Insentif Properti Bisa Tak Efektif
Pemerintah memperpanjang insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sektor perumahan pada tahun ini. Insentif diberikan untuk hunian rumah tapak dan unit rusun seharga maksimal Rp 5 miliar yang diserah terimakan sejak 1 Januari hingga 30 September 2022, sesuai Permenkeu (PMK) No 6/PMK.010/2022. Namun, perpanjangan stimulus itu dikhawatirkan sulit efektif akibat hambatan perizinan. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu menjelaskan, insentif PPN DTP sektor perumahan tahun 2022 diberikan selama 9 bulan untuk penyerahan rumah tapak dan unit hunian rusun. Insentif PPN DTP diberikan sebesar 50 % PPN terutang atas penyerahan rumah tapak atau satuan rusun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar. Untuk harga rumah tapak atau rusun di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, insentif ditetapkan 25 persen dari PPN.
Ketum DPP Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida menilai, perpanjangan insentif PPN DTP hingga September 2022 sesuai kesepakatan dengan pengembang, tetapi penerapannya dikhawatirkan sulit efektif akibat kendala perizinan, yakni peralihan dari IMB menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG) yang merupakan perizinan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung. Pengurusan PBG mengacu PP No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 28/2002 tentang Bangunan Gedung. Totok mengemukakan, keputusan pemerintah mengganti IMB ke PBG sejak Agustus 2021 hingga kini belum ditindaklanjuti dengan perda. Padahal, penerapan dan retribusi PBG memerlukan perda. Akibatnya, sebagian besar pengembang kesulitan memulai pembangunan proyek hunian baru. (Yoga)
Tags :
#PropertiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023