Ekonomi
( 40430 )Ojol Tuntut Status jadi Pegawai
Kemnaker Janji Kawal Pemenuhan Hak-hak Keluarga Korban Tewas akibat Kecelakaan Kerja
Ramai Tagar Kabur Aja Dulu
Siasat Petrosea Gandakan Nilai Tambah Dalam Jangka Panjang
Kompleksitas Ekonomi Untuk Menyokong Pertumbuhan 8 %
Pemerintah optimistis kebijakan publik yang mengakomodasi sinergi lintas sektor swasta dapat mnopang percepatan pertumbuhan ekonomi hingga mencapai target 8 % pada 2029. Namun, untuk mencapai pertumbuhan berkelanjutan, kompleksitas ekonomi juga perlu ditingkatkan. Hal itu terungkap dalam hari pertama Indonesia Economic Summit (IES) 2025 di Jakarta, Selasa (18/2). Forum ekonomi internasional yang diadakan Indonesian Business Council ini menghadirkan pemangku kebijakan, pelaku bisnis, serta para pemikir global untuk bersama membangun ekosistem bisnis tangguh dan berdaya saing guna mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memahami bahwa kunci dari percepatan pertumbuhan ekonomi ialah keleluasaan sektor swasta menjalankan manuver bisnis.
Pemerintah berupaya menjaga agar Indonesia memiliki iklim investasi bersahabat, melalui insentif fiskal, seperti pembebasan pajak dalam kurun tertentu (tax holiday) dan pengurangan pajak (tax allowance). ”Kami juga berupaya memitigasi penerapan pajak minimum global 15 % dan kami cukup positif karena (pemerintahan Presiden AS, Donald) Trump 2.0 tidak ingin ini diterapkan,” kata Airlangga. Ia mengakui, berbagai tantangan global, seperti ketegangan geopolitik di Eropa dan Asia serta inflasi tinggi di AS, akan jadi hambatan percepatan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun, dari dalam negeri, stabilitas politik yang ditandai 80 % dukungan parlemen legislatif terhadap pemerintahan eksekutif bisa menjadi sentimen yang baik dalam meramu berbagai kebijakan yang sesuai kebutuhan pelaku ekonomi. (Yoga)
Zarof Meminta Rp 15 Miliar untuk Pengurusan Perkara
Bekas pejabat MA, Zarof Ricar, terdakwa kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, disebut pernah meminta uang kepada Lisa Rachmat, pengacara, Rp 15 miliar sebagai imbalan mengurus perkara di MA. Zarof pun disebut pernah menerima uang dua kali di rumahnya, yakni 166.000 dollar Singapura (Rp 2 miliar) dan 84.000 dollar Singapura (Rp 1 miliar). Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan perkara Ronald Tannur dengan terdakwa Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo di PengadilanTipikor Jakarta, Selasa (18/2).
Ketiganya adalah hakim di PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas bagi Ronald Tannur. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso tersebut, jaksa menghadirkan saksi bernama Stephanie Christel (21), keponakan terdakwa Lisa, yang pernah magang di kantor hukum milik Lisa, yakni Lisa Associate Legal Consultant. Dalam kesaksiannya, Stephanie mengatakan, dirinya mengenal Zarof dan pernah beberapa kali mengunjungi rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.
Pada saat itu, Stephanie mengetahui bahwa Lisa tengah menjadi kuasa hukum Ronald Tannur. ”Kata Bu Lisa, (Zarof) mantan sekretarisnya MA,” kata Stephanie ketika ditanya jaksa terkait dengan sosok Zarof.”Yang Stef (Stephanie) tahu bukan soal bebasnya (Ronald Tannur), tetapi soal (pengurusan) ke MA-nya. Yang Stef ingat, ada deal-deal-an dengan Pak Zarof. Pak Zarof nyebut nominal untuk urus ke temen-nya. Seingat saya Rp 15 miliar. Terus, (Lisa mengatakan) jangan, Pak, kemahalan. Ditawar jadi Rp 5 miliar. Akhirnya deal,” kata Stephanie. (Yoga)
UMKM dan Ormas di Daerah Berhak untuk Mengelola Tambang
DPR resmi mengesahkan RUU tentang perubahan keempat atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam sidang paripurna. Revisi yang ditetapkan, antara lain, prioritas pengelolaan tambang untuk pelaku usaha kecil hingga hak kerja sama dengan perguruan tinggi. Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Adies Kadir di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2) berlangsung 30 menit sejak pukul 10.00. DPR mengesahkan RUU Minerba seusai mendengarkan laporan dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Adies melaporkan, delapan fraksi menyatakan sikap menerima dan menyetujui RUU Minerba tersebut untuk ditetapkan menjadi UU. Fraksi tersebut adalah Golkar, Gerindra, PKB, Demokrat, PAN, Partai Nasdem, PKS, dan PDI-P. Seusai sidang paripurna, Bahlil mengatakan, pengesahan revisi RUU Minerba menjadi UU Minerba kali ini menitikberatkan pemberian hak kepada masyarakat mengelola tambang demi kesejahteraan bersama, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. ”Sekarang UMKM dan koperasi itu bisa mendapatkan IUP (izin usaha pertambangan) dengan skala prioritas, artinya tidak mesti mengikuti tender murni. Demikian juga organisasi kemasyarakatan keagamaan. Kita tahu bahwa peran daripada organisasi kemasyarakatan keagamaan dari sebelum Indonesia merdeka dalam mempertahankan kemerdekaan ini sangat luar biasa,” tuturnya. (Yoga)
Danantara Harus Dikelola Secara Transparan dan Profesional
Publik menanti kepastian proses bisnis yang akan dijalankan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara alias BPI Danantara. Pemerintah sebaiknya merespons hal itu secara transparan dan berkomitmen menjalankannya secara profesional. Lewat media sosial X, publik ramai berkomentar terkait implikasi keberadaan Danantara terhadap BUMN, yang mengarah pada gerakan penarikan dana dari bank-bank BUMN. Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan, Selasa (18/2) berpendapat, ide gerakan tarik dana dari bank BUMN terjadi karena publik khawatir Danantara akan bernasib seperti 1 Malaysia Development Berhad (1MDB), perusahaan pembangunan strategis yang sepenuhnya dimiliki Pemerintah Malaysia.
Departemen Kehakiman AS dan otoritas Malaysia memperkirakan 1MDB menyalahgunakan 4,5 miliar USD antara 2009 dan 2014. Lebih dari 1 miliar USD mengalir melalui rekening pribadi Najib Razak, PM Malaysia (2009-2018). Namun, Trioksa meyakini kekhawatiran publik itu tidak sampai menimbulkan penarikan dana nasabah besar-besaran. ”Belum terlihat akan berdampak pada bank run sepanjang masyarakat masih percaya keamanan uangnya di bank BUMN,” katanya. Sebelumnya, pemerintah berencana memperkenalkan BPI Danantara secara resmi kepada publik pada 26 Februari 2025. Hal ini disampaikan Presiden Prabowo saat memberi sambutan secara virtual dalam forum World Government Summit, 13 Februari 2025. (Yoga)
Perum Bulog Meningkatkan Cadangan Beras Nasional Sebesar-besarnya
Pembentukan Bank Emas
Presiden Prabowo mengumumkan pembentukan bank emas alias bullion bank yang akan dirilis pada 26 Februari 2025. Selain PT Pegadaian (Persero) dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk atau BSI, industri jasa keuangan lainnya juga bisa tergabung. Presiden, di sela-sela keterangan pers terkait kewajiban menyimpan devisa hasil ekspor SDA (DHE SDA) di dalam negeri, berkata, pemerintah akan membentuk bank emas untuk pertama kalinya di Indonesia. Tujuannya agar emas yang ditambang dan diproduksi di dalam negeri tidak mengalir ke luar. ”Kita ingin sekarang punya bank khusus untuk emas di Indonesia,” kata Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2).
Ketentuan mengenai pembentukan bank emas itu telah diamanatkan oleh UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). Pengaturan dan pengawasan bisnis bank emas itu berada di bawah OJK. Pasal 130 UU P2SK menyebutkan, layanan bulion merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan lembaga jasa keuangan. Pasal 131 UU P2SK mengatur, lembaga jasa keuangan yang menjalankan usaha bullion wajib mengantongi izin OJK.
OJK juga telah mengeluarkanPeraturan OJK No 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Regulasi ini mengatur cakupan kegiatan usaha, persyaratan penyelenggaraan kegiatan usaha, mekanisme perizinan, tahap pelaksanaan kegiatan usaha, dan penerapan prinsip kegiatan usaha bank emas. Hingga 12 Februari 2025, OJK telah menerbitkan izin usaha bank bulion kepada BSI untuk produk perdagangan emas dan penitipan emas. Sebelumnya, perizinanterkait bisnis emas juga telah diberikan OJK kepada Pegadaian pada 22 Desember 2024. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









