;
Kategori

Ekonomi

( 40554 )

Ruang Digital Bukan Panasea

26 Jul 2019

Penetrasi internet yang begitu pesat di Indonesia memunculkan harapan teknologi informasi bisa memberdayakan individu yang selama ini berada jauh dari pusat ekonomi dan politik, lalu perlahan-lahan mengurangi kesenjangan. Namun, ruang digital bukanlah panasea. Ruang digital tidak serta merta mampu mengatasi persoalan kesenjangan sosial ekonomi kronis yang terjadi akibat langgengnya relasi kuasa tidak seimbang.

Digitalisasi sektor keuangan juga memudahkan pemerintah melacak uang ilegal, sekaligus mempermudah pengawasan usaha mikro di sektor informal yang berusaha menghindari kewajiban membayar pajak. Ruang digital membuka peluang besar. Hanya saja, relasi antara ruang digital dan kesenjangan sosial ekonomi perlu dipandang dari kacamata lebih kritis. Seperti halnya ruang luar jaringan (luring) yang tidak setara di Indonesia, akses pada ruang digital juga sangat tidak seimbang.


Investasi Rp 40 Triliun, Hyundai Minta Tax Holiday

26 Jul 2019

Hyundai Motors Group menemui Presiden Jokowi pada Kamis (25/7) untuk membahas rencana investasi di Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, raksasa otomotif Korea Selatan itu meminta insentif tax holiday untuk pembangunan pabrik mobil yang menelan Rp 40 Triliun. Saat ini Hyundai tengah melakukan survei di kawasan industri Jawa Barat, seperti Bekasi, Karawang, Purwakarta dan Subang, seperti yang dikatakan Menteri Perindustrian, Airlangga Hartanto seusai mendampingi Presiden Jokowi dalam eprtemuan dengan delegasi Hyundai Motors Group di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (25/7). Airlangga menuturkan, Presiden merespon positif rencana investasi Hyundai di sektor yang ditargetkan menjadi andalan ekspor Indonesia ke depan.

Hubungan Bilateral, UEA Investasi US$9,7 Miliar

25 Jul 2019

Tiga perusahaan asal Uni Emirat Arab meneken nota kesepahaman kerja sama investasi dengan tiga perusahaan Indonesia dengan nilai total sekitar US$7,5 mi­liar—US$9,7 miliar. Kesepakatan tersebut mencakup, pertama, PT Pertamina (Persero) dan Abu Dhabi National Oil Company (ADNOC) dengan nilai investasi US$1,3 miliar—US$2,5 miliar untuk pengembangan Kilang Balikpapan, integrasi rantai pasok elpiji dan nafta, tangki penyimpanan elpiji. Kedua, PT Chandra Asri Petrochemicals Tbk. dan Mubadala Investment Company senilai US$5 miliar—US$6 miliar (100%), dan US$2 miliar—US$3 miliar (50%). Ketiga, PT Pelabuhan Indonesia Maspion dan DP World Asia dengan nilai investasi US$1,2 miliar (fase 1 US$350 juta) terkait dengan pengembangan dan pengoperasian terminal kontainer di Kawasan Industri Maspion di Jawa Timur.

Kebijakan Mobil Listrik, Menkeu: 2 Aturan Terbit Pekan Ini

25 Jul 2019

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan dua peraturan terkait dengan kendaraan listrik pada pekan ini. Aturan tersebut adalah peraturan presiden tentang kendaraan listrik dan peraturan pemerintah terkait dengan pajak barang mewah. Menkeu juga mengungkapkan beberapa insentif yang disiapkan, yakni bea masuk jika mengimpor kendaraan listrik secara terurai lengkap ataupun tidak lengkap (CKD/IKD) dalam jangka waktu tertentu, untuk mendorong industri dalam negeri dan tingkat kandungan lokal. Selain itu insentif tax holiday untuk kendaraan listrik terintegrasi dengan industri baterai, serta tax allowance untuk suku cadang, aksesoris kendaraan bermotor lainnya. Selanjutnya, bea masuk yang ditanggung pemerintah, kemudahan impor untuk kebutuhan ekspor. Jika industri otomotif melakukan pelatihan vokasi dan melakukan inovasi dan riset, juga berkesempatan super deductible tax dua kali hingga tiga kali.

Aturan Kendaraan Listrik Siap Terbit

25 Jul 2019

Pemerintah menjanjikan segera merilis peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) tentang kendaraan bermotor listrik. Menkeu menjelaskan pembagian kendaraan menjadi tiga kelompok, di bawah 3.000 cc, antara 3.000 cc - 4.000 cc, dan di atas 4.000 cc. Pemerintah juga akan merevisi aturan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Ada pula insentif fiskal untuk kendaraan bermotor listrik dengan baterai. Menteri Perindustrian mengatakan produsen manufaktur otomotif bisa memulai produksi kendaraan listrik pada tahun 2022. Namun ada beberapa poin yang masih disoal, diantaranya terkait tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Meski begitu, industri merespons positif regulasi mobil listrik ini.

Indonesia Terjebak di Pertumbuhan 5%

25 Jul 2019

Pemerintah kesulitan memacu pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi lebih cepat. Hal ini terlihat pada rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun  2020-2024, pemerintah tetap hanya menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4% - 6%. Menteri PPN/Bappenas menyebut ada hambatan serius sehingga pemerintah hanya mematok target sekian. Penghambat terbesar adalah regulasi dan institusi. Regulasi saat ini cenderung membatasi, ketimbang mendukung penciptaan dan pengembangan bisnis. Institusi pemerintah juga masih memiliki kualitas rendah akibat korupsi, birokrasi yang tidak efisien, serta lemahnya koordinasi antarinstansi pemerintah. Kondisi fiskal dan infrastruktur juga tidak mendukung. Permasalahan sumber daya manusia juga menjadi salah satu penghambat. Minimnya kualitas dan produktivitas SDM di Indonesia bisa menjadi masalah untuk jangka menengah dan panjang.

Pengalihan KEK Jawa Menuai Penolakan

25 Jul 2019

Rencana pengalihan kawasan industri di Pulau Jawa sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) kembali bergulir. Rencana ini bahkan sudah dibahas di tingkat kementerian lantaran banyaknya permintaan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyebut, salah satu usul berasal dari Singapura yang meminta Kawasan Industri Kendal menjadi KEK. Hal senada juga disampaikan Gubernur Jawa Tengah. Dewan Nasional KEK masih mengevaluasi usulan tersebut sebelum direkomendasikan ke Presiden.

Meskipun demikian, usulan ini menuai polemik berbagai pihak. Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) meminta agar usulan tersebut dikembalikan ke UU 39/2009. Direktorat Jenderak Bea dan Cukai juga keberatan dengan usulan tersebut. Alasannya, Jawa sudah banyak fasilitas  sehingga tidak perlu KEK. Ekonom Universitas Indonesia, Fithra Faisal Hastiadi, sepakat dan mengingatkan dampak pengalihan kawasan industri menjadi KEK akan menambah ketimpangan antara Pulau Jawa dan luar Jawa.

Masih 2.183 Kapal Ikan Belum Memperpanjang Izin

25 Jul 2019

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali memperbarui data perizinan kapal ikan di Indonesia. KKP menyatakan hingga 22 Juli 2019, sebanyak 2.183 izin kapal perikanan berukuran lebih dari 30 gross ton (GT) telah berakhir masa berlakunya. Dirjen Perikanan Tangkap menjelaskan, dari total 7.987 kapal yang beroperasi , terdapat 2.183 kapal yang sudah daluwarsa izinnya. Jika 2.183 unit kapal perikanan itu melaut, akan berpotensi merugikan negara 156.050 GT atau setara dengan Rp 137,84 miliar. Pemilik kapal akan kena sejumlah sanksi atau denda jika tidak segera memperbarui izinnya.

Kasus Gagal Bayar Dinilai Anomali

25 Jul 2019

Pro Kontra menyertai status gagal bayar obligasi PT Delta Merlin Dunia Tekstil senilai 300 juta dollar AS. Asosiasi Synthetic Fiber Indonesia menilai kegagalan itu sejalan dengan lesunya permintaan. Sementara Asosiasi Pertekstilan Indonesia menganggap industri tekstil nasional dalam kondisi baik. 

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat berpendapat kasus gagal bayar tersebut lebih dipengaruhi faktor internal perusahaan. Menurut dia, perusahaan tekstil yang efisien dan fokus pada pengembangan atau ekspansi usaha terbukti mampu bersaing. Menurutnya, kasus gagal bayar itu memiliki sejumlah anomali yang perlu dicermati. Sebab terjadi saat kondisi tekstil nasional tumbuh dan ekspornya diperkirakan 14,6 miliar dollar AS tahun ini. Berdasarkan data API nilai ekspor tekstil dan produk tekstil tahun 2018 sebesar 13,21 miliar dollar AS dan 12,53 miliar dollar AS tahun 2017.



Menkeu Pastikan Aturan Mobil Listrik Keluar Pekan Ini

25 Jul 2019

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan aturan mobil listrik dan struktur pajak baru industri mobil keluar pekan ini. Mobil listrik diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, sedangkan pajak dalam Peraturan Pemerintah adalah tentang PPn BM Kendaraan Bermotor. Menkeu mengatakan aturan ini akan memuat regulasi pajak, klasifikasi, dan emisi, mengatur percepatan kendaraan listrik untuk transportasi. Perpres ini bertujuan agar Indonesia nantinya menjadi negara yang bersih dari polusi emisi kendaraan bermotor. Menteri Keuangan mengatakan bila industri kendaraan listrik berbasis listrik dimulai, industri penunjangnya juga akan berubah. Untuk mencapai pengembangan mobil listrik, pemerintah rencananya akan memberikan beberapa insentif, seperti impor kendaraan listrik yang diberikan dalam jangka waktu tertentu, tax holiday bagi integrasi kendaraan listrik dengan baterai, tax allowance bagi industri suku cadang, bea masuk ditanggung pemerintah untuk impor kendaraan listrik yang mendapatkan fasilitas, dan bahan bakunya, serta kemudahan impor untuk tujuan ekspor.