Ekonomi
( 40430 )Mahalnya Biaya Tarik Tunai Bank DKI
Selain beberapa kali mengalami gangguan layanan, Bank DKI mendapat sorotan terkait biaya administrasi yang dianggap terlalu mahal untuk penarikan uang tunai dalam jumlah besar. Bank DKI dinilai perlu mengevaluasi dan menyesuaikan kebijakan biaya administrasi agar lebih bersaing dengan bank-bank lain yang menawarkan tarif lebih rendah. Anggota Komisi B DPRD Jakarta, Francine Eustacia, Jumat (11/4), mengatakan, biaya administrasi penarikan tunai di atas Rp 100 juta di Bank DKI tanpa pemberitahuan sehari sebelumnya mencapai Rp 100.000, jauh lebih tinggi disbanding bank lain yang hanya Rp 10.000 untuk transaksi serupa.
Banyak nasabah yang merasa terbebani dengan biaya yang dibebankan, terutama untuk transaksi besar, yang dianggap tidak sebanding dengan layanan yang diterima. Menurut dia, nasabah dengan transaksi besar seharusnya mendapatkan fasilitas istimewa, termasuk kemungkinan pembebasan biaya administrasi. Banyak bank berlomba memberikan layanan bebas biaya administrasi untuk menarik nasabah. Francine juga menyoroti biaya penukaran uang di Bank DKI yang mencapai Rp 10.000. Biaya-biaya administrasi ini, perlu ditinjau ulang mengingat Bank DKI perlu meningkatkan daya tariknya di tengah persaingan perbankan yang ketat. (Yoga)
Amerika Serikat, Tujuan Ekspor Produk Perikanan Terbesar Indonesia
Buruh terlihat sedang membongkar ikan hasil tangkapan dari Laut Arafura di Dermaga Pelabuhan Muara Angke, Jakarta, Jumat (11/4/2025). Dari data Kementerian Kelautan dan Perikanan, Amerika Serikat menjadi negara tujuan ekspor perikanan terbesar selama tahun 2024 dengan nilai 1,9 miliar dollar AS atau setara dengan 32 persen dari total nilai ekspor perikanan Indonesia. Pengenaan tarif resiprokal AS sebesar 32 % bakal berdampak besar pada turunnya ekspor perikanan ke AS. (Yoga)
Penguatan Daya Saing Harus Semakin Menguat
Resiko Meningkat, Kredit Investasi jadi Tumpuan
Geliat Bisnis Wifi Makin Terang Benderang
Prabowo - Erdogan Sepakat Akan Bangun Kembali Gaza
OJK Terus Menekankan Kepada Sektor Jasa Keuangan
OJK terus menekankan kepada sektor jasa keuangan, utamanya perbankan untuk melakukan ujia daya tahan (stress test) terkait dampak kebiajakn tarif resiprokal AS terhadap negara mitra dagangnya. Sebagian besar lembaga jasa keuangan di Indonesia, baik perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi masih memdokuskan operasinya di pasar domestik dan kawasan Asia Tenggara. Hanya sebgaian kecil yang memiliki eksposur aset atau lini bisnis yang terhubung langsung dengan pasar AS. Meski eksposur aset atau lini bisnis yang terhubung langsung dengan pasar AS. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa dilakukan pengawasan bahwa dilakukan yang lebih intens secara individual bank. Ketika ada perubahan kondisi global maupun domsetik, OJK selalu memberikan arahan kepada bank.
"Ini stretss test itu sudah lebih regular sekarang yang dilakukan oleh teman-teman bank, tentu dengan berbagai skenario dan menyiapkan mitigasi risiko yang lebih tepat," ucap Dian. Sesuai ketentuan OJK, bank juga diwajibkan membentuk tambahan modal di atas persyaratan penyediaan modal minimum sesuai profil risiko. Ini berfungsi sebagai penyangga apabila terjadi krisis keuangan dan ekonomi yang dapat mengganggu stabilitas risiko keuangan yang dapat digunakan untuk mengantisipasi dampak volatilitas nilai tukar akibat perang tarif AS. Dian juga melihat eksposur bank terhadap pelemahan nilai tukar rupiah. Menurut, risiko depresiasi rupiah kecil, tercermin dari posisi devisa neto (PDN) bank terhadap valuta asing (valas) hanya sebesar 1,55%, jauh dari threshold 20%. "Nah, ini saya kira memang volatilitas ini perbankan ini relatif sebetulnya kecil sampai saat ini. Mudah-mudahan akan selamanya demikian dan akan semakin kuat," sambung Dian. (Yetede)
Tetap Tenang Meski IHSG Naik dan Turun
Solidaritas Kawasan Perlu Konkret Dalam Merespons Tarif
Pemerintah Indonesia akan memanfaatkan jeda 90 hari atas pemberlakuan tarif impor resiprokal AS untuk menyusun kerangka kerja sama dengan negara-negara ASEAN sebelum melanjutkan negosiasi bilateral dengan Gedung Putih. Pada Rabu (9/4) siang waktu Washington DC atau Kamis (10/4) dini hari WIB, Presiden AS, Donald Trump mengumumkan penundaan implementasi pemberlakuan sebagian tarif bea masuk impor resiprokal tinggi selama tiga bulan atau 90 hari. Dengan penundaan sementara, tarif bea masuk untuk Indonesia yang semula ditetapkan jadi 32 % per 9 April 2025 akan berada di angka 10 % hingga tiga bulan ke depan. Penundaan ini tidak berlaku bagi China yang tarif bea masuknya meroket hingga 125 %.
Dilansir Reuters, Menkeu Sri Mulyani di sela pertemuan Menkeu dan Gubernur Bank Sentral ASEAN di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis, menyatakan, Indonesia akan memanfaatkan jeda 90 hari untuk menyusun kerangka kerja sama dengan negara-negara kawasan sebelum melanjutkan negosiasi dengan Gedung Putih. Menurut Sri Mulyani, konsesi yang ditawarkan Indonesia harus dapat dihormati secara timbal balik oleh negara lain. Indonesia juga perlu bekerja sama dengan negara-negara ASEAN guna meningkatkan ketahanan kawasan. Sebelum penundaan penerapan tarif impor 90 hari diumumkan Gedung Putih, enam dari sembilan negara di Asia Tenggara yang menjadi target Pemerintah AS telah dikenai tarif yang jauh lebih besar dari perkiraan, yakni berkisar 32-49 %, dimana tarif untuk Uni Eropa sebesar 20 %, Jepang 24 %, dan India 27 %.
Ekonom Departemen Ekonomi Universitas Andalas, Padang, Syafruddin Karimi, menilai, keputusan pemerintah dalam menyusun kerangka kerja sama bersama negara-negara ASEAN untuk memperkuat ketahanan kawasan sebagai langkah diplomasi yang strategis. ”Di tengah tekanan tarif sepihak dari AS, Indonesia tak hanya merespons secara bilateral, tapi juga memilih membangun solidaritas regional sebagai upaya memperkuat posisi tawar kolektif,” ujarnya. Kerangka kerja sama ini harus diwujudkan dalam agenda konkret, seperti penguatan rantai pasok regional, harmonisasi standar industri, dan perluasan pasar intra-ASEAN agar tidak berhenti pada retorika. Sehingga, dapat dibentuk koalisi negara berkembang untuk menyeimbangkan kekuatan negara adidaya yang makin agresif. ASEAN harus menjadi kekuatan ekonomi yang lebih mandiri, tangguh, dan dihormati dalam arsitektur global. (Yoga)
Gugatan Pemisahan Keuangan BUMN dan Danantara dibawa ke MK
UU No 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang ditetapkan pada 25 Februari ramai-ramai digugat ke Mahkamah Konstitusi. Para hakim konstitusi salah satunya diminta untuk membatalkan pasal-pasal yang mengatur pemisahan keuangan Danantara dan BUMN dari keuangan negara. Ketentuan tersebut dikhawatirkan akan membuka celah gratifikasi sekaligus menghambat upaya pemberantasan korupsi. Hingga Kamis (10/4) MK sudah menerima tujuh permohonan pengujian konstitusionalitas UU No 1/2025 tersebut. Salah satu permohonan diajukan tiga mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, yaitu A Fachrur Rozi, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, dan Muhammad Jundi Fathi Rizky.
Ketiganya mempersoalkan Pasal 3H Ayat (2), Pasal 3X Ayat (1), Pasal 4B, Pasal 9G, dan Pasal 87 Ayat (5) UU BUMN karena bertentangan dengan konstitusi. Pasal-pasal itu, intinya, mengatur keuntungan atau kerugian yang dialami Danantara dan BUMN dalam melaksanakan investasi merupakan keuntungan atau kerugian Danantara dan BUMN itu sendiri. Pasal itu juga mengatur Danantara dan pegawainya serta anggota direksi, dewan komisaris, dewan pengawas, dan karyawan BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Rozi mengatakan, ketentuan pada pasal-pasal tersebut merugikan masyarakat. Sebab, telah memisahkan keuangan Danantara / BUMN dengan keuangan negara saat menyatakan bahwa keuntungan atau kerugian BUMN / Danantara bukan keuntungan atau kerugian negara.
Padahal, adanya kerugian negara merupakan salah satu unsur dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 UU No 31/1999 yang telah diperbarui menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Karena itu, kata Rozi, keberadaan pasal-pasal pemisahan keuangan Danantara / BUMN dengan keuangan negara dalam UU BUMN dikhawatirkan menjadikan korupsi di lingkungan BUMN semakin sulit diberantas. Selain itu, keberadaan Pasal 3X Ayat (1), Pasal 9G, dan Pasal 87 Ayat (5) UU BUMN yang mengatur seluruh pejabat dan pegawai BUMN bukan pejabat negara juga dinilai dapat membuka celah gratifikasi di lingkungan Danantara / BUMN. Sebab, salah satu unsur dalam delik gratifikasi, seperti dimaksud di dalam Pasal 5 UU Pemberantasan Tipikor, adalah adanya unsur penyelenggara negara. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









