Ekonomi
( 40554 )Dana Asing Kembali Guyur Pasar Saham
Indikasi investor asing kembali masuk pasar saham menguat. Selama empat hari berturut-turut, investor asing mencatatkan net buy di bursa saham. Kemarin, net buy investor asing di pasar saham bahkan mencapai Rp 1,51 triliun. Investor asing terutama tampak memburu saham-saham perbankan. Saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) menjadi saham yang paling banyak dibeli investor asing, selanjutnya PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) dan PT Bank Mandiri. Selain itu, asing juga mencatatkan net buy di saham PT Astra International Tbk (ASII) lalu PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM).
Analis MNC Sekuritas Herditya Wicaksana menilai, investor asing kembali masuk dan memborong saham-saham tersebut karena memang harganya sudah terbilang cukup murah. Sedangkan Head of Investment Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana menambahkan, ada dua faktor yang membuat investor asing kembali ke pasar saham Indonesia. Pertama, asing merespons positif penerapan new normal di Indonesia. Kedua kebijakan pencabutan hak istimewa Hongkong oleh Amerika Serikat yang juga berpotensi membuat dana dari Hong Kong akan berpindah ke beberapa negara, seperti Singapura dan juga Indonesia.
Optimisme Konsumen Tunggu Hasil New Normal
Optimisme konsumen masih menurun pada Mei 2020. Berdasarkan survei Danareksa Research Institute (DRI), Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) pada bulan lalu sebesar 75,3 alias turun 6,1% dari bulan sebelumnya yang sebesar 80,2 dan berada di level terendah sejak Juli 2008 sebagai bukti imbas Covid-19 cukup besar bagi konsumen. Apalagi dilihat dari penurunan IKK yang tajam selama dua bulan terakhir/
Penurunan optimisme konsumen dipengaruhi oleh penurunan Indeks Kondisi Ekonomi (IKE) saat ini yang menurun kian tajam, pandangan negatif atas kondisi perekonomian terkini terutama kondisi lapangan pekerjaan. Kabar baiknya, ekspektasi konsumen menguat dan terlihat dari Indeks Ekspektasi Konsumen (IEK) dimana konsumen lebih optimistis dengan perkembangan ekonomi, bisnis, dan ketersediaan lapangan pekerjaan untuk enam bulan ke depan.
Peningkatan optimisme ke depan ini disebabkan oleh mulai berakhirnya kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di beberapa daerah dan adanya stimulus fiskal yang telah digelontorkan pemerintah dalam mengurangi dampak Covid-19. Lebih lanjut, konsumen memprediksi adanya tekanan inflasi yang lebih rendah untuk 6 bulan selanjutnya. Untuk pergerakan rupiah, konsumen di beberapa kota besar juga lebih optimistis. Penguatan optimisme ini disebabkan penguatan nilai tukar rupiah ke level Rp 15.136 pada April 2020 yang disebabkan oleh penerbitan global bond. Seiring dengan hal itu, konsumen yakin suku bunga acuan akan kembali turun dalam waktu dekat.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy memandang, penurunan optimisme konsumen di bulan tersebut salah satunya disebabkan faktor psikologis masyarakat. kekhawatiran akan penyebaran Covid-19 masih mempengaruhi perekonomian Indonesia dan khawatir distribusi bansos belum sepenuhnya tepat sasaran. Optimisme konsumen akan dipengaruhi oleh bagaimana pemerintah dan pelaku usaha menjalankan aktivitas di tengah kenormalan baru alias new normal ini. Ekonom Institut Kajian Strategis (IKS) Universitas Kebangsaan Eric Sugandi, juga sependapat bahwa optimisme konsumen bisa melonjak ketika aktivitas ekonomi berangsur membaik dan jumlah pasien korona berkurang. Kalau ini terjadi, kepercayaan konsumen ke pemerintah makin bertambah.
Budidaya Belum Tersentuh
Pengembangan budidaya lobster dinilai belum tersentuh di tengah pembukaan keran ekspor benih lobster. Kebijakan mendorong budidaya dinilai sulit berjalan beriringan dengan ekspor benih. Sementara itu, tawaran perusahaan untuk bekerja sama dengan nelayan dan pembudidaya terkait dengan ekspor benih lobster mulai marak. Ekspor benih lobster diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020. Penetapan kuota dan lokasi penangkapan benih bening lobster diatur sesuai dengan hasil kajian Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan). Hingga akhir Mei 2020, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menetapkan rekomendasi terhadap 18 perusahaan eksportir benih dari 50 perusahaan yang mengajukan.
Kepala Desa Paremas, Kecamatan Jerowaru, Nusa Tenggara Barat, Sahman menyatakan, muncul tawaran kerja sama dari beberapa perusahaan untuk pembelian benih lobster. Sejumlah nelayan juga ditawarkan masuk jalur koperasi. Namun, tawaran itu ditolak masyarakat nelayan karena belum ada jaminan kepastian harga jual benih. Sebaliknya, pasar lobster hasil budidaya tersendat. Sejak pandemi Covid-19, sebagian pembudidaya kesulitan menjual lobster sehingga lobster terus dibesarkan hingga berukuran di atas 1 kilogram per ekor. Ia mengungkapkan, tidak ada pengepul yang mau membeli lobster hasil budidaya saat ini. Sahman menambahkan, potensi budidaya lobster sangat besar. Desa Paremas yang berada di sekitar perairan Teluk Jukung menjadi salah satu sentra lobster di Nusa Tenggara Barat. Jumlah pembudidaya dan nelayan lobster di wilayah itu mencapai 700 orang. Pihaknya berharap perusahaan yang masuk ke wilayah itu berkomitmen membesarkan budidaya lobster dan akses pasar.
Ketua Himpunan Pembudidaya Ikan Laut Indonesia (Hipilindo) Effendy Wong meragukan komitmen pemerintah untuk mengembangkan budidaya lobster di Tanah Air. Hingga saat ini belum ada sosialisasi ataupun peta jalan budidaya lobster di Tanah Air, sedangkan pemerintah terus menambah rekomendasi eksportir benih lobster. Ia pesimistis budidaya lobster di Indonesia mampu tumbuh berbarengan dengan kebijakan ekspor benih walaupun pemerintah mensyaratkan eksportir wajib berhasil dalam budidaya lobster. Muncul indikasi kerja sama dengan pembudidaya lobster merupakan cara perusahaan untuk menenuhi persyaratan izin ekspor benih.
Menurut Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Slamet Soebjakto, pemerintah telah menetapkan target budidaya lobster hingga lima tahun ke depan. Adapun persyaratan eksportir untuk mendapatkan kuota ekspor benih antara lain sudah melakukan panen berkelanjutan dan pelepasliaran sebanyak 2 persen hasil panen. Dari data yang dikompilasi tim uji tuntas perizinan usaha perikanan budidaya lobster, hampir semua perusahaan eksportir memiliki keramba jaring apung ataupun bekerja sama dengan mitra. Penetapan izin budidaya yang dikeluarkan pihaknya berlaku satu tahun. Apabila (perusahaan) tidak mematuhi, akan ada sanksi pencabutan surat penetapan.
Ekspor Jadi Penyelamat
Badai pandemi Covid-19 juga menghantam sektor industri otomotif. Pada saat sektor ini berusaha merangkak naik di tengah penurunan penjualan dalam dua tahun terakhir, pandemi membuat penjualan terpuruk. Ajang pameran otomotif Indonesia International Motor Show 2020 yang sedianya digelar awal April dibatalkan. Adapun, Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2020 diundur dari Agustus ke Oktober-November. Padahal, ajang semacam ini dapat mendongkrak penjualan. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) memprediksi pasar otomotif 2020 akan anjlok 50 persen dibandingkan dengan 2019.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yakin industri otomotif masih jadi andalan ekspor nasional kendati dalam situasi pandemi Covid-19. Pada akhir 2019, ekspor industri otomotif meningkat 2,2 persen secara tahunan menjadi 6,3 miliar dollar AS. Agus menyebutkan, ada sejumlah pesanan produk otomotif Indonesia dari negara lain dan rencana pengiriman dimulai bulan depan. Hal ini mengindikasikan pasar ekspor produk otomotif nasional masih bergeliat.
Direktur Administrasi, Korporasi, dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam mengatakan, Pukulan terasa pada triwulan II, turun 50 persen secara tahunan dan Triwulan III dan IV bergantung pada penanganan Covid-19 dan stimulus di setiap negara, tidak hanya Indonesia. Bob menambahkan, berdasarkan berbagai asumsi, pihaknya menyiapkan diri jika krisis molor hingga akhir tahun depan. Kesiapan itu diperlukan karena TMMIN juga menggarap pasar ekspor. Menurut Bob, sekitar 50 persen produk TMMIN mengisi pasar ekspor.
Kebutuhan mengisi pasar ekspor bisa jadi penyelamat pada saat permintaan dalam negeri merosot tajam. Pada pertengahan April 2020, TMMIN sempat mengaktifkan pabrik dua pekan setelah berhenti dua pekan untuk mengisi ekspor karena permintaan ekspor masih ada. Tuntutan ekspor juga membuat PT Suzuki Indomobil Motor mengaktifkan pabrik di Jakarta dan Bekasi sejak 26 Mei 2020 kendati PSBB belum resmi dicabut sebagaiaman dilansir Seiji Itayama, President Director PT Suzuki Indomobil Motor/PT Suzuki Indomobil Sales.
Wakil Presiden Direktur PT Toyota Astra Motor (TAM) Henry Tanoto tak menampik kondisi industri otomotif menghadapi permintaan pasar yang melemah akibat pandemi Covid-19. Kondisi ini terlihat dari penjualan yang mulai merosot sejak akhir Maret, berlanjut pada April dan Mei. Namun, Henry optimistis kondisi akan membaik pada paruh kedua tahun ini.
Donny Saputra, Direktur Pemasaran Roda 4 PT Suzuki Indomobil Sales, menuturkan penjualan Suzuki melorot baik untuk pasar ekspor maupun pasar dalam negeri. Namun, dalam kondisi berat itu, salah satu model Suzuki, yaitu Suzuki APV, justru membukukan peningkatan penjualan. Alasannya, mobil itu banyak dijadikan ambulans dalam pandemi Covid-19. Sementara, Prianto, HR & GA Director PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia (MMKI), mengatakan, hingga kini masih memantau situasi terkini untuk kembali memulai aktivitas produksi Mitsubishi di pabrik di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dia menambahkan, Mitsubishi akan memproduksi kendaraan sesuai permintaan, termasuk untuk ekspor.
Pandemi Perberat Pengendalian Karhutla
Pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada musim kemarau tahun 2020 mendapat tantangan berat karena bersamaan dengan pandemi Covid-19. Banyak tenaga dan dana difokuskan untuk menangani penyakit itu, pandemi Covid-19 menyebabkan pergeseran anggaran dan menambah kesulitan penanganan kebakaran di lapangan hal ini sebagaimana disampaikan Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong.
Upaya pencegahan kebakaran perlu terus dilakukan. Salah satu caranya, dengan menggelar teknologi modifikasi cuaca hujan buatan yang memanfaatkan bibit awan tersisa menginjak musim kemarau. Setelah upaya tersebut digelar selama dua pekan kemarin di Riau, selama dua pekan mendatang ini upaya serupa juga dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di wilayah Sumatera Selatan dan sekitarnya serta disusul wilayah Kalimantan.
Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Ruandha Agung Sugardiman menyebutkan, demi menangani Covid-19, KLHK menghemat anggaran 39 persen. Sebagaimana diberitakan, Global Forest Watch pada 2 Juni 2020 menyebutkan kehilangan tutupan hutan primer Indonesia tahun 2019 terus menurun selama tiga tahun terakhir. Data ini ”mengejutkan” banyak pihak karena tahun 2019 Karhutla meningkat tajam. World Resources Institute Indonesia menduga, area terbakar pada hutan primer tersebut belum terbaca satelit karena terhalang kabut asap seperti pengalaman karhutla 2015.
Menanggapi hal tersebut, Alue Dohong mengatakan, data Global Forest Watch merupakan fakta ilmiah. Namun Pemerintah tetap berkomitmen melindungi tutupan hutan di Indonesia. Presiden Joko Widodo menghentikan izin baru kehutanan di hutan alam primer dan gambut serta moratorium kelapa sawit di kawasan hutan. Upaya pemulihan hutan dan restorasi gambut terus dilakukan. Untuk mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan, Alue Dohong menyebut langkah restorative justice. Caranya, para pelaku yang tertangkap membakar hutan dan lahan ”digandeng” dan dilibatkan langsung dalam pemadaman kebakaran. Kebijakan ini diharapkan dapat mengubah pola pikir pelaku sehingga tidak mengulangi perbuatannya.
Profesor Riset Emeritus Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, yang juga Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia, Indroyono Soesilo, mengatakan, tidak heran Indonesia menduduki ranking tiga besar sebagai negara yang kehilangan tutupan hutan global. Indroyono mengatakan, pada kebakaran sangat besar pada tahun 1997, hanya pemerintah yang berupaya menanggulangi. Akibatnya, 5 juta sampai 8 juta hektar hutan dan lahan hangus terbakar. Saat ini, berkat kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, angka kebakaran hutan dan lahan dapat ditekan. Contohnya, perusahaan swasta bersedia menyediakan helikopter operasional untuk digunakan pemerintah dalam memadamkan kebakaran.
Berdasarkan Presentasi dari Pandu Riono, Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Risiko fatalitas penyakit Covid-19 pada daerah seperti Riau, Sumsel, Jambi, Kalteng, Kalbar, Kalsel, dan Papua kian tinggi karena gangguan pernapasan akibat langganan asap menahun.
Pungutan Pajak Digital Makin Dekat
Setelah memastikan untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN), rencana Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk pungutan pajak penghasilan (PPh) terhadap barang dan jasa asing dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) terus bergulir.
Sebanyak 10 yurisdiksi yang dimaksud, yakni perwakilan dari Amerika Serikat (AS), Australia, China, Hong Kong, India, Inggris, Jepang, Singapura, Swedia, dan Thailand. Hadir pula anggota perusahaan dari US Chamber, US Asean Business Council (USABC) dan European Chamber.
Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan, dalam pertemuan tersebut pihaknya menyampaikan mekanisme ketentuan pajak PPh dan pajak transaksi elektronik (PTE) sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020. Dalam UU tersebut, ketentuan PPh dan PTE atas PMSE akan diatur lewat peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri keuangan (PMK).
Meski begitu, saat ini The Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang terdiri dari 137 negara termasuk Indonesia tengah membahas solusinya. Inilah yang akan menjadi konsensus global dan ditargetkan akan terwujud di akhir 2020. Artinya, beleid pungutan PPh dan PTE, baru bisa terbit ketika sudah ada mekanisme dari kesepakatan tersebut. Di sisi lain, beberapa negara sudah memajaki penghasilan dari kegiatan ekonomi digital. Misalnya, Prancis, Meksiko dan Inggris menerapkan digital service tax yang dianggap sebagai jenis pajak baru.
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menilai, tidak ada salahnya Indonesia mengimplementasikan dahulu ketentuan unilateral dalam bentuk PTE. Langkah ini sekaligus mengantisipasi kegagalan atau mundurnya konsensus.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menambahkan, konsekuensi global perlu jadi pertimbangan agar terhindar dari dispute, terutama dengan AS.
Bertahan di Tengah Pandemi Covid-19
Pandemi Covid-19 menjadi momok yang begitu besar bagi perekonomian Indonesia. Dalam jangka waktu yang relatif singkat, efek dari pandemi virus ini telah menimbulkan dampak negatif yang begitu besar di sektor industri nasional.
Laporan yang diperoleh Kadin, rata-rata penjualan di seluruh sektor industri nasional selama pandemi mengalami penurunan 30%—60% dari periode sebelum Covid-19 melanda. Diawali oleh tekanan terhadap industri jasa seperti pariwisata dan penerbangan, krisis akibat Covid-19 akhirnya meluas ke berbagai sektor, termasuk manufaktur nasional.
Situasi ini tentu tidak bisa dianggap remeh. Apabila dibandingkan dengan krisis moneter tahun 1998, efek negatif krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19 tentu jauh lebih besar. Salah satu indikatornya adalah turut terpukulnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sebab, krisis ini didahului dengan pukulan kepada sektor kesehatan yang dampaknya sangat luas sehingga langkah-langkah karantina wilayah harus diambil oleh pemerintah. Padahal, UMKM berkontribusi besar terhadap perekonomian, terutama penyerapan tenaga kerja, di mana 115 juta orang menggeluti sektor ini.
Selain itu, dampak yang cukup besar pun dialami oleh industri padat karya nasional. Sektor ini mengalami pukulan cukup telak di beberapa sisi. Mereka tidak lagi bisa leluasa melakukan ekspor maupun impor. Target ekspor dan impor pun akhirnya gagal tercapai.
Industri padat karya pun terkendala operasional dan produksi pabrik yang tidak bisa maksimal selama pandemi Covid-19. Arus logistik dan distribusi barang secara tidak langsung juga terkendala lantaran adanya lockdown di beberapa negara mitra dagang maupun kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di beberapa daerah di Indonesia.
Selain itu, apabila kita menilik secara lebih jauh, besarnya tekanan yang dialami oleh industri nasional juga bisa dilihat dari penyaluran kredit perbankan untuk industri nasional. Apabila krisis Covid-19 ini bertahan hingga September atau Oktober tahun ini, maka angka pengajuan restrukturisasi kredit oleh industri nasional bisa membengkak hingga 45%.
Berbicara mengenai upaya pelaku usaha untuk menghadapi krisis akibat Covid-19 ini, dapat kami katakan seluruh upaya sudah ditempuh. Para pengusaha berupaya agar cashflow dan likuiditas keuangan perusahaan terjaga agar tidak terlalu ketat atau bahkan mandek.
Salah satunya kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) akan semakin meluas, kurang lebih 6 juta pekerja telah di-PHK selama pandemi Covid-19.
Bagi pengusaha yang daerah operasionalnya tidak melaksanakan PSBB, banyak pengusaha yang masih dapat melakukan kegiatan produksi justru terkendala oleh permintaan pasar yang turun. Selain itu, mereka juga harus mengeluarkan ongkos tambahan yang cukup besar untuk menjalankan protokol kesehatan bagi karyawannya.
Harapan kami, pemerintah dapat memberikan bantuan dari sisi modal kerja dalam bentuk pembiayaan perbankan dalam waktu dekat. Pemerintah tidak perlu memberikan jaminan hingga 100%, cukup 80% seperti yang dilakukan oleh beberapa negara tetangga kita, Singapura, Malaysia, dan Thailand.
Di samping itu, pemerintah juga perlu memberikan stimulus dari sisi biaya produksi seperti relaksasi ongkos listrik dan gas bagi dunia usaha, agar arus likuiditas keuangan perusahaan tidak terlalu ketat.
Terakhir, kami mengapresiasi bahwa pemerintah sudah berupaya sangat keras dalam menjaga perekonomian dan dunia usaha nasional selama pandemi Covid-19. Namun, kami berharap stimulus yang diberikan pemerintah bisa diperluas dan dipastikan dapat dieksekusi dengan cepat.
OJK Terbitkan Kebijakan Stimulus Lanjutan Untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional
Penerbitan kebijakan stimulus lanjutan ini merupakan tindak lanjut dari hasil asesmen yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan dalam Rapat Dewan Komisioner pada 28 Mei 2020 yang mencermati dampak Covid-19 telah memberikan tekanan terhadap sektor jasa keuangan, meski kondisi stabilitasnya tetap terjaga dengan kinerja intermediasi yang positif dan profil risiko tetap terkendali.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan likuiditas dan permodalan Perbankan serta memberikan relaksasi kepada Lembaga Keuangan Mikro dan Perusahaan Perasuransian.
Mendorong Ekonomi atau Menjaga Kesehatan
Aspek kesehatan dan ekonomi dijalankan pemerintah beriringan. Jika berfokus pada kesehatan saja, lumpuhnya ekonomi diyakini pemerintah bakal membuat sumber daya kesehatan bakal bertumbangan. Begitu pula sebaliknya, jika pemerintah berfokus pada roda perekonomian, wabah mudah menyebar yang ujung-ujungnya mematikan aktivitas perekonomian.
Situasi di Indonesia dengan standar WHO menunjukkan banyak perbedaan, diantaranya penambahan kasus baru di Indonesia masih fluktuatif dan belum melewati titik puncak, sedangkan WHO berpedoman penurunan minimal 50 persen selama lebih dari tiga pekan sejak puncak pandemi dan penambahan kasus terus menurun jika ingin membuka lagi roda perekonomian. Kemudian di Indonesia, angka positif, pasien rawat ICU, dan jumlah kematian tersebab oleh corona juga masih berfluktuasi, dan standar pelayanan kesehatan juga berbeda-beda di setiap daerah.
Pemerintah berupaya meningkatkan kapasitas fasilitas kesehatan dan alat tes Covid-19 dengan terus memperbanyak produksi alat kesehatan yang menunjang penanganan wabah.
Lumpuhnya aktivitas ekonomi akibat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di daerah yang terkena dampak selama dua bulan (terhitung April-Juni 2020), upaya pemulihan ekonomi bisa terjadi di kuartal IV 2020. Sedangkan, di daerah yang terkena dampak lebih dari dua bulan, upaya pemulihan ekonomi bisa terjadi di kuartal III-IV 2021.
Dampak Covid-19 pada sektor produksi di Kuartal 2-3 terlihat pada sektor Pariwisata, transportasi, akomodasi, makanan, dan minuman. Perdagangan menurun tajam, dan manufaktur merosot.
Pada Kuartal 4 diharapkan aktivitas pariwisata mulai hidup kembali, perdagangan meningkat, dan manufaktur mulai beraktivitas Kembali.
Sedangkan, dampak pada sektor konsumsi yaitu PSBB menurunkan konsumsi masyarakat secara signifikan, dan menyebabkan kemiskinan dan pengangguran, khususnya sektor nonformal.
Pada kuartal 2 dan 3, Pemerintah memberikan stimulus konsumsi kepada masyarakat berupa program bansos dan subsidi energi, serta di sektor pariwisata, restoran, hotel, dan transportasi. Pemerintah juga memberikan stimulus kepada Usaha–Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diantaranya berupa penundaan pokok dan bunga kredit, subsidi bunga kredit, dan penjaminan kredit modal kerja.
Pada sektor industri dan BUMN, insentif yang diberikan diantaranya berupa insentif perpajakan industri, dana talangan ke BUMN, penyaluran kredit modal kerja BUMN, dan dana talangan program biodiesel B30.
Produk Ekspor Rentan Tudingan Dumping
Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Bachrul Chairi mengatakan, Indonesia menghadapi tuduhan antidumping atau subsidi produk ekspor dari negara mitra dagang.
Menurut Bachrul, pandemi Covid-19 berdampak pada penurunan aktivitas ekonomi di semua negara. Nyaris semua negara memberikan insentif ekspor dan berupaya menghambat impor. Negara tujuan ekspor yang mulai mengincar tindakan pengamanan, di antaranya, adalah Amerika Serikat, Eropa, Turki, India, Ukraina, dan Mesir.
Bachrul mengatakan Indonesia juga melakukan inisiasi penyelidikan dua kasus soal antidumping oleh negara mitra dagang. Adapun potensi tuduhan tersebut dinilai cukup mengkhawatirkan karena industri domestik mengalami penurunan produksi akibat pandemi.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan, Kasan Muhri, mengatakan potensi tuduhan dumping atau subsidi sangat tergantung jenis insentif yang diberikan suatu negara. Menurut dia, sepanjang insentif yang diterima pelaku usaha tidak melanggar aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), hal tersebut tidak akan jadi soal.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Shinta Widjaja Kamdani mengatakan kebijakan perdagangan berbagai negara dari sisi ekspor dan impor yang diberlakukan sejak wabah Covid-19 bersifat sangat distortif terhadap persaingan dagang yang sehat. Hal itu, kata dia, mengganggu kelancaran dan kebebasan untuk berdagang.
Namun Shinta mengatakan sebagian produk sudah dilaporkan kepada WTO secara resmi sebagai pengecualian, yang sifatnya sementara. Kebijakan perdagangan yang sudah diperhitungkan sebagai exceptions (pengecualian) dianggap bukan sebagai kecurangan perdagangan.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









