;

Kisruh Harga Nikel Mentah Belum Reda

Ekonomi Mohamad Sajili 28 Sep 2020 Kontan
Kisruh Harga Nikel Mentah Belum Reda

Kisruh seputar tata niaga nikel di tanah air tak kunjung usai. Hal ini setelah para penambang bijih nikel masih kesulitan menjual produknya kepada pemilik smelter lokal dengan harga sesuai dengan Harga Patokan Minimal (HPM).

Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey mengaku, hingga kini pemilik smelter enggan bertransaksi bijih nikel sesuai dengan HPM sebagaimana Peraturan Menteri ESDM No 11/2020.Belum lama ini Kemenko Kemaritiman dan Investasi sudah membentuk satuan tugas (satgas) pengawas tata niaga dan harga nikel domestik. “Namun satgas belum efektif, karena tidak adanya pengawasan dalam kontrak, “imbuh Meidy, Sabtu (26/9).

Pelaksana Harian Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Djoko Widajatno menyatakan, harga yang tak sesuai HPM jelas akan merugikan penambang karena harga jual kurang lebih setara biaya produksi, atau bahkan bisa lebih rendah.

Sejauh ini, penambang nikel yang terpaksa menjual produk bijih nikel dengan harga di bawah HPM adalah para penambang kecil hingga menengah. Penambang besar umumnya punya smelter sendiri sehingga terhindar dari praktik demikian.

“Memang pernah diusulkan agar para penambang kecil ini disatukan atau merger, tapi karena ada perbedaan kepentingan dan harapan, maka sukar terjadi,” ungkap Djoko, Jumat (25/9). Hingga kemarin, Wakil Ketua AP3I, Djonatan Handjojo, belum merespons pertanyaan KONTAN. Begitu pula Kementerian ESDM.


Download Aplikasi Labirin :