Ekonomi
( 40430 )Batas Usia 13 Tahun Direkomendasikan oleh Meta
Meta, perusahaan raksasa teknologi global, merekomendasikan batas usia minimal 13 tahun untuk bermedia sosial. Hal ini disampaikan menyusul rencana Pemerintahan Prabowo menerbitkan aturan batas usia minimal bermedia sosial. ”Kami percaya bahwa mereka yang berusia di bawah 13 tahun tidak boleh menggunakan platform user generated content. Namun, untuk anak berusia 13 hingga 18 tahun, media sosial memiliki fitur dan manfaat yang luar biasa,” ujar Direktur Kebijakan Publik Meta untuk Asia Tenggara Rafael Frankel, di Jakarta, Selasa (18/2). Media sosial adalah alat komunikasi sekaligus teknologi yang bisa membawa dampak ekonomi luar biasa.
Bahkan, sekarang, kecerdasan buatan sudah mulai diintegrasikan ke dalam aplikasi media sosial. Dengan demikian, menurut Frankel, penting bagi remaja memiliki akses ke media sosial. Platform user generated content adalah platform daring, termasuk media sosial, yang memungkinkan warga membuat dan membagikan konten yang relevan dengan produk, layanan, atau topik tertentu. Contohnya adalah Facebook, Instagram, Tiktok, Youtube, dan X. Remaja berusia 13 tahun ke atas, menurut Frankel, sebaiknya mendapat akses media sosial, tetapi perlu di bawah pengawasan orangtua. Sejak 2024, Meta mengembangkan akun Instagram khusus remaja yang secara otomatis memasukkan pengguna lama dan baru berusia remaja. (Yoga)
Pengembang Perumahan Ingin Iklim yang Kondusif
Sejumlah asosiasi pengembang perumahan meminta pemerintah tidak menciptakan kegaduhan di ruang publik, yang kontraproduktif dengan program pemerintah membangun 3 juta rumah per tahun yang hingga kini belum ada kejelasan detail programnya. Pengembang menginginkan iklim usaha yang kondusif. ”Ini kondisi yang agak aneh (dengan kegaduhan yang timbul) di dunia usaha. Dunia usaha inginnya clear and clean, kondusif dan berjalan baik,” ujar Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Joko Susanto dalam konferensi pers bertajuk ”Quo Vadis Industri Perumahan: Program 3 Juta Rumah Tanpa Arah?” di Jakarta, Selasa (18/2). Kegaduhan yang dimaksud ialah tuduhan pemerintah tentang pengembang-pengembang nakal.
Selain itu, ada pula usulan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, tanah hasil sitaan narapidana korupsi bisa digunakan untuk pembangunan program 3 juta rumah. Lontaran pemerintah yang dianggap menimbulkan kegaduhan, yakni permintaan menurunkan harga rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kegaduhan-kegaduhan tersebut, menurut Joko, membuat pengembang merasa tidak mendapat pelindungan dan bimbingan dari pemerintah. Pengembang juga mencemaskan masa depan usaha mereka, terutama bagi pengembang kecil yang mengelola lahan perumahan seluas 0,5-1 hektar. Begitu pula skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang hingga kini belum ada kejelasan pelaksanaannya untuk tahun 2025. (Yoga)
Peluang Baru di Sektor Tambang
Pengesahan revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) membuka peluang bagi berbagai pihak, termasuk UKM, koperasi, organisasi kemasyarakatan (ormas), BUMN, dan badan usaha swasta, untuk mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) secara prioritas. Menurut Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, hal ini diharapkan dapat mendorong munculnya pengusaha baru yang kompeten dalam pengelolaan pertambangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah tersebut.
Namun, ada beberapa tantangan yang perlu diperhatikan. Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey, menyarankan perguruan tinggi untuk memperkuat jejaring dengan badan usaha agar bisa memanfaatkan dana penelitian dari pengelolaan WIUP, meskipun kompetisi untuk mendapatkan dana ini akan semakin ketat. Selain itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan, Bisman Bhaktiar, mengingatkan bahwa pengelolaan WIUP yang prioritas kepada UKM dan badan usaha lain berpotensi menyebabkan penyimpangan operasional dan mengarah pada eksploitasi berlebihan di industri pertambangan.
Untuk itu, pemerintah disarankan untuk memperketat pengawasan agar aturan ini tidak berujung pada eksploitasi yang merugikan lingkungan dan cadangan sumber daya alam Indonesia. Meskipun demikian, Menteri Koperasi, Budi Arie, percaya bahwa keikutsertaan koperasi dalam pengelolaan tambang dapat memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian daerah dan PDB Indonesia.
Empat Tersangka dalam Kasus Pagar Laut
Empat orang, termasuk Kepala Desa Kohod, Arsin, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah di Kabupaten Tangerang, Banten. Keempat tersangka tersebut, yang terdiri dari A (Kades Kohod), UK (Sekdes Kohod), SP (penerima kuasa), dan CE (penerima), diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen terkait hak atas tanah di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji. Penyidik Bareskrim Polri menemukan bukti yang cukup, yang melibatkan pemalsuan dokumen seperti surat hak milik (SHM), surat hak guna bangunan (SHGB), serta surat-surat lain yang digunakan untuk mengajukan kepemilikan tanah atas nama warga Kohod. Proses penyidikan ini diawali dengan temuan pagar laut di Tangerang, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan pada bulan Februari 2024.
Menakar Implementasi UU Minerba: Antara Janji & Realita
Penerimaan Negara Turun, Defisit Anggaran di Luar Perkiraan
Dampak Ganda Aturan DHE SDA: Peluang atau Ancaman?
Inflasi Tak Kunjung Reda, Suku Bunga Masih Sulit Turun
Menghadapi Perang Dagang dengan Strategi Baru
Indonesia berhasil mencatatkan surplus neraca perdagangan pada Januari 2025, dengan surplus terbesar tercatat dalam perdagangan dengan Amerika Serikat (AS), tantangan besar tetap ada dalam mempertahankan kinerja perdagangan nasional ke depan. Surplus ini didorong oleh ekspor non-migas Indonesia ke AS yang meningkat, namun impor barang, terutama bahan baku, penolong, dan barang modal, mengalami penurunan signifikan. Hal ini menunjukkan adanya potensi penurunan produktivitas di sektor manufaktur.
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, dan Kepala BKPerdag, Rusmin Amin, menekankan pentingnya mengantisipasi dampak ketegangan perang dagang antara AS dan China yang dapat mengguncang stabilitas perdagangan global, serta perlunya cermat dalam memanfaatkan peluang pasar. Meski demikian, Presiden Prabowo Subianto optimistis bahwa pencapaian ekspor dapat didorong dengan mempercepat perjanjian perdagangan seperti Indonesia-Canada CEPA dan Indonesia-EU CEPA.
Beberapa tokoh, seperti Ketua Umum GPEI Benny Soetrisno, berpendapat bahwa perang dagang AS-China belum akan mengganggu neraca dagang Indonesia secara langsung, namun perlu ada strategi jangka pendek untuk mengalihkan pasar. Di sisi lain, Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, mengingatkan bahwa Indonesia harus memperkuat industrialisasi berbasis ekspor untuk menghindari dampak negatif dari ketergantungan terhadap pasar luar negeri, terutama dari produk manufaktur China.
Ekonom seperti Arief Budiman dari Ciptadana Sekuritas Asia dan Mohammad Faisal dari Center for Reform on Economics menyoroti risiko ketidakpastian ekonomi global, yang dapat berdampak pada ekspor Indonesia, terutama terkait dengan penurunan impor bahan baku dan barang modal yang menunjukkan adanya penurunan permintaan domestik untuk produk manufaktur.
Dilema Izin Ekspor Freeport: Antara Kepatuhan Regulasi dan Risiko Kerugian
Kapasitas penyimpanan konsentrat tembaga menjadi perhatian utama Freeport Indonesia, terutama karena belum keluarnya izin ekspor yang menyebabkan penumpukan konsentrat di fasilitas penyimpanan mereka. Perusahaan ini menghadapi kesulitan operasional akibat kebakaran pada smelter baru mereka pada Oktober 2024, yang mengakibatkan penurunan produksi dan permintaan perpanjangan izin ekspor. Meskipun izin ekspor konsentrat tembaga Freeport berakhir pada 31 Desember 2024, pemerintah, melalui Kementerian ESDM, mendukung kemungkinan perpanjangan izin ekspor dengan syarat tertentu, salah satunya adalah percepatan perbaikan smelter yang terbakar.
Namun, meskipun ada dukungan dari pemerintah, proses ini tetap menimbulkan dilema. Pemberian izin ekspor kembali dapat bertentangan dengan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara, namun karena risiko kerugian besar, pemerintah terpaksa memberikan izin tersebut. Bisman Bhaktiar, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi, menilai bahwa meskipun hal ini bukan solusi ideal, pemberian izin ekspor tetap diperlukan untuk menghindari dampak negatif terhadap industri dan ekonomi. Pemerintah diharapkan untuk terus mengawasi pembangunan smelter agar masalah serupa tidak terulang di masa depan.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









