;
Kategori

Ekonomi

( 40430 )

OJK Resmi Mencabut Izin Usaha PT Asuransi Jiwasraya

21 Feb 2025
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP 9/D.05/2025 per tanggal 16 Januari 2025 dan diumumkan di laman resmi OJK pada Rabu, 20 Februari 2025. Dalam surat keputusan itu disebutkan bahwa OJK mencabut izin usaha Jiwasraya dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan/atau tertanggung perusahaan yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 34, Jakarta Pusat tersebut. Lantas, seperti apa sejarah Jiwasraya hingga akhirnya kini dilarang beroperasi? 

Melansir laman resminya, Jiwasraya didirikan pada 31 Desember 1859 oleh pemerintah Hindia Belanda, dengan nama Nederlandsch Indische Levensverzekering en Lijfrente Maatschappij van 1859 (NILLMIJ). Pendiriannya tercantum dalam Akta Notaris William Hendry Herklots Nomor 185. Kemudian, sejalan dengan program nasionalisasi perekonomian Indonesia pada 1957, kepemilikan NILLMIJ 1859 diambil alih Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1958. Sejak 17 Desember 1959, NILLMIJ 1859 berganti nama menjadi PT Perusahaan Pertanggungan Djiwa Sedjahtera. 

Dengan diterbitkannya PP Nomor 214 Tahun 1951, sembilan perusahaan asuransi jiwa milik Belanda, dengan NILLMIJ 1859 sebagai intinya, dilebur menjadi Perusahaan Negara Asuransi Djiwa Eka Sedjahtera. Lalu, berdasarkan Keputusan Menteri PPP Nomor BAPN 1-3-24, nama Perusahaan Negara Asuransi Djiwa Eka Sedjahtera kembali direvisi, sehingga menjadi Perusahaan Negara Asuransi Djiwa Djasa Sedjahtera pada 1 Januari 1965. Nama baru bagi Perusahaan Negara Asuransi Djiwa Djasa Sedjahtera kembali diberikan. Melalui PP Nomor 40 Tahun 1965, perusahaan negara yang baru, yaitu Perusahaan Negara Asuransi Djiwasraya didirikan, yang berasal dari peleburan Perusahaan Negara Asuransi Djiwa Djasa Sedjahtera.  (Yetede)


MITI Kritisi Pengesahan Revisi UU Minerba: Insentif Besar untuk Pengusaha

21 Feb 2025
Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI), Mulyanto, mengkritisi revisi Undang-Undang Mineral dan batu bara (UU Minerba) yang baru saja disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa, 18 Februari 2025. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi lebih menguntungkan segelintir pengusaha dibanding kepentingan negara. Dalam aturan baru ini, badan usaha swasta yang melakukan hilirisasi akan mendapatkan prioritas dalam memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara tanpa melalui mekanisme lelang. Selain itu, dalam UU Cipta Kerja sebelumnya, perusahaan yang melakukan hilirisasi batu bara juga diberikan insentif berupa pembebasan royalti atau tarif nol persen. "Ini insentif yang sangat besar. Pertama, mereka mendapat IUP tanpa lelang, lalu mereka juga ‘gratis’ dari kewajiban membayar royalti ke negara. Jika pemerintah tidak cermat dan berhati-hati, pendapatan negara bisa merosot, terutama saat harga komoditas sedang tinggi," ujar Mulyanto dalam keterangan resminya Jumat, 21 Februari 2025.

Ia mengingatkan, selama ini sektor mineral dan batu bara menjadi salah satu kontributor utama bagi penerimaan negara. Dengan aturan baru ini, ia khawatir perusahaan swasta akan memanfaatkan kebijakan tersebut tanpa benar-benar menjalankan hilirisasi yang dijanjikan. "Jangan sampai pemerintah kecolongan oleh badan usaha swasta yang hanya sekadar menyampaikan proposal hilirisasi, tetapi pada praktiknya nihil," ujarnya. Sebagai langkah antisipasi, Mulyanto mendesak pemerintah menetapkan kriteria yang jelas terkait indikator keberhasilan hilirisasi minerba serta memastikan adanya pengawasan yang ketat agar kebijakan ini tidak merugikan keuangan negara.Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut regulasi ini sebagai “jihad konstitusi” demi memastikan pengelolaan sumber daya alam sepenuhnya berpihak kepada rakyat. "Jadi ini adalah jihad konstitusi untuk mengembalikan roh, makna, substansi, dan tujuan dari Pasal 33 UUD 1945 di mana seluruh kekayaan negara—baik di darat, laut, maupun udara—harus dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat," ujar Bahlil dalam Indonesia Economic Summit di Jakarta, Rabu 19 Februari 2025. (Yetede)


Masih Terbukanya Celah Pemangkasan Suku Bunga

20 Feb 2025

BI masih melihat adanya ruang pemangkasan suku bunga acuan lebih lanjut dengan mempertimbangkan tingkat inflasi yang terjaga dan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, transmisi penurunan suku bunga acuan beberapa waktu lalu masih belum tampak di industri perbankan. Gubernur BI, Perry Warjiyo menyampaikan, kondisi ekonomi global masih dipengaruhi oleh arah kebijakan suku bunga bank sentral AS atau The Fed. Pemangkasan suku bunga acuan oleh The Fed hanya diperkirakan sekali sebesar 25 basis poin (bps) pada semester II-2025.

”Kami katakan, ada ruang penurunan BI Rate (suku bunga acuan) karena kami melihat inflasinya rendah dan kami terus mendukung pertumbuhan ekonomi. Namun, untuk timing-nya kami harus pertimbangkan dinamika global,” katanya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Februari 2025, di Jakarta, Rabu (19/2). Berdasarkan hasil asesmen dalam RDG tersebut, BI memutuskan tetap mempertahankan suku bunga acuannya sebesar 5,75 %.

Keputusan ini ditempuh guna menjaga perkiraan inflasi pada 2025 dan 2026 tetap berada dalam sasaran 1,5-3,5 %, stabilitas nilai tukar rupiah sesuai dengan fundamental, serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Perry menambahkan, pelebaran defisitfiskal Pemerintah AS membuat imbal hasil obligasi Pemerintah AS meningkat sehingga memicu ketidakpastian pasar keuangan global. Perkembangan tersebut menyebabkan preferensi investor global beralih untuk menempatkan portofolionya ke AS sehingga indeks mata uang dollar AS tetap tinggi dan menekan berbagai mata uang dunia, termasuk rupiah. (Yoga)


Potongan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja untuk Industri Padat Karya Sebesar 50 %

20 Feb 2025

Pemerintah memutuskan pemotongan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK untuk sektor industri padat karya sebesar 50 % selama enam bulan, yang berlaku untuk pembayaran mulai Februari hingga Juli 2025. Kebijakan ini tidak berpengaruh kepada buruh, tetapi meringankan beban pengusaha atau pemberi kerja.Kebijakan tersebut tertuang dalam PP No 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025. Sekrjen Kemenaker, Anwar Sanusi menjelaskan, kehadiran PP No 7 Tahun 2025 dan PP No 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah respons pemerintah menyikapi maraknya PHK.

Kemenaker berharap kedua PP ini menguntungkan pekerja yang masih bekerja ataupun yang sudah terdampak PHK. ”Keringanan iuran JKK yang membuat dana rekomposisi ke JKP mengecil, kami telah hitung tidak akan mengganggu ketahanan dana JKK. Saat kami menyusun rancangan PP No 6/2025 ataupun PP No 7/2025, kami melakukan harmonisasi dengan melibatkan Dewan Jaminan Sosial Nasional, BPJS Ketenagakerjaan, dan Kemenkeu,” ujar Anwar seusai menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (18/2). Syarat untuk mendapatkan insentif ini adalah industri tersebut memiliki pekerja paling sedikit 50 orang yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. (Yoga)


Pertumbuhan Ekonomi 8 % Terkendala Deindustrialisasi

20 Feb 2025

Ambisi pemerintah mengejar pertumbuhan ekonomi berkelanjutan hingga mencapai 8 % selambatnya pada 2029 akan menghadapi tantangan deindustrialisasi. Padahal, lonjakan pertumbuhan ekonomi setiap negara bertumpu pada pertumbuhan industri yang mampu menyerap tenaga kerja secara luas. Hal itu merupakan kesimpulan para panelis dalam panel diskusi bertajuk ”Getting Industrial Policy Right for Indonesia” pada hari kedua Indonesia Economic Summit 2025 yang berlangsung di Jakarta, Rabu (19/2). Menurut Perwakilan Organisasi Pembangunan Industri PBB (Unido) untuk Indonesia, Timor Leste, dan Filipina, Marco Kamiya, berdasarkan kajian historis yang dilakukan lembaganya, kontribusi sektor manufaktur terhadap PDB harus mencapai 25 % agar pertumbuhan ekonomi dapat bertahan di level 8 %.

”Artinya sektor industri manufaktur perlu menjadi perhatian utama pemangku kebijakan. Jika ingin mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, Indonesia perlu mencapai pertumbuhan ekonomi 8 % secara berkelanjutan, bukan hanya sesekali,” ujar Kamiya. Sayangnya, ditengah ambisi mewujudkan percepatan pertumbuhan ekonomi, Indonesia juga tengah menghadapi gejala deindustrialisasi, yang mengacu pada penurunan kontribusi sektor industri terhadap PDB dan menyusutnya lapangan pekerjaan di sektor manufaktur, yang mengakibatkan peningkatan ketergantungan pada sektor yang kurang produktif. (Yoga)


Peningkatan Kualitas Hidup Hakim

20 Feb 2025

Presiden Prabowo berjanji meningkatkan kualitas hidup hakim. Beban kerja yang sangat berat harus diikuti dengan peningkatan kualitas hidup. Apalagi, saat ini masih banyak hakim harus ngekos atau menyewa kamar indekos karena tidak mempunyai rumah dinas. Presiden mengakui beban kerja hakim di Indonesia sangat berat. Para hakim harus menangani, mempertimbangkan, mempelajari, dan memutuskan ratusan hingga jutaan perkara. Hakim juga menjadi tempat terakhir bagi masyarakat untuk mencari keadilan, tidak terkecuali rakyat yang lemah dan paling miskin.

”Karena itu, saya bertekad untuk bekerja sama dengan legislatif. Kita akan bicarakan bagaimana kita harus memperbaiki kualitas hidup semua hakim,” ujar Prabowo dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan MA di Jakarta, Rabu (19/2) yang dihadiri jajaran MA. Prabowo melanjutkan, ”Saya juga dapat laporan, banyak hakim kita tidak punya rumah dinas. Banyak hakim kita masih kos, ini tidak boleh terjadi,” ujarnya. Kata Prabowo, kelangsungan hidup sebuah bangsa di antaranya bergantung pada penegakan hukum. Menurut dia, penegakan hukum yang baik menjadi jaminan keadilan bagi setiap warga negara. Prabowo pun mengapresiasi dan memberikan rasa hormat kepada para hakim di seluruh Indonesia yang telah menjalankan tugas berat tersebut. (Yoga)


Kabinet Dirombak Hanya Dalam Empat Bulan Pemerintahan Kabinet Merah Putih

20 Feb 2025

Presiden Prabowo merombak susunan Kabinet Merah Putih saat pemerintahannya baru berjalan empat bulan. Dalam perombakan kabinet pertama ini, pada Rabu (19/2), Presiden melantik Brian Yuliarto menjadi Mendiktisaintek, menggantikan Satryo Soemantri Brodjonegoro, yang dinilai untuk merespons kritik masyarakat sekaligus mengingatkan para menteri agar bekerja sesuai kehendak publik. Presiden Prabowo melantik Brian Yuliarto sebagai Mendiktisaintek di Istana Negara, Jakarta, Rabu sore. Selain itu, Presiden juga melantik beberapa pejabat lain, yaitu Muhammad Yusuf Ateh yang dilantik sebagai Kepala BPKP, Letnan Jenderal (Purn) Nugroho Sulistyo Budi sebagai Kepala BSSN, dan Amalia Adininggar Widyasanti sebagai Kepala BPS.

Selain itu, dilantik pula Wakil Kepala BPKP Agustina Arumsari dan Wakil Kepala BPS Sonny Harry Budiutomo Harmadi. Pelantikan dihadiri Wapres Gibran dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih. Brian, Guru Besar Fakultas Teknologi Industri ITB, Jabar, dengan rekam jejak riset terkait teknologi nano dan kuantum, mengaku mendapatkan kabar akan dilantik sebagai Mendiktisaintek pada Rabu sekitar pukul 09.00, sekitar enam jam sebelum dilantik di Jakarta. Sebelumnya, publik menyoroti kebijakan Kemendiktisaintek, yaitu belum cairnya tunjangan kinerja dosen ASN. Pada akhir Januari, para pegawai Kemendiktisaintek menggelar demonstrasi untuk memprotes pemecatan sepihak sejumlah ASN. Terakhir, kebijakan pemotongan anggaran pendidikan juga menjadi sorotan masyarakat hingga memicu unjuk rasa mahasiswa di sejumlah daerah, Senin (17/2). Brian berjanji akan segera mempelajari semua masalah, tidak terkecuali soal tunjangan kinerja dosen. (Yoga)


Intervensi Setiap Hari Demi Laju Ekonomi

20 Feb 2025
Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan BI-Rate di level 5,75% meski memiliki ruang untuk menurunkan mengingat tingkat inflasi yang rendah. Ini dilakukan agar rupiah tetap stabil di tengah tekanan dinamika global, terutama ekonomi Amerika Serikat (AS), sehingga perekonomian nasional bisa terus bergulir atau melaju. Di antara tekanan yang kini menimpa rupiah adalah perkiraan bahwa suku bunga The Fed atau Fed Fund Rate hanya turun sekali sebesar 25 basis poin (bps) pada semester ini yakni di awal semeter II. Perkiraan itu diperoleh berdasarkan bacaan BI atas perkembangan ekonomi AS serta pernyataan dari Gubernur The Fed Jerome Powell. Gubernur BI Perry Warjiyo menyebutkan, ekonomi AS saat dalam kondisi lebih baik. Hanya saja, inflasi yang semula sempat turun, kini kembali naik. "Sehingga, bacaan-bacaan kami, termasuk juga penjelasan dari Fed Chairman Jeremy Powell, menunjukkan bahwa kemungkinan FFR hanya turun sekali, 25 bps," kata Perry. (Yetede)

Genjot Sosialisasi Cek Kesehatan Gratis yang Belum Optimal

20 Feb 2025
Program prioritas cek kesehatan gratis (CKG) belum berjalan secara optimal. Penyebabnya, informasi yang diterima masyarakat minim, sehingga diperlukan upaya menggenjot sosialisasi. "Program ini belum sesuai harapan, belum optimal. Alasannya, masyarakat masih kurang informasi dan enggan untuk melakukan cek kesehatan gratis," ujar Letua Umum Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (Adonkes) Muhammad Subuh. Selain faktor kesadaran masyarakat, Subuh menyoroti keterbatas fasilitas di puskemas yang dilibatkan, banyak di antaranya yang belum memiliki  fasilitas memadai untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan secara maksimal. Dalam mengatasi kendala tersebut, dia menegaskan, Adinkes berencana meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar lebih sadar akan pentingnya pemeriksaan kesehatan secara rutin. Menurut dia, sebagian masyarakat menganggap cek kesehatan menakutkan. Mereka khawatir terdeteksi penyakit dan tidak siap mengahdapinya. Selain itu, dia menerangkan, mobilisasi pasien yang memerlukan rujukan menjadi tantangan tersendiri. Apabila ditemukan kasus darurat dalam pemeriksaan, masih ada kendala dalam proses rujukan ke fasiitas kesehatan yang lebih lengkap. (Yetede)

Amman Berharap Flexibilitas Ekspor Konsentrat Tembaga Tahun Ini

20 Feb 2025
PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) berharap mendapatkan relaksasi izin ekspor konsentrat tembaga  pada tahun ini. Hal ini seiring dengan lambannya proses commisioning smelter tembaga Amman lantaran  mengedepankan standar keselamatan kerja. Di sisi lain, pemerintah memberikan kesempatan  ekspor  konsetrat tembaga  bila terjadi keadaan kahar pada smelter. Larangan ekspor mineral  mentah dan mineral olahan merupakan amanat Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Sedikitnya, restriksi ekspor tersebut berlaku mulai Juni 2023. Namun pemerintah memberikan kelonggaran hingga akhir 2024. Presiden Direktur AMNT Rachmat Makkkasau mengatakan proses commisioning sudah berjalan sejak Juni 2024. Ia mengakui progresnya berjalan lamban kantaran ingin memastikan tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Padahal, smelter Amman menggunakan teknoogi double flash cylone yang hampir sama dengan smelter Freeport Indonesia. "Saat ini kapasitas (input smelter) kami sekitar 48% dengan itu juga kami berharap  dapat diberikan fasilitas untuk melakukan ekspor mengingat banyaknya ketidakpastian dalam proses commisioning ini," kata Rahmat. (Yetede)