;
Kategori

Ekonomi

( 40554 )

Sasaran PPN dari Produk Digital Terus Bertambah

01 Oct 2020

Per 1 Oktober 2020, Kementerian Keuangan mulai menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% bagi produk digital sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2020.

Di gelombang pertama, Kementerian Keuangan sudah menerapkan pungutan tersebut mulai 1 Agustus 2020. Kemudian gelombang kedua per 1 September dan gelombang ketiga mulai 1 Oktober. Pada gelombang ketiga, ada 12 perusahaan yang akan memungut PPN 10%. Perusahaan itu antara lain Zoom Video Communication Inc.

Zoom menyatakan mulai 1 Oktober mereka akan memungut PPN 10% atas penjualan kepada pelanggan di Indonesia. Adapun aplikasi Zoom masih memberikan gratis untuk 45 menit pertama. Bukan hanya Zoom, Netflix sudah lebih dulu menjadi perusahaan yang memungut PPN kepada pelanggannya.

Netflix sudah menerapkan biaya berlangganan terbaru pasca penerapan PPN 10% per 1 Agustus 2020. Harga paket dasar non ponsel Rp 109.000 hingga Rp 186.000 per bulan. Adapun paket ponsel Rp 49.000 sampai Rp 54.000 per bulan. Netflix menyatakan jumlah keanggotaan berbayar secara global tumbuh 10,1 juta sehingga jumlah total anggota Netflix bertambah menjadi 193 juta. Sebanyak 22,49 juta dari total jumlah anggota itu berasal dari Asia Pasifik.

Head of Public Policy Government Relation Shopee Indonesia Radityo Triatmojo menuturkan, sebagai pelaku industri e-commerce yang beroperasi di Indonesia, mereka akan beroperasi sesuai ketentuan pemerintah. “Sebagai perusahaan dan juga merchant dalam aplikasi, kami telah menyesuaikan standar prosedur dan regulasi pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 untuk basis perusahaan dan penjual,” ujar dia kepada KONTAN, Selasa (29/9).

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira menyatakan, studi Indef menyebutkan potensi transaksi digital di Indonesia hanya Rp 530 miliar pada tahun ini dengan asumsi tingkat kepatuhan pajak 50%. Angka itu hanya setara 0,1% dari target penerimaan PPN tahun 2020 sebesar Rp 507,5 triliun.


Melesat di Tengah Pembatasan Sosial

01 Oct 2020

Layanan video on demand (VoD) semakin naik daun di tengah pandemi. Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi memperkirakan bisnis di sektor ini mampu tumbuh hingga 20 persen pada 2020. Bahkan, setelah Covid-19 teratasi, dia meyakini bisnis ini masih akan tumbuh pesat.

Pandemi mempercepat proses perkembangannya lantaran banyak masyarakat membutuhkan hiburan di tengah pembatasan aktivitas. Pemain VoD yang beragam memberikan variasi pilihan tontonan untuk masyarakat dengan harga ekonomis. Laporan Media Partners Asia yang berjudul “Southeast Asia Online Video Consumer Insights & Analytics: A Definitive Study" mencatat terjadi kenaikan waktu konsumsi siaran video dalam jaringan via telepon seluler di beragam platform VoD di Indonesia, Malaysia, Filipina, dan Singapura. Rata-rata konsumsi mingguan pengguna konten tumbuh 60 persen antara 20 Januari dan 11 April 2020.

Faktor lain yang akan mendukung pertumbuhan VoD adalah tingginya pengguna Internet di Indonesia, terdapat 136 juta pengguna Internet. Namun baru sekitar 3 juta di antaranya yang mengakses konten premium video on demand. Pertumbuhan pendapatan bisnis VoD tahun ini diperkirakan mencapai US$ 275 juta atau melonjak 21,2 persen dibanding tahun lalu. Pada 2025, Statista memperkirakan pendapatan bisnis segmen ini menembus angka US$ 571 juta. Ekonom dari Universitas Indonesia, Fithra Faisal, mencatat pandemi membuka peluang bagi platform VoD untuk berkembang, contohnya Disney+Hotstar yang memasuki pasar Indonesia di tengah pandemi.

Kapasitas jaringan telekomunikasi yang menjadi salah satu faktor penting untuk menikmati VoD tengah ditingkatkan hingga ke pelosok, antara lain melalui program Palapa Ring. Perkembangan VoD ini, bahkan akan menggerus pasar TV kabel.

Bisnis Mobil Bekas Terancam Beleid Baru

01 Oct 2020

Para penyedia jasa penjualan mobil bekas meminta pemerintah menjelaskan rincian mekanisme pemangkasan pajak kendaraan bermotor yang sempat diwacanakan sebelumnya. Chief Executive Officer Garasi.id, Ardyanto Alam, membenarkan bahwa usul Kementerian Perindustrian menimbulkan situasi tak pasti untuk bisnis mobil bekas.

Wacana relaksasi pajak pembelian mobil baru hingga nol persen atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebelumnya dicanangkan untuk menggairahkan arus penjualan mobil dalam negeri. Saat ini, pemerintah pusat berwenang menarik pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Rencana itu, menurut Ardyanto, membuat calon konsumen menahan diri membeli kendaraan bekas. Pasalnya, aturan baru itu berpotensi menurunkan harga jual mobil baru, meskipun harga mobil bekas pun akan ikut terkoreksi lebih rendah.

Penjualan mobil bekas meningkat di tengah merosotnya jumlah pengguna transportasi publik selama pandemi Covid-19. Penurunan rata-rata penumpang harian kendaraan umum di Jakarta hingga 22,8 persen selama pekan pertama pembatasan sosial berskala besar jilid II sejak 14 September lalu. Seiring dengan peningkatan kebutuhan kendaraan pribadi, mobil bekas kian diminati.

Entitas digital jual-beli mobil bekas, Carro, juga mencatat lonjakan permintaan hingga 600 persen untuk mobil bekas bersertifikat selama beberapa bulan terakhir. Co-founder Carro Indonesia, Aditya Lesmana, mengatakan rintisannya kebagian pasar pelanggan yang sedang enggan memakai moda transportasi umum saat rasio penularan Covid-19 masih tinggi.

WeChat Pay Resmi Digunakan di Indonesia

30 Sep 2020

PT Bank CIMB Niaga Tbk menjadi bank pertama di Indonesia yang memfasilitasi transaksi menggunakan dompet digital WeChat Pay. Director Consumer Banking CIMB Niaga Lani Darmawan mengatakan, sejalan dengan regulasi Bank Indonesia implementasi transaksi WeChat Pay pada mitra pedagang CIMB Niaga sesuai standar kode cepat Indonesia (QRIS).

Transaksinya dapat menggunakan EDC, perangkat kode cepat dan aplikasi yang diunduh di perangkat mitra dagang. Pihaknya berharap inisiatif ini dapat mendukung pengembangan industri pariwisata sekaligus kontribusi memberikan devisa bagi Indonesia. 

Sempat Anjlok, Penjualan Mobil Perlahan Pulih

30 Sep 2020

Setelah sempat merosot hingga 80 persen pada Mei 2020, penjualan mobil mulai pulih 50 persen pada Agustus 2020. Namun, target penjualan 600.000 mobil pada 2020 diperkirakan tidak tercapai.

Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy mengatakan, periode April dan Mei tahun ini adalah periode terendah penjualan mobil, penjualan mobil tercatat masing-masing 24.272 unit dan 17.083 unit. Angka tersebut jauh di bawah periode Januari 2020, penjualan mobil tercatat masing-masing 24.272 unit dan 17.083 unit.

Staf Ahli Gaikindo Stefanus Soetomo mengusulkan agar pemerintah memberikan kemudahan berupa stimulus kepada calon konsumen. Stimulus itu berupa potongan bea balik nama yang umumnya 10-12,5 persen dari harga mobil dan juga penundaan pajak progresif.

Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, pihaknya telah mengusulkan pemberian stimulus fiskal, nonfiskal, dan moneter bagi pelaku industri otomotif di dalam negeri agar lebih bergairah menjalankan usaha.

Dalam siaran pers Kementerian Perindustrian, pemerintah terus memacu kinerja industri otomotif di tengah tekanan dampak pandemi Covid-19. Hal ini agar sektor strategis tersebut dapat kembali tumbuh memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional.

”Industri otomotif Indonesia mampu menciptakan lapangan pekerjaan yang sangat besar, yaitu lebih dari 1 juta orang dan merupakan salah satu sektor prioritas dalam agenda nasional pada peta jalan Making Indonesia 4.0,” kata Agus.


Pesangon Dibayar Patungan

30 Sep 2020

Keputusan pemerintah ikut membayarkan pesangon pekerja dalam RUU Cipta Kerja mendapat kritik. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Selasa (29/9/2020), mengatakan, tidak masuk akal jika pemerintah ikut turun tangan membayarkan pesangon pekerja lewat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Apalagi, di tengah pandemi saat ini ketika kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sedang banyak bermunculan.

Dalam rapat Panitia Kerja RUU Cipta Kerja, Senin (28/9/2020), pemerintah dan DPR memutuskan jumlah hak pesangon pekerja saat PHK tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni maksimal sebanyak 32 kali gaji.

Ketua Panja RUU Cipta Kerja DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, keputusan ini menjadi jalan tengah yang tidak memberatkan pengusaha ataupun pekerja. ”Pemerintah dan pengusaha saling berbagi beban sehingga kehadiran negara ada untuk memberikan jaminan kepastian bagi pekerja,” kata Supratman.

Menurut Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, skema pembayaran kompensasi PHK yang mewajibkan pemerintah ikut membayar akan mendapat kendala dari Kementerian Keuangan. Saat ini, desifit APBN di tengah pandemi sudah semakin melebar hingga mencapai Rp 500,5 triliun per Agustus 2020. Itu setara dengan 3,05 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Kemampuan fiskal semakin diragukan karena sejauh ini kondisi perekonomian belum menunjukkan tanda-tanda akan pulih. Bahkan, pekan lalu, pemerintah menyatakan Indonesia akan mengalami resesi karena pertumbuhan ekonomi pada triwulan III-2020 diproyeksikan minus 1 sampai minus 2,9 persen. Sebelumnya, pada triwulan II-2020, pertumbuhan ekonomi Indonesia sudah minus 5,32 persen.

Anggota Panja RUU Cipta Kerja, Obon Tabrani, mengatakan, RUU Cipta Kerja kemungkinan besar akan dibawa ke rapat paripurna pada 8 Oktober 2020 ini untuk pembahasan tingkat akhir. Jika disepakati oleh semua fraksi, RUU akan langsung disahkan dalam forum tersebut. Dengan demikian, pada November 2020, ketentuan-ketentuan dalam RUU Cipta Kerja sudah berlaku.


WeChat Pay Resmi Digunakan di Indonesia

30 Sep 2020

PT Bank CIMB Niaga Tbk menjadi bank pertama di Indonesia yang memfasilitasi transaksi menggunakan dompet digital WeChat Pay. Direktur Consumer Banking CIMB Niaga Lani Darmawan, Selasa (29/9/2020), mengatakan implementasi transaksi WeChat Pay pada mitra pedagang CIMB Niaga sesuai standar kode cepat Indonesia (QRIS). Transaksinya dapat menggunakan mesin electronic data capture (EDC) perangkat kode cepat, dan aplikasi yang diunduh di perangkat mitra dagang.

“Kami berharap inisiatif ini dapat mendukung pengembangan industri pariwisata, sekaligus berkontribusi memberikan devisa bagi Indonesia. Memperluas mitra dagang di sejumlah daerah wisata seperti Bali, Lombok, Manado, Jakarta, dan sejumlah bandara internasional,” kata Lani.


BKF: Proyeksi Bank Dunia Sesuai Asesmen Pemerintah

30 Sep 2020

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementrian Keuangan, Febrio Kacaribu menilai proyeksi terbaru Bank Dunia terhadap perekonomian Indonesia diperkirakan -2% hingga 1,6% sudah sejalan dengan asessment pemerintah. 

Bank Dunia dalam laporan terbaru East Asia and Pacific Economic Update pada Oktober 2020 yang bertema From Containment to Recovery mengambarkan kondisi terkini perekonomian di negara Asia bagian Timur dan Pasifik, Indonesia. Secara umum, Outlook Bank Dunia masih sejalan dengan asessment pemerintah yang memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar -1,7% dan -0,6%, jelas Febrio. 

Dia juga menyebut bahwa selain Bank Indonesia, beberapa institusi internasional juga menyampaikan outlook perekonomian Indonesia seperti Bank Pembangunan Asia dengan perkiraan -1% dan EOCD sebesar -3,3%.  Bank Dunia menilai berbagai faktor akibat pandemic Covid19 memberikan tekanan terhadap permintaan domestik (baik akitivitas konsumsi maupun investasi). 

Di sisi lain, permintaan domestic yang masih relatif lemah tersebut menahan indikator makro lainnya tetap terjaga yaiitu inflasi sebesar 2,1% dan defisit neraca transaksi berjalan 1,3% terhadap PDB. Bank Dunia memperkirakan pada tahun mendatang, pertumbuhan ekonomi tahun 2021 akan ada pada rentang 3% hingga 4,4% dan tahun 2022 sebesar 5,1%. Angka tersebut berdasarkan pertimbangan dampak baseline yang rendah dan penurunan potensi pertumbuhan -0,6 poin prosentase dibandingkan kondisi sebelum pandemi. Selain ekonomi, Bank Dunia juga menunjukan asessment indikator kesejahteraan khususnya angka kemiskinan yang ekstrim akan meningkat pertama kalinya setelah tahun 2006. Kemiskinan ekstrim meningkat dari 2,7% tahun 2019 menjadi 3% pada tahun 2020. 

Fasilitas KITE Dongkrak Kinerja Ekspor Panel Surya JSKY

30 Sep 2020

Perusahaan dan produsen panel surya dan modul surya, PT Sky Energy Indnesia Tbk (JSKY) mengatakan pemberian fasilitas keringanan fiskal berupa sertifikat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dari Kantor Wliayah Bea Cukai Jakarta akan lebih mendongkrak ekspor perusahaan. Sekretaris JSKY, Firsky Kurniawan menyatakan ungkapan terima kasih atas fasilitas KITE. Selama ini ekspor PT JSKY sudah melakukan ekspor ke Kanada, Amerika Serikat, Jepang dan China. Tahun ini JSYK akan mengoperasikan pabrik baru untuk pasar ekspor. Didirikan tahun 2008 PT Sky Energy Indonesia Tbk telah memproduksi panel surya dan modul surya dengan kapasitas produksi 100 Megawatt (MW) panel surya dan 200 Megawatt (MW) modul surya per tahun. Melalui pabriknya di Cicadas, Bogor dan pada tahun ini akan mengoperasikan pabrik baru di Cisalak, Depok untuk memenuhi pasar dalam dan luar negeri. Sebelumnya, pada Kamis (17/9) JSKY mendapatkan fasilitas keringanan fiscal KITE setelah manajemen JSKY melakukan pemaparan daring profil bisnis dan penguasaan teknlogi informasi inventory kepada tim penilai dari bea cukai. Fasilitas keringanan fiscal KITE ini berupa pembebasan bea masuk bahan baku impor, pajak pertambahan nilai, dan pajak penjualan barang mewah. Kebijakan ini diberikan kepada perushaan dengan produk ekspor sebagai stimulus mengatasi pandemi untuk menjaga stabilitas nasional.

PT Sky Energy Indonesia Tbk juga mengumumkan akan mengelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 2 Oktober 2020. Pada RUPSLB ini direksi perseroan akan meminta pra pemengang saham untuk korporasi melakukan penambahan modal perseroan melalui mekanisme hak memesan efek terlebih dahulu (HMETI) atau right issue. JSKY berencana menerbitkan saham baru sekitar 199.188.920 lembar dengan harga penawaran pada pelaksanaan Rp 500 per lembar dengan harga nominal Rp 50 per lembar. Penerbitan ini diikuti penerbitan waran sebanyak-banyaknya 707.120.666 dengan harga pelaksanaan waran Rp 650 dari jumlah saham yang telah ditempatkan da disetor kepada para pemegang saham. JSKY menargetkan mendapatkan tambahan modal Rp 99,59 miliar.


Pemulihan Ekonomi Indonesia Lebih Melambat

30 Sep 2020

Bank Dunia memprediksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang tahun 2020 bisa minus 1,6% hingga minus 2% secara tahunan atau year on year (yoy). Proyeksi ini makin buruk dari konsensus yang dikeluarkan pada Juni 2020 yakni 0% alias stagnan. Penyebabnya penanganan pandemi dari sisi kesehatan Indonesia belum maksimal.

Chief Economist for East Asia and Pasific World Bank Aaditya Mattoo menilai pemerintah Indonesia belum sukses mengatasi pandemi. Karena Indonesia adalah salah satu negara di kawasan Asia Pasifik yang belum menunjukkan tanda-tanda pemulihan ekonomi dalam waktu dekat.

Menurutnya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan oleh pemerintah setempat, kurang efektif. Sehingga justru memperburuk outlook pemulihan ekonomi Indonesia. “Indonesia belum menerapkan isolasi secara ketat, dan nampaknya lebih mengandalkan kebijakan-kebijakan yang lebih ringan,” kata Matto dalam paparan digital, Selasa (29/9).

Alhasil, Bank Dunia memprediksi pemulihan ekonomi Indonesia akan lebih lambat dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asia Pasifik. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), efek pandemi korona menyebabkan angka kemiskinan per Maret 2020 menjadi 9,8%, jumlahnya setara dengan dua tahun yang lalu.

Sebagai respon, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu Nathan mengatakan pemerintah sudah memberi bantuan terhadap 40% masyarakat pendapatan rendah di program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), baik dalam bentuk perlindungan sosial, bantuan dan pembiayaan usaha serta subsidi listrik.

Ini terlihat dari besarnya anggaran PEN di program perlindungan sosial sebesar Rp 203,9 triliun atau sekitar 0,9% terhadap produk domestik bruto (PDB) dan realisasinya sampai 16 September 202 sudah Rp 134,45 triliun atau sama dengan 65,94% dari pagu.