;
Kategori

Ekonomi

( 40600 )

Asosiasi Pengusaha Uji Materi Permenaker No 18/2022 ke MA

28 Nov 2022

JAKARTA, ID – Asosiasi pengusaha akan mengajukan uji materi atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 ke Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, Permenaker 18/2022 dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan disusun tanpa partisipasi publik yang seharusnya. Peraturan yang lebih tinggi dari Permenaker 18/2022 antara lain Undang-Undang 13/2003 tentang Ketenagaker jaan jo Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/2020 tentang Pengujian UU Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan. “Terbitnya Permenaker 18/2022 menjelang ujung masa penetapan upah minimum 2023 telah mengubah berbagai rumusan hukum yang telah ada pada peraturan yang lebih tinggi, dan karenanya bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tersebut, serta menimbulkan ketidakpastian hukum yang memperburuk iklim usaha di Tanah Air,” ucap Senior Partner Integrity Law Firm Denny Indrayana dalam pernyataan resmi yang diterima pada akhir pekan lalu. (Yetede)

Setor 2,5 T, Indika Energi Rampungkan Akuisisi Kideco

28 Nov 2022

JAKARTA, ID – PT Indika Energy Tbk (INDY) menggelontorkan dana US$ 160 juta atau setara Rp 2,5 triliun untuk merampungkan proses akuisisi perusahaan tambang batu bara PT Kideco Jaya Agung dari ST International Co Ltd (Samtan). Pembayaran imbalan kontingensi tersebut dilakukan lebih cepat dari jadwal yang disebutkan dalam perjanjian jual beli saham Kideco. “Pada tanggal 23 November 2022, perseroan telah melakukan pembayaran kepada ST International Co Ltd sebesar Rp 160 juta. Dengan demikian, perseroan telah menyelesaikan transaksi perjanjian jual beli (PJB) atas pembelian 100.139 saham milik Samtan di PT Kideco Jaya Agung,” kata Corproate Secretary Indika Energy Adi Pramono dalam keterangan resminya, akhir pekan lalu. Adi menyebut, pembayaran lebih awal imbalan kontingensi ini merupakan upaya perseroan dalam mengurangi beban biaya yang muncul di tahun depan. (Yetede)

Penerapan PSAK 74 Percepatan Konsolidasi Industri Perasuransian

28 Nov 2022

JAKARTA, ID – Implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74: Kontrak Asuransi, menjadi langkah awal terjadinya konsolidasi di industri perasuransian. Berkaitan itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprediksi merger, akuisisi, dan pengembalian lisensi akan mulai terjadi tahun 2025 atau 2026.  (Yetede)

Konsumsi Minyak Sawit untuk Biodisel Tak Ganggu Pangan

28 Nov 2022

JAKARTA, ID – Asosiasi Produsen Biofuels Indonesia (Aprobi) menyatakan, penggunaan minyak sawit untuk biodiesel di dalam negeri tidak mengganggu pasokan komoditas tersebut untuk memenuhi kebutuhan produksi pangan. “Banyak yang bertanya, bagaimana ketersediaan stok minyak sawit untuk memenuhi kebutuhan produk pangan karena ada kekhawatiran mandatori mengancam pangan. Tapi, di dalam negeri, menurut kami, konsumsi minyak sawit untuk biodiesel tidak mengganggu kebutuhan produk pangan," ujar Ketua Harian Aprobi Paulus Tjakrawan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (26/11/2022). Pengembangan biodiesel di Indonesia sudah berjalan sejak 17 tahun lalu yang ditujukan untuk memberikan kontribusi positif bagi perekonomian dan lingkungan. Saat ini, Indonesia menjadi negara pertama yang mengimplementasikan mandatori biodiesel campuran 30% (B30), persentase terbesar di dunia. “Ada tiga tujuan yang ingin dicapai pada awal pengembangan biodiesel, yaitu ketahanan energi, penciptaan lapangan kerja, dan lingkungan," jelas Paulus. Terkait hal itu, Paulus saat menjadi pembicara di Paviliun Indonesia dalam COP27, Sharm el Sheikh, Mesir, pada pekan kedua November 2022, memaparkan, nilai tambah yang diterima masyarakat dari aspek ekonomi dan lingkungan dari penggunaan biodiesel di Indonesia. (Yetede)

Berjalan Tanpa Wali Data

28 Nov 2022

JAKARTA-Ditengah ketidakpastian pemanfaatan datanya, program Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) masih berjalan. Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Pungky Sumadi, memastikan tak ada penghentian maupun pembatalan proyek tersebut. Pungky menuturkan Regsosek memiliki alasan yang cukup untuk dilanjutkan. "Dasar pelaksanaannya adalah Undang-Undang Statistik dan Peraturan pemerintah turunannya," kata dia kepada Tempo. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik. UU Statistik dan aturan turunannya menjadi pegangan Badan Pusat Statistk (BPS) untuk berani melanjutkan pendataan penduduk Regsosek. Sekretaris Utama BPS, Atqo Mardiyanto, menuturkan pada 2015 BPS melakukan kegiatan serupa untuk program Basis Data Terpadu menggunakan dua payung hukum itu. (Yetede)

BPJS Perpanjangan Masa Pendataan

28 Nov 2022

JAKARTA-Badan Pusat Statistik (BPS) memperpanjang masa pendataan masyarakat untuk Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) hingga 30 November 2022. Proses ini seharusnya berlangsung selama 15 Oktober sampai 14 November 2022, Sekretaris Utama BPS Atqo Mardiyanto menuturkan, masih ada warga yang belum bisa ditemui petugas selama periode pendataan. Alasan bermacam-macam. Beberapa diantaranya tidak merespon, ada yang terhambat masalah geografis, terhadang banjir, hingga ada yang menolak. Setelah pendataan rampung, data dari setiap petugas dikumpulkan untuk dibawa ke Forum Konsultasi Publik. Dalam forum tersebut akan hadir perwakilan rukun tetangga, rukun warga, serta tokoh-tokoh masyarakat. BPS bakal memverifikasi  data yang telah mereka kumpulkan, sekaligus melengkapi jika masih ada yang kurang. "Jadi harapannya, cakupan pendataan terhadap 82,5 juta keluarga. Setiap keluarga dimintai informasi rinci perihal tempat tinggal, demografi serta pendidikan masing-masing anggotanya. (Yetede)

Bunga Kredit Mulai Mekar, Cicilan KPR Makin Melar

28 Nov 2022

Tak harus menunggu lama, bunga kredit pemilikan rumah (KPR) sudah mulai mendaki. Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) sebesar 1,75% sejak awal tahun ke level 5,25% telah mengerek  bunga simpanan dan bunga kredit. Segmen KPR menjadi salah satu yang paling reaktif terhadap kenaikan bunga acuan bank sentral. Buktinya, cicilan KPR sejumlah nasabah sudah mulai naik. Manajemen CIMB Niaga dalam suratnya menyebut, pemberitahuan penyesuaian bunga adalah bagian yang tak terpisahkan dengan perjanjian kredit dengan kondisi, syarat dan ketentuan lain dari perjanjian kredit tetap berlaku. Bankir memang bilang, kenaikan suku bunga acuan akan berdampak pada kenaikan suku bunga dana. Sehingga juga berdampak pada suku bunga kredit, termasuk KPR.  

Waspadai Lonjakan Harga Saham Emiten Kecil di Musim Window Dressing

28 Nov 2022

Harga sejumlah saham emiten berkapitalisasi kecil mendadak melejit menjelang musim window dressing. Investor harus hati-hati agar tak terjebak saham gorengan dengan likuiditas mini. Biasanya, menjelang window dressing pada Desember, para spekulan menggoreng saham blue chip dengan nilai market cap atau kapitalisasi raksasa. Situasi ini juga dimanfaatkan "bandar" untuk mengangkat harga saham emiten berkapitalisasi kecil (small cap). Salah satu indikasinya, sepekan terakhir, harga saham-saham emiten dengan market cap di bawah Rp 1 triliun terbang tinggi.

Utang Pemerintah Naik Lagi, Nyaris Rp 7.500 Triliun

28 Nov 2022

Posisi utang pemerintah telah mencapai Rp 7.496,7 hingga akhir Oktober 2022. Jumlah ini bertambah sekitar Rp 76,23 triliun dibanding dengan bulan sebelumnya yang sebesar Rp 7.420,47 triliun. "Terdapat peningkatan nominal dan rasio utang pada akhir Oktober 2022 jika dibanding dengan bulan lalu," terang Kementerian Keuangan (Kemkeu), akhir pekan lalu. Menurut Kemkeu, meski meningkat, posisi utang pemerintah masih dalam batas yang aman. Rasio utang pemerintah mencapai 38,36% dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Ini lebih rendah jika dibanding dengan rasio utang terhadap PDB pada periode yang sama tahun sebelumnya, yang tercatat mencapai 39,69%.

Bank Memacu Bisnis Cash Management

28 Nov 2022

Sejumlah bank mencatatkan pertumbuhan transaksi layanan cash management atau pengelolaan kas cukup besar. Pendorongnya adalah pengembangan digitalisasi layanan di segmen korporasi, komersial, serta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Bank sendiri menikmati transaksi cash management yang telah berkontribusi meningkatkan pendapatan berbasis biaya ( fee based income ) dan juga dana murah bagi bank. Bank Tabungan Negara (BTN) misalnya, memfasilitasi pebisnis bertransaksi melalui cash management system (CMS) berbasis website yang dilengkapi berbagai fitur sesuai kebutuhan nasabah.