Ekonomi
( 40460 )Minyak Nabati Kalsel Tembus Ukraina
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Banjarmasin Nur Hartanto, Senin (22/2/2021), mengatakan, untuk pertama kalinya, Kementerian Pertanian melalui Balai Karantina Pertanian Banjarmasin memfasilitasi ekspor 26.900 ton minyak nabati ke Malaysia dan Ukraina “Nilai ekspor produk olahan kelapa sawit ke dua negara tersebut sebesar Rp 386,86 miliar,” ujarnya melalui siaran pers, Senin.
Berdasarkan data sistem perkarantinaan (IQFAST System), ekspor minyak nabati ini dilakukan PT Sime Darby Oils (SDO) Kotabaru. Pada tahun lalu, PT SDO telah 19 kali mengekspor komoditas tersebut senilai total Rp 881,98 miliar ke enam negara, yaitu China, Vietnam, Korea Selatan, Filipina, Thailand, dan Turki.
Ketergantungan Impor, Sumut Pacu Produksi Kedelai
Bisnis, Medan - Guna meningkatkan produktivitas kedelai di Sumatra Utara, pemerintah daerah setempat menargetkan pengembangan kawasan kedelai hingga 1.500 hektare sepanjang tahun ini. Dengan pengembangan kawasan tersebut, diharapkan ketergantungan Sumut terhadap kedelai impor juga bisa ikut berkurang. Terdapat 15 kabupaten di Sumut yang menghasilkan kedelai. Dari kabupaten terebut, tujuh di antaranya termasuk kawasan sentra kedelai untuk Sumut.
Kebutuhan kedelai di Sumut mencapai 12.000 ton per bulan atau 144.000 ton per tahun. tingginya impor kedelai juga berhubungan dengan kualitas kedelai lokal yang rendah. Hal itu membuat perajin tempe dan tahu hanya mau menggunakan kedelai impor sebagai bahan baku produksi mereka. Diharapkan produksi kedelai di Sumut terus meningkat agar tidak terjadi kelangkaan yang dapat memicu permainan harga komoditas pangan tersebut.
(Oleh - IDS)
Pajak Kupon Obligasi, Investor Perlu Tambahan Diskon
Bisnis, JAKARTA – Pemerintah diminta memberikan insentif pengurangan pajak penghasilan (PPh) atas bunga/kupon obligasi bagi investor domestik.
Pasalnya, selama ini investor domestik dikenai PPh 15% atas bunga obligasi. Di sisi lain, pemerintah baru saja memberikan ‘diskon’ pajak bunga obligasi lebih besar kepada investor asing.
Associate Director Fixed Income Anugerah Sekuritas Ramdhan Ario Maruto mengatakan, penurunan bunga obligasi menjadi 10% kepada wajib pajak luar negeri akan direspons positif oleh investor asing.
Sementara itu, pada Pasal 4 ayat 5 peraturan yang sama meperinci jenis-jenis bunga obligasi yang dimaksud. Pertama, bunga dari obligasi de-ngan kupon sebesar jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi.
Kedua, diskonto dari obli-gasi dengan kupon sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.
Ketiga, diskonto dari obligasi tanpa bunga sebesar selisih lebih dari harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.
(oleh - HR1)
Cabai Nyaris Tak Terbeli
Harga cabai rawit mencapai Rp 100.000 per kg, bahkan ada yang menjual Rp 110. 000 per kg, Padahal, minggul lalu, harganya masih bertengger di level Rp 80.000 per kg.
Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Surabaya menyebutkan, harga cabai rawit yang saat ini melonjak lantaran faktor cuaca. Biasanya, kalau musim hujan, stok berkurang sehingga berpengaruh pada harga di pasaran.
Investor LPI Resmi Dikenai PPh Dividen 7,5%
JAKARTA – Pemerintah resmi
mematok tarif pajak penghasilan
(PPh) sebesar 7,5% untuk dividen
yang diterima oleh pihak ketiga
atau mitra investasi yang melakukan kerja sama dengan Lembaga
Pengelola Investasi (LPI).
Jika mengacu dalam pasal 12
ayat 3 menjelaskan PPh atas
dividen sebesar 7,5% tersebut
diperuntukkan bagi subjek pajak
luar negeri (SPLN) yang merupakan pihak ketiga mitra kerja sama
LPI bersifat langsung, dan entitas
atau bentuk kerja samanya merupakan subjek pajak badan dalam
negeri. Sementara itu, dalam PP
juga disyaratkan jika investor
asing LPI menanamkan kembali penghasilan yang didapat di
dalam negeri dalam jangka waktu
tertentu, maka dikecualikan dari
objek pajak.
Sebelumnya, Menteri Keuangan
Sri Mulyani mengatakan bahwa
ketentuan tarif pajak penghasilan
(PPh) pasal 26 atas dividen yang
diterima mitra investasi subjek
pajak luar negeri (SPLN) sebesar
7,5% merupakan perlakuan perpajakan pada masa exit saat mitra
investasi akan menarik modal dari
instrumen LPI.
Bahkan, jika menggunakan tarif
dalam Perjanjian Penghindaran
Pajak Berganda (P3B), yakni dari
71 perjanjian P3B yang dimiliki
Indonesia dengan yurisdiksi lain
untuk mengatur dividen, rata-rata
besaran tarifnya adalah 10%. “Ada
71 yurisdiksi dan rata rata tarif
P3B untuk bunga dan dividen mayoritas 10% ada yang 5% hanya tiga
negara, mayoritas 10%. Mayoritas
51 negara, tarifnya 10% namun di
P3B ada tarif bunga masih 12% atau
12,5% dan 15%,” jelasnya.
(Oleh - HR1)
Sepeda Jadi Objek Pajak Wajib Dimasukkan dalam SPT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memasukkan sepeda dalam daftar harta yang wajib diisi dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan kode harta 041.
“Jika memiliki sepeda, baik untuk alat transportasi, olahraga, atau hobi, silakan memasukkannya ke dalam daftar harta di SPT Tahunan dengan kode harta 041. Selamat bersepeda di akhir pekan dan sehat selalu, tulls akun Direktorat Jenderal Pajak RI,” Senin (22/2).
Saat ini pengenaan pajak terhadap sepeda terjadi transaksi pembelian. Sebagaimana diketahui, sepeda merupakan barang kena pajak yang merupakan objek PPN. Maka, apabila seseorang membeli sepeda di sebuah toko dalam negeri. maka pembeli akan dikenakan PPN dengan tarif sebesar 10 persen dari harga jual.
Karo Terima Alokasi Pupuk Subsidi 172.876 Ton
Kabupaten Karo menerima alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 172. 876 ton. Jumlah ini mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun lalu.
Kasie Pupuk Pestisida dan Alsintan Dinas Pertanian Kabupaten Karo , Rosta Br Perangin Angin mengatakan kuota pupuk bersubsidi untuk tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun lalu.
Pupuk bersubsidi tersebut terdiri dari pupuk urea (150.940 ton), pupuk SP-36 (4.954 ton), ZA (4.831 ton), NPK (8.331 ton) serta pupuk organik (3.820 ton).
Menurutnya, pendistribusian pupuk bersubsidi ini diperuntukkan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam sistem elektronik e-RDKK dengan menunjukan identitas kartu tanda penduduk (KTP), dan mengisi form penebusan pupuk bersubsidi.
Lebih lanjut dikatakan, untuk harga eceran tertinggi (HET) untuk tahun ini ada sedikit kenaikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, jadi harganya seperti Urea Rp 2.250 per Kg, Sp 36 harganya per Kg Rp 2400, ZA harganya per Kg Rp 1700, NPK harganya per kg Rp 2300 dan pupuk Organik harganya Rp 800 per Kg," jelasnya.
Investasi Pajak Mini Pendorong Investasi Asing
Pemerintah terus berupaya memikat investor dengan aneka fasilitas. Terbaru, pemerintah menabur fasilitas pajak mini investor asing, baik itu investasi investor asing di portofolio maupun yang investasi langsung.
Pertama, tarif pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi sebesar 10%. Tarif ini turun dari kebijakan sebelumnya sebesar 20%. Insentif ini berlaku atas penghasilan bunga obligasi yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN), selain bentuk usaha tetap (BUT).
Berlaku 2 Agustus 2021, aturan yang merupakan turunan ini UU tentang Cipta Kerja ini dijabarkan di Peraturan Pemerintah (PP) No 9/2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
Selain PPh bunga obligasi, pemerintah juga memberikan insentif kedua berupa tarif PPh final sebesar 7,5% atas dividen yang diterima pihak ketiga alias investor yang bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) alias Indonesia Investment Authority (INA).
Di aturan sebelumnya, dividen yang diterima investor asing dari luar negeri (PPh Pasal 26) sebesar 20%, mengikuti ketentuan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan tarif di 10% -15%.
Direktur Eksekutif Pratama- Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai, penurunan PPh bunga obligasi mempermudah administrasi pembayaran pajak SPLN. Tapi fasilitas ini tak signifikan menarik investor asing beli obligasi di pasar.
Bertarung Merebut Kue Digital
Disrupsi dunia digital, begitu orang menyebutnya, telah melanda industri media seiring berubahnya cara masyarakat mengonsumsi berita. Perusahaan media cetak, baik koran, tabloid, maupun majalah, yang dulu menguasai hulu hingga hilir bisnis media, kini harus mengakui bahwa mereka hanya bisa menguasai proses produksi saja. Loper koran, tabloid, dan majalah telah beralih ke tangan perusahaan teknologi digital.
Lembaga penyiaran pun setali tiga uang. Kini lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio, bersaing dengan perusahaan teknologi digital terjun memasuki pasar yang sama.
Perubahan perilaku konsumen media itu berkaitan dengan cara konsumen mengakses berita, yaitu melalui mesin pencari, yang mayoritas dikuasai Google; melalui media sosial yang menyediakan halaman khusus untuk mengumpan berita, dan secara langsung.
Situs CNBC menyebutkan, keuntungan yang dihasilkan Alphabet Inc, induk perusahaan Google, pada kuartal keempat tahun 2020 mencapai 56,90 miliar dollar AS atau naik 23 persen dibandingkan kuartal sebelumnya. Dari angka itu,46,2 miliar dollar AS di antaranya dihasilkan dari iklan.
Adapun pendapatan Facebook, dikutip dari situs yang sama, mencapai 28,07 miliar dollar AS. Dengan jumlah pengguna bulanan aktif 2,8 miliar orang, Facebook meraup keuntungan dari setiap pengguna aktif sekitar 10,14 dollar AS.
Mengutip pemberitaan Kompas, 11 Februari 2021, menyebutkan bahwa Google, Facebook, dan Amazon menguasai 56 persen belanja iklan global. Khusus di Indonesia, Google dan Facebook menguasai 75-80 persen belanja iklan nasional. Sisanya diperebutkan sekitar 1.000 media. Gambaran di Indonesia bisa menjadi refleksi gambaran global yang jangkauannya lebih luas.
Investasi Tidak Sekedar Nilai
Upaya memulihkan perekonomian yang rontok akibat pandemi Covid-19 antara lain melalui investasi. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang pembahasannya dikebut pada masa pandemi di gadang-gadang pemerintah menambah daya tarik Indonesia di mata investor.
Pada 2020-2024, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menargetkan investasi Rp 4.983,2 triliun. Angka ini lebih tinggi 47,3 persen dibandingkan dengan investasi pada 2015-2019, yakni Rp 3.381,9 triliun.
Tahun ini, target realisasi investasi Rp 858,5 triliun dan diproyeksikan meningkat bertahap menjadi Rp 1.239,3 triliun pada 2024. Mengutip data BKPM, Minggu (21/2/2021), realisasi investasi pada 2020 sebesar Rp 826,3 triliun.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah menyiapkan syarat dan strategi investasi untuk menjadikan Indonesia negara pengekspor komoditas bernilai tambah tinggi. Investor diharuskan bekerja sama denguan BUMN, pengusaha, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah.
Pada 2021, pemerintah menargetkan perekonomian nasional tumbuh 4,5-5,5 persen. Target pertumbuhan ekonomi akan tercapai jika investasi tumbuh 6,4 persen atau setara dengan kebutuhan investasi Rp 5.800 triliun-Rp 5.900 triliun.
Dari target investasi itu, kontribusi pemerintah yang bersumber dari APBN atau APBD sekitar 6 persen atau Rp 350 triliun, dari BUMN 7 persen atau Rp 400 triliun, dan sisanya 85-90 persen dari swasta.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anton J Supit mengatakan, strategi menarik investasi lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus berorientasi pada penciptaan lapangan kerja yang banyak, tidak sekadar menarik nilai investasi yang besar.
“Patokan kesuksesan seharusnya berapa banyak lapangan pekerjaan yang bisa diciptakan, bukan berapa besar investasi dalam dollar AS yang didapat. Percuma investasi naik berlipat ganda, tetapi penciptaan lapangan kerja turun,” katanya.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









