkan oleh pasokan yang berlebih. Perbedaan harga ayam terlampau jauh telah merugikan peternak mandiri. KPPU menduga adanya peran besar perantara atau middle man yang membuat harga ayam di tingkat peternak menjadi anjlok. Disparitas harga ayam yang terjadi, diprediksi menyebabkan kerugian mencapai Rp3 triliun di seluruh peternak mandiri di Indonesia.
Sanksi DHE SDA, Kemenkeu Gandeng BI
Pemerintah menyatakan akan bekerja sama dengan Bank Indonesia dalam rangka mengimplementasikan PMK No.98/2019. Kemenkeu melalui DJBC akan mengidentifikasi arus barang yang diekspor sedangkan Bank Indonesia melalui perbankan mengidentifikasi arus uang. Bank Indonesia menyatakan dalam waktu dekat akan merilis realisasi DHE SDA. Melalui PMK No.98/2019, eksportir SDA sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, wajib menempatkan DHE SDA yang diperoleh ke dalam rekening khusus DHE SDA. Jika tidak, sanksi akan dikenakan kepada para eksportir tersebut.
Pelaporan Hasil Penangkapan Ikan, Potensi Pajak Perikanan Rp5 Triliun Menguap
Kementerian Kelautan dan Perikanan memprediksi potensi kehilangan pajak dari sektor perikanan selama 2018 mencapai Rp5 triliun. Potensi kehilangan pajak tersebut terjadi lantaran adanya pelaporan yang tidak benar berdasarkan evaluasi atas laporan kegiatan usaha dan laporan kegiatan penangkapan (LHU/LKP) terkait dengan hasil tangkapan ikan oleh para pemilik kapal. KKP mencatat ada kapal-kapal yang terindikasi melakukan tindakan unreported fishing, ada temuan sekitar 1,177 juta ton hasil tangkapan ikan yang tidak dilaporkan. Hasil tangkapan tersebut bervariasi mulai dari cumi, tuna, dan lain-lain. Nilai tankapan tersebut setara dengan Rp35,3 triliun dengan asumsi harga rata-rata produk perikanan yang tidak dilaporkan sebesar Rp30.000 per kilogram. Selain pelanggaran dalam LHU/LKP, sejumlah pelanggaran lain yang ditemui a.l. pelanggaran wilayah penangkapan ikan, pengurusan perizinan yang mayoritas dilakukan oleh calo, pembangunan kapal tanpa rekomendasi KKP untuk kapal berukuran di atas 30 gross ton (GT) dan tanpa rekomendasi pemerintah daerah untuk kapal dibawah 30 GT dan tidak melakukan perpanajangan izin.
Sanksi bagi Eksportir Bandel Diperberat
Pemerintah membuat langkah tegas untuk menekan defisit neraca dagang. Salah satu caranya dengan memberikan sanksi berat kepada eksportir sumber daya alam yang tidak membawa pulang devisa hasil ekspor ke perbankan dalam negeri. Sanksi tersebut tertuang dalam PMK 98/2019.
Ada sejumlah sanksi bagi eksportir bandel. Pertama, mengenakan denda penalti sebesar 0,5% dari nilai devisa ekspor SDA bagi eksportir yang tidak menempatkan devisa ekspor di rekening khusus. Kedua, denda sebesar 0,25% dari nilai devisa eksportir yang menggunakan dana hasil ekspor selain untuk pembayaran bea keluar dan pungutan lain ekspor, pinjaman, impor atau dividen, atau keperluan lain sesuai UU Penanaman Modal. Ketiga, penundaan pelayanan kepabeanan ekspor bagi eksportir yang tidak membuat akun penampung di bank dalam negeri atau tidak memindahkan akun penampung luar negeri ke dalam negeri.
LinkAja Fokus Jadi Alat Pembayaran Transportasi Umum
Persaingan antar pengelola dompet elektronik semakin ketat sejak peluncuran standar kode cepat Indonesia atau QRIS akhir Mei 2019. Para pengelola dituntut memiliki kekhasan produk dan layanan berkualitas.
Chief Marketing Officer PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) Edward Kilian Suwignyo mengatakan perusahaan fokus menjadikan LinkAja sebagai alat pembayaran transportasi umum, lalu diikuti produk digital dan finansial. Untuk alat pembayaran transportasi umum, Finarya memasukan LinkAja untuk bayar pungutan jalan tol berbasis sticker terprogram atau RFID yang terhubung dengan FLO milik PT Jasamarga Tollroad Operator.
Selain itu, LinkAja juga memungkinkan dipakai untuk membayar tiket kereta api, tiket pesawat Garuda Indonesia, Citilink, kereta bandara Railink, kereta api prambanan ekspres Yogya-Solo, LRT palembang, jasa taksi Bluebird, bus dan sewa parkir.
Sampai Juni 2019, jumlah pengguna yang terdaftar di aplikasi LinkAja sekitar 23 juta orang. Total kas atau gross transaction value (GTV) tercatat sekitar 600 miliar. LinkAja diproyeksikan jadi ikon teknologi finansial nasional. Penyetoran saham baru akan dilakukan 3 tahap, tahap ketiga paling lambat Desember 2019. Investor yang terlibat dalam penyetoran adalah Telkomsel, Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, Pertamina dan BUMN lainnya.
Sanksi Bagi Eksportir
Penggunaan devisa ekspor diluar ketentuan akan dikenai sanksi. Selain denda, eksportir yang melanggar ketentuan juga dapat dikenai sanksi administratif berupa penundaan layanan kepabeanan. Ketentuan itu diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 98 tahun 2019 yang berlaku resmi mulai 1 Juli 2019. PMK itu mewajibkan devisa hasil ekspor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia.
Pemerintah mengklasifikasi sanksi menjadi 3 kriteria sesuai dengan jenis pelanggaran, yaitu :
- eksportir yang tidak menempatkan devisa ekspor ke dalam rekening simpanan khusus devisa hasil ekspor akan dikenakan denda 0,5% dari nilai devisa ekspor yang belum ditempatkan dalam rekening khusus
- eksportir yang menggunakan devisa ekspor diluar ketentuan akan dikenakan denda 0,25% dari nilai devisa ekspor untuk pembayaran diluar ketentuan itu
- eksportir yang tidak membuat escrow account atau tidak memindahkan escrow account dari luar negeri ke bank devisa dalam negeri akan dikenai sanksi berupa penundaan pemberian layanan kepabeanan bidang ekspor
Pengawasan Tarif Promo Ojek Online Diperketat
Praktik promo oleh perusahaan aplikasi transportasi online yang berlebihan berpotensi menurunkan kualitas layanan terhadap konsumen. Anggota Ombudsman, Alamsyah Siregar, mengingatkan pemerintah harus serius menangani perkembangan bisnis transportasi daring. Salah satunya dengan menetapkan standar layanan yang diberikan kepada konsumen dan kelak jadi basis bagi penentuan tarif batas atas dan bawah. Selain itu, pemerintah harus serius mengawasi praktik promo di bisnis ojek online dan jangan sampai kondisi ini memburuk seperti di sektor penerbangan maupun industri telekomunikasi. Sebab, promo berlebihan hanya menyisakan segelintir perusahaan dan berampak pada masalah perlindungan konsumen.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









