;

Pemerintah Relaksasi Aturan SKA untuk Dorong Ekspor

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 27 Apr 2020 Investor Daily, 24 April 2020
Pemerintah Relaksasi Aturan SKA untuk Dorong Ekspor

Pemerintah berniat menggenjot ekspor di tengah masa pandemi virus corona (Covid-19) melalui relaksasi aturan Surat Keterangan Asal (SKA) barang. Ini dilakukan dengan merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 39 Tahun 2020. Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menjelaskan, diterbitkannya Permendag ini merupakan salah satu upaya Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam meningkatkan kelancaran arus barang dan efektivitas penerbitan SKA barang asal Indonesia dalam rangka penguatan ekspor di tengah kondisi sulit. Peraturan ini memfasilitasi pencantuman tanda tangan pejabat penerbit SKA dan stempel instansi penerbit SKA (IPSKA) yang diaplikasikan secara elektronik (affixed signature and stamp/ ASNS) melalui laman resmi kemendag.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menyebutkan, beberapa negara mitra dagang Indonesia seperti Australia, Selandia Baru, Korea Selatan, Jepang, dan Chili juga telah menerapkan ASNS, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penerbitan SKA seiring dengan kebijakan penerapan PSBB dan lockdown di berbagai negara.  Sebelumnya, Kemendag menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2020, dan telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendag Nomor 80 Tahun 2018. Menurut Agus, melalui penyempurnaan Permendag ini, Kementerian Perdagangan berharap peran serta angkutan laut nasional dalam kegiatan ekspor impor akan meningkat, sekaligus mendorong tumbuhnya industri galangan kapal nasional.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menambahkan, perusahaan yang menggunakan angkutan laut berkapasitas sampai 15 ribu DWT wajib menyampaikan data penggunaan angkutan laut tersebut kepada Kemendag secara elektronik melalui Inatrade, mencantumkan cost dan freight serta data polis asuransi dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atau Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Download Aplikasi Labirin :