Kewajiban Menaruh Devisa Hasil EKspor SDA di Dalam Negeri
Pemerintah resmi mewajibkan seluruh eksportir menempatkan seluruh devisa hasil ekspor SDA di sistem keuangan dalam negeri selama satu tahun. Kebijakan itu diperkirakan dapat meningkatkan cadangan devisa negara lebih dari 100 miliar USD dalam satu tahun. Kebijakan tersebut tertuang dalam PP No 8 Tahun 2025 yang akan berlaku mulai 1 Maret 2025. Dana disimpan dalam rekening khusus devisa hasil ekspor SDA (DHE SDA) dalam bank-bank nasional. Masa retensi (penempatan) pun menjadi lebih lama, yakni setahun.
Ketentuan ini berlaku untuk sektor pertambangan, kecuali minyak dan gas bumi; perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP No 36/2023. ”Dengan langkah ini di tahun 2025, devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah seba- nyak 80 miliar dollar AS. Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan, hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar USD,” ujar Presiden Prabowo saat konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025). (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023