Ekonomi
( 40554 )Danantara Harus Dikelola Secara Transparan dan Profesional
Publik menanti kepastian proses bisnis yang akan dijalankan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara alias BPI Danantara. Pemerintah sebaiknya merespons hal itu secara transparan dan berkomitmen menjalankannya secara profesional. Lewat media sosial X, publik ramai berkomentar terkait implikasi keberadaan Danantara terhadap BUMN, yang mengarah pada gerakan penarikan dana dari bank-bank BUMN. Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan, Selasa (18/2) berpendapat, ide gerakan tarik dana dari bank BUMN terjadi karena publik khawatir Danantara akan bernasib seperti 1 Malaysia Development Berhad (1MDB), perusahaan pembangunan strategis yang sepenuhnya dimiliki Pemerintah Malaysia.
Departemen Kehakiman AS dan otoritas Malaysia memperkirakan 1MDB menyalahgunakan 4,5 miliar USD antara 2009 dan 2014. Lebih dari 1 miliar USD mengalir melalui rekening pribadi Najib Razak, PM Malaysia (2009-2018). Namun, Trioksa meyakini kekhawatiran publik itu tidak sampai menimbulkan penarikan dana nasabah besar-besaran. ”Belum terlihat akan berdampak pada bank run sepanjang masyarakat masih percaya keamanan uangnya di bank BUMN,” katanya. Sebelumnya, pemerintah berencana memperkenalkan BPI Danantara secara resmi kepada publik pada 26 Februari 2025. Hal ini disampaikan Presiden Prabowo saat memberi sambutan secara virtual dalam forum World Government Summit, 13 Februari 2025. (Yoga)
Perum Bulog Meningkatkan Cadangan Beras Nasional Sebesar-besarnya
Pembentukan Bank Emas
Presiden Prabowo mengumumkan pembentukan bank emas alias bullion bank yang akan dirilis pada 26 Februari 2025. Selain PT Pegadaian (Persero) dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk atau BSI, industri jasa keuangan lainnya juga bisa tergabung. Presiden, di sela-sela keterangan pers terkait kewajiban menyimpan devisa hasil ekspor SDA (DHE SDA) di dalam negeri, berkata, pemerintah akan membentuk bank emas untuk pertama kalinya di Indonesia. Tujuannya agar emas yang ditambang dan diproduksi di dalam negeri tidak mengalir ke luar. ”Kita ingin sekarang punya bank khusus untuk emas di Indonesia,” kata Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2).
Ketentuan mengenai pembentukan bank emas itu telah diamanatkan oleh UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). Pengaturan dan pengawasan bisnis bank emas itu berada di bawah OJK. Pasal 130 UU P2SK menyebutkan, layanan bulion merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan lembaga jasa keuangan. Pasal 131 UU P2SK mengatur, lembaga jasa keuangan yang menjalankan usaha bullion wajib mengantongi izin OJK.
OJK juga telah mengeluarkanPeraturan OJK No 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Regulasi ini mengatur cakupan kegiatan usaha, persyaratan penyelenggaraan kegiatan usaha, mekanisme perizinan, tahap pelaksanaan kegiatan usaha, dan penerapan prinsip kegiatan usaha bank emas. Hingga 12 Februari 2025, OJK telah menerbitkan izin usaha bank bulion kepada BSI untuk produk perdagangan emas dan penitipan emas. Sebelumnya, perizinanterkait bisnis emas juga telah diberikan OJK kepada Pegadaian pada 22 Desember 2024. (Yoga)
Batas Usia 13 Tahun Direkomendasikan oleh Meta
Meta, perusahaan raksasa teknologi global, merekomendasikan batas usia minimal 13 tahun untuk bermedia sosial. Hal ini disampaikan menyusul rencana Pemerintahan Prabowo menerbitkan aturan batas usia minimal bermedia sosial. ”Kami percaya bahwa mereka yang berusia di bawah 13 tahun tidak boleh menggunakan platform user generated content. Namun, untuk anak berusia 13 hingga 18 tahun, media sosial memiliki fitur dan manfaat yang luar biasa,” ujar Direktur Kebijakan Publik Meta untuk Asia Tenggara Rafael Frankel, di Jakarta, Selasa (18/2). Media sosial adalah alat komunikasi sekaligus teknologi yang bisa membawa dampak ekonomi luar biasa.
Bahkan, sekarang, kecerdasan buatan sudah mulai diintegrasikan ke dalam aplikasi media sosial. Dengan demikian, menurut Frankel, penting bagi remaja memiliki akses ke media sosial. Platform user generated content adalah platform daring, termasuk media sosial, yang memungkinkan warga membuat dan membagikan konten yang relevan dengan produk, layanan, atau topik tertentu. Contohnya adalah Facebook, Instagram, Tiktok, Youtube, dan X. Remaja berusia 13 tahun ke atas, menurut Frankel, sebaiknya mendapat akses media sosial, tetapi perlu di bawah pengawasan orangtua. Sejak 2024, Meta mengembangkan akun Instagram khusus remaja yang secara otomatis memasukkan pengguna lama dan baru berusia remaja. (Yoga)
Pengembang Perumahan Ingin Iklim yang Kondusif
Sejumlah asosiasi pengembang perumahan meminta pemerintah tidak menciptakan kegaduhan di ruang publik, yang kontraproduktif dengan program pemerintah membangun 3 juta rumah per tahun yang hingga kini belum ada kejelasan detail programnya. Pengembang menginginkan iklim usaha yang kondusif. ”Ini kondisi yang agak aneh (dengan kegaduhan yang timbul) di dunia usaha. Dunia usaha inginnya clear and clean, kondusif dan berjalan baik,” ujar Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Joko Susanto dalam konferensi pers bertajuk ”Quo Vadis Industri Perumahan: Program 3 Juta Rumah Tanpa Arah?” di Jakarta, Selasa (18/2). Kegaduhan yang dimaksud ialah tuduhan pemerintah tentang pengembang-pengembang nakal.
Selain itu, ada pula usulan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, tanah hasil sitaan narapidana korupsi bisa digunakan untuk pembangunan program 3 juta rumah. Lontaran pemerintah yang dianggap menimbulkan kegaduhan, yakni permintaan menurunkan harga rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kegaduhan-kegaduhan tersebut, menurut Joko, membuat pengembang merasa tidak mendapat pelindungan dan bimbingan dari pemerintah. Pengembang juga mencemaskan masa depan usaha mereka, terutama bagi pengembang kecil yang mengelola lahan perumahan seluas 0,5-1 hektar. Begitu pula skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang hingga kini belum ada kejelasan pelaksanaannya untuk tahun 2025. (Yoga)
Peluang Baru di Sektor Tambang
Pengesahan revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) membuka peluang bagi berbagai pihak, termasuk UKM, koperasi, organisasi kemasyarakatan (ormas), BUMN, dan badan usaha swasta, untuk mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) secara prioritas. Menurut Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, hal ini diharapkan dapat mendorong munculnya pengusaha baru yang kompeten dalam pengelolaan pertambangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah tersebut.
Namun, ada beberapa tantangan yang perlu diperhatikan. Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey, menyarankan perguruan tinggi untuk memperkuat jejaring dengan badan usaha agar bisa memanfaatkan dana penelitian dari pengelolaan WIUP, meskipun kompetisi untuk mendapatkan dana ini akan semakin ketat. Selain itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan, Bisman Bhaktiar, mengingatkan bahwa pengelolaan WIUP yang prioritas kepada UKM dan badan usaha lain berpotensi menyebabkan penyimpangan operasional dan mengarah pada eksploitasi berlebihan di industri pertambangan.
Untuk itu, pemerintah disarankan untuk memperketat pengawasan agar aturan ini tidak berujung pada eksploitasi yang merugikan lingkungan dan cadangan sumber daya alam Indonesia. Meskipun demikian, Menteri Koperasi, Budi Arie, percaya bahwa keikutsertaan koperasi dalam pengelolaan tambang dapat memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian daerah dan PDB Indonesia.
Empat Tersangka dalam Kasus Pagar Laut
Empat orang, termasuk Kepala Desa Kohod, Arsin, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah di Kabupaten Tangerang, Banten. Keempat tersangka tersebut, yang terdiri dari A (Kades Kohod), UK (Sekdes Kohod), SP (penerima kuasa), dan CE (penerima), diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen terkait hak atas tanah di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji. Penyidik Bareskrim Polri menemukan bukti yang cukup, yang melibatkan pemalsuan dokumen seperti surat hak milik (SHM), surat hak guna bangunan (SHGB), serta surat-surat lain yang digunakan untuk mengajukan kepemilikan tanah atas nama warga Kohod. Proses penyidikan ini diawali dengan temuan pagar laut di Tangerang, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan pada bulan Februari 2024.
Menakar Implementasi UU Minerba: Antara Janji & Realita
Penerimaan Negara Turun, Defisit Anggaran di Luar Perkiraan
Dampak Ganda Aturan DHE SDA: Peluang atau Ancaman?
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









