;

Potongan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja untuk Industri Padat Karya Sebesar 50 %

20 Feb 2025 Kompas
Potongan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja untuk Industri Padat Karya Sebesar 50 %

Pemerintah memutuskan pemotongan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK untuk sektor industri padat karya sebesar 50 % selama enam bulan, yang berlaku untuk pembayaran mulai Februari hingga Juli 2025. Kebijakan ini tidak berpengaruh kepada buruh, tetapi meringankan beban pengusaha atau pemberi kerja.Kebijakan tersebut tertuang dalam PP No 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025. Sekrjen Kemenaker, Anwar Sanusi menjelaskan, kehadiran PP No 7 Tahun 2025 dan PP No 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah respons pemerintah menyikapi maraknya PHK.

Kemenaker berharap kedua PP ini menguntungkan pekerja yang masih bekerja ataupun yang sudah terdampak PHK. ”Keringanan iuran JKK yang membuat dana rekomposisi ke JKP mengecil, kami telah hitung tidak akan mengganggu ketahanan dana JKK. Saat kami menyusun rancangan PP No 6/2025 ataupun PP No 7/2025, kami melakukan harmonisasi dengan melibatkan Dewan Jaminan Sosial Nasional, BPJS Ketenagakerjaan, dan Kemenkeu,” ujar Anwar seusai menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (18/2). Syarat untuk mendapatkan insentif ini adalah industri tersebut memiliki pekerja paling sedikit 50 orang yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :