Dana Desa Jadi Bancakan Kami Tidak Mau Itu Terjadi
Dana desa disalurkan sejak tahun 2015 sebagai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Setiap tahun dikucurkan dana rata-rata Rp 1 miliar untuk setiap desa yang jumlahnya lebih dari 75.000 desa. Namun, di balik dana besar tersebut, korupsi justru menggerogoti keuangan desa. Korupsi di sektor ini bahkan mendominasi kasus korupsi di Indonesia, seperti catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2022 dan 2023. Memasuki satu dekade penyaluran dana desa, bagaimana evaluasi pemerintah terhadap program ini? Peran apa yang diharapkan dari dana desa dalam pembangunan Indonesia ke depan? Untuk mendalami ini, Kompas mewawancarai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Selasa (4/2/2025), di Jakarta.
Berikut cuplikan wawancaranya. Bagaimana evaluasi terhadap 10 tahun dana desa? Selama 10 tahun terakhir, dana desa meningkat signifikan hingga Rp 610 triliun dengan alokasi tahun 2025 sebesar Rp 71 triliun. Dana ini membantu pembangunan desa, tetapi masih ada tantangan dalam pengelolaannya. Masalah utama adalah penyalahgunaan dana oleh oknum kepala desa, termasuk untuk judi online dan kepentingan pribadi. Meskipun yang terlibat relatif kecil, praktik ini tidak boleh dibiarkan. Karena itu, kami di Kemendesa dan PDT bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mengawasi aliran dana dan memastikan transparansi. Kamitidak mau dana desa jadi bancakan. Komitmen kami menutup celah korupsi serta memastikan dana desa mendukung visi pemerataan ekonomi dan pengentasan masyarakat dari kemiskinan sesuai Astacita Presiden. Kami mendukung program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa dari Kejaksaan Agung untuk memberikan pendampingan digital bagi kepala desa.
Mereka dapat mengajukan aduan atau konsultasi yang akan ditindaklanjuti kejaksaan. Jika ada gangguan dari oknum tertentu, kepala desa bisa lapor ke aparat penegak hukum. Apa rencana ke depan untuk dana desa? Ke depan, dana desa akan difokuskan untuk penggunaan produktif. Sesuai Permendes No 2/2024, minimal 20 persen dana desa harus untuk ketahanan pangan dan berputar menjadi modal. Setiap desa wajib punya BUMDes sesuai potensinya, seperti desa padi, ayam petelur, ikan nila, wisata, ekspor, dan bebas sampah. BUMDes akan menjadi penggerak ekonomi desa dengan skema yang telah disiapkan. Selain itu, BUMDes juga kami arahkan berperan besar dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan target 83 juta penerima. Jika satu hari butuh 83 juta butir telur, desa harus menjadi produsen, bukan hanya penonton atau mengandalkan impor. Oleh karena itu, desa harus mengembangkan usaha pangan untuk menyuplai langsung keprogram ini. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023