Ekonomi
( 40554 )Asosiasi Tekstil Minta Perketat Impor
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) berharap pemerintah bisa melindungi pasar domestik dengan memperketat produk impor masuk ke Indonesia. Ketua Umum API Jemmy Kartiwa Sastraatmaja, mengatakan garmen Bangladesh, India, dan Vietnam rata-rata di-cancel apabila nanti kondisi normal, garmen mereka bisa masuk Indonesia.
Jemmy mengatakan, beberapa industri yang selama ini berorientasi ekspor pun bisa menjual produknya ke pasar dalam negeri. Saat ini tingkat permintaan dalam negeri anjlok seiring dengan penutupan Pasar Tanah Abang, Jakarta. Tak hanya itu, kegiatan ekspor juga terganggu akibat Covid-19.
Menurut Jemmy, supaya industri TPT bisa terjaga dan bangkit lagi, API mengusulkan sejumlah relaksasi kepada pemerintah. Beberapa di antaranya terkait pembebasan biaya listrik.
Wakil Ketua Umum API Chandra Setiawan menambahkan, penerapan proteksi antidumping dibolehkan oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Chandra mengungkapkan, biaya sewa penjualan pakaian jadi di mal lebih murah bagi merek luar negeri dibandingkan untuk produk dalam negeri.
Direktur Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Afdhal Aliasar mengatakan, saat ini industri fashion Muslim telah mendapatkan dampak negatif dari pandemi. Meski begitu, Afdhal meyakini, industri fashion Muslim bisa segera bangkit jika ada kepastian ketersediaan bahan baku.
987.000 IKM Diusulkan Dapat Pinjaman Lunak
Kementerian Perindustrian mengusulkan industri kecil dan menengah terdampak Covid-19 diberikan bantuan pinjaman lunak senilai Rp 26,9 triliun. Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih mengatakan, ada dua persoalan utama yang dihadapi IKM saat ini yakni terkait dengan bahan baku dan restrukturisasi kredit. Menteri Perindustrian telah memberikan surat pada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian agar ada pinjaman lunak pada 987.000 IKM terdampak saat ini. Sementara itu, dia menyebut untuk skema pembayaran listrik, THR, dan karyawan yang terdampak PHK telah dibuatkan skema sendiri dari Kemenko Perekonomian.
Pembiayaan Bank - Sejumlah Sektor Masih Prospektif
Sejumlah sektor masih memiliki prospek positif di tengah pandemi virus corona meskipun penurunan omzet tidak terhindarkan. Kondisi ini memungkinkan bank untuk tetap bisa menyalurkan kredit, tetapi sangat terbatas. Sektor dengan dampak menengah mengalami penurunan omzet antara 10% — 30%, diantaranya multifinance, otomotif, pusat perbelanjaan, peternakan, perikanan, dan komoditas. Direktur Consumer Banking PT Bank CIMB Niaga Tbk. Lani Darmawan mengatakan permintaan kredit mengalami penurunan hampir 50% dibandingkan kondisi normal. Hal itu terjadi di semua sektor.
Sementara itu, Direktur Corporate Banking PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Alexandra Askandar mengatakan saat ini penyaluran kredit masih dilakukan untuk sektor yang bisnisnya berjalan baik dan fokus pada penyelesaian proyek-proyek yang sudah berjalan. Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) Jahja Setiaatmadja mengatakan masih menyalurkan kredit untuk industri tekstil dan sektor farmasi yang memproduksi vitamin. Senior Faculty LPPI Lando Simatupang pun menyebutkan tidak banyak sektor yang mampu disaluri kredit. Namun, dia mengatakan Industri mamin [makanan dan minuman] kemungkinan masih akan baik karena kebutuhan konsumsi masih ada. Sementara itu, untuk jasa kesehatan, mungkin tidak akan terlalu tinggi.
Pengamat ekonomi dari Perbanas Institute Piter Abdullah mengatakan sebagian besar permintaan kredit kini ditujukan bukan untuk tambahan modal kerja ataupun investasi. Menurutnya, perbankan harus ekstra hati-hati dalam mengevaluasi kelayakan kredit.
Relaksasi Wajib Pajak Badan - Pengusaha Keluhkan Prosedur Administrasi
Pelaku usaha mengeluhkan adanya kerancuan dalam ketentuan administrasi mengenai pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak badan. Wakil Ketua Tetap Bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono menjelaskan, hampir tidak ada penyederhanaan administrasi dalam ketentuan yang termuat dalam Perdirjen No. 6/2020 karena wajib pajak harus melaporkan formulir 1771 induk beserta keenam lampirannya. Hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya wajib pajak badan yang belum melaporkan SPT Tahunan.
Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi Ajib Hamdani mengeluhkan kebijakan ini karena masih meminta wajib pajak menyiapkan laporan keuangan. Dia mengusulkan agar wajib pajak cukup menyampaikan SPT Tahunan menggunakan formulir 1771 Y. Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama meminta agar Ditjen Pajak memperpanjang batas waktu penyampaian SPT Tahunan dari 30 April 2020 menjadi 31 Mei 2020. Menanggapi hal ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan relaksasi yang diberikan dalam penyampaian SPT Tahunan sudah cukup sederhana.
Utilitas Manufaktur - Napas Industri Tekstil Kian Tipis
Langkah pelaku industri tekstil dan produk tekstil untuk mendiversifikasi usahanya dengan mulai memproduksi alat pelindung diri, rupanya tak cukup menekan laju pelemahan utilitas sektor itu. Pelonggaran komponen biaya rutin produksi kembali disuarakan. Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) periode 2016— 2019 Ade Sudrajat mengatakan pengurangan tenaga kerja tersebut mengakibatkan sisa karyawan yang masih aktif bekerja di industri TPT hanya sekitar 809.000 orang. Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Rizal Tanzil Rakhman mengakui diversifikasi ke APD saat ini memang cukup menambah napas. Namun, pabrikan garmen saat ini sulit mendapatkan bahan baku. Pasalnya, sebagian besar pusat ritel bahan baku garmen telah tutup.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyfi) Redma Gita Wirawasta juga menyatakan bahwa saat ini seluruh produsen TPT mengalami permasalahan cashflow akibat terhentinya pembayaran dari peritel dan sektor hilirnya sehingga membutuhkan relaksasi kebijakan untuk dapat bertahan. Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengaku telah mendapat laporan terkait dengan kondisi industri TPT itu. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menempatkan TPT sebagai industri yang menderita (suffer) di tengah pandemi Covid-19, meskipun juga mendapatkan permintaan tinggi dari produksi APD. Industri yang masuk dalam kategori suffer bakal diprioritaskan untuk dicarikan jalan keluar.
LIKUIDITAS PERBANKAN - Bank Sulit Terbitkan Obligasi
Pengamat Ekonomi dari Perbanas Institute Piter Abdullah mengatakan di tengah kondisi saat ini, penerbitan obligasi seharusnya bisa menjadi pilihan alternatif bagi bank untuk menjaga likuiditas. Akan tetapi, di tengah kondisi pasar investasi yang lesu, penerbitan obligasi juga tidak akan mudah dilakukan. Piter mengakui, ada bank yang memang sangat membutuhkan likuiditas dan tidak bisa berharap dari DPK, yakni bank-bank kecil dan menengah selain Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) IV. Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) Jahja Setiaatmadja mengatakan hingga saat ini DPK masih terus bertumbuh sehingga perseroan tidak berniat untuk menerbitkan obligasi. Menurutnya, selama ini, Bank BCA tidak pernah menerbitkan obligasi. Liabilitas selalu bersumber dari DPK.
PEMANGKASAN PPH BADAN - Akankah Kepatuhan Meningkat?
Guyuran insentif bagi wajib pajak badan yang diberikan pemerintah diyakini menjadi ‘jamu mujarab’ dunia usaha di tengah pandemi Covid-19. Jelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak badan, pemerintah kembali mengeluarkan insentif.
Ada beberapa relaksasi bagi wajib pajak badan yang diterbitkan oleh pemerintah, yaitu tarif PPh Badan yang selama ini sebesar 25% dipangkas menjadi tinggal 22%, pemerintah memberikan insentif berupa diskon angsuran PPh Badan sebesar 30% bagi 19 sektor manufaktur, dan pemerintah juga merelaksasi aturan mengenai kelengkapan dokumen dalam pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan. Penyampaian SPT Tahunan secara lengkap dilaksanakan pada 30 Juni 2020 melalui formulir SPT pembetulan, yang menjadi syarat dari pemerintah bagi wajib pajak untuk bisa menikmati tarif pajak baru sebesar 22% dalam mengangsur PPh Badannya per masa pajak April 2020 ini.
Research Manager Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, kepatuhan wajib pajak badan kemungkinan besar bakal turun, meski dalam melaporkan SPT Tahunan hanya berupa dokumen pendukung, sedangkan pelaporan SPT masih tetap. Meski ada iming-iming penurunan tarif PPh Badan, hal ini juga kemungkinan tidak akan berpengaruh karena halangan dalam penyampaian SPT bersifat non-fiskal, bukan fiskal.
Apindo Sebut Pengusaha Kesulitan Bayar Pajak
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industri, Anton Supit, mengatakan pengusaha sulit memenuhi target penerimaan pajak yang ditetapkan pemerintah.
Menurut Anton, pandemi Covid-19 menyebabkan 7.000 badan usaha di sektor pariwisata berhenti beroperasi. Omzet berbagai sektor industri, anjlok hingga 70 persen. Selain itu, ada lebih dari 1 juta orang kehilangan pekerjaan sehingga setoran pajak berkurang drastis.
Anton menyambut baik upaya pemerintah dengan memberi insentif pajak bagi dunia usaha dan tenaga kerja. Tapi, harus ada langkah lanjutan agar dunia usaha dan investasi bisa langsung bergerak begitu wabah selesai.
Tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan pajak Rp 1.642,57 triliun, meningkat dari realisasi tahun. Namun hingga Maret lalu realisasi penerimaan pajak turun 2,47 persen dibanding pada periode yang sama tahun lalu. Menghadapi kondisi ini, pemerintah melonggarkan aturan defisit anggaran dari 3 persen menjadi 5 persen melalui Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020. Pelebaran defisit ditujukan untuk mengakomodasi insentif fiskal dan bantuan sosial.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Shinta Kamdani, mengatakan beberapa sektor industri strategis sebenarnya masih bisa beroperasi, tapi, menurut dia, pembatasan sosial berskala besar atau PSBB membuat kinerja industri tak optimal.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengakui bahwa pandemi Covid-19 bakal menyulitkan pencapaian target penerimaan pajak. Karena itu, kata dia, pemerintah menjanjikan keringanan pajak bagi dunia usaha.
Baru Separuh Wajib Pajak Laporkan Data
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat hingga 28 April baru 10,13 juta wajib pajak yang melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Angka itu hanya separuh dari jumlah total 18 juta wajib pajak. Padahal tenggat pelaporan jatuh pada 30 April.
Untuk mengatasi persoalan ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksamam, mengatakan pihaknya bakal memberi layanan tambahan. Semua kantor pajak diwajibkan menambah layanan. Ditjen Pajak juga membuka 2.600 jadwal kelas untuk wajib pajak borongan atau kolektif, demi memperlancar pelaporan SPT.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan tidak akan ada pengunduran tenggat lagi. Selain kemudahan pelaporan lewat sistem online, Suryo mengatakan, ada fasilitas lain bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan untuk menyampaikan SPT tanpa harus melengkapi dokumen yang diperlukan.
Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Siddhi Widyaprathama, mengatakan saat ini banyak pengusaha sulit melaksanakan pembukuan karena menghadapi protokol pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang membatasi aktivitas bisnisnya.
Wakil Ketua Umum Apindo Bidang Ketenagakerjaan, Anton Supit, menilai wajar jika pelaporan wajib pajak perorangan relatif minim. Sebab, kata dia, bisa saja yang tidak melapor adalah para pekerja yang dirumahkan karena pandemi corona.
Masa Pengerjaan Proyek Infrastruktur Diperpanjang
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Endra Saleh Atmawidjaja menghemat anggaran sebesar Rp 44,5 triliun dari hasil penyisiran alokasi kegiatan tahun anggaran 2020. Penghematan yang dilakukan beraneka ragam, Kementerian juga menyeleksi dan mengubah sejumlah paket kerja tahun tunggal (single year) menjadi paket tahun jamak khusus kontrak senilai maksimum Rp 100 miliar.
Endra memastikan Kementerian tetap menyelesaikan program prioritas yang targetnya mengikat dan sudah memasuki tahap akhir konstruksi. Pemilihan proyek prioritas biasanya didasari rencana strategis, arahan presiden, dan aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat. Direktur Jenderal Bina Marga, Hedy Rahadian, mengatakan unitnya harus tetap mengawasi kondisi sistem jaringan jalan nasional di tengah pemangkasan anggaran. Bukan hanya Kementerian PU yang diwajibkan merealokasi anggaran demi penanganan pandemi. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 membuat berbagai kementerian memangkas banyak pos biaya. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan mengatakan, sedang menyisir kembali biaya operasional, mana yang bisa dihemat, tanpa harus mengorbankan prioritas penanganan Covid-19.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









