;
Kategori

Ekonomi

( 40554 )

BI Siapkan Mata Uang Digital

26 Feb 2021

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) tengah menyiapkan pembentukan mata uang rupiah digital yang disebut central bank digital currency. Pembentukan mata uang digital ini dilakukan untuk mengantisipasi maraknya penggunaan mata uang kripto atau cryptocurrency, salah satunya Bitcoin.

“Kami dalam proses merumuskan yang disebut central bank digital currency. Dalam konteks ini, kami juga melaku kan kerja sama yang erat de ngan bank sentral lain untuk me nyusun dan mengeluarkan central bank digital currency,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam acara Economic Out look: Menuju Pemulihan Ekonomi Indonesia 2021, Kamis (25/2/2021). 

Bitcoin, salah satu mata uang kripto, menunjukkan fenomena kenaikan harga yang terus melaju. Berdasarkan data Trading Economics, harga satu Bitcoin pada Kamis (25/2/2021) tercatat Rp 723.571.200,00, setelah sempat mencapai angka tertinggi Rp 787.199.433,80 pada Jumat (19/2). Padahal, pada Februari tahun lalu satu Bitcoin masih seharga Rp 120 jutaan.

Secara terpisah, ekonom senior yang juga Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kunco ro berpendapat, keberadaan ma ta uang digital dari BI akan menjadi alternatif alat pembayaran dan instrumen investasi bagi masyarakat. BI bisa mema sukkan mata uang tersebut dalam contestable market yang tetap bisa diatur apabila dijadikan portofolio investasi oleh masyarakat.

Timbul Ketidakstabilan 

Ari menjelaskan, selama ini daya beli masyarakat diukur dari peredaran uang, kartu kredit, dan penggunaan anjungan tunai mandiri (ATM). Dengan adanya Bitcoin maka timbul alat investasi baru, tetapi berisiko. Oleh karena itu, BI bertugas untuk mengatur uang beredar, namun selama ini penggunaan Bitcoin berada di luar kontrol BI.

Sebelumnya, seperti diberitakan Investor Daily pada Kamis (25/2/2021), bank sentral dari Tiongkok, Thailand, Uni Emirat Arab (UEA), dan Hong Kong di laporkan sedang membahas proyek pembayaran lintas batas dengan menggunakan mata uang digital. Otoritas Moneter Hong Kong (HKMA) dan Bank of Thailand (BoT) tahun lalu bekerja sama untuk mempelajari aplikasi mata uang digital bank sentral atau central bank digital currencies (CBDC). Kerja sama itu kemudian diperluas dengan melibatkan institut penelitian mata uang digital di bawah People’s Bank of China’s (PBoC) dan bank sentral UEA.

PBoC Bergerak Cepat 

Sementara itu, PBoC sudah bergerak lebih cepat dengan versi dalam negeri dari proyek ini. Tiongkok sudah menguji coba yang disebut sistem pembayaran elektronik dengan mata uang digital. Penggunaan mata uang digital ini masih berfokus untuk pembayaran transaksi di dalam negeri

(Oleh - HR1)

Perkantoran Ciputra International Diborong Start-up

26 Feb 2021

Jakarta - Ruang perkantoran di Ciputra International diborong oleh perusahaan rintisan (start up). Proyek super blok besutan Ciputra Group itu berdiri di atas lahan seluas 7,4 hektare (ha). Perushaan start up melihat opportunity di Ciputra International dengan melihat dua hal yaitu, konsep dan lokasi. Ciputra International yang terletak di kawasan Puri Indah, Jakarta Barat ini mengintegrasikan kawasan residensial dengan komersial. 

Meski dalam tekanan pandemi Covid-19 penjualan Ciputra International tahun 2020 hingga kini cukup menggembirakan. Konsep pemasaran daring saat ini jadi salah satu kunci penting dalam memasarkan unit apartemen dan office di Ciputra International. Faktor lokasi yang strategis, tentunya menjadi daya tarik bagi konsumen dan juga perusahaan skala nasional untuk menjalankan bisnisnya di Ciputra International.

Ciputra International fokus pada pemasaran tower kedua yaitu San Fransisco yang terdiri atas unit one bedroom dan two bedroom dengan harga mulai dari Rp 1 Miliaran. Sedangkan unit studio yang merupakan unit terkecil sudah terjual habis. Secara lokasi, kebutuhan hunian di kawasan Ciputra International sebagai kawasan bisnis dan perkantoran, dan produk apartemen untuk menopang aktifitasnya. Untuk memanjakan pemilik unit dalam menyewakan unitnya, Ciputra International telah menggandeng aplikasi pemasaran digital yaitu Travelio untuk memudahkan investor dalam menyewakan unit apartemennya.

(Oleh - IDS)

KSP3 Kini Miliki 68 Ribu Anggota Asetnya Rp 600 Miliar

26 Feb 2021

Pengurus KSP3 (Simpan Pinjam Pengembangan Pedesaan) Nias yang merupakan koperasi terbesar di Kepulauan Nias beraudiensi ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumut, Rabu (24/2).

Fasarudin Halawa SPd selaku Ketua KSP3 Nias periode 2017-2020, dalam pertemuan itu memaparkan bahwa KSP3 Nias telah memiliki 68 ribu anggota aktif dan memiliki asset Rp600 miliar yang sudah tersebat seluruh Kepulauan Nias mencakup 25 kantor cabang, plus 1 kantor pusat. Jumlah pengurus 11 orang, 5 pengawas, 1 General Manager dan 4 Manager Devisi yang akan membantu pengelolaan koperasi.

“Kita berharap KSP3 Nias ini dapat bersinergi dengan Diskop se-Kepulauan Nias dan diharapkan anggota koperasi bisa mengajak masyarakat lain ikut koperasi sebab koperasi adalah sokoguru perekonomian Indonesia dan pelaksanaan koperasi berdasarkan azas kekeluargaan,” tutup Unggul Sitanggang.


Optimis Ekspor Pertanian Meningkat - Hilirisasi Industri Sawit di Kalsel Mulai Berjalan

26 Feb 2021

Kepala Dinas Perdagangan Kalsel, Birhasani, menyambut baik dan mengapresiasi peningkatan ekspor dalam bentuk hasil olahan sawit.

Melansir data Badan Pusat Statistik (BPS), subsektor perkebunan merupakan salah satu subsektor yang cukup besar kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yaitu sekitar 1,13 persen di tahun 2020. Dua komoditas perkebunan unggulannya adalah karet dan minyak sawit.

Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Banjarmasin memberikan fasilitasi ekspor pada 26,9 ribu ton minyak kelapa sawit Kalsel senilai Rp 386,86 miliar dengan tujuan ekspor dua negara yakni Malaysia dan Ukraina.

Tercatat hingga minggu ke-2 Februari 2021 sebanyak 26,9 ribu ton telah berhasil diekspor ke dua negara, antara lain Malaysia dan Ukraina. Sementara pada periode sama tahun lalu hanya berhasil membukukan 24 ribu ton saja.


Optimis Ekspor Pertanian Meningkat - Dorong Percepatan PSR

26 Feb 2021

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalsel, Suparmi, menjelaskan dengan makin meningkatnya kinerja ekspor komoditas unggulan subsektor perkebunan dalam hal ini kelapa sawit dan karet, akan semakin membaik harga di kedua komuditas tersebut.

“Untuk harga TBS dan CPO terus mengalami kenaikan. Pada Februari ini harga CPO di KalSel kami tetapkan sebesar Rp. 9. 413. dan harga TBS tertinggi pada umur 13 tahun sebesar Rp.2.058 dan terendah umur 3 tahun sebesar Rp.1.454,-. Sedangkan Harga karet sendiri pada bulan ini mencapai Rp.21.000 - Rp 21.500 pada K3 100 persen, “ urai Suparmi.

Pemprov Kalsel melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan terus mendorong percepatan pelaksanaan kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang telah dialokasikan di Kabupaten Tanahbumbu, Kotabaru, Tanahlaut, Banjar dan Batola.

 


Dukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional Bank Kalsel Terima Dana PEN Rp 200 Miliar

26 Feb 2021

Program PEN memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terdampak restrukturisasi untuk kemudian menyalurkannya kepada pelaku UMKM dengan skema yang ditetapkan.

Sejak ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 64/PMK.05/2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang Penempatan Dana Pada Bank Peserta Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional, Bank Kalsel segera mengajukan permohonan kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) untuk menjadi Bank Mitra sebagai penyalur dana PEN.

Skema EKD telah mendapat restu dan persetujuan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang disisipkan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan nomor 0129 Tahun 2020 tanggal 28 Desember 2020 tentang Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Daerah.

Setelah menanti selama hampir 1 (satu) tahun, akhirnya pada hari ini,sebesar Rp200 miliar. Secara simbolis, penyerahan dilakukan oleh Sulaimansyah, SE, selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Kalimantan Selatan, kepada Agus Syabarrudin, Direktur Utama Bank Kalsel, di Kanwil DJPb, Banjarmasin.


Kemudahan Investasi, Pacu Diversifikasi Ekspor

26 Feb 2021

Bisnis, JAKARTA — Kemudahan investasi di dalam negeri yang ditawarkan dalam aturan turunan Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja diyakini mampu mendorong pertumbuhan dan diversifikasi ekspor.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menjelaskan diversifikasi ekspor merupakan pekerjaan jangka panjang yang membutuhkan investasi besar dan industrialisasi. Dia memperkirakan ekspor industri pengolahan ke depan bakal banyak disumbang dari sektor berbasis komoditas pertambangan.

Sumbangsih investasi yang memicu industrialisasi ini setidaknya terlihat dari penanaman modal di komoditas nikel yang berhasil mengantarkan Indonesia sebagai eksportir terbesar kedua produk besi dan baja. Sepanjang 2020, ekspor besi dan baja tercatat tumbuh 46,84% dari US$7,38 miliar pada 2019 menjadi US$10,84 miliar.

Dia mencatat setidaknya terdapat 14 titik baru investasi dengan nilai lebih dari US$5 miliar. Investasi ini diproyeksikan bakal menghasilkan ekspor nonmigas RI yang lebih beragam, contohnya adalah investasi aluminium di Bintan yang diperkirakan akan mendongkrak ekspor produk turunannya pada 2024-2025.

Insentif fiskal bakal mencakup tax allowance dan tax holiday. Pemerintah juga akan menggulirkan insentif kepabeanan berupa pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pembangunan industri dalam rangka penanaman modal.

Insentif nonfiskal mencakup kemudahan perizinan, penyediaan infrastruktur pendukung, jaminan ketersediaan energi, jaminan ketersediaan bahan baku, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan kemudahan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wakil Ketua Umum bidang Perdagangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Benny Soetrisno mengemukakan berbagai insentif yang ditawarkan pemerintah sejatinya telah ada sejak lama, termasuk pembebasan bea masuk bahan baku yang telah termaktub dalam fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakrie menjelaskan bahwa industri alas kaki pun telah menerima beragam insentif dari aktivitas di kawasan berikat.

Meski demikian, dia berpendapat kehadiran payung hukum baru bisa menjadi momentum untuk peningkatan ekspor produk alas kaki yang trennya masih cukup positif selama pandemi.

PRODUK UNGGULAN

Sementara itu, kalangan ekonom menilai daya tarik investasi baru di industri pengolahan berorientasi ekspor bakal sangat bergantung pada keunggulan komparatifnya. Industri dengan bahan baku di dari dalam negeri akan lebih potensial meski pemerintah menawarkan kemudahan pengadaan bahan baku impor.

“Investasi ini akan sangat tergantung apakah produknya memiliki keunggulan komparatif, misal di industri pengolahan nikel kita jelas unggul sehingga ekspornya naik untuk produk turunan,” kata Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal kepada Bisnis.

Hambatan fundamental inilah yang justru membuat daya tarik investasi di Indonesia terkadang hanya terbatas pada besarnya pasar dalam negeri. Faisal berpendapat hal inilah yang harus dibenahi agar investasi yang masuk bisa dioptimalisasi untuk meningkatkan devisa ekspor.

Kepala Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri mengemukakan lahirnya investasi di bidang usaha berorientasi ekspor sejatinya tidak melulu didorong oleh kehadiran insentif yang ditawarkan pemerintah. Lebih dari itu, kondisi lingkungan bisnis akan sangat memengaruhi keberlanjutan investasi.

(Oleh - HR1)

Insentif Pajak Dievaluasi

25 Feb 2021

Dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, pemerintah menetapkan 245 bidang usaha prioritas yang akan diberi fasilitas keringanan perpajakan jika berinvestasi di Indonesia.

Insentif yang akan diberikan adalah Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu (tax allowance), pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday), dan pengurangan penghasilan bruto dalam rangka kegiatan tertentu (investment allowance).

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, pemerintah tidak segan mencabut insentif jika investasi tetap jalan di tempat.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, fasilitas pengurangan pajak diberikan kepada 82 wajib pajak dengan total rencana investasi Rp 1.261,2 triliun. Namun, hingga Oktober 2020, hanya tiga perusahaan yang merealisasikan investasi senilai Rp 27,15 triliun.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai, pemberian insentif fiskal perpajakan tidak cukup untuk menjamin realisasi investasi jika pemerintah membenahi persoalan dasar.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal menambahkan, pembenahan fundamental juga harus dilakukan pada tahap awal mendirikan usaha, bukan hanya di tahap akhir seperti keringanan pembayaran pajak. Apalagi, negara lain sebenarnya juga memberikan insentif fiskal yang sama dan lebih kompetitif. “Hambatan fundamental kita masih banyak, dari logistik, infrastruktur, sampai kebijakan ekspor-impor,” katanya.

 


Membangkitkan Minat Beli Properti

25 Feb 2021

Berdasarkan informasi yang didapat KONTAN, pemerintah saat ini tengah menyiapkan beberapa kebijakan fiskal bagi industri properti.

Kemkeu sebelumnya lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.010/2019 membebaskan PPN bagi Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya. Aturan ini sudah berlaku sejak 20 Mei 2019.

Ada dua insentif yang bisa dinikmati sektor properti. Yakni pertama, pemerintah akan memangkas tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian properti dari tari yang berlaku saat ini 10% dari harga jual.

Kedua, pemerintah juga akan memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) final atas sewa tanah dan bangunan yang tarifnya saat ini 2,5% dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan.

Selain insentif perpajakan, pemerintah juga akan melonggarkan syarat bagi orang asing untuk membeli apartemen. Asalkan, warga asing itu memiliki syarat keimigrasian yang lengkap, termasuk visa, paspor, dan izin tinggal.

Pemerintah juga menetapkan bahwa orang asing berhak membeli gedung bertingkat tinggi, properti hunian di zona ekonomi khusus, zona perdagangan bebas dan pelabuhan, industri zona, dan zona ekonomi lainnya.


Youtube Hasilkan Uang, Pajaknya Wajib Dilaporkan

25 Feb 2021

Berdasarkan aturan terakhir, pengguna Youtube yang mengunggah konten video di kanal masing-masing bisa mulai memonetisasi konten jika sudah memiliki 1.000 pengikut (subscriber) dan lebih dari 4.000 jam tayang. Pendapatan dihitung per 1.000 tayangan iklan yang umumnya dihargai 1 dollar Amerika Serikat (AS). Semakin banyak konten yang dibuat dan ditonton, pendapatan semakin besar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan, monetisasi Youtube merupakan obyek Pajak Penghasilan (PPh).

“Profesi Youtuber dikelompokkan sebagai jenis pekerjaan bebas, seperti halnya pemain musik, pembawa acara, foto model, pemain sinetron, olahragawan, dan sebagainya,” kata Neilmaldrin saat dihubungi secara terpisah.

Untuk menghitung pajak penghasilannya, seorang Youtuber dapat menggunakan beberapa pilihan metode penghitungan PPh Orang Pribadi, yaitu menggunakan mekanisme Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan mekanisme penghitungan PPh Orang Pribadi secara umum.

Penghitungan pajak bagi Youtuber yang menyelenggarakan pembukuan dilakukan menggunakan mekanisme perhitungan biasa sesuai ketentuan tarif Pasal 17 UU PPh. Youtuber yang menggunakan mekanisme ini pajaknya dihitung dari laba tahun berkenaan (penghasilan dikurangi biaya).

Berdasarkan data Kementerian Keuangan sepanjang Januari-Oktober 2020, total realisasi PPh Orang Pribadi tercatat Rp 10 triliun, tumbuh 1,18 persen secara tahunan. Secara umum, pada tahun 2020, penerimaan PPh Pasal 25 atau Pasal 29 dari Wajib Pajak Orang Pribadi tumbuh 3,14 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.