Ekonomi
( 40465 )Kebijakan Sejumlah Negara untuk Platform Digital
Perancis; negara pertama yang menerapkan publishers rights atau neighboring rights pada Juli 2019 guna memastikan media lokal dibayar untuk konten yang ada di platform digital. Pada November 2020, Google bersepakat dengan penerbit, seperti Le Monde, Le Figaro, Liberation, L’Express, Courrier International, dan L’Obs tentang kompensasi ekonomi pemuatan nukilan berita dalam daftar pencarian Google. Mengenakan pajak 3% dari pendapatan per tahun pada perusahaan digital, Google, Amazon, dan Facebook adalah sejumlah sasarannya. Pada Januari 2022, pengawas privasi data Perancis CNIL mendenda Google Alphabet sebesar 150 juta euro dan Facebook sebesar 60 juta euro karena mempersulit pengguna internet untuk menolak pelacak daring (cookies)
Australia; tahun 2021 mengesahkan UU ”News Media and Digital Platforms Mandatory Bargaining Code No. 21/2021”. Mengatasi ketidakseimbangan daya tawar antara platform digital dan bisnis media di Australia. Memungkinkan pembayaran atas berita media lokal yang tayang di platform digital. Google dan Facebook menandatangani perjanjian komersial dengan 30 organisasi berita lokal.
Uni Eropa; perusahaan didenda hingga 10% omzet tahunan jika melanggar peraturan persaingan. Raksasa teknologi bisa dilarang dari Uni Eropa jika melakukan pelanggaran hukum serius dan berulang. Perusahaan teknologi perlu memberi tahu Uni Eropa sebelum melakukan rencana merger ataupun akuisisi. Perusahaan teknologi mendapat pengawasan ketat dan perlindungan pengguna yang lebih komprehensif. Platform diwajibkan menciptakan mekanisme yang memungkinkan pelanggan menggugat keputusan moderasi oleh platform. Platform besar diwajibkan memberikan akses kepada peneliti terhadap data-data penting untuk membantu memahami ancaman siber. Mengatur para raksasa teknologi, Apple, Amazon, Google, dan Facebook, yang mendominasi sebagai gatekeepers atau penjaga gerbang internet. (Yoga)
Waspada Aksi Ambil Untung
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) IHSG kembali menembus rekor tertingginya pada perdagangan Rabu (9/2). IHSG menguat 0,66% ke level 6.834,61. Setali tiga uang, analis Phintraco Seluritas Valdy Kurniawan memperkirakan, rally penguatan IHSG masih berpotensi berlanjut ke kisaran 6.850-6.860 pada perdagangan Kamis (10/2). Seiring berlanjutnya akumulasi net buy investor asing. Valdy mengatakan, realisasi pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,02 % year on year (yoy) di kuartal keempat 2021, lebih tinggi dari perkiraan yang sebesar 4,9% yoy, masih menjadi katalis positif utama, ditengah minimnya data-data ekonomi eksternal.
Proses Mediasi Kasus Unitlink Macet
Sengkarut persoalan unitlink antara nasabah dan tiga perusahaan asuransi jiwa tampaknya tak bisa diselesaikan lewat Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Antara nasabah dan perusahaan belum menemukan titik terang terkait solusi persoalan ini. Ketua LAPS SJK Himawan Subiantoro menegaskan, lembaganya adalah forum alternatif sebagai opsi bila para pihak tidak dapat mencapai mufakat. Dan juga tidak mau ke pengadilan. "Kewenangan absolut LAPS SJK, bila kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketanya di sini. Oleh karena itu, bila salah satu pihak menolak, maka LAPS SJK tidak bisa memfasilitasi," ungkap Himawan kemarin. Koordinator Komunitas Korban Asuransi Unitlink, Maria Trihartati menyebutkan pihaknya menolak untuk diselesaikan lewat LAPS SJK. Pihaknya akan menyelesaikan sesuai isi polis. Sebelumnya, OJK juga berupaya melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Anggota Dewan Komisioner Pengawas IKNB OJK, Riswinandi mengatakan perusahaan asuransi ada yang menawarkan penggantian senilai 50% dari premi. Sementara pihak nasabah ingin pengembalian sebanyak 100%.
Kinerja Perdagangan 2022: Guncangan Surplus Dimitigasi
Kementerian Perdagangan memproyeksikan surplus neraca dagang tahun ini berada di rentang US$31,4 miliar—US$31,7 miliar atau merosot sekitar 11,39% dibandingkan dengan surplus 2021. Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan (BP3) Kemendag Kasan Muhri mengatakan penyesuaian proyeksi neraca niaga itu berdasar pada outlook harga komoditas global yang cenderung turun pada awal tahun ini. Kemendag tengah mewaspadai sejumlah faktor yang berpeluang menurunkan torehan neraca perdagangan pada tahun ini. Selain potensi merosotnya nilai komoditas dari siklus sepanjang 2021, implementasi Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) dari Uni Eropa juga diantisipasi. “Kami juga akan menggenjot ekspor Indonesia ke negara-negara tujuan ekspor nontradisional sebagai upaya mengurangi ketergantungan terhadap Uni Eropa. Khususnya untuk produk-produk yang dikenakan pajak karbon seperti semen, besi baja, alumunium, pupuk dan listrik.” Sementara itu, Koordinator Wakil Ketua Umum III Kadin bidang Maritim Investasi dan Luar Negeri Shinta W. Kamdani memproyeksikan surplus neraca perdagangan pada tahun ini susut, karena tren pemulihan rantai pasok di tingkat global. Alhasil, siklus super komoditas perlahan bakal mereda pada tahun ini
WHO Mendesak Negara-Negara Kaya Untuk Suntik Dana Darurat Covid-19
Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO pada Rabu (9/2) mendesak negara-negara kaya untuk membayar porsi dana yang dibutuhkan untuk melawan pandemi Covid-19 dengan menyumbang US$ 16 miliar. WHO mengatakan, suntikan dana cepat ke Acces to Covid Tools Accelerator (ACT-A) dapat mengakhiri pandemi Covid-19 di tengah darurat kesehatan global tahun ini. ACT-A melahirkan fasilitas Covax, yang dirancang untuk memastikan negara-negara miskin pada akhirnya dapat mengakses vaksin. Oleh karena itu, skema tersebut menginginkan US$ 16 miliar dari negara-negara kaya untuk menutup kesenjangan pembiayaan langsung, sisa kebutuhan dana akan dipenuhi oleh negara-negara berpenghasilan menengah. (Yetede)
Menlu RI Undang Kontribusi Lembaga Kajian dan Peneliti bagi G-20
Presidensi G-20 Indonesia memerlukan masukan dan ide dari lembaga-lembaga kajian dan lembaga penelitian, agar kerja G-20 membawa manfaat nyata bagi dunia, khususnya negara berkembang. "Sebagai lembaga independen, think tanks harus dapat menghasilkan solusi yang berani dan inovatif bagi berbagai tantangan global," kata Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi, dalam sambutannya di-Think-20 (T20) Inception Meeting. Beberapa cara yang dapat diupayakan T20, antara lain, peningkatan kapasitas kesehatan lokal hingga solusi inovatif bagi rantai pasok distribusi obat-obatan. Dalam sektor kesehatan, kesenjangan ketersediaan vaksinasi dunia harus diatasi, "Kita juga harus melihat jauh, melewati masa pandemi, bagaimana mempersiapkan dunia untuk krisis serupa di masa depan," ungkap Menlu RI. (Yetede)
Tahun ini, Patimban Layani Ekspor Kendaraan Lebih dari 130 Ribu Unit
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan tahun ini dijadwalkan ekspor kendaraan yang akan dilakukan dari Pelabuhan Patimban lebih dari 130 ribu unit. Jumlah tersebut juga diupayakan untuk lebih ditingkatkan. "Kami terus mendorong produsen mobil Jepang untuk menggunakan Patimban sebagai tempat ekspor," kata Menhub dalam pernyataan resminya di Jakarta, Rabu (9/2). Sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, pembangunan Pelabuhan Patimban dilakukan untuk meningkatkan indeks logistik nasional serta dikolaborasikan dengan Pelabuhan Tanjung Priok guna menjadi hub baru yang memiliki daya saing di kawasan Asia Tenggara. Selain melayani kegiatan ekspor impor kendaraan, keberadaan Pelabuhan Patimban diharapkan mampu menggerakkan ekonomi sektor usaha mikro kecil menengah, sektor pertanian, industri kreatif dan sektor lainnya sehingga produk lokal mampu bersaing di pasar global. (Yetede)
AS-Jepang Sepakat Cabut Tarif Impor Baja
AS dan Jepang, Senin (7/2) sepakat mencabut tarif impor baja sebesar 25 % yang diberlakukan semasa pemerintahan Presiden Donald Trump. Kesepakatan tersebut diharapkan bisa memperkuat AS untuk bersaing melawan China dalam perdagangan global. ”Kesepakatan ini akan memperkuat industri baja AS dan mengatasi masalah utama antara AS dan Jepang, sekutu terpenting kami,” kata Mendag AS Gina Raimondo. Kesepakatan terbaru itu juga meniadakan tarif sementara. (Yoga)
Petani Khawatirkan Dampak UU Cipta Kerja
Kalangan petani mengkhawatirkan dampak penghapusan syarat kecukupan produksi dalam negeri untuk mengimpor pangan dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pangan impor berpotensi menggusur hasil panen dan menekan kesejahteraan petani. Ketua Umum Serikat Petani Indonesia Henry Saragih berpendapat, sebelum ada UU Cipta Kerja, amanat sejumlah UU terkait pangan dan pertanian belum dijalankan dengan baik.
Menurut Presiden Wahana Masyarakat Tani Nelayan Indonesia (Wamti) Agusdin Pulungan, ancaman UU Cipta Kerja di sektor pertanian nyata, sebab daya saing petani di Indonesia terbilang kurang. Produk dari negara lain yang lebih baik dalam menyubsidi pertaniannya bakal menggusur hasil panen petani dalam negeri.
Kepala Biro Hukum Sekjen Kementan Eddy Purnomo (8/2) mengatakan, terkait impor pangan sudah diatur dalam PP No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko beserta turunannya. ”Substansinya tak berubah dengan kondisi sebelum diberlakukan UU Cipta Kerja,” ujarnya. (Yoga)
Insentif Properti Bisa Tak Efektif
Pemerintah memperpanjang insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sektor perumahan pada tahun ini. Insentif diberikan untuk hunian rumah tapak dan unit rusun seharga maksimal Rp 5 miliar yang diserah terimakan sejak 1 Januari hingga 30 September 2022, sesuai Permenkeu (PMK) No 6/PMK.010/2022. Namun, perpanjangan stimulus itu dikhawatirkan sulit efektif akibat hambatan perizinan. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu menjelaskan, insentif PPN DTP sektor perumahan tahun 2022 diberikan selama 9 bulan untuk penyerahan rumah tapak dan unit hunian rusun. Insentif PPN DTP diberikan sebesar 50 % PPN terutang atas penyerahan rumah tapak atau satuan rusun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar. Untuk harga rumah tapak atau rusun di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, insentif ditetapkan 25 persen dari PPN.
Ketum DPP Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida menilai, perpanjangan insentif PPN DTP hingga September 2022 sesuai kesepakatan dengan pengembang, tetapi penerapannya dikhawatirkan sulit efektif akibat kendala perizinan, yakni peralihan dari IMB menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG) yang merupakan perizinan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung. Pengurusan PBG mengacu PP No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 28/2002 tentang Bangunan Gedung. Totok mengemukakan, keputusan pemerintah mengganti IMB ke PBG sejak Agustus 2021 hingga kini belum ditindaklanjuti dengan perda. Padahal, penerapan dan retribusi PBG memerlukan perda. Akibatnya, sebagian besar pengembang kesulitan memulai pembangunan proyek hunian baru. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









