Ekonomi
( 40460 )Stimulus Ditambah Tapi Investor Ambil Untung
Laju reli saham global menurun pada Kamis (4/6) karena para investor lebih memilih ambil untung. Stimulus besar-besaran yang terus digulirkan para pemerintah dan otoritas, untuk menanggulangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian, tidak berpengaruh terhadap aksi itu.Presiden ECB Christine Lagarde mengatakan, produk domestik bruto (PDB) zona euro berpotensi kontraksi 8,7% tahun ini. Disisi lain, Holger Schmieding, analis dari Berenberg mengatakan bank sentral di seluruh negara maju akan terus berusaha sekuat tenaga menangkal mega resesi.
Jerman menyatakan akan membelanjakan paket stimulus senilai 130 miliar euro untuk membangkitkan lagi perekonomiannya. Tapi, pasar saham di Eropa tidak terkesan dengan langkah-langkah terbaru itu.“Para investor senang melakukan ambil untung setelah menikmati sesi bullish yang sangat besar kemarin,” ujar David Madden, analis dari CMC Markets Inggris. Di AS, Departemen Tenaga Kerja AS melaporkan bahwa warga yang mengajukan klaim tunjangan pengangguran sepanjang pekan lalu bertambah 1,9 juta. Sehingga totalnya sudah lebih dari 42 juta orang sepanjang wabah Covid-19.
Pertemuan OPEC+ Tetap Diharapkan Oleh Pasar
Rencana pertemuan Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak (OPEC) dan kelompok non-OPEC,bakal dicermati oleh para pialang pasar energi. Mereka ingin mencari tahu, apakah kelompok produsen minyak berpengaruh itu akan secara resmi menyetujui perpanjangan penurunan produksi terdalamnya.Reuters melaporkan bahwa Arab Saudi dan Rusia diperkirakan mendukung perpanjangan selama satu bulan dari pengurangan pasokan yang ditetapkan saat ini.
Harga minyak mentah global dilaporkan bergerak lebih tinggi dalam beberapa pekan terakhir. Harganya pulih dari penurunan dramatis pada April, yang memperlihatkan Brent bergerak mendekati posisi terendah dalam 20-tahun, dan WTI jatuh ke wilayah negatif untuk pertama kalinya dalam sejarah. Pergerakan minyak mentah terjadi di tengah optimisme tentang pemulihan ekonomi di Tiongkok. Sementara negara-negara lain di seluruh dunia berusaha melakukan pelonggaran bertahap terhadap langkah-langkah karantina (lockdown) terkait virus corona. Kepala analis minyak dari Morgan Stanley, Martijn Rats, mengatakan bahwa pasokan minyak telah disesuaikan dengan sangat, sangat cepat untuk membantu menyeimbangkan pasar kembali.
Kepatuhan Wajib Pajak - Pemeriksaan & Pengawasan Digenjot
Pemerintah akan mengoptimalkan kepatuhan wajib pajak melalui aktivitas pemeriksaan dan pengawasan guna meningkatkan kinerja penerimaan sejalan dengan penerapan kenormalan baru alias new normal di lingkungan otoritas pajak.
Dalam Surat Edaran No. 34/PJ/2020, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menekankan peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Aktivitas peningkatan kepatuhan ini akan dilakukan dalam berbagai cara mulai dari penggunaan saluran elektronik, pos atau perusahaan jasa ekspedisi jasa kurir dengan bukti pengiriman, dan secara langsung.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan SE itu merupakan panduan pelaksanaan tugas dalam masa new normal, setelah sebelumnya pegawai pajak melaksanakan tugas dari rumah atau work from home (WFH).
Dia menjelaskan bahwa substansi beleid ini memang tak mengatur soal wajib pajak yang akan menjadi sasaran aktivitas pengawasan atau pemeriksaan tersebut. Dia mengatakan regulasi ini hanya mengatur mekanisme pengawasan dalam masa kenormalan baru.
Ditjen Pajak mencatat, per 1 Mei 2020 jumlah wajib pajak yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) hanya 10,9 juta. Adapun sebagian besar wajib pajak menyampaikan SPT tahunan melalui e-filing sebanyak 9,6 juta SPT, e-form 756.160, e-SPT 158.677, dan manual 372.897.
Pemerintah memang cukup kesulitan untuk memaksimalkan kepatuhan wajib pajak guna menggenjot penerimaan.
Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, secara umum dampak dari suatu kebijakan fiskal baru dapat terasa setelah 1—3 tahun ke depan.
Untuk itu, kebijakan yang dirilis oleh otoritas pajak menurutnya harus berkesinambungan sehingga dampak yang dirasakan oleh pemerintah dari sisi penerimaan juga bisa simultan.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan, kinerja penerimaan pajak sampai April 2020 terkontraksi hingga 3,09%.
Salah satu indikator yang dapat mengukur kinerja ekonomi adalah pajak pertambahan nilai (PPN). PPN merupakan jenis pajak tak langsung yang bebannya ditanggung oleh konsumen. Selama April 2020, kinerja PPN tercatat hanya tumbuh di angka 1,8%. Selain PPN, pajak penghasilan (PPh) badan juga tercatat terjun bebas.
Prospek Kinerja Asuransi Umum - Skenario Buruk di Depan Mata
Bisnis asuransi umum diperkirakan belum dapat berlari kencang hingga akhir tahun ini sebagai dampak langsung pandemi Covid-19 yang menghantam hampir semua sektor bisnis.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) bahkan memproyeksikan sektor bisnis ini akan mencatatkan kinerja negatif 15%–25% sepanjang 2020. Tak hanya itu, dalam skenario terburuk, koreksi diproyeksi mencapai 30%.
Pada kuartal pertama tahun ini, industri asuransi umum mencatatkan pertumbuhan premi 0,4% (year-on-year/yoy) senilai Rp19,84 triliun. Intinya, memang terjadi perlambatan pertumbuhan premi jika dibandingkan dengan tahun lalu.
Wakil Ketua Bidang Statistik dan Riset AAUI Trinita Situmeang mengatakan, berdasarkan stress test oleh AAUI, asuransi umum akan mencatatkan kinerja negatif 17,5% dalam kondisi yang relatif aman dan negatif 25% dalam kondisi buruk. Kinerja industri ini bisa anjlok hingga negatif 30%.
Dua lini bisnis utama asuransi umum, yakni asuransi properti dan asuransi kendaraan bermotor, mencatatkan penurunan total premi pada kuartal pertama tahun ini meskipun kinerja masing-masing lini berbeda. Kedua lini itu mencatatkan 47,4% dari total premi asuransi umum.
Penyebaran virus yang terus berlangsung akan sangat memengaruhi jalannya bisnis asuransi umum. Misalnya, di lini asuransi properti akan ada banyak perusahaan yang menurunkan cakupan polis guna menghemat beban pengeluaran. Penurunan premi properti pun diproyeksikan terjadi dari para nasabah perusahaan manufaktur, karena harus mengatur arus kas.
Presiden Direktur PT Asuransi Simas Insurtech Teguh Aria Djana menyatakan bahwa turunnya frekuensi penerbangan sangat menekan kinerja asuransi perjalanan. Lini bisnis asuransi pengiriman pun dinilai menjadi penyeimbang untuk menjaga kinerja perseroan seiring dengan maraknya belanja melalui e-commerce selama pandemi.
Tekfin dan Pemulihan Pandemi di Swiss
Dari kantornya di Bern, Duta Besar RI untuk Swiss dan Liechtenstein Muliaman D. Hadad turut menjadi saksi keberhasilan Pemerintah Swiss menangani pandemi virus corona dan menanggulangi dampaknya.
Bahkan dalam laporan analisis Deep Knowledge Group, Swiss ditempatkan di posisi nomor satu sebagai tempat paling aman di dunia dari virus corona. Bukan saja ditopang oleh ekonomi yang kuat, melainkan disertai pula dengan kebijakan yang berdasar ilmu pengetahuan dan kehati-hatian dalam melonggarkan lockdown sehingga tidak mengorbankan keselamatan masyarakat.
Dalam bincang-bincang secara langsung di Instagram Bisnis. com, Senin (8/6), Muliaman mengatakan, seperti di negara lain, hampir seluruh industri terpukul pandemi terutama pariwisata dan transportasi. Namun, ada dua sektor yang relatif stabil diterpa pandemi di Swiss, yakni keuangan dan farmasi.
Di sektor keuangan, Pemerintah Swiss menggadang-gadang negaranya menjadi pemain penting industri teknologi finansial (tekfin) di tingkat global. Adapun di tengah pandemi, tekfin diharapkan dapat menopang pemulihan ekonomi.
Dari stimulus ekonomi yang dikucurkan oleh pemerintah Swiss sebesar 65 miliar franc, 40 juta franc di antaranya diberikan untuk perusahaan tekfin agar bisa bertahan di tengah pandemi dan memperkuat diri saat pemulihan.
Administrasi Pajak Federal (FTA) Swiss menyatakan membuka diri untuk aktivitas penukaran data keuangan atau automatic exchange of information (AEoI) dengan negara tertentu untuk menghindari penyalahgunaan akses finansial seperti penggelapan pajak. Adapun implementasi AEoI Indonesia dan Swiss dimulai 2017.
Adapun di sektor farmasi, Muliaman mengatakan pemerintah dan sektor swasta di Swiss tengah bahu-membahu mengembangan vaksin virus corona. Hingga kini ada 7 hingga 8 bakal calon vaksin produksi perusahaan-perusahaan Swiss yang potensial untuk dikembangkan dan diproduksi massal.
Industri Berorientasi Ekspor-Impor - Menakar Dosis Kebijakan Anti Pandemi
Pemerintah tengah menakar dosis kebijakan bagi industri berorientasi ekspor-impor dan pabrik barang kena cukai menyusul beratnya beban akibat pandemi Covid-19 yang tecermin dalam survei internal Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Hasil survei yang tertuang dalam Nota Dinas No. ND-1582/ BC.01/2020 itu telah mengidentifikasi beberapa persoalan yang perlu segera mendapat respons dari pemerintah. Persoalan yang dihadapi di antaranya mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan, hingga kesulitan keuangan.
Kepala Sub Direktorat Publikasi dan Komunikasi Ditjen Bea Cukai Deni Surjantoro mengungkapkan bahwa survei internal ini menjadi acuan untuk menentukan dosis kebijakan bagi industri berorientasi ekspor impor.
Responden survei merupakan pelaku industri yang berorientasi ekspor dan impor, serta pabrik barang kena cukai (BKC) yang sebagian besar dari Jawa Barat, dan termasuk sektor padat karya.
Survei bertujuan untuk mengetahui dampak Covid-19 terhadap kondisi, kemampuan recovery, strategi dan antisipasi, serta desain insentif yang tepat bagi industri.
Nilai ekspor Indonesia April 2020 mencapai US$12,19 miliar atau menurun 13,33% month-to month (mtm) atau turun 7,02% year-on-year (yoy). Begitu pula dengan impor, nilai impor sampai April 2020 mencapai US$12,54 miliar atau turun 6,10% dibanding dengan Maret 2020.
Menanggapi hasil survei itu, Ekonom Senior Indef Enny Sri Hartati mengatakan, dibutuhkan intervensi kebijakan yang komprehensif untuk menekan penurunan kinerja industri berorientasi ekspor dan impor.
Sektor tekstil dan produk tekstil, misalnya, pemerintah perlu mencari formulasi yang tepat guna meringankan beban yang sebelum Covid-19 telah mengalami penurunan kinerja.
Enny mengatakan PHK dan penghentian aktivitas industri di sektor tersebut merupakan akumulasi dari banyak persoalan, yaitu dari sisi daya saing produk lokal kalah dibandingkan dengan negara lain, dan intervensi kebijakan yang dinilai belum tepat sasaran.
Bank Indonesia Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 0,9-1,99 Persen Pada 2020
BI memproyeksikan pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun 2020 sebesar 0,9 persen sampai dengan 1,9 persen. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan (18/6/2020) pertumbuhan ekonomi nasional diperkirakan menurun pada triwulan II-2020, meskipun perkembangan terkini menunjukkan tekanan berkurang. Perry mengatakan perkembangan bulan Mei 2020 mengindikasikan tekanan terhadap perekonomian domestik mulai berkurang. Kontraksi ekspor terlihat tidak sedalam prakiraan sebelumnya sejalan peningkatan permintaan dari China. BI memperkirakan proses pemulihan ekonomi mulai menguat pada triwulan III-2020 sejalan dengan relaksasi PSBB pada Juni 2020 serta stimulus kebijakan yang ditempuh. Perry menyebut, pada 2021 pertumbuhan ekonomi diproyeksikan berada pada 5 persen sampai 6 persen. Hal ini terdorong dampak perbaikan ekonomi global dan stimulus kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia.
Harga Gula Masih Mahal
Komoditas gula pasir secara nasional masih dihargai pada level Rp 16.700 per kilogram (kg). Meski telah dibuka importasi gula dan operasi pasar, pergerakan harga dari data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) menunjukkan penurunan yang landai menuju harga eceran tertinggi (HET)Rp 12.500 per kg.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Suhanto mengatakan, pemerintah hingga saat ini masih berupaya menurunkan harga gula dengan menambah pasokan di pasar.
Suhanto menilai, belum turun nya harga gula secara signifikan lantaran proses distribusi yang belum normal. Selain itu, ia berdalih sistem pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di berbagai daerah terus memicu perlambatan pengiriman barang.
Pemerintah juga memutuskan untuk melakukan konversi gula kristal rafinasi (GKR) menjadi gula kristal putih (GKP) pada Maret lalu sebesar 250 ribu ton.
Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) meminta pemerintah untuk memperketat pengawasan distribusi gula guna mempercepat terpenuhinya permintaan di pasar. Ia menilai, harga secara riil saat ini masih sekitar Rp 17 ribu per kg.
Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menuturkan mulai mengalami tekanan harga gula tebu seiring dimulainya musim giling tebu pada bulan ini. APTRI menilai, tekanan harga itu salah satunya dipicu dengan masuknya importasi gula secara bersamaan.
Sekretaris Jenderal APTRI Nur Khabsyin menuturkan, stok impor gula yang terus berdatangan ditambah dengan mulai diproduksinya gula tebu lokal akan membuat pasokan berlimpah.
Sesuai perhitungan APTRI, biaya pokok produksi gula berdasarkan kajian lapangan sudah menyentuh Rp 12.772 per kg. Khabsyin pun kembali mendesak pemerintah untuk mulai memperhatikan petani tebu setelah disibukkan dengan stabilitasi harga di tingkat konsumen.
Polemik Pajak Digital
Pemerintah Amerika Serikat (AS) membuka kemungkinan investigasi rencana pajak digital Indonesia yang ditengarai bersifat diskriminatif.
Berbagai rencana pemajakan digital tersebut diduga menciderai Section 301 UU Perdagangan AS Tahun 1974. Menurut ketentuan ini, pelanggaran perjanjian perdagangan serta segala kebijakan yang tidak dapat dijustifikasi, tidak beralasan, diskriminatif, dan membebani aktivitas komersial AS, tidak dapat dibenarkan.
Indonesia sendiri telah mengatur perlakuan pajak kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dalam Perppu No. 1 Tahun 2020, sebagaimana yang telah ditetapkan menjadi UU No. 2 Tahun 2020, mencakup pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh), serta pajak transaksi elektronik (PTE).
Hal pertama yang perlu diluruskan adalah AS sepertinya tidak akan mempermasalahkan PPN digital. Oleh sebab itu, selama kegiatan konsumsi dilakukan di Indonesia, kita berhak memungut PPN. Persoalannya justru terletak pada kesulitan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN, terutama untuk jasa dan/atau barang tidak berwujud yang secara fisik tidak melalui pengawasan kepabeanan. Misalnya layanan streaming musik atau film.
Berbeda dengan PPN, konsensus global mengenai PPh (perusahaan) digital belum tersedia. Tarik ulur kepentingan antarnegara dan pandemi Covid-19 turut mengancam agenda finalisasi PPh digital yang direncanakan selesai akhir 2020.
Skeptisme atas prospek konsensus global atas PPh sejauh ini telah mendorong kebijakan domestik secara sepihak (Darussalam, 2018). Aksi unilateral itu bervariasi tetapi yang paling populer ialah Digital Service Tax (DST). Pasalnya, DST kerap didesain untuk menyasar perusahaan digital yang memiliki peredaran bruto secara global di atas nilai tertentu.
Dalam konteks PPh, Indonesia akan mengadopsi konsep kehadiran ekonomi yang signifikan (significant economic presence/SEP) untuk menjamin hak pemajakannya. SEP ditentukan berdasarkan kriteria peredaran bruto, penjualan, dan/ atau jumlah pengguna aktif media digital.
Namun, perubahan definisi ini dapat berbenturan dengan Pasal 5 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia dengan 70 negara mitra, yang masih berpegang pada penentuan bentuk usaha tetap berdasarkan kehadiran fisik.
Oleh karena itu, dalam hal terjadinya benturan dengan P3B, pemungutan akan dilakukan melalui skema PTE yang mana mengadopsi konsep DST. Apakah kita perlu membatalkan ketentuan tersebut? Jawabannya, tidak.
Sebagai penutup, persoalan pajak digital telah bergeser dari sesuatu yang bersifat teknis menjadi politis. Kini, tinggal jalan mana yang akan diambil oleh Pemerintah Indonesia.
RI DIGOYANG ISU UNFAIR TRADE
Di tengah perekonomian global yang bersiap menggeliat kembali, kinerja perdagangan Indonesia justru akan menghadapi tantangan di sisi ekspor dan impor seiring langkah para mitra dagang yang lebih gencar menerapkan kebijakan unfair trade.
Dari sisi ekspor, aksi proteksionisme bakal mengganjal akses pasar produk Indonesia. Hal ini paling tidak terlihat dari munculnya sejumlah tuduhan baru antidumping dan safeguard yang menyasar komoditas utama ekspor.
Kementerian Perdagangan mencatat 14 kasus merupakan investigasi baru dan dua di antaranya adalah investigasi review atau peninjauan ulang. India menjadi negara yang paling aktif melakukan investigasi tersebut dengan total lima kasus.
Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Srie Agustina mengemukakan Indonesia berpotensi kehilangan devisa ekspor sebesar US$1,9 miliar atau setara dengan Rp26,5 triliun jika ekspor produk tersebut dikenai bea masuk antidumping (BMAD) atau bea masuk tindak pengamanan (BMTP).
Tantangan lain pun datang dari sisi impor. Permintaan yang terkontraksi selama pandemi secara nyata membuat serapan industri negara mitra dagang terganggu.
Guyuran stimulus itu pun dikhawatirkan bakal mendisrupsi produk-produk yang masuk ke pasar potensial seperti Indonesia.
Dari data KPPI tercatat adanya tujuh permohonan baru penyelidikan safeguard selama Januari—Mei 2020. Ketua Komisi Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Mardjoko memperlihatkan adanya tren peningkatan impor pada produk-produk tersebut dalam 3 tahun terakhir. Kenaikan impor sendiri bervariasi mulai dari 8% pada impor garmen sampai kenaikan 59% pada impor panel surya.
Di sisi lain pelaku industri di dalam negeri mulai mengantisipasi potensi masuknya produk-produk impor yang ditunggangi praktik curang dalam perdagangan. Hal ini setidaknya dilakukan oleh produsen ban.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









