Politik dan Birokrasi
( 6583 )Kemenhub Mendapatkan Tambahan Pagu Anggaran
Peran Strategis Serat Optik
Bayar Utang Luar Negeri
Insentif Pajak UMKM Masih Tunggu Keputusan
Pemerintah, khususnya melalui Direktorat Jenderal Pajak, tengah menggodok perpanjangan kebijakan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% bagi UMKM, sebagai bagian dari upaya memperluas basis pajak (ekstensifikasi) di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini menjadi penting mengingat UMKM menyumbang sekitar 97% lapangan kerja nasional dan diperkirakan berkontribusi hampir 10% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, sebagaimana data Kementerian Koperasi dan UKM.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah menyatakan secara terbuka bahwa pemerintah akan mengumumkan perpanjangan kebijakan tarif pajak UMKM pada 16 Desember 2024. Namun, hingga kini belum ada kepastian hukum terkait perpanjangan tersebut, padahal kebijakan tersebut sangat dibutuhkan UMKM agar tidak terbebani oleh kewajiban perpajakan yang lebih kompleks dan berat setelah 2024.
Seiring berakhirnya masa berlaku PP 23/2018 dan masa transisi menuju aturan baru dalam PP 55/2022, banyak Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) pelaku UMKM terancam harus menggunakan sistem pembukuan atau norma perhitungan penghasilan neto (NPPN), yang bisa menimbulkan beban pajak lebih besar, antara lain tarif 11% dari laba (UU PPh Pasal 31E) atau tarif progresif hingga 35% (UU PPh Pasal 17).
Melihat peran strategis UMKM sebagai pilar ketahanan ekonomi nasional, seperti terbukti pada masa krisis 1997–1999, sudah semestinya pemerintah memberikan perhatian serius, termasuk dengan memperpanjang tarif PPh Final 0,5%, guna menjaga daya saing UMKM, kelangsungan usaha, dan kestabilan harga produk lokal di tengah persaingan dengan barang impor.
RUU Perampasan Aset Masih belum Dibahas DPR
Nasib RUU Perampasan Aset Hasil Kejahatan semakin tidak jelas. DPR belum juga membahas rancangan regulasi itu karena akan menyerap aspirasi publik terlebih dahulu serta menunggu pembahasan Rancangan KUHAP (RKUHAP) rampung. Padahal, kedua RUU itu semestinya dibahas bersamaan demi memperkuat pemberantasan korupsi. Ketua DPR, Puan Maharani menegaskan, RUU Perampasan Aset akan dibahas setelah pembahasan RKUHAP rampung. DPR tidak akan tergesa-gesa untuk membahas rancangan regulasi itu karena harus mendapat masukan dari seluruh elemen masyarakat. ”Sesuai mekanismenya, kami akan membahas KUHAP dulu. Kami akan minta masukan dan pandangan dari seluruhnya. Kalau tergesa-gesa, nanti tidak sesuai dengan aturan yang ada. Ini menjadi rawan,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/5).
Anggota Komisi III DPR dariFraksi PKS, Nasir Djamil, juga meminta semua pihak memberikan waktu kepada DPR untuk menyelesaikan pembahasan RKUHAP. Setelah itu, barulah Komisi III DPR membahas RUU Perampasan Aset. ”Rencananya KUHAP yang baru akan disahkan tanggal 31 Desember 2025, karena hukum acara pidana yang telah kita gunakan selama ini juga disahkan pada 31 Desember. Jadi, mudah-mudahan terwujud seperti itu,” tuturnya. KUHAP merupakan produk hukum yang harus disempurnakan demi penegakan hukum. Oleh karena itu, pasal-pasal yang ada harus melibatkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). (Yoga)
Meredam Proteksionisme dan Gejolak Fiskal dengan ASEAN+3
Pada 4-7 Mei 2025, Milan, Italia, menjadi saksi bisu upaya ASEAN+3 memperkuat perdagangan multilateral dan kerja sama regional. Di tengah menguatnya ketidakpastian ekonomi global, Milan juga menjadi tempat ASEAN+3 mempercepat jaring pengaman fiskal regional. Bahkan, Milan menjadi ruang perjumpaan antara Menkeu RI, Sri Mulyani dan Menkeu China, Lan Fo’an. Mereka berdialog perihal tarif resiprokal AS di era kepemimpinan Donald Trump. ASEAN+3 terdiri atas 10 negara anggota ASEAN ditambah Jepang, China, dan Korsel. Pada 2025, ASEAN+3 di bawah kepemimpinan Malaysia dan China. Pada 4-7 Mei 2025, ASEAN+3 menggelar Pertemuan Para Menkeu dan Gubernur Bank Sentral ASEAN+3 (AFMGM) ke-28 di Milan. Dalam pertemuan itu, para menteri keuangan dan gubernur bank sentral ASEAN+3 melahirkan pernyataan bersama.
Di antaranya menyangkut pentingnya memperkuat kerja sama multilateral dan regional, serta fiskal dan moneter di tengah menguatnya ketidakpastian ekonomi dunia. Di bidang perdagangan, para menkeu dan gubernur bank sentral ASEAN+3 menegaskan komitmen penuh sistem perdagangan multilateral. Sistem tersebut berbasis aturan, tidak diskriminatif, bebas, adil, terbuka, inklusif, setara, dan transparan, dengan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) sebagai intinya. Mereka juga berkomitmen memastikan rantai industri dan pasokan stabil dan tanpa hambatan, juga mendukung implementasi Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP). ”Yang terpenting, pasar ekspor dan sumber pertumbuhan kami makin terdiversifikasi selama bertahun-tahun. Permintaan domestik dan perdagangan intraregional kini menjadi pendorong utama pertumbuhan,” demikian bunyi salah satu poin dari pernyataan bersama itu. (Yoga)
Untuk Memenuhi Target Pajak Rp 2.189,3 Triliun diperlukan Upaya Ekstra
Ditjen Pajak (DJP) Kemenkeu menyatakan diperlukan upaya ekstra untuk mencapai target penerimaan pajak dalam APBN 2025 yang ditetapkan Rp 2.189,3 triliun. Otoritas pajak optimistis peluang pertumbuhan penerimaan terbuka selama ekonomi berada dalam keadaan stabil. Hingga akhir Maret 2025, realisasi penerimaan pajak tercatat Rp 322,6 triliun atau 14,7 % dari target tahunan. Seluruh penerimaan tumbuh positif baik secara jenis pajak maupun sektor, lebih baik disbanding capaian Januari-Februari 2025. ”Ini merupakan tantangan sekaligus upaya yang harus kami lakukan. Kebersamaan dalam mengarungi cerita pengumpulan penerimaan tahun 2025 ini sangat kami harapkan,” ujar Dirjen Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu (7/5).
Untuk mencapai target tersebut, DJP akan menempuh sejumlah strategi. Pertama, memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Kedua, mendorong kepatuhan wajib pajak dengan pemanfaatan teknologi sistem perpajakan, penguatan sinergi dan program bersama, serta penegakan hukum. Ketiga, menjaga efektivitas pelaksanaan reformasi perpajakan serta harmonisasi kebijakan perpajakan internasional guna meningkatkan rasio perpajakan. Keempat, memberikan insentif perpajakan yang lebih terarah dan terukur untuk mendukung iklim usaha, daya saing, dan transformasi ekonomi. Kelima, memperkuat organisasi dan SDM seiring dinamika perekonomian. ”Ditambah satu lagi, kami berupaya menyederhanakan administrasi perpajakan melalui implementasi Coretax pada 2025,” ujar Suryo. (Yoga)
Aksi Premanisme yang Marak Ganggu Iklim Investasi
Danantara Trust Segera Dibentuk
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) berencana untuk membentuk badan filantropi Danantara Trust, dan mengajak Bill & Media Gates Foundation untuk bekerja sama. Badan ini nantinya bakal menampung 1% hingga 2,5% dividen BUMN yang diterima Danantara setiap tahun. "Kami sudah running number-nya. Di awal tahun, kami memang akan taruh dahulu US$ 100 juta dan kami sudah lihat angkanya mungkin dalam waktu 5-6 tahun, kitsa sudah bisa memberikan US$ 1 miliar ke Danantara Trust Fund," kata CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani. Ia menggelar jumpa pers selepas menghadiri pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Bill gates, tokoh filantropi dunia dan pendiri Microsoft. Bill Gates tiba di istana Merdeka, pukul 08.15 WIB dan kedatangannya disambut langsung oleh Presiden Prabowo. Menurut Rosan, Dannatara Trust menggunakan uang yang dia kelola untuk menjalankan program-program pemberdayaan di berbagai bidang, termasuk diantaranya pendidikan dan kesehatan. "Rencana kolaborasi itu yang sudah kami bicarakan dengan Gates Foundation kemarin, untuk mereka juga bersama-sama menaruh danan, juga bersama-sama dengan kami," kata Rosan. (Yetede)
Bill Gates Nilai MBG Penting untuk Yang Membutuhkan
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









