;
Kategori

Ekonomi

( 40733 )

Bangun Kredibilitas dan Transparansi Danantara Mengoptimalkan Aset Rp14.000 Triliun

21 Feb 2025
Ambisi pemerintah menjadikan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai lokomotif 8% harus dibarengi dengan pembangunan kreadibilitas dan transparansi lembaga tersebut. Tanpa kedua hal itu, Danantara sulit mengoptimalkan aset Rp 14.000 triliun lebih untuk memajukan ekonomi. Pemerintah harus menunjukkan kepada publik bahwa Danantara profesional mengurus aset negara. Oleh sebab itu, jabatan pengurus hingga dewan pengawas lembaga itu harus diisi orang berintegrasi agar tercipta transparansi. Pada titik ini, nama-nama seperti Boediman, Chatib Basri, Agus Martowardojo, Darmin Nasuition, Mari Pangestu, Gita Wirjawan dan Sofjan Dajlil adalah kandidat  tepat untuk mengisi dewan pengawas Danantara. Ekonom menyarankan dewan pengawas  lembaga itu jangan diisi orang yang memiliki kepentingan politik. Adapun pemimpin atau kepala Danantara harus sosok yang piawai berbisnis dan memiliki sense kepatuhan yang tinggi pada manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik. Berdasarkan penelusuran Investor Daily, Rosan Roeslani disebut-sebut  bakal menjadi Kepala Danantara, menggantikan Muliaman Hadad. Saat Rosan menjabat menteri investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Korodinasi Penanaman Modal (BKPM). Sementara itu, sejumlah mantan-mantan presiden disebut-sebut masuk dean pengawas Danantara. (Yetede)

Kebijakan ODOL Demi Keselamatan dan Biaya Operasional

21 Feb 2025
Kalangan pengusaha angkutan logistik menyambut baik kebijakan pemerintah mengenai penegakan aturan kelebihan muatan dan dimensi kendaraan logistik (over dimension dan over load/ODOL) kendaraan angkutan logistik, melalui program Zero ODOL. Kebijakan ini akan segera diterapkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan dengan Menteri Perindustrian, dalam rangka meningkatkan keselamatan jalan, mengurangi dampak buruk terhadap infrastruktur, dan meningkatkan efisiensi distribusi logistik di Indonesia. Data dari Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kementerian Perhubungan menyambut pelanggaran angkutan barang dan logisitk banyak dipengaruhi antara lain semakin meningkatkan jumlah truk pengiriman logisitk, pelanggaran pengangkutan yang didominasi over load dibandingkan over dimensi, komoditas angkut serta penindakan yang belum meninggalkkan efek jera. Adapun tingkat pelanggaran ODOL paling banyak terjadi wilayah Jawa dan Sumatera. Sedangkan Data Korlantas Polri sepanjang tahun 2022 hingga 2024 menyebutkan jumlah kecelakaan lalu lintas akibat ODOL mencapai 136 kecelakaan lalu lintas. Jumlah kecelakaan tersebut meliputi kendaraan over dimensi sebanyak 109 kecelakaan. (Yetede)

BI Memperkirakan Kinerja NPI Pada Tahun ini Diperkirakan Tetap Sehat

21 Feb 2025
Bank Indonesia (BI) memperkirakan kinerja Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada tahun ini diperkirakan tetap sehat. Hal itu akan ditopang oleh surplus transaksi modal dan finansial yang berlanjut, dan defisit transaksi berjalan yang terjaga dalam kisaran 0,5% sampai dengan 1,3% dengan produk domestik bruto (PDB). Sekjen Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira mengatakan, kinerja NPI tetap positif pada tahun ini. Tetapi ada beberapa tantangan seperti ketidakpastan ekonomi global, fluktuasi harga komoditas, dan kebijakan suku bunga  bunga dari bank sentral utama dunia. "Jika defisit transaksi berjalan tetap dalam kisaran 0,5% sampai 1,3% dari PDB seperti yang diproyeksikan BI, maka kondisi NPI akan tetap sehat," kata Anggawira kepada Investor Daily. Dengan kinerja NPI yang optimal, jelas dia, hal ini akan menghadirkan kepastian ekonomi dan investasi.  Nilai tukar rupiah yang terjaga, aliran modal masuk yang sehat, serta defisit transaksi berjalan yang terkendali akan meningkatkan kepercayaan dunia usaha. "Kebijakan yang mendukung investasi dan ekspor diharapkan semakin diperkuat agar sektor rill terus berkembang," kata Anggawira. Menurut dia, kinerja NPI yang baik berkontribusi pada stabilitas ekonomi makro, menjaga nilai tukar rupiah, serta meningkatkan kepercayaan investor dan pelaku usaha. (Yetede)

Beda Danantara dan Temasek dalam Pengawasan Mengelola Aset Negara

21 Feb 2025
JIKA tak ada aral melintang, pemerintah bakal meluncurkan lembaga investasi Daya Anagata Indonesia atau Danantara pada 24 Februari 2025. Instansi ini bakal mengelola aset negara, termasuk di dalamnya aset milik badan usaha milik negara (BUMN). Kekhawatiran muncul soal pengawasan lembaga investasi tersebut. Berbicara dalam acara perayaan hari ulang tahun ke-17 Partai Gerindra di Bogor, 15 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto bakal mengajak Presiden Indonesia kelima, Megawati Soekarnoputri; presiden keenam, Susilo Bambang Yudhoyono; dan presiden ketujuh, Joko Widodo atau Jokowi ikut mengawasi Danantara. Prabowo juga mempertimbangkan melibatkan pemimpin organisasi masyarakat keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan Konferensi Waligereja Indonesia, untuk ikut mengawasi lembaga tersebut.

Danantara sebagai sovereign wealth fund atau dana investasi pemerintah akan mengelola lebih dari US$ 900 miliar aset dalam pengelolaan atau asset under management. Initial funding atau pendanaan awal Danantara diproyeksikan sebesar US$ 20 miliar. Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira mengatakan Danantara membutuhkan pengawasan ketat. Kementerian BUMN mencatat total aset konsolidasi perusahaan pelat merah mencapai Rp 10.950 triliun hingga akhir 2024. “Jangan sampai jadi bancakan politik,” katanya kepada Tempo, Kamis, 20 Februari 2025. Menurut Bhima, kepengurusan Danantara perlu dijauhkan dari politis jika pemerintah ingin membangun lembaga tersebut seperti dan sebesar Temasek, perusahaan holding milik pemerintah Singapura yang berfokus pada investasi global.

Temasek, yang menjadi inspirasi Prabowo membentuk Danantara, saat ini dioperasikan dan diawasi oleh orang-orang profesional. Akibatnya, Temasek imun dari konflik kepentingan politik. "Saya pernah bertemu dengan Menteri Perindustrian Singapura dan bertanya, 'Apakah Anda bisa ikut campur di Temasek?' Dia bilang, 'Tidak bisa,'" kata Bhima. Menurut Bhima, apa yang terjadi di Temasek seharusnya diterapkan di Danantara. Idealnya, menurut Bhima, Danantara diawasi oleh kalangan profesional yang memiliki kapabilitas di bidang ekonomi dan investasi. Pengawasannya juga harus berlapis untuk menghindari kerugian atau kesalahan dalam tata kelola. Dia juga berharap ke depan akan ada publikasi laporan keuangan Danantara secara rutin sehingga pengelolaan aset negara bisa transparan. "Ini akan menambah kepercayaan para calon investor untuk masuk ke Danantara," tuturnya. (Yetede)


Danantara dalam Bayang-bayang Skandal 1MDB Malaysia

21 Feb 2025
HARI peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara makin dekat. Namun sambutan masyarakat terhadap lembaga yang akan mengkonsolidasikan aset tujuh badan usaha milik negara (BUMN) ini tidak begitu positif. Di media sosial X, sejumlah warganet mengungkapkan kekhawatiran akan kehadiran Danantara. Muncul seruan menarik uang dari bank-bank yang dikelola oleh BUMN karena khawatir penyalahgunaan dana. Danantara yang akan diluncurkan pada 24 Februari 2025 ini merupakan salah satu ambisi Presiden Prabowo Subianto untuk mengoptimalkan pengelolaan aset negara dengan skala besar sehingga bisa mendorong pertumbuhan perekonomian nasional. Dia menyebutkan lembaga ini sebagai konsolidasi semua kekuatan ekonomi Indonesia karena akan membawahkan tujuh perusahaan pelat merah yang dianggap paling menguntungkan dan strategis.

Ketua Umum Partai Gerindra itu menyatakan pendanaan awal untuk Danantara sekitar US$ 20 miliar akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, khususnya dari hasil penghematan anggaran yang telah dilakukan dalam beberapa waktu terakhir. Danantara ditargetkan mengelola aset senilai lebih dari US$ 900 miliar atau sekitar Rp 14 ribu triliun. “Saya rasa ini akan menjadi langkah yang transformatif,” ujar Prabowo dalam acara World Governments Summit 2025 yang diselenggarakan secara virtual di Dubai, Uni Emirat Arab, Jumat, 14 Februari 2025. Namun ambisi Prabowo ini justru dinilai berisiko tinggi oleh sejumlah ahli. Bahkan ada yang menyamakan kehadiran Danantara dengan skandal keuangan besar, seperti kasus 1Malaysia Development Berhad (1MDB) di Malaysia. 1MDB didirikan oleh Perdana Menteri Malaysia Najib Razak pada 2015. 

Badan investasi ini menjadi skandal keuangan besar yang melibatkan penyalahgunaan dana investasi negara hingga miliaran dolar Amerika Serikat melalui transaksi tidak transparan dan pencucian uang lintas negara. Saat itu, dilaporkan banyak kasus korupsi yang dilakukan Najib Razak bersama kroni-kroninya yang bersumber dari 1MDB. Ekonom dari Center of Reform on Economics, Yusuf Rendy Manilet, mengungkapkan kekhawatiran masyarakat terhadap Danantara, terutama dalam perbandingannya dengan kasus 1MDB di Malaysia. Kekhawatiran ini berakar pada risiko tata kelola yang lemah dan penyelewengan dana. Meskipun belum ada indikasi bahwa Danantara akan mengalami nasib serupa, pengalaman 1MDB menunjukkan bagaimana lembaga investasi negara dapat menjadi sarana korupsi jika tidak diawasi secara ketat. (Yetede)

Serba-serbi Danantara dan Polemiknya

21 Feb 2025
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto menuai polemik. Kendati Prabowo menyebut Danantara sebagai kekuatan yang akan menunjang perekonomian Indonesia di masa depan, namun sejumlah pihak menilai ada risiko yang mengintai. “Danantara adalah konsolidasi semua kekuatan ekonomi kita, yang ada di pengelolaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) itu akan dikelola dan kita beri nama Danantara, Daya Anagata Nusantara,” kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025, dikutip Antara. Adapun Danantara akan diluncurkan pada pada Senin, 24 Februari mendatang. Pembentukannya tertuang dalam Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN atau UU BUMN yang disahkan oleh DPR RI pada Selasa, 4 Februari 2025.

BP Danantara Panggil Direksi BRI: Mereka Sangat Positif Peluncuran Danantara disebut sebagai super holding BUMN dan telah didesuskan sejak kampanye Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Dengan adanya Danantara, nantinya pendapatan BUMN tidak semuanya dialokasikan ke APBN, tetapi disisihkan guna diinvestasikan Danantara. Adanya lembaga yang mengelola laba BUMN sebenarnya telah dicita-citakan ayah Prabowo, Sumitro Djojohadikusumo, yang wafat pada 2001 di usia 84. Syahdan, pada akhir 1980-an, Menteri Ekonomi Orde Lama dan Orde Baru itu punya ide membentuk sebuah lembaga yang mengelola 1-5 persen laba badan usaha milik negara. Lembaga ini, dalam gagasan Sumitro, menjadi semacam investment trust sekaligus penjamin investasi atau guarantee fund.

Saat berpidato dalam rapat anggota Induk Koperasi Pegawai Republik Indonesia pada 16 Desember 1996, Sumitro bercerita bahwa gagasan tersebut sudah ia sampaikan kepada J.B. Sumarlin, Menteri Keuangan 1988-1993. Namun Sumarlin menolak secara halus dengan mengatakan Indonesia belum memerlukan lembaga semacam pengelola laba BUMN. Sumitro mengklaim ia meneruskan ide kepada pemerintah Malaysia dan dieksekusi. Meski tak menyebutnya secara spesifik, pernyataan Sumitro merujuk pada Khazanah Nasional Berhad yang didirikan pemerintah Malaysia pada 1993. Khazanah adalah induk perusahaan negara yang bertindak sebagai lembaga investasi sekaligus menjadi jaminan seperti gagasan Sumitro. Dalam buku Paradoks Indonesia dan Solusinya, Prabowo berulang-ulang menyebut Indonesia ketinggalan dibanding Malaysia. Negeri jiran itu telah bisa membuat mobil nasional sendiri pada 1983. Pendapatan per kapita orang Malaysia tiga kali lebih tinggi dibanding orang Indonesia. Semua itu, menurut Prabowo, terwujud karena pemerintah mengendalikan ekonomi melalui BUMN. (Yetede)


OJK Resmi Mencabut Izin Usaha PT Asuransi Jiwasraya

21 Feb 2025
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP 9/D.05/2025 per tanggal 16 Januari 2025 dan diumumkan di laman resmi OJK pada Rabu, 20 Februari 2025. Dalam surat keputusan itu disebutkan bahwa OJK mencabut izin usaha Jiwasraya dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan/atau tertanggung perusahaan yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 34, Jakarta Pusat tersebut. Lantas, seperti apa sejarah Jiwasraya hingga akhirnya kini dilarang beroperasi? 

Melansir laman resminya, Jiwasraya didirikan pada 31 Desember 1859 oleh pemerintah Hindia Belanda, dengan nama Nederlandsch Indische Levensverzekering en Lijfrente Maatschappij van 1859 (NILLMIJ). Pendiriannya tercantum dalam Akta Notaris William Hendry Herklots Nomor 185. Kemudian, sejalan dengan program nasionalisasi perekonomian Indonesia pada 1957, kepemilikan NILLMIJ 1859 diambil alih Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1958. Sejak 17 Desember 1959, NILLMIJ 1859 berganti nama menjadi PT Perusahaan Pertanggungan Djiwa Sedjahtera. 

Dengan diterbitkannya PP Nomor 214 Tahun 1951, sembilan perusahaan asuransi jiwa milik Belanda, dengan NILLMIJ 1859 sebagai intinya, dilebur menjadi Perusahaan Negara Asuransi Djiwa Eka Sedjahtera. Lalu, berdasarkan Keputusan Menteri PPP Nomor BAPN 1-3-24, nama Perusahaan Negara Asuransi Djiwa Eka Sedjahtera kembali direvisi, sehingga menjadi Perusahaan Negara Asuransi Djiwa Djasa Sedjahtera pada 1 Januari 1965. Nama baru bagi Perusahaan Negara Asuransi Djiwa Djasa Sedjahtera kembali diberikan. Melalui PP Nomor 40 Tahun 1965, perusahaan negara yang baru, yaitu Perusahaan Negara Asuransi Djiwasraya didirikan, yang berasal dari peleburan Perusahaan Negara Asuransi Djiwa Djasa Sedjahtera.  (Yetede)


MITI Kritisi Pengesahan Revisi UU Minerba: Insentif Besar untuk Pengusaha

21 Feb 2025
Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI), Mulyanto, mengkritisi revisi Undang-Undang Mineral dan batu bara (UU Minerba) yang baru saja disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa, 18 Februari 2025. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi lebih menguntungkan segelintir pengusaha dibanding kepentingan negara. Dalam aturan baru ini, badan usaha swasta yang melakukan hilirisasi akan mendapatkan prioritas dalam memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara tanpa melalui mekanisme lelang. Selain itu, dalam UU Cipta Kerja sebelumnya, perusahaan yang melakukan hilirisasi batu bara juga diberikan insentif berupa pembebasan royalti atau tarif nol persen. "Ini insentif yang sangat besar. Pertama, mereka mendapat IUP tanpa lelang, lalu mereka juga ‘gratis’ dari kewajiban membayar royalti ke negara. Jika pemerintah tidak cermat dan berhati-hati, pendapatan negara bisa merosot, terutama saat harga komoditas sedang tinggi," ujar Mulyanto dalam keterangan resminya Jumat, 21 Februari 2025.

Ia mengingatkan, selama ini sektor mineral dan batu bara menjadi salah satu kontributor utama bagi penerimaan negara. Dengan aturan baru ini, ia khawatir perusahaan swasta akan memanfaatkan kebijakan tersebut tanpa benar-benar menjalankan hilirisasi yang dijanjikan. "Jangan sampai pemerintah kecolongan oleh badan usaha swasta yang hanya sekadar menyampaikan proposal hilirisasi, tetapi pada praktiknya nihil," ujarnya. Sebagai langkah antisipasi, Mulyanto mendesak pemerintah menetapkan kriteria yang jelas terkait indikator keberhasilan hilirisasi minerba serta memastikan adanya pengawasan yang ketat agar kebijakan ini tidak merugikan keuangan negara.Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut regulasi ini sebagai “jihad konstitusi” demi memastikan pengelolaan sumber daya alam sepenuhnya berpihak kepada rakyat. "Jadi ini adalah jihad konstitusi untuk mengembalikan roh, makna, substansi, dan tujuan dari Pasal 33 UUD 1945 di mana seluruh kekayaan negara—baik di darat, laut, maupun udara—harus dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat," ujar Bahlil dalam Indonesia Economic Summit di Jakarta, Rabu 19 Februari 2025. (Yetede)


Masih Terbukanya Celah Pemangkasan Suku Bunga

20 Feb 2025

BI masih melihat adanya ruang pemangkasan suku bunga acuan lebih lanjut dengan mempertimbangkan tingkat inflasi yang terjaga dan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, transmisi penurunan suku bunga acuan beberapa waktu lalu masih belum tampak di industri perbankan. Gubernur BI, Perry Warjiyo menyampaikan, kondisi ekonomi global masih dipengaruhi oleh arah kebijakan suku bunga bank sentral AS atau The Fed. Pemangkasan suku bunga acuan oleh The Fed hanya diperkirakan sekali sebesar 25 basis poin (bps) pada semester II-2025.

”Kami katakan, ada ruang penurunan BI Rate (suku bunga acuan) karena kami melihat inflasinya rendah dan kami terus mendukung pertumbuhan ekonomi. Namun, untuk timing-nya kami harus pertimbangkan dinamika global,” katanya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Februari 2025, di Jakarta, Rabu (19/2). Berdasarkan hasil asesmen dalam RDG tersebut, BI memutuskan tetap mempertahankan suku bunga acuannya sebesar 5,75 %.

Keputusan ini ditempuh guna menjaga perkiraan inflasi pada 2025 dan 2026 tetap berada dalam sasaran 1,5-3,5 %, stabilitas nilai tukar rupiah sesuai dengan fundamental, serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Perry menambahkan, pelebaran defisitfiskal Pemerintah AS membuat imbal hasil obligasi Pemerintah AS meningkat sehingga memicu ketidakpastian pasar keuangan global. Perkembangan tersebut menyebabkan preferensi investor global beralih untuk menempatkan portofolionya ke AS sehingga indeks mata uang dollar AS tetap tinggi dan menekan berbagai mata uang dunia, termasuk rupiah. (Yoga)


Potongan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja untuk Industri Padat Karya Sebesar 50 %

20 Feb 2025

Pemerintah memutuskan pemotongan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK untuk sektor industri padat karya sebesar 50 % selama enam bulan, yang berlaku untuk pembayaran mulai Februari hingga Juli 2025. Kebijakan ini tidak berpengaruh kepada buruh, tetapi meringankan beban pengusaha atau pemberi kerja.Kebijakan tersebut tertuang dalam PP No 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025. Sekrjen Kemenaker, Anwar Sanusi menjelaskan, kehadiran PP No 7 Tahun 2025 dan PP No 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah respons pemerintah menyikapi maraknya PHK.

Kemenaker berharap kedua PP ini menguntungkan pekerja yang masih bekerja ataupun yang sudah terdampak PHK. ”Keringanan iuran JKK yang membuat dana rekomposisi ke JKP mengecil, kami telah hitung tidak akan mengganggu ketahanan dana JKK. Saat kami menyusun rancangan PP No 6/2025 ataupun PP No 7/2025, kami melakukan harmonisasi dengan melibatkan Dewan Jaminan Sosial Nasional, BPJS Ketenagakerjaan, dan Kemenkeu,” ujar Anwar seusai menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (18/2). Syarat untuk mendapatkan insentif ini adalah industri tersebut memiliki pekerja paling sedikit 50 orang yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. (Yoga)