Empat Tersangka dalam Kasus Pagar Laut
Empat orang, termasuk Kepala Desa Kohod, Arsin, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah di Kabupaten Tangerang, Banten. Keempat tersangka tersebut, yang terdiri dari A (Kades Kohod), UK (Sekdes Kohod), SP (penerima kuasa), dan CE (penerima), diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen terkait hak atas tanah di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji. Penyidik Bareskrim Polri menemukan bukti yang cukup, yang melibatkan pemalsuan dokumen seperti surat hak milik (SHM), surat hak guna bangunan (SHGB), serta surat-surat lain yang digunakan untuk mengajukan kepemilikan tanah atas nama warga Kohod. Proses penyidikan ini diawali dengan temuan pagar laut di Tangerang, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan pada bulan Februari 2024.
Tags :
#PSNPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023