;
Kategori

Ekonomi

( 40554 )

Aset Kripto, Pamor Bitcoin Kian Menanjak

24 Feb 2021

Bisnis, Jakarta - Pamor Bitcoin makin meningkat seiring dengan dominasinya daam transaksi aset kripto sebagai salah satu pilihan investasi. Saat ini tercatat 3 juta investor lokal yang terlibat perdagangan aset kripto dengan pangsa pasar yang dikuasai oleh bitcoin. Sebagai aset kripto pertama, menguasai dengan kapitalisasi pasar mencapai US$928 miliar. Berdasarkan riset, pada Januari 2021, Bitcoin menguasai 68% pasar aset kripto, yang kemudian diikuti oleh Ethereum sebesar 13%.

Pada akhir 2020, harga bitcoin melesat hingga US$ 29.000. Kemudian awal 2021, kembali melesat hingga menyentuh US$ 50.000. Banyak pihak memprediksi bitcoin dapat menembus angka US$ 100.000 pada tahun ini. Tetap ada kemungkinan pula pasar berbalik arah. Pentingnya edukasi publik terhadap investasi aset kripto, karena di dalamnya bukan hanya keuntungan tetapi juga ada risikonya. Harga bitcoin yang terus melambung jadi pendorong peningkatan perdagangan aset kripto.

(Oleh - IDS)

Laksana Ekspor Delapan Bus ke Bangladesh

24 Feb 2021

Perusahaan Karoseri asal Semarang. Jawa Tengah, Laksana, mengekspor delapan unit bus Legacy SR2 Double Decker ke Bangladesh, Minggu (21/2).

Communication Manager CV Laksana, Candra Dewi mengatakan, ekspor ke Bangladesh menjadi yang pertama pada 2021. “Kemarin dikirim delapan unit ke Bangladesh lewat pengiriman standar biasa pakai kapal dari Pelabuhan Tanjung Priok, “ tutur Candra Dewi yang dikutip Tribunnews, Senin (22/2).

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menargetkan perjanjian dagang Indonesia - Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) agar bisa menggenjot nilai ekspor otomotif tahun ini.

Dia berharap Indonesia bisa menjual paling tidak 100.000 unit tambahan ke Negeri Kangguru pada 2021, “Kalau kita bisa jual 100. 000 mobil, maka nilai ekspor bisa kita naikkan dari 6,6 miliar dolar AS pada 2020 menjadi mendekati 10 miliar dolar AS,” katanya.


Ekspansi ke Sragen Blesscon Banyak Permintaan

24 Feb 2021

Ekspansi PT Superior Prima Sukses (SPS) membangun pabrik bata ringan di Sragen, Jawa Tengah (Jateng) mendapat respons positif dari pasar. Meski pabrik baru melakukan uji coba untuk line 1 dalam satu pekan ini, permintaan dari pasar sudah mulai membanjir.

Henrianto, Commercial Director PT SPS, mengatakan, Pabrik Blesscon SPS di Sragen disiapkan menjadi dua lini. Lini pertama, yang saat ini sedang uji coba, ditargetkan bisa operasional penuh di Juni 2021.

Blesscon merupakan brand bata ringan yang selama ini diproduksi di pabrik Mojokerto dan Lamongan. Di dua pabrik ini masing-masing memiliki kapasitas 400.000 m3 dan 700. 000 m3.

Dari produksi tersebut, SPS memilih ekspansi di Sragen untuk menyasar pasar di Jawa Tengah (Jateng) wilayah Soloraya dan sebagian Jateng bagian selatan dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).


Pengkreditan PPN Dilonggarkan

23 Feb 2021

Pemerintah telah memperbarui ketentuan pajak masukan, konsinyasi, dan faktur pajak. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2021 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya. Beleid ini mulai berlaku pada 2 Februari 2021.

Dalam aturan relaksasi ini, pemerintah mengatur tiga ketentuan baru dalam hak pengkreditan pajak masukan. Pertama, dapat mengkreditkan pajak masukan sebelum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan deemed pajak masukan 80%.

Kedua, pajak masukan tidak dilaporkan di surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT). Apabila ditemukan saat pemeriksaan, hal itu dapat dikreditkan sesuai bukti faktur pajak yang dimiliki.

Ketiga, pajak masukan ditagih dengan ketetapan pajak, dapat dikreditkan sebesar pokok pajak. Sebagai perbandingan, dalam aturan sebelumnya yakni PP Nomor 11/2012, ketiga skema pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan.

 


Waspada Bumerang Regulasi

23 Feb 2021

Penerapan sistem perizinan berusaha berbasis risiko dan perluasan bidang investasi lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat memudahkan iklim usaha. Namun, kemudahan itu perlu diantisipasi dengan pengawasan ketat agar tidak berbalik menjadi bumerang yang merugikan masyarakat dan kepentingan nasional.

Untuk menyederhanakan perizinan berusaha di Indonesia, setiap jenis kegiatan usaha, mengacu pada kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI), ditakar analisis risikonya, dari tingkat rendah menuju tinggi. Tidak semua jenis kegiatan usaha memerlukan izin dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

Direktur Eksekutif Institute of Development on Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad, Senin (22/2/2021), mengatakan, lewat UU Cipta Kerja, ada harapan perbaikan berupa percepatan pelayanan perizinan, kemudahan, dan perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Iklim usaha menjadi lebih kondusif dan mendorong investasi.

Selain perizinan berusaha yang tidak lagi berbasis izin, lewat UU Cipta Kerja, pemerintah juga mengubah konsep investasi dari yang semula berpatok pada daftar negatif investasi (DNI) menjadi bidang usaha prioritas. Berbagai bidang usaha prioritas itu akan diberikan insentif dan kemudahan, baik fiskal maupun nonfiskal.

Iklim usaha perlu dimudahkan, tetapi tetap harus dengan batasan-batasan tertentu yang tidak merugikan masyarakat dan kepentingan nasional. Batasan itu tetap dibutuhkan untuk melindungi ekonomi UMKM dan juga mempertahankan kepentingan nasional.

 


Minyak Nabati Kalsel Tembus Ukraina

23 Feb 2021

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Banjarmasin Nur Hartanto, Senin (22/2/2021), mengatakan, untuk pertama kalinya, Kementerian Pertanian melalui Balai Karantina Pertanian Banjarmasin memfasilitasi ekspor 26.900 ton minyak nabati ke Malaysia dan Ukraina “Nilai ekspor produk olahan kelapa sawit ke dua negara tersebut sebesar Rp 386,86 miliar,” ujarnya melalui siaran pers, Senin.

Berdasarkan data sistem perkarantinaan (IQFAST System), ekspor minyak nabati ini dilakukan PT Sime Darby Oils (SDO) Kotabaru. Pada tahun lalu, PT SDO telah 19 kali mengekspor komoditas tersebut senilai total Rp 881,98 miliar ke enam negara, yaitu China, Vietnam, Korea Selatan, Filipina, Thailand, dan Turki.


Ketergantungan Impor, Sumut Pacu Produksi Kedelai

23 Feb 2021

Bisnis, Medan - Guna meningkatkan produktivitas kedelai di Sumatra Utara, pemerintah daerah setempat menargetkan pengembangan kawasan kedelai hingga 1.500 hektare sepanjang tahun ini. Dengan pengembangan kawasan tersebut, diharapkan ketergantungan Sumut terhadap kedelai impor juga bisa ikut berkurang. Terdapat 15 kabupaten di Sumut yang menghasilkan kedelai. Dari kabupaten terebut, tujuh di antaranya termasuk kawasan sentra kedelai untuk Sumut.

Kebutuhan kedelai di Sumut mencapai 12.000 ton per bulan atau 144.000 ton per tahun. tingginya impor kedelai juga berhubungan dengan kualitas kedelai lokal yang rendah. Hal itu membuat perajin tempe dan tahu hanya mau menggunakan kedelai impor sebagai bahan baku produksi mereka. Diharapkan produksi kedelai di Sumut terus meningkat agar tidak terjadi kelangkaan yang dapat memicu permainan harga komoditas pangan tersebut. 

(Oleh - IDS)

Pajak Kupon Obligasi, Investor Perlu Tambahan Diskon

23 Feb 2021

Bisnis, JAKARTA – Pemerintah diminta memberikan insentif pengurangan pajak penghasilan (PPh) atas bunga/kupon obligasi bagi investor domestik.

Pasalnya, selama ini investor domestik dikenai PPh 15% atas bunga obligasi. Di sisi lain, pemerintah baru saja memberikan ‘diskon’ pajak bunga obligasi lebih besar kepada investor asing. 

Associate Director Fixed Income Anugerah Sekuritas Ramdhan Ario Maruto mengatakan, penurunan bunga obligasi menjadi 10% kepada wajib pajak luar negeri akan direspons positif oleh investor asing.

Sementara itu, pada Pasal 4 ayat 5 peraturan yang sama meperinci jenis-jenis bunga obligasi yang dimaksud. Pertama, bunga dari obligasi de-ngan kupon sebesar jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi.

Kedua, diskonto dari obli-gasi dengan kupon sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.

Ketiga, diskonto dari obligasi tanpa bunga sebesar selisih lebih dari harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi. 

(oleh - HR1)


Cabai Nyaris Tak Terbeli

23 Feb 2021

Harga cabai rawit mencapai Rp 100.000 per kg, bahkan ada yang menjual Rp 110. 000 per kg, Padahal, minggul lalu, harganya masih bertengger di level Rp 80.000 per kg.

Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Surabaya menyebutkan, harga cabai rawit yang saat ini melonjak lantaran faktor cuaca. Biasanya, kalau musim hujan, stok berkurang sehingga berpengaruh pada harga di pasaran.


Investor LPI Resmi Dikenai PPh Dividen 7,5%

23 Feb 2021

JAKARTA – Pemerintah resmi mematok tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 7,5% untuk dividen yang diterima oleh pihak ketiga atau mitra investasi yang melakukan kerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi (LPI). 

Jika mengacu dalam pasal 12 ayat 3 menjelaskan PPh atas dividen sebesar 7,5% tersebut diperuntukkan bagi subjek pajak luar negeri (SPLN) yang merupakan pihak ketiga mitra kerja sama LPI bersifat langsung, dan entitas atau bentuk kerja samanya merupakan subjek pajak badan dalam negeri. Sementara itu, dalam PP juga disyaratkan jika investor asing LPI menanamkan kembali penghasilan yang didapat di dalam negeri dalam jangka waktu tertentu, maka dikecualikan dari objek pajak.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa ketentuan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 26 atas dividen yang diterima mitra investasi subjek pajak luar negeri (SPLN) sebesar 7,5% merupakan perlakuan perpajakan pada masa exit saat mitra investasi akan menarik modal dari instrumen LPI.

Bahkan, jika menggunakan tarif dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), yakni dari 71 perjanjian P3B yang dimiliki Indonesia dengan yurisdiksi lain untuk mengatur dividen, rata-rata besaran tarifnya adalah 10%. “Ada 71 yurisdiksi dan rata rata tarif P3B untuk bunga dan dividen mayoritas 10% ada yang 5% hanya tiga negara, mayoritas 10%. Mayoritas 51 negara, tarifnya 10% namun di P3B ada tarif bunga masih 12% atau 12,5% dan 15%,” jelasnya.

(Oleh - HR1)