;

Peluang Baru di Sektor Tambang

Ekonomi Hairul Rizal 19 Feb 2025 Bisnis Indonesia (H)
Peluang Baru di Sektor Tambang

Pengesahan revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) membuka peluang bagi berbagai pihak, termasuk UKM, koperasi, organisasi kemasyarakatan (ormas), BUMN, dan badan usaha swasta, untuk mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) secara prioritas. Menurut Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, hal ini diharapkan dapat mendorong munculnya pengusaha baru yang kompeten dalam pengelolaan pertambangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah tersebut.

Namun, ada beberapa tantangan yang perlu diperhatikan. Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey, menyarankan perguruan tinggi untuk memperkuat jejaring dengan badan usaha agar bisa memanfaatkan dana penelitian dari pengelolaan WIUP, meskipun kompetisi untuk mendapatkan dana ini akan semakin ketat. Selain itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan, Bisman Bhaktiar, mengingatkan bahwa pengelolaan WIUP yang prioritas kepada UKM dan badan usaha lain berpotensi menyebabkan penyimpangan operasional dan mengarah pada eksploitasi berlebihan di industri pertambangan.

Untuk itu, pemerintah disarankan untuk memperketat pengawasan agar aturan ini tidak berujung pada eksploitasi yang merugikan lingkungan dan cadangan sumber daya alam Indonesia. Meskipun demikian, Menteri Koperasi, Budi Arie, percaya bahwa keikutsertaan koperasi dalam pengelolaan tambang dapat memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian daerah dan PDB Indonesia.


Tags :
#Pertambangan
Download Aplikasi Labirin :