;
Kategori

Ekonomi

( 40512 )

INVESTASI, Dibentuk Gugus Tugas Tindak Lanjuti Hasil G20

29 Nov 2022

Presiden Jokowi meminta jajarannya membentuk satuan tugas khusus untuk segera menindaklanjuti kesepakatan seusai pelaksanaan KTT G20. Kesepakatan ini, antara lain, berupa 226 proyek multilateral senilai 238 miliar USD dan 140 proyek  bilateral senilai 71,4 miliar USD. Hal itu disampaikan presiden saat membuka rapat terbatas tentang evaluasi pelaksanaan KTT G20 di Kantor Presiden, Senin (28/11). ”Tetapi, mungkin ini bukan evaluasi, lebih pada syukuran. Karena saya melihat dari yang pertama terkait dengan penyelenggaraan, saya enggak usah bicara, orang lain yang sudah banyak   menyampaikan,” ujar Presiden disambut tepuk tangan peserta rapat. Presiden Jokowi menegaskan, kesepakatan berupa Deklarasi Bali sangat penting. Terkait dengan percepatan komitmen investasi, Presiden juga mendorong jajarannya untuk mempercepat realisasi komitmen investasi yang diperoleh dari negara-negara G20.

”Saya melihat saat di Bali, di B20 itu, energi positifnya kelihatan sekali: panas. Oleh karena itu, jangan sampai komitmen investasi yang sudah ada tidak bisa terealisasi di lapangan,” ujarnya. Sejumlah komitmen investasi tersebut, antara lain, adalah pendanaan infrastruktur melalui skemaPartnership for  global Infrastructure and Investment (PGII) sebesar 600 miliar USD. Selain itu, pendanaan pengembangan kendaraan listrik melalui Just Energy Transition Partnership (JETP) yang dipimpin AS senilai Rp 20 miliar USD. Terdapat juga komitmen investasi dari Jepang, Inggris, dan Korsel untuk MRT Jakarta serta kerja sama dengan Turki untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera dan investasi lainnya. Menkeu Sri Mulyani menyebutkan, ada tiga area prioritas Indonesia dalam menindaklanjuti KTT G20. Prioritas pertama terkait dengan transisi energi melalui JETP. Prioritas kedua di bidang kesehatan dengan dibentuknya pandemic fund senilai 1,5 miliar USD, dan prioritas ketiga terkait ekonomi digital. (Yoga)


Masa Restrukturisasi Kredit Diperpanjang

29 Nov 2022

Otoritas Jasa Keuangan memperpanjang masa restrukturisasi kredit dan pembiayaan terdampak Covid-19 dari sebelumnya berakhir 31 Maret 2023 menjadi 31 Maret 2024. Direktur Humas OJK Darmansyah, Senin (28/11) menjelaskan, perpanjangan ini hanya ditujukan untuk UMKM, sektor akomodasi, makanan minuman, dan industri penyerap lapangan kerja besar. (Yoga)

Laba TBS Energi Melonjak karena Batubara

29 Nov 2022

Pendapatan emiten sektor batubara PT TBS Energi Utama Tbk naik 63,57 % hingga kuartal ketiga tahun ini. Seiring kenaikan harga batubara global, sektor usaha penjualan batubara menyumbangkan pendapatan paling besar bagi TBS Energi. Hal ini disampaikan Direktur Utama TBS Energi Dicky Yordan, Senin (28/11) pada laporan keuangan konsolidasian interim per 30 September 2022. (Yoga)

Ekspor Anak Ayam Buka Peluang

29 Nov 2022

Sebanyak 85.850 anak ayam umur sehari jenis petelur dari Jatim diekspor ke Singapura. Transaksi senilai Rp 1,4 miliar ini diyakini bakal menjadi pembuka jalan industri unggas dalam negeri untuk mengisi ceruk pasar global. Ekspor juga dinilai bisa menjadi solusi mengatasi melimpahnya produksi unggas yang memicu harga murah. Ekspor anak ayam umur satu hari (day old chicken/DOC) jenis ayam petelur (layer) itu dilakukan PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk melalui anak perusahaannya, PT Charoen Pokphand Jaya Farm, yang berlokasi di Gempol, Pasuruan, Jatim. Ekspor DOC untuk kali pertama tujuan Singapura itu dilakukan secara resmi di Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Senin (28/11). Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Kementan Agung Suganda mengatakan, upaya mengekspor anak ayam umur sehari ke Singapura bukan perkara mudah karena negara tersebut menerapkan standar keamanan pangan yang tinggi. Standar keamanan pangan tersebut setara dengan negara-negara di Uni Eropa, AS, dan Jepang. ”Hal ini menunjukkan bibit niaga ayam ras asal Indonesia mampu bersaing untuk mengisi ceruk pasar ekspor global,” ujar Agung di Sidoarjo, Jatim.

Ekspor DOC layer ke Singapura, kata Agung, melalui proses panjang, di antaranya tahapan audit, onsite review (tinjauan di tempat), serta kesesuaian terkait persyaratan dan ketentuan dari negara tujuan. Dia menambahkan, pelepasan ekspor DOC itu diharapkan menjadi momentum bersama untuk meningkatkan produktivitas di dalam negeri dan daya saing di pasar global. Presdir PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk Tjiu Thomas Effendy mengatakan, ekspor DOC layer itu telah didahului audit ketat oleh Singapore Food Agency. Setelah diaudit, produk itu berhasil menarik minat salah satu perusahaan peternakan ayam petelur Singapura untuk membeli DOC FS Layer Strain HyLine Brown. Setibanya di Singapura, anak ayam itu akan menjalani serangkaian uji laboratorium selama 10 hari untuk menentukan kualitas dan keamanannya. Setelah lolos uji, DOC dapat diterima dan dipelihara untuk dibesarkan di Singapura. ”Selain Singapura, sejak 2017, kami telah melakukan ekspor ke Timor Leste, Papua Niugini, Jepang, dan Qatar. Produk yang diekspor meliputi daging ayam, DOC broiler (ayam pedaging), DOC layer, dan pakan ternak. Sejak awal hingga semester pertama 2022, ekspor kami mencapai 500 kontainer dan 1.269.390 ekor DOC,” kata Thomas. (Yoga)


Aset Industri Keuangan Non Bank Semakin Gemuk

29 Nov 2022

Aset di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) semakin membesar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, total aset IKNB pada Oktober 2022 senilai Rp 3.026,16 triliun. Pencapaian itu naik 8,55% secara tahunan. Kenaikan sedikit melambat dibandingkan bulan sebelumnya yang tumbuh 8,95% secara tahunan. Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono menyebutkan, aset terbesar sektor IKNB berasal dari tiga industri, yakni asuransi, lembaga pembiayaan dan dana pensiun. Industri asuransi termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menjadi yang terbesar ,dengan aset senilai Rp 1.855 triliun atau naik 16,01% secara tahunan. Lalu lembaga pembiayaan yang senilai Rp 629,65 triliun atau naik 8,26% Dan dana pensiun yang tumbuh 4,20%, ujar Ogi, dalam Rapat Kerja bersama DPR RI, Senin (28/11).

Napas Panjang Tiga Sektor Usaha

29 Nov 2022

Erwan Nugroho, Ketua Komunitas Jip Wisata Tlogo Putri semringah. Aktivitas pariwisata di kawasan Kaliurang, Sleman, Yogyakarta itu berangsur-angsur pulih. Banyak wisatawan berdatangan untuk menikmati eksotika alam di lereng Gunung Merapi tersebut. Maklum, sejak pandemi Covid-19 melanda pada awal 2020, kunjungan wisatawan menuju kawasan itu sepi. Sebagian besar masyarakat di lereng Merapi yang bergantung dari kegiatan wisata, tidak bisa bekerja dan berkegiatan secara normal. Menurut Erwan, terhentinya kegiatan wisata membuat pendapatan berkurang. Warga dengan usaha sewa jasa jip yang sebagian besar dibeli dengan cara mengangsur lewat bank, kesulitan memenuhi kewajibannya. Potret bisnis jasa jip wisata ini bisa jadi merupakan bagian dari satu sektor usaha yang bisa bernapas lebih panjang sejalan dengan perpanjangan restrukturisasi kredit dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Regulator memperpanjang relaksasi kredit restrukturisasi di tiga sektor usaha hingga 31 Maret 2024. Adapun untuk sektor lainnya, tetap dapat melanjutkan restrukturisasi sampai dengan 31 Maret 2023. Tiga segmen usaha yang memperoleh perpanjangan restrukturisasi yakni segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), lalu segmen penyediaan akomodasi dan makan-minum, serta segmen usaha yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki. “Sementara itu, kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan yang ada dan bersifat menyeluruh dalam rangka pandemi Covid-19 masih berlaku sampai Maret 2023,” katanya. Dalam laporan tahunan 2021, bank sentral mencatat terdapat tiga sektor seperti industri makanan minuman, industri kimia, dan industri otomotif dan alat angkutan lainnya yang dari sisi kesiapan bank dan pelaku industrinya siap untuk mendapat penyaluran kredit. Di satu sisi, ada pula sektor usaha seperti industri logam dasar dan industri alas kaki yang pelaku bank siap menyalurkan kredit, tapi pelaku usahanya belum siap mendapat kucuran. Satu kelompok lain yakni industri tektil dan produk tekstil tercatat baik bank maupun sektor usahanya belum percaya diri mendapat kredit.

SKENARIO FISKAL : MITIGASI DINI DARURAT EKONOMI

29 Nov 2022

Tingginya ketidakpastian akibat aneka faktor eksternal pada tahun depan mendorong pemerintah untuk menyiapkan skenario terburuk apabila ekonomi nasional dalam kondisi darurat. Skenario itu tertuang di dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional yang menjadi aturan turunan dari UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Secara umum, regulasi ini mengatur perihal sinkronisasi kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda). Menurut rumusan beleid itu, kondisi darurat merupakan kondisi yang menyebabkan fungsi dan peran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD) tidak dapat berjalan efektif dan efisien. “Dalam kondisi darurat pemerintah dapat mengendalikan kebijakan fiskal dengan......,” tulis Pasal 15 RPP tersebut, seperti dikutip Bisnis. Saat dihubungi Bisnis, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman tidak bersedia memberikan jawaban perihal esensi dari dimuatnya substansi mengenai darurat ekonomi itu. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman memandang RPP Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional menjadi regulasi pengiring dari UU APBN 2023. Menurutnya, disusunnya dua regulasi yang segendang sepenarian ini tak lepas dari beratnya tekanan ekonomi pada tahun depan, mulai dari inflasi, efek kenaikan suku bunga acuan, serta gejolak Rusia-Ukraina.

PERTUMBUHAN JUMLAH PENUMPANG

29 Nov 2022

Suasana di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (28/11). PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I mencatat pertumbuhan jumlah penumpang periode Januari—Oktober 2022 secara tahunan mencapai 95%. AP I telah melayani sebanyak 41,8 juta penumpang, 439.196 pergerakan pesawat udara, serta 380.080 ton pergerakan kargo selama periode Januari hingga Oktober 2022.

IPO pada Masa Pandemi, 11 Saham Layak Dikoleksi

28 Nov 2022

JAKARTA, ID — Sedikitnya 11 saham atau 10% dari 105 yang melakukan IPO dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama masa pandemi, 2020-2021, layak dikoleksi. Selain memiliki kinerja fundamental bagus dan prospek usaha yang cerah, banyak saham-saham ini sudah tergolong undervalued. Dari total 105 emiten yang melakukan penawaran umum perdana (IPO) saham pada awal pandemi tahun 2020 hingga akhir 2021, sebanyak 54 emiten atau 52% mencatatkan potential gain hingga 8.584%. Sedangkan 51 saham mengalami potential loss. Ada banyak saham kelompok ini yang dinilai undervalued, di antaranya PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL), PT Avia Avian Tbk, dan PT Bukalapak.com Tbk. Para investor dengan orientasi jangka menengah dan panjang layak mengoleksi saham-saham tersebut menjelang window dressing Desember mendatang. “Kami memper tahankan MTEL dengan peringkat buy. Target price (TP) mencapai Rp 900, berpotensi menguat sekitar 25% dari posisi Rp 720 per 25 November lalu (lihat  tabel),” kata Steven kepada Investor Daily, Sabtu (26/11) malam. (Yetede)

Asosiasi Pengusaha Uji Materi Permenaker No 18/2022 ke MA

28 Nov 2022

JAKARTA, ID – Asosiasi pengusaha akan mengajukan uji materi atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 ke Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, Permenaker 18/2022 dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan disusun tanpa partisipasi publik yang seharusnya. Peraturan yang lebih tinggi dari Permenaker 18/2022 antara lain Undang-Undang 13/2003 tentang Ketenagaker jaan jo Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/2020 tentang Pengujian UU Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan. “Terbitnya Permenaker 18/2022 menjelang ujung masa penetapan upah minimum 2023 telah mengubah berbagai rumusan hukum yang telah ada pada peraturan yang lebih tinggi, dan karenanya bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tersebut, serta menimbulkan ketidakpastian hukum yang memperburuk iklim usaha di Tanah Air,” ucap Senior Partner Integrity Law Firm Denny Indrayana dalam pernyataan resmi yang diterima pada akhir pekan lalu. (Yetede)