Ekonomi
( 40512 )Risiko Utang Proyek Kereta Cepat Ditanggung Negara
BI Akan Menahan Suku Bunga Acuan
Utang Terpangkas Indeks Terangkat
APEX Berupaya Optimalkan Pemakaian Big
Terbantu Segmen Mi dan Nilai Tukar
Investasi Kendaraan Listrik Baru Rp 3,2 Triliun
Di Balik Oversubscribe SRBI
Dari 32 bank yang ambil bagian dalam lelang perdana itu, nilai total SRBI yang berhasil dibukukan mencapai Rp24,45 triliun. Sementara itu, sasaran awal yang dipatok BI ‘hanya’ Rp7 triliun. Artinya, klaim bahwa SRBI lebih pro-market terbukti. Pasar sangat positif merespons kehadiran instrumen baru SRBI. Alhasil, target yang diemban atas penerbitan SRBI sudah menyalakan lampu hijau. Emisi SRBI ditujukan untuk mengoptimalkan aset surat berharga negara (SBN) yang dimiliki BI. Sementara itu, BI memegang SBN senilai Rp1.000-an triliun ‘warisan’ dari skema berbagi beban dalam membiayai penanganan dampak pandemi Covid-19. Emisi SRBI yang berbasis SBN itu diharapkan juga mendorong pendalaman pasar, serta pengembangan pasar uang domestik. Perbankan berlebih likuiditas yang selama ini lebih suka meminjamkannya ke pasar uang antarbank (PUAB) bisa mengalihkannya pada SRBI. Imbal hasil dari keduanya pun sangat kompetitif. Sebagai komparasi, penerbitan instrumen sekuritas korporasi di sektor privat, misalnya senantiasa berbasis kepada prospek pendapatan dari aset fisik sebagai rujukannya. Nilai aset fisik induk tersebut sangat besar lantaran bertindak sebagai semacam jaminan atas penerbitan sekuritas yang menjadi aset derivatifnya. Pada titik ini, masyarakat (termasuk pemain asing) yang tertarik memegang SRBI sejatinya berstatus sebagai pembeli ‘ketiga’, yakni dari Kementerian Keuangan ke BI, dari BI ke perbankan, lantas dari perbankan ke publik. Kalkulasi kepercayaan kadang tidak selalu kompatibel dengan hitung-hitungan finansial.Bagi pemain asing, SRBI bertenor 1 atau 3 bulan dipandang ‘ideal’ dengan tenggat pendek plus risiko yang rendah. Penerbitan SRBI untuk kedua tenor tersebut sejatinya lebih mampu menangkap aliran hot money yang hendak mengambil posisi jangka pendek. Intinya, SRBI dari sisi tenor agaknya kurang atraktif.
INFRASTRUKTUR PASAR KOMODITAS : BURSA KARBON POMPA SAHAM EBT
ENERGI BARU TERBARUKAN : GEOTERMAL BUTUH UPAYA MAKSIMAL
Investasi di Rempang Jangan Bikin Rempong
Rencana investasi di Pulau Rempang kembali mencuat, setelah sempat tanpa kabar sejak 2004. Ini lantaran, pemerintah bersikeras memutuskan bahwa proyek di Pulau Rempang masuk sebagai proyek strategis nasional (PSN) 2023.
Menjadikan Pulau Rempang Eco-City dengan dasar aturan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 7/2023, rencana ini langsung memantik konflik warga. Sebagian warga menolak relokasi yang disiapkan pemerintah. Kini, pemerintah masih berjibaku menawarkan relokasi untuk warga yang menghuni 12 kampung tua di sana.
Di lain sisi, proyek ini kembali mencuatkan nama PT Makmur Elok Graha (MEG), pemegang konsesi kawasan wisata terpadu eksklusif yang dipegang sejak tahun 2004. Saat itu, BP Batam dan MEG, yang tak lain anak usaha dari Grup Artha, meneken kerjasama hak pengelolaan lahan selama 80 tahun.
Perusahaan milik Tomy Winata ini mendapatkan mandat menggarap Pulau Rempang yang memiliki luas 17.000 hektare (ha). "Sesuai development plan yang telah diberikan ke Makmur Elok Graha, investor yang memperoleh hak alokasi lahan, di sana akan dibangun kawasan industri, perdagangan, hingga wisata," kata Ariastuty Sirait Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol Badan Pengelolaan Batam (BP Batam) kepada KONTAN, Senin (18/9).
Hilmi Panigoro, Direktur Utama PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) menyatakan, Grup Medco berinvestasi di wilayah Batam, tepatnya di Pulau Bulan. "Pulau Bulan adalah pulau kecil yang tak berpenduduk, terletak di Selatan Pulau Batam," sebut Hilmi ke KONTAN.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan investasi di Batam, khusunya Pulau Rempang tetap berjalan meski menuai protes warga.
Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro memperoleh informasi BP Batam telah mencadangkan lahan 16.500 ha untuk proyek Rempang Eco Park. Namun, alokasi ini tidak sesuai ketentuan. Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kementerian ATR/BPN kepada BP Batam belum terbit. "Sepanjang belum ada sertifikat HPL Pulau Rempang, relokasi warga menjadi tidak memiliki kekuatan hukum," kata dia, Senin (18/9).
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









