Ekonomi
( 40460 )Dukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional Bank Kalsel Terima Dana PEN Rp 200 Miliar
Program PEN memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terdampak restrukturisasi untuk kemudian menyalurkannya kepada pelaku UMKM dengan skema yang ditetapkan.
Sejak ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 64/PMK.05/2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang Penempatan Dana Pada Bank Peserta Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional, Bank Kalsel segera mengajukan permohonan kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) untuk menjadi Bank Mitra sebagai penyalur dana PEN.
Skema EKD telah mendapat restu dan persetujuan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang disisipkan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan nomor 0129 Tahun 2020 tanggal 28 Desember 2020 tentang Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Daerah.
Setelah menanti selama hampir 1 (satu) tahun, akhirnya pada hari ini,sebesar Rp200 miliar. Secara simbolis, penyerahan dilakukan oleh Sulaimansyah, SE, selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Kalimantan Selatan, kepada Agus Syabarrudin, Direktur Utama Bank Kalsel, di Kanwil DJPb, Banjarmasin.
Kemudahan Investasi, Pacu Diversifikasi Ekspor
Bisnis, JAKARTA — Kemudahan investasi di dalam negeri yang ditawarkan dalam aturan turunan Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja diyakini mampu mendorong pertumbuhan dan diversifikasi ekspor.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menjelaskan diversifikasi ekspor merupakan pekerjaan jangka panjang yang membutuhkan investasi besar dan industrialisasi. Dia memperkirakan ekspor industri pengolahan ke depan bakal banyak disumbang dari sektor berbasis komoditas pertambangan.
Sumbangsih investasi yang memicu industrialisasi ini setidaknya terlihat dari penanaman modal di komoditas nikel yang berhasil mengantarkan Indonesia sebagai eksportir terbesar kedua produk besi dan baja. Sepanjang 2020, ekspor besi dan baja tercatat tumbuh 46,84% dari US$7,38 miliar pada 2019 menjadi US$10,84 miliar.
Dia mencatat setidaknya terdapat 14 titik baru investasi dengan nilai lebih dari US$5 miliar. Investasi ini diproyeksikan bakal menghasilkan ekspor nonmigas RI yang lebih beragam, contohnya adalah investasi aluminium di Bintan yang diperkirakan akan mendongkrak ekspor produk turunannya pada 2024-2025.
Insentif fiskal bakal mencakup tax allowance dan tax holiday. Pemerintah juga akan menggulirkan insentif kepabeanan berupa pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pembangunan industri dalam rangka penanaman modal.
Insentif nonfiskal mencakup kemudahan perizinan, penyediaan infrastruktur pendukung, jaminan ketersediaan energi, jaminan ketersediaan bahan baku, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan kemudahan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wakil Ketua Umum bidang Perdagangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Benny Soetrisno mengemukakan berbagai insentif yang ditawarkan pemerintah sejatinya telah ada sejak lama, termasuk pembebasan bea masuk bahan baku yang telah termaktub dalam fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).
Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakrie menjelaskan bahwa industri alas kaki pun telah menerima beragam insentif dari aktivitas di kawasan berikat.
Meski demikian, dia berpendapat kehadiran payung hukum baru bisa menjadi momentum untuk peningkatan ekspor produk alas kaki yang trennya masih cukup positif selama pandemi.
PRODUK UNGGULAN
Sementara itu, kalangan ekonom menilai daya tarik investasi baru di industri pengolahan berorientasi ekspor bakal sangat bergantung pada keunggulan komparatifnya. Industri dengan bahan baku di dari dalam negeri akan lebih potensial meski pemerintah menawarkan kemudahan pengadaan bahan baku impor.
“Investasi ini akan sangat tergantung apakah produknya memiliki keunggulan komparatif, misal di industri pengolahan nikel kita jelas unggul sehingga ekspornya naik untuk produk turunan,” kata Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal kepada Bisnis.
Hambatan fundamental inilah yang justru membuat daya tarik investasi di Indonesia terkadang hanya terbatas pada besarnya pasar dalam negeri. Faisal berpendapat hal inilah yang harus dibenahi agar investasi yang masuk bisa dioptimalisasi untuk meningkatkan devisa ekspor.
Kepala Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri mengemukakan lahirnya investasi di bidang usaha berorientasi ekspor sejatinya tidak melulu didorong oleh kehadiran insentif yang ditawarkan pemerintah. Lebih dari itu, kondisi lingkungan bisnis akan sangat memengaruhi keberlanjutan investasi.
(Oleh - HR1)
Insentif Pajak Dievaluasi
Dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, pemerintah menetapkan 245 bidang usaha prioritas yang akan diberi fasilitas keringanan perpajakan jika berinvestasi di Indonesia.
Insentif yang akan diberikan adalah Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu (tax allowance), pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday), dan pengurangan penghasilan bruto dalam rangka kegiatan tertentu (investment allowance).
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, pemerintah tidak segan mencabut insentif jika investasi tetap jalan di tempat.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, fasilitas pengurangan pajak diberikan kepada 82 wajib pajak dengan total rencana investasi Rp 1.261,2 triliun. Namun, hingga Oktober 2020, hanya tiga perusahaan yang merealisasikan investasi senilai Rp 27,15 triliun.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai, pemberian insentif fiskal perpajakan tidak cukup untuk menjamin realisasi investasi jika pemerintah membenahi persoalan dasar.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal menambahkan, pembenahan fundamental juga harus dilakukan pada tahap awal mendirikan usaha, bukan hanya di tahap akhir seperti keringanan pembayaran pajak. Apalagi, negara lain sebenarnya juga memberikan insentif fiskal yang sama dan lebih kompetitif. “Hambatan fundamental kita masih banyak, dari logistik, infrastruktur, sampai kebijakan ekspor-impor,” katanya.
Membangkitkan Minat Beli Properti
Berdasarkan informasi yang didapat KONTAN, pemerintah saat ini tengah menyiapkan beberapa kebijakan fiskal bagi industri properti.
Kemkeu sebelumnya lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.010/2019 membebaskan PPN bagi Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya. Aturan ini sudah berlaku sejak 20 Mei 2019.
Ada dua insentif yang bisa dinikmati sektor properti. Yakni pertama, pemerintah akan memangkas tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian properti dari tari yang berlaku saat ini 10% dari harga jual.
Kedua, pemerintah juga akan memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) final atas sewa tanah dan bangunan yang tarifnya saat ini 2,5% dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan.
Selain insentif perpajakan, pemerintah juga akan melonggarkan syarat bagi orang asing untuk membeli apartemen. Asalkan, warga asing itu memiliki syarat keimigrasian yang lengkap, termasuk visa, paspor, dan izin tinggal.
Pemerintah juga menetapkan bahwa orang asing berhak membeli gedung bertingkat tinggi, properti hunian di zona ekonomi khusus, zona perdagangan bebas dan pelabuhan, industri zona, dan zona ekonomi lainnya.
Youtube Hasilkan Uang, Pajaknya Wajib Dilaporkan
Berdasarkan aturan terakhir, pengguna Youtube yang mengunggah konten video di kanal masing-masing bisa mulai memonetisasi konten jika sudah memiliki 1.000 pengikut (subscriber) dan lebih dari 4.000 jam tayang. Pendapatan dihitung per 1.000 tayangan iklan yang umumnya dihargai 1 dollar Amerika Serikat (AS). Semakin banyak konten yang dibuat dan ditonton, pendapatan semakin besar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan, monetisasi Youtube merupakan obyek Pajak Penghasilan (PPh).
“Profesi Youtuber dikelompokkan sebagai jenis pekerjaan bebas, seperti halnya pemain musik, pembawa acara, foto model, pemain sinetron, olahragawan, dan sebagainya,” kata Neilmaldrin saat dihubungi secara terpisah.
Untuk menghitung pajak penghasilannya, seorang Youtuber dapat menggunakan beberapa pilihan metode penghitungan PPh Orang Pribadi, yaitu menggunakan mekanisme Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan mekanisme penghitungan PPh Orang Pribadi secara umum.
Penghitungan pajak bagi Youtuber yang menyelenggarakan pembukuan dilakukan menggunakan mekanisme perhitungan biasa sesuai ketentuan tarif Pasal 17 UU PPh. Youtuber yang menggunakan mekanisme ini pajaknya dihitung dari laba tahun berkenaan (penghasilan dikurangi biaya).
Berdasarkan data Kementerian Keuangan sepanjang Januari-Oktober 2020, total realisasi PPh Orang Pribadi tercatat Rp 10 triliun, tumbuh 1,18 persen secara tahunan. Secara umum, pada tahun 2020, penerimaan PPh Pasal 25 atau Pasal 29 dari Wajib Pajak Orang Pribadi tumbuh 3,14 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Ceruk Bisnis Buku di Masa Pandemi Covid-19
Pembatasan aktivitas masyarakat akibat wabah korona membuat sebagian orang tidak leluasa melakukan kegiatan, seperti mengunjungi toko buku untuk membeli bacaan. Riset World Reading Habits 2020 yang dilakukan Global English Editing menujukkan kegiatan membaca masyarakat dunia naik 35 persen pada masa pandemi.
Terdapat 1,51 miliar kunjungan situs yang menjual buku dan bahan bacaan secara daring pada Maret 2020. Jumlah kunjungan tersebut naik 16 persen jika dibandingkan dengan Januari 2020, saat sebelum lockdown diberlakukan.
Kondisi ini membuat sekitar 1,3 miliar anak sekolah mengikuti pembelajaran jarak jauh dengan lebih banyak mengandalkan buku-buku pelajaran untuk menambah materi setelah mendengarkan pengajaran daring dari guru. Tidak heran jika dua dari 10 buku terlaris di Amazon adalah buku pelajaran anak-anak untuk bekal menjalani belajar dari rumah.
Penurunan bisnis paling besar dari penjualan di toko buku yaitu turun sebesar 8,7 persen. Ini terjadi akibat pemberlakuan karantina yang membuat aktivitas toko buku dan kunjungan publik terhenti. Turunnya pendapatan toko buku juga terjadi di China dengan penurunan penjualan sebesar 33,8 persen.
Pasar buku di Indonesia juga mengalami kondisi yang sama. Survei yang dilakukan Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) menyebutkan sebagian besar penerbit mengalami penurunan penjualan. Terdapat 58,2 persen penerbit yang mengalami penurunan omset melebihi 50 persen. Sebanyak 29,6 persen penerbit lainnya mengalami penurunan penjualan antara 31- 50 persen.
Sejumlah Bank Sentral Bahas Proyek Mata Uang Digital
Ghuangzhou - Bank sentral dari Tiongkok, Thailand, Uni Emirat Arab (UEA), dan Hong Kong dilaporkan sedang membahas proyek pembayaran lintas batas dengan menggunakan mata uang digital. Otoritas Moneter Hong Kong (HKMA) dan Bank of Thailand (BoT) tahun lalu bekerja sama untuk mempelajari aplikasi mata uang digital bank sentral atau central bank digital currencies (CBDC). CBDC sudah mendapatkan perhatian dari otoritas moneter di seluruh dunia. Khususnya terkait upaya bank-bank sentral untuk mendigitalkan mata uang fiatnya. Tetapi teknologi yang dipakai masing-masing bank sentral itu berbeda.
Pembayaran versus pembayaran adalah mekanisme penyelesaian untuk memastikan bahwa transfer akhir dari sebuah pembayaran dalam satu mata uang terjadi jika dan hanya jika transfer akhir dari sebuah pembayaran dalam mata uang aatau mata-mata uang lainnya sudah terjadi. Pembayaran lintas batas selama ini berlangsung lama dan mahal. Para bank sentral yakin bahwa CBDC dapat mempercepat proses itu.
(Oleh - IDS)
Transaksi E-Commerce Terancam Aturan Pajak
Jakarta - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menilai, aturan perpajakan e-commerce dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mengancam transaksi sektor ini. Sebab, dalam UU itu, pemerintah mewajibkan pemberlakuan nomor induk kependudukan (NIK) dalam faktur pembelian. IdEA juga meminta pemerintah mengevaluasi regulasi sektor e-commerce terkait kewajiban memiliki izin usaha bagi penyelenggara dan pelaku usaha yang memanfaatkan platform itu.
Selain perizinan, pemerintah perlu mengevaluasi aturan e-commerce tentang pengawasan konten, perpajakan, dan pelaporan data. Terkait pengawasan konten berdasarkan Permenkominfo 5/2020, pemerintah perlu menyesuaikan kembali jangka waktu penurunan konten yang dilaporkan. Penurunan konten yang hanya memiliki jangka waktu satu hari sejak diterima dan mendesak dalam waktu empat jam, dapat memberatkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
(Oleh - IDS)
Aset Holding Ultra Mikro Rp 1.600 Triliun
Pembentukan holding ultra mikro Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menggabungkan Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan PT Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) baka segera berjalan. Hingga kini proses penggabungannya sedang tahap finalisasi.
Jika tiga perusahaan ini bergabung dalam catatan KONTAN setidaknya holding ini terbentuk maka ada penggabungan aset setidaknya lebih dari Rp 1.600 triliun.
Berdasarkan perhitungan Kemkeu, pasca holding BUMN untuk UMi terbentuk maka jumlah aset BRI akan bertambah sebesar 1,5%. Selain itu kemampuan ketiga perusahaan juga akan lebih besar untuk menjangkau hingga 29 juta pelaku usaha ultra mikro dan UMKM yang selama ini belum terlayani lembaga keuangan formal.
EVP Keuangan dan Operasional PNM Sunar Basuki menjelaskan bahwa sampai dengan saat ini progres pembentukan holding ultra mikro masih dalam tahap pendalaman kajian. Dia berharap dengan ekosistem UMKM besar bersama BRI dan Pegadaian, akan terbangun pula jejaring usaha UMKM yang lebih luas, dengan saling mengenal dan menemukan keterkaitan usahantar sesama mereka.
Kalsel Usulkan Jalur Logistik ke Ibu Kota Negara
Gubernur Kalsel, Safrizal ZA, menghadiri panen raya padi unggul seluas 250 hektare di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Baritokuala (Batola), Rabu (24/2) siang. Dengan keberhasilan surplus di bidang pertanian padi ini Kalsel tak perlu lagi masuk beras impor.
Ia juga telah mengusulkan pembukaan jalan logistik kepada pemerintah pusat untuk mendukung Kalsel sebagai penyangga pangan ibukota negara (IKN) baru di Kaltim, diharapkan dapat berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Sementara Kadis TPH Kalsel Syamsir Rahman dalam sambutannya mengatakan panen di Beringin Jaya adalah panen perdana padi unggul di Batola. “Produksi beras di Batola sebanyak 400 ribu ton itu dapat mencukupi kebutuhan se-Kalsel,” kata Syamsir.
Total produksi beras Kalsel sebanyak 2,1 juta ton lebih pada 2020 sehingga terjadi surplus 1,7 juta ton.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









