Petani Khawatirkan Dampak UU Cipta Kerja
Kalangan petani mengkhawatirkan dampak penghapusan syarat kecukupan produksi dalam negeri untuk mengimpor pangan dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pangan impor berpotensi menggusur hasil panen dan menekan kesejahteraan petani. Ketua Umum Serikat Petani Indonesia Henry Saragih berpendapat, sebelum ada UU Cipta Kerja, amanat sejumlah UU terkait pangan dan pertanian belum dijalankan dengan baik.
Menurut Presiden Wahana Masyarakat Tani Nelayan Indonesia (Wamti) Agusdin Pulungan, ancaman UU Cipta Kerja di sektor pertanian nyata, sebab daya saing petani di Indonesia terbilang kurang. Produk dari negara lain yang lebih baik dalam menyubsidi pertaniannya bakal menggusur hasil panen petani dalam negeri.
Kepala Biro Hukum Sekjen Kementan Eddy Purnomo (8/2) mengatakan, terkait impor pangan sudah diatur dalam PP No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko beserta turunannya. ”Substansinya tak berubah dengan kondisi sebelum diberlakukan UU Cipta Kerja,” ujarnya. (Yoga)
Tags :
#PertanianPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023