Ekonomi
( 40554 )Danantara Akan Gunakan Skema Joint Ventura
Jalan Terjal Industri Finance Tahun Ini
Status Ojek Online: Mitra atau Pekerja Perusahaan Aplikasi?
Ojol Tuntut Status jadi Pegawai
Kemnaker Janji Kawal Pemenuhan Hak-hak Keluarga Korban Tewas akibat Kecelakaan Kerja
Ramai Tagar Kabur Aja Dulu
Siasat Petrosea Gandakan Nilai Tambah Dalam Jangka Panjang
Kompleksitas Ekonomi Untuk Menyokong Pertumbuhan 8 %
Pemerintah optimistis kebijakan publik yang mengakomodasi sinergi lintas sektor swasta dapat mnopang percepatan pertumbuhan ekonomi hingga mencapai target 8 % pada 2029. Namun, untuk mencapai pertumbuhan berkelanjutan, kompleksitas ekonomi juga perlu ditingkatkan. Hal itu terungkap dalam hari pertama Indonesia Economic Summit (IES) 2025 di Jakarta, Selasa (18/2). Forum ekonomi internasional yang diadakan Indonesian Business Council ini menghadirkan pemangku kebijakan, pelaku bisnis, serta para pemikir global untuk bersama membangun ekosistem bisnis tangguh dan berdaya saing guna mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memahami bahwa kunci dari percepatan pertumbuhan ekonomi ialah keleluasaan sektor swasta menjalankan manuver bisnis.
Pemerintah berupaya menjaga agar Indonesia memiliki iklim investasi bersahabat, melalui insentif fiskal, seperti pembebasan pajak dalam kurun tertentu (tax holiday) dan pengurangan pajak (tax allowance). ”Kami juga berupaya memitigasi penerapan pajak minimum global 15 % dan kami cukup positif karena (pemerintahan Presiden AS, Donald) Trump 2.0 tidak ingin ini diterapkan,” kata Airlangga. Ia mengakui, berbagai tantangan global, seperti ketegangan geopolitik di Eropa dan Asia serta inflasi tinggi di AS, akan jadi hambatan percepatan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun, dari dalam negeri, stabilitas politik yang ditandai 80 % dukungan parlemen legislatif terhadap pemerintahan eksekutif bisa menjadi sentimen yang baik dalam meramu berbagai kebijakan yang sesuai kebutuhan pelaku ekonomi. (Yoga)
Zarof Meminta Rp 15 Miliar untuk Pengurusan Perkara
Bekas pejabat MA, Zarof Ricar, terdakwa kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, disebut pernah meminta uang kepada Lisa Rachmat, pengacara, Rp 15 miliar sebagai imbalan mengurus perkara di MA. Zarof pun disebut pernah menerima uang dua kali di rumahnya, yakni 166.000 dollar Singapura (Rp 2 miliar) dan 84.000 dollar Singapura (Rp 1 miliar). Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan perkara Ronald Tannur dengan terdakwa Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo di PengadilanTipikor Jakarta, Selasa (18/2).
Ketiganya adalah hakim di PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas bagi Ronald Tannur. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso tersebut, jaksa menghadirkan saksi bernama Stephanie Christel (21), keponakan terdakwa Lisa, yang pernah magang di kantor hukum milik Lisa, yakni Lisa Associate Legal Consultant. Dalam kesaksiannya, Stephanie mengatakan, dirinya mengenal Zarof dan pernah beberapa kali mengunjungi rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.
Pada saat itu, Stephanie mengetahui bahwa Lisa tengah menjadi kuasa hukum Ronald Tannur. ”Kata Bu Lisa, (Zarof) mantan sekretarisnya MA,” kata Stephanie ketika ditanya jaksa terkait dengan sosok Zarof.”Yang Stef (Stephanie) tahu bukan soal bebasnya (Ronald Tannur), tetapi soal (pengurusan) ke MA-nya. Yang Stef ingat, ada deal-deal-an dengan Pak Zarof. Pak Zarof nyebut nominal untuk urus ke temen-nya. Seingat saya Rp 15 miliar. Terus, (Lisa mengatakan) jangan, Pak, kemahalan. Ditawar jadi Rp 5 miliar. Akhirnya deal,” kata Stephanie. (Yoga)
UMKM dan Ormas di Daerah Berhak untuk Mengelola Tambang
DPR resmi mengesahkan RUU tentang perubahan keempat atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam sidang paripurna. Revisi yang ditetapkan, antara lain, prioritas pengelolaan tambang untuk pelaku usaha kecil hingga hak kerja sama dengan perguruan tinggi. Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Adies Kadir di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2) berlangsung 30 menit sejak pukul 10.00. DPR mengesahkan RUU Minerba seusai mendengarkan laporan dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Adies melaporkan, delapan fraksi menyatakan sikap menerima dan menyetujui RUU Minerba tersebut untuk ditetapkan menjadi UU. Fraksi tersebut adalah Golkar, Gerindra, PKB, Demokrat, PAN, Partai Nasdem, PKS, dan PDI-P. Seusai sidang paripurna, Bahlil mengatakan, pengesahan revisi RUU Minerba menjadi UU Minerba kali ini menitikberatkan pemberian hak kepada masyarakat mengelola tambang demi kesejahteraan bersama, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. ”Sekarang UMKM dan koperasi itu bisa mendapatkan IUP (izin usaha pertambangan) dengan skala prioritas, artinya tidak mesti mengikuti tender murni. Demikian juga organisasi kemasyarakatan keagamaan. Kita tahu bahwa peran daripada organisasi kemasyarakatan keagamaan dari sebelum Indonesia merdeka dalam mempertahankan kemerdekaan ini sangat luar biasa,” tuturnya. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









