;

Proses Mediasi Kasus Unitlink Macet

Ekonomi Hairul Rizal 10 Feb 2022 Kontan
Proses Mediasi Kasus Unitlink Macet

Sengkarut persoalan unitlink antara nasabah dan tiga perusahaan asuransi jiwa tampaknya tak bisa diselesaikan lewat Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Antara nasabah dan perusahaan belum menemukan titik terang terkait solusi persoalan ini. Ketua LAPS SJK Himawan Subiantoro menegaskan, lembaganya adalah forum alternatif sebagai opsi bila para pihak tidak dapat mencapai mufakat. Dan juga tidak mau ke pengadilan. "Kewenangan absolut LAPS SJK, bila kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketanya di sini. Oleh karena itu, bila salah satu pihak menolak, maka LAPS SJK tidak bisa memfasilitasi," ungkap Himawan kemarin. Koordinator Komunitas Korban Asuransi Unitlink, Maria Trihartati menyebutkan pihaknya menolak untuk diselesaikan lewat LAPS SJK. Pihaknya akan menyelesaikan sesuai isi polis. Sebelumnya, OJK juga berupaya melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Anggota Dewan Komisioner Pengawas IKNB OJK, Riswinandi mengatakan perusahaan asuransi ada yang menawarkan penggantian senilai 50% dari premi. Sementara pihak nasabah ingin pengembalian sebanyak 100%.


Tags :
#Ekonomi
Download Aplikasi Labirin :