;
Kategori

Ekonomi

( 40512 )

Judi Daring Picu Pinjaman Bermasalah

12 Sep 2023

Judi daring diduga menjadi pemicu pinjaman daring bermasalah. Tren ini muncul di tengah mendominasinya akses keuangan digital oleh kalangan usia muda yang dibayangi rendahnya literasi keuangan. Peneliti Ekonomi Digital Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda, Senin (11/9) berpendapat, judi daring bisa menjadi katalisator pinjaman daring yang macet dan bermasalah. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan melaporkan, nominal transaksi mencurigakan atas dugaan judi daring pada 2022 sebesar Rp 69 triliun, meningkat daripada Rp 58 triliun tahun 2021. Tren ini bersamaan dengan peningkatan total outstanding atau utang pinjaman daring di platform peer to peer lending legal yang belum terlunasi pada Mei 2023 sekitar Rp 56 triliun secara nasional, menurut OJK.

Nilai itu meningkat dari Rp 40 triliun pada periode sama tahun 2022. Adapun kredit macet lebih dari 90 hari sampai Juli 2023 sebesar Rp 1,94 triliun atau naik 59,42 % secara tahunan dari Rp 1,22 triliun pada Juli 2022. ”Ini hati-hati. Bisa jadi judi online bisa jadi penyebab. Saya rasa banyak masyarakat kita yang kalah judi online, terus mereka pinjam di pinjaman online, dan uangnya untuk main lagi,” ujarnya dalam diskusi bertajuk ”Bahaya Pinjaman Online bagi Penduduk Usia Muda” secara virtual. Pernyataan ini didukung laporan Google Trends 2023 yang menemukan kesamaan kenaikan tren pencarian kata kunci yang merujuk pada situs judi daring zeus slot dengan kata kunci ”pinjaman online”. (Yoga)


OJK Luncurkan Layarku di Makassar

12 Sep 2023

Otoritas Jasa Keuangan bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah serta Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menginisiasi program literasi dan inklusi keuangan dengan nama Layarku, Senin (11/9/2023). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku  Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, OJK terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan di daerah. (FAJ (Yoga)


Penjualan Eceran Diperkirakan Tetap Kuat

12 Sep 2023

Kinerja penjualan eceran secara tahunan diperkirakan tetap kuat pada Agustus 2023. Hal tersebut tecermin dari Indeks Penjualan Riil (IPR) Agustus 2023 sebesar 204,4 atau tumbuh positif 1,3 persen secara tahunan. Secara bulanan, penjualan eceran diprakirakan tumbuh positif sebesar 0,5 persen. Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono, Senin (11/9/2023). (Yoga)

Kuota Penangkapan Ikan Dimulai 2024

12 Sep 2023

Kementrian Kelautan dan Perikanan memastikan kuota penangkapan ikan untuk kapal-kapal perikanan berlaku mulai 1 Januari 2024. Kuota tangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia dan laut lepas akan didistribusikan bagi nelayan kecil, nelayan lokal, industri perikanan dalam negeri, dan penanaman modal asing. Pemberlakuan kuota penangkapan ikan merupakan tindak lanjut dari kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota. Pemerintah telah menerbitkan Permen Kelautan dan Perikanan No 28 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No 11Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur pada 1 September 2023.

Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch Indonesia Mohammad Abdi Suhufan, saat dihubungi di Jakarta, Senin (11/9) berpendapat, aturan turunan kebijakan penangkapan ikan terukur perlu disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah perlu menjelaskan secara transparan pendistribusian kuota penangkapan ikan per kapal di pelabuhan pangkalan. Selain itu, pembagian kuota yang didasarkan kapasitas pelabuhan perikanan juga dinilai memicu ketimpangan kuota antara industri dan nelayan lokal. Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP Agus Suherman mengemukakan, merujuk pada Pasal 112 Permen KP No 28/2023, kuota penangkapan ikan mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Pemberian kuota tangkapan itu dalam bentuk sertifikat kuota penangkapan ikan bagi kapal perikanan yang memiliki izin penangkapan. (Yoga)


Penangkapan Karbon Jadi Daya Tarik Investasi

12 Sep 2023

Teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon atau CCS dinilai akan dibutuhkan ke  depan, bahkan menjadi bagian dari daya tarik investasi. Apalagi, Indonesia memiliki potensi penyimpanan hingga 400 gigaton CO2. Pemerintah kini tengah menyusun Perpres yang akan mengatur tentang CCS. Carbon capture and storage (CCS) ialah teknologi penangkapan dan penyimpanan emisi karbon sehingga tidak terlepas ke atmosfer. CO2 dari industri minyak dan gas bumi atau lainnya ditangkap untuk diinjeksikan ke dalam reservoir atau saline aquifer (reservoir air bersalinitas tinggi) sehingga CO2 akan larut ataupun tersimpan secara permanen. Adapun dalam carbon capture, utilization, and storage (CCUS), karbon yang ditangkap dimanfaatkan salah satunya untuk peningkatan produksi migas.

Saat ini ada 15 studiterkait CCS/CCUS di Indonesia. Sementara yang sudah mulai berjalan dan terdepan ialah CCUS Tangguh di Papua Barat, oleh perusahaan migas global bp, yang ditargetkan diimplementasikan pada 2027. Direktur Eksekutif Indonesia CCS Center Belladonna Troxylon Maulianda, di sela-sela International & Indonesia CCS Forum 2023 di Jakarta, Senin (11/9) mengatakan, sejumlah perusahaan yang hendak berinvestasi di Indonesia tak lagi sebatas membicarakan profit. Lebih jauh, terkait apakah CCS dapat diterapkan atau tidak. ”Sebab, mereka tidak mau menambah lagi emisi dalam portofolio mereka. Sudah ada di tahap: bisa atau tidak CCS dilakukan di Indonesia? Kalau tidak, mereka enggak mau investasi,” kata Belladonna. (Yoga)


Judi Online Dongkrak Kredit Macet Pinjol

12 Sep 2023

JAKARTA,ID-Generasi muda Indonesia berusia 19-34 tahun terjerat utang pinjaman online (pinjol) baik legal maupun ilegal. Ini terlihat pada pembengkakan pinjaman macet pinjol di segmen usia tersebut. Ironisnya, kenaikan kredit macet pinjol diduga berkolerasi dengan  maraknya judi onlie yang tahun lalu nilai transaksinya mencapai Rp69,6 triliun, berdasarkan data Pusat pelaporan  dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK). Artinya, anak muda diduga memakai uang pinjol untuk berjudi online. Sejalan dengan itu, Otoritas Jasa keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI, dan lembaga pemerintah lainnya harus segera bertindak tegas memberantas ilegal dan judi online. Selain itu, peningkatan literasi dan inklusi keuangan perlu digenjot agar masyarakat, khusunya generasi muda sadar bahwa bahaya pinjol  ilegal dan judi online. Di sisi lain, generasi muda didorong untuk memilih intrusmen investasi legal jika ingin mendapatkan penghasilan tambahan, yakni saham. Namun, disaat yang sama, mereka perlu meningkatkan  literasi agar terhindar dari kerugian akibat volatilasi pasar sekaligus mendapat keuntungan optimal. (Yetede)

Menanti Aksi Pamungkas Jiwasraya

12 Sep 2023

JAKARTA,ID-Rencana aksi (action plan)  yang dicanangkan untuk merampungkan sejumlah persoalan di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) masih membuat publik penasaran, terutama bagi nasabah Jiwasraya yang masih menolak program restrukturisasi polis. Sebab, rencana aksi ini ditengarai bakal menentukan nasib pengembalian dana mereka. Berdasarkan data Jiwasraya, jumlah pemegang polis yang menyetujui program restrukturisasi polis sampai dengan Juni 2023 telah mencapai sekitar 99% dari total polis yang ditawarkan restrukturisasi. Sementara kurang lebih 85% dari total liabilitasnya telah dialihkan ke IFG Life. Adapun jumlah nasabah yang masih menolak direstrukturisasi  sekitar 1% dengan nilai ditaksir hampir 1% dengan nilai ditaksir hampir Rp 1 triliun. Walaupun hanya 1%, sejumlah prosedur dan upaya untuk  mendapatkan dana sebesar itu kembali terlampau sulit. Sehingga membuat kelompok nasabah ini menjadi terkatung-katung. Dana kelompok nasabah ini baru bisa dikembalikan tergantung pada sisa nilai aset. Jiwasraya saat dilikuidasi  atau bisa saja berubah menyesuaikan dengan rencana penyehatan keuangan terbaru dari Jiwasraya. hal itu membutuhkan waktu yang tidak sedikit. (Yetede)

Pertamina Geothermal Cari Pendanaan Hijau Rp 23 Triliun

12 Sep 2023

JAKARTA,ID-PT Pertamina Geothermal Tbk (PGEO) terus menggali potensi pendanaan hijau (green financing) untuk memperkuat kapasitas pembangkit listrik panas bumi (PLTP). Perseroan ditaksir memerlukan  total pendanaan sekitar US$ 1,5 miliar atau setara Rp23 triliun. Pertamina Geothermal atau lebih dikenal dengan PGE, santer dikabarkan tengah melobi lembaga perbankan untuk memperoleh pinjaman (loan) bersifat berkelanjutan (Enveronmental Social Governance/ESG) sebesar US$ 1 miliar atau setara dengan Rp15,3 triliun. Bukan hanya itu, anak usaha PT Pertamina ini juga akan menerbitkan obligasi hijau (green bonds) senilai US$ 500 juta atau setara dengan Rp7,6 triliun. Direktur Keuangan Pertamina Georhermal Nelwin Ardiansyah menjelaskan, green bonds itu bertujuan untuk memperkuat kapasitas produksi panas bumi terpasang sebesar 350 megawatt dalam dua tahun kedepan. PGEO tengah berambisi menjadi operator panas bumi terbesar di Indonesia dan kedua di Asia dengan kapasitas produksi mencapai 1 gigawatt. Sampai saat ini, Nelwin menyebut, Pertamina Geothermal sudah memiliki kapasitas terpasang sebesar 672 megawatt dan akan meningkat menjadi 1 gigawatt. (Yetede)

Alot Pembahasan Platform Digital

12 Sep 2023

JAKARTA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat masih terus membahas revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Saat ini mereka masih menyisakan pembahasan sejumlah pasal, khususnya penambahan aturan baru mengenai pengaturan platform digital. Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno, mengatakan pasal-pasal yang masih dibahas di antaranya mengenai pengaturan media sosial, seperti YouTube dan TikTok. Komisi I berharap platform digital ini mempunyai saringan terhadap konten yang berisi kabar bohong atau hoaks.

“Karena sekarang marak penipuan. Kalau tidak ada aturan itu, akan kejadian terus,” kata Dave, Senin, 11 September 2023. Politikus Partai Golkar ini mengatakan penyebaran kabar bohong sudah terbukti memicu kekacauan. Menurut Dave, substansi dari revisi UU ITE ini sesungguhnya merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan DPR pada Desember tahun lalu. Dalam KUHP sudah diatur secara rinci mengenai pencemaran nama, yang juga ada dalam UU ITE. Pencemaran nama ini diatur dalam beberapa pasal di UU ITE, seperti Pasal 27, 28, dan 29. Selama ini pasal-pasal tersebut dianggap multitafsir atau pasal karet. Dave mengatakan pasal-pasal ini akan disesuaikan dengan ketentuan dalam KUHP. (Yetede)

Pajak Wisman Bali Jangan Sampai Bebani Pariwisata

12 Sep 2023

JAKARTA,ID-Pemerintah Provinsi Bali akan menarik pajak wisata alias retribusi kepada wisatawan mancanegara (wisman) sebesar Rp150 ribu pada Februari 2024. Diperkirakan pendapatan dari pajak ini mencapai lebih Rp750 miliar. Pajak Wisman Bali diharapkan tidak membebani pariwisata Bali. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraft) Sandiaga Salahuddin Uno menjelaskan, pajak wisman baru Bali yang mengajukan dan tentunya ini harus dipastikan jangan sampai membebani karena pariwisata belum terlalu pulih. "Jadi kita pastikan daya tarik dari wisata kita dari segi bagaimana tentunya memberikan nilai tambah kepada wisatawan," Ucap Sandiaga dalam acara Weekly Brief with Sandi Uno secara daring, Senin (11/9/2023). Sementara itu, Ketua Sub Koordinator Bidang Promosi Dinas Pariwisata Bali I Ketut Yadnya Winarta menerangkan, pajak wisman diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023, tentang Pungutan bagi wisata asing untuk perlindungan bagi kebudayaan dan lingkungan alam Bali. Perihal mengenai target dari pemasukan pajak tersebut, dia mengaku pihaknya belum menargetkan jumlah kunjungan wisman pada 2024. (Yetede)