Ekonomi
( 40430 )Persaingan Usaha, KPPU Tetap Investigasi Dugaan Kartel Ayam
KPPU tetap melanjutkan proses investigasi dugaan kartel harga ayam. Di sisi lain, beberapa pihak menilai adanya disparitas harga ayam di tingkat peternak dan konsumen disebabkan oleh pasokan yang berlebih. Perbedaan harga ayam terlampau jauh telah merugikan peternak mandiri. KPPU menduga adanya peran besar perantara atau middle man yang membuat harga ayam di tingkat peternak menjadi anjlok. Disparitas harga ayam yang terjadi, diprediksi menyebabkan kerugian mencapai Rp3 triliun di seluruh peternak mandiri di Indonesia.
Sanksi DHE SDA, Kemenkeu Gandeng BI
Pemerintah menyatakan akan bekerja sama dengan Bank Indonesia dalam rangka mengimplementasikan PMK No.98/2019. Kemenkeu melalui DJBC akan mengidentifikasi arus barang yang diekspor sedangkan Bank Indonesia melalui perbankan mengidentifikasi arus uang. Bank Indonesia menyatakan dalam waktu dekat akan merilis realisasi DHE SDA. Melalui PMK No.98/2019, eksportir SDA sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, wajib menempatkan DHE SDA yang diperoleh ke dalam rekening khusus DHE SDA. Jika tidak, sanksi akan dikenakan kepada para eksportir tersebut.
Pelaporan Hasil Penangkapan Ikan, Potensi Pajak Perikanan Rp5 Triliun Menguap
Kementerian Kelautan dan Perikanan memprediksi potensi kehilangan pajak dari sektor perikanan selama 2018 mencapai Rp5 triliun. Potensi kehilangan pajak tersebut terjadi lantaran adanya pelaporan yang tidak benar berdasarkan evaluasi atas laporan kegiatan usaha dan laporan kegiatan penangkapan (LHU/LKP) terkait dengan hasil tangkapan ikan oleh para pemilik kapal. KKP mencatat ada kapal-kapal yang terindikasi melakukan tindakan unreported fishing, ada temuan sekitar 1,177 juta ton hasil tangkapan ikan yang tidak dilaporkan. Hasil tangkapan tersebut bervariasi mulai dari cumi, tuna, dan lain-lain. Nilai tankapan tersebut setara dengan Rp35,3 triliun dengan asumsi harga rata-rata produk perikanan yang tidak dilaporkan sebesar Rp30.000 per kilogram. Selain pelanggaran dalam LHU/LKP, sejumlah pelanggaran lain yang ditemui a.l. pelanggaran wilayah penangkapan ikan, pengurusan perizinan yang mayoritas dilakukan oleh calo, pembangunan kapal tanpa rekomendasi KKP untuk kapal berukuran di atas 30 gross ton (GT) dan tanpa rekomendasi pemerintah daerah untuk kapal dibawah 30 GT dan tidak melakukan perpanajangan izin.
Sanksi bagi Eksportir Bandel Diperberat
Pemerintah membuat langkah tegas untuk menekan defisit neraca dagang. Salah satu caranya dengan memberikan sanksi berat kepada eksportir sumber daya alam yang tidak membawa pulang devisa hasil ekspor ke perbankan dalam negeri. Sanksi tersebut tertuang dalam PMK 98/2019.
Ada sejumlah sanksi bagi eksportir bandel. Pertama, mengenakan denda penalti sebesar 0,5% dari nilai devisa ekspor SDA bagi eksportir yang tidak menempatkan devisa ekspor di rekening khusus. Kedua, denda sebesar 0,25% dari nilai devisa eksportir yang menggunakan dana hasil ekspor selain untuk pembayaran bea keluar dan pungutan lain ekspor, pinjaman, impor atau dividen, atau keperluan lain sesuai UU Penanaman Modal. Ketiga, penundaan pelayanan kepabeanan ekspor bagi eksportir yang tidak membuat akun penampung di bank dalam negeri atau tidak memindahkan akun penampung luar negeri ke dalam negeri.
LinkAja Fokus Jadi Alat Pembayaran Transportasi Umum
Persaingan antar pengelola dompet elektronik semakin ketat sejak peluncuran standar kode cepat Indonesia atau QRIS akhir Mei 2019. Para pengelola dituntut memiliki kekhasan produk dan layanan berkualitas.
Chief Marketing Officer PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) Edward Kilian Suwignyo mengatakan perusahaan fokus menjadikan LinkAja sebagai alat pembayaran transportasi umum, lalu diikuti produk digital dan finansial. Untuk alat pembayaran transportasi umum, Finarya memasukan LinkAja untuk bayar pungutan jalan tol berbasis sticker terprogram atau RFID yang terhubung dengan FLO milik PT Jasamarga Tollroad Operator.
Selain itu, LinkAja juga memungkinkan dipakai untuk membayar tiket kereta api, tiket pesawat Garuda Indonesia, Citilink, kereta bandara Railink, kereta api prambanan ekspres Yogya-Solo, LRT palembang, jasa taksi Bluebird, bus dan sewa parkir.
Sampai Juni 2019, jumlah pengguna yang terdaftar di aplikasi LinkAja sekitar 23 juta orang. Total kas atau gross transaction value (GTV) tercatat sekitar 600 miliar. LinkAja diproyeksikan jadi ikon teknologi finansial nasional. Penyetoran saham baru akan dilakukan 3 tahap, tahap ketiga paling lambat Desember 2019. Investor yang terlibat dalam penyetoran adalah Telkomsel, Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, Pertamina dan BUMN lainnya.
Sanksi Bagi Eksportir
Penggunaan devisa ekspor diluar ketentuan akan dikenai sanksi. Selain denda, eksportir yang melanggar ketentuan juga dapat dikenai sanksi administratif berupa penundaan layanan kepabeanan. Ketentuan itu diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 98 tahun 2019 yang berlaku resmi mulai 1 Juli 2019. PMK itu mewajibkan devisa hasil ekspor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia.
Pemerintah mengklasifikasi sanksi menjadi 3 kriteria sesuai dengan jenis pelanggaran, yaitu :
- eksportir yang tidak menempatkan devisa ekspor ke dalam rekening simpanan khusus devisa hasil ekspor akan dikenakan denda 0,5% dari nilai devisa ekspor yang belum ditempatkan dalam rekening khusus
- eksportir yang menggunakan devisa ekspor diluar ketentuan akan dikenakan denda 0,25% dari nilai devisa ekspor untuk pembayaran diluar ketentuan itu
- eksportir yang tidak membuat escrow account atau tidak memindahkan escrow account dari luar negeri ke bank devisa dalam negeri akan dikenai sanksi berupa penundaan pemberian layanan kepabeanan bidang ekspor
Pengawasan Tarif Promo Ojek Online Diperketat
Praktik promo oleh perusahaan aplikasi transportasi online yang berlebihan berpotensi menurunkan kualitas layanan terhadap konsumen. Anggota Ombudsman, Alamsyah Siregar, mengingatkan pemerintah harus serius menangani perkembangan bisnis transportasi daring. Salah satunya dengan menetapkan standar layanan yang diberikan kepada konsumen dan kelak jadi basis bagi penentuan tarif batas atas dan bawah. Selain itu, pemerintah harus serius mengawasi praktik promo di bisnis ojek online dan jangan sampai kondisi ini memburuk seperti di sektor penerbangan maupun industri telekomunikasi. Sebab, promo berlebihan hanya menyisakan segelintir perusahaan dan berampak pada masalah perlindungan konsumen.
Realisasi Ekspor Ikan Semester I Rp 40,57 T
Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat nilai ekspor komoditas perikanan pada semester I 2019 mencapat Rp 40,57 triliun atau naik 24,29% dibandingkan dengan semester I 2018 sebesar Rp 32,64 triliun. Nilai itu terdiri dari Rp 32,90 triliun untuk produk konsumsi, sementara nilai ekspor non konsumsi sebesar Rp 7,67 triliun.
Properti : Insentif Fiskal Dinilai Belum Menyentuh Persoalan
Insentif fiskal yang digulirkan pemerintah untuk sektor properti dinilai belum akan optimal menggerakan sektor properti. Pasar properti segmen menengah atas yang diharapkan bangkit melalui insentif tersebut dinilai masih minim.
Senior Associate Director Research Collier International Indonesia Ferry Salanto mengatakan insentif fiskal diharapkan membangkitkan pasar hunian. Namun, dampaknya dinilai tidak akan besar untuk menggerakan sektor properti karena segmen hunian seharga Rp 10 miliar-Rp 30 miliar sangat terbatas. Hingga tahun 2022 terdata akan ada pasokan 248.790 unit apartemen di Jakarta. Dari jumlah itu, pasokan baru unit apartemen dengan harga Rp 10 miliar-Rp 30 miliar untuk segmen menengah ke atas itu hanya 999 unit atau 0,4% dari jumlah pasokan. Dampak dari insentif fiskal tidak luas. Proyek hunian kelas atas hanya sedikit sehingga (insentif fiskal) sulit berdampak luas terhadap sektor properti.
Meski dampaknya kecil, insentif fiskal dinilai memberikan sentimen positif bahwa pemerintah mendorong sektor properti lebih baik. Disisi lain akar persoalan sektor properti belum tersentuh. Permintaan properti terbesar saat ini dari konsumen segmen menengah dengan kisaran harga Rp 500 juta hingga Rp 2 miliar per unit. Segmen pasar terbesar saat ini masih kesulitan menjangkau hunian karena terkendala suku bunga kredit pemilikan rumah (KPR) yang dinilai masih tinggi.
Tantangan Riset dan SDM
Industri oleokimia adalah industri kimia berbasis agro yang mengolah minyak nabati menjadi beraneka produk hilir bernilai tambah. Indonesia memiliki potensi besar pengolahan minyak nabati terutama dari kelapa sawit yang dapat diolah menjadi aneka produk turunan yang menopang industri di hilir.
Direktur jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim menyatakan bahwa indstri oleokimia sangat strategis. Selain bahan baku yang melimpah, pengolahan minyak kelapa sawit menopang pertumbuhan industri hilir terkait. Saat ini sekitar 50 jenis produk dari total 158 hasil olahan minyak kelapa sawit merupakan produk industri oleokimia. Produk olahan itu menjadi bagian bahan baku beraneka produk hilir antara lain untuk pangan, kimia, pakan ternak dan bioenergi. Sejumlah produk olahan itu berpotensi dikembangkan menjadi produk lain yang bernilai tambah. Namun, pengembanganya menghadapi tentangan terutama disisi penelitian dan sumber daya manusia.
Ketua umum Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia (Apolin) Rapolo Hutabarat menyebutkan, saat ini ada 20% perusahaan oleokimia di Indonesia. sepuluh diantaranya menjadi anggota Apolin. Produk-produk oleokimia digunakan di industri deterjen, farmasi, ban, kosmetik dan lainnya. Pengembangan industri oleokimia masih menjadi tantangan. Riset menjadi salah satu tulang punggung dalam mengembangkan berbagai produk tersebut.
Terkait hambatan itu, tahun ini pemerintah menyiapkan insentif berupa pengurangan pajak untuk mendorong pajak untuk mendorong riset, pengembangan dan pelatihan oleh swasta. Pemerintah juga menyiapkan lembaga untuk mengarahkan agar dana riset dan pengembangan di lingkungan pemerintahan agar dapat digunakan dengan jelas dan tepat sasaran. Peraturan yang terkait super deduction tax yakni pengurangan pajak penghasilan badan hingga 200% atas belanja wajib pajak untuk keperluan riset produktif teknologi industri diharapkan segera terbit.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









