Sanksi Bagi Eksportir
Penggunaan devisa ekspor diluar ketentuan akan dikenai sanksi. Selain denda, eksportir yang melanggar ketentuan juga dapat dikenai sanksi administratif berupa penundaan layanan kepabeanan. Ketentuan itu diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 98 tahun 2019 yang berlaku resmi mulai 1 Juli 2019. PMK itu mewajibkan devisa hasil ekspor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia.
Pemerintah mengklasifikasi sanksi menjadi 3 kriteria sesuai dengan jenis pelanggaran, yaitu :
- eksportir yang tidak menempatkan devisa ekspor ke dalam rekening simpanan khusus devisa hasil ekspor akan dikenakan denda 0,5% dari nilai devisa ekspor yang belum ditempatkan dalam rekening khusus
- eksportir yang menggunakan devisa ekspor diluar ketentuan akan dikenakan denda 0,25% dari nilai devisa ekspor untuk pembayaran diluar ketentuan itu
- eksportir yang tidak membuat escrow account atau tidak memindahkan escrow account dari luar negeri ke bank devisa dalam negeri akan dikenai sanksi berupa penundaan pemberian layanan kepabeanan bidang ekspor
Insentif Fiskal
Ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Faisal Basri berpendapat penerimaan devisa migas akan menopang kenaikan cadangan devisa dan stabilitas kurs rupiah. Devisa hasil ekspor yang disimpan dalam rekening khusus akan mendapat insentif pajak penghasilan (PPh) final atas bunga deposito sesuai dengan PP Nomor 123 Tahun 2015.
Tags :
#DHEPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023