Politik dan Birokrasi
( 6653 )Aturan DHE Dongkrak Dana Valas di Perbankan
Demokrasi Tak Bisa Dibeli dari Kecurangan Pilkada Barito Utara
Putusan MK mendiskualifikasi semua pasangan calon peserta Pilkada Kabupaten Barito Utara, Kalteng, Rabu (14/5) menjadi pelajaran penting bagi proses demokratisasi di daerah. Pelanggaran dalam kontestasi nyatanya melahirkan konsekuensi bagi demokrasi itu sendiri. Putusan MK mendiskualifikasi dua pasangan calon di Pilkada Barito Utara ini baru pertama kali terjadi dalam sejarah kontestasi politik di daerah. Putusan itu membuat KPU harus memulai dari awal tahapan pemungutan suara ulang (PSU) yang diperintahkan digelar dalam 90 hari sejak putusan MK dibacakan. PSU yang diperintahkan MK itu merupakan pemungutan suara ulang kedua dalam Pilkada Barito Utara.
Putusan ini lahir karena pertimbangan MK setelah mendapat bukti bahwa kedua pasangan calon melakukan politik uang yang cukup masif dalam penyelenggaraan PSU di dua tempat pemungutan suara (TPS). Kedua pasangan calon, yakni Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, sama-sama terbukti memberikan uang kepada pemilih. Nilai uang yang dibagikan bahkan tergolong fantastis. Dalam persidangan di MK terungkap, uang yang dibagikan kepada pemilih itu sampai Rp 16 juta per orang. Jika diasumsikan semua pemilih di Barito Utara yang sebanyak 114.092 orang mengikuti PSU dan mendapatkan pembagian uang, total uang yang beredar kurang lebih Rp 1,8 triliun.
Putusan MK mendiskualifikasi semua pasangan calon peserta pilkada, Rabu lalu, merupakan tindak lanjut putusan MK sebelumnya. Pada 24 Februari 2025, MK memerintahkan PSU di dua TPS di Barito Utara karena terbukti ada pelanggaran. Namun, hasil PSU yang digelar di dua TPS pada 22 Maret itu kembali digugat ke MK. Hasilnya, MK memerintahkan agar penyelenggara pemilu kembali menggelar PSU di Barito Utara dan dua pasangan calon yang sebelumnya menjadi peserta pilkada serta kembali berkontestasi dalam PSU 22 Maret tidak boleh lagi mengikuti pemungutan suara. PSU untuk kedua kalinya itu juga mesti digelar di seluruh TPS, bukan hanya dua TPS seperti pada PSU pertama. Terbuktinya praktik politik uang yang masif di Pilkada Barito Utara memberikan satu pesan, yakni demokrasi tak bisa dibeli, demokrasi membutuhkan proses yang jujur dari sebuah kontestasi politik. (Yoga)
Menggarap Potensi Ekonomi dari Ibadah Haji dan Umrah
Regulasi Zero ODOL Bakal Ditegakkan
Perekonomian Nasional Tetap Terjaga di Tengah Tekanan Global
Terminal Khusus Haji dan Umrah di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta
Dinar dan Dirham Menguat di Tengah Ketidakpastian
Rendahnya Pajak Mengganggu Stabilitas Fiskal
Retailer Amerika Kembali Serbu Produk China
Rakyat Dirugikan Politik Uang
Praktik politik uang yang kerap terjadi dalam pemilihan kepala daerah, merugikan rakyat. Praktik yang dinilai sebagai kejahatan demokrasi itu tak hanya membuat masyarakat tak kunjung mendapat pimpinan daerah definitif, tetapi juga dapat menghambat pembangunan daerah dan pelayanan publik. Para pelaku politik uang semestinya mendapat sanksi berat untuk menciptakan efek jera. Kerugian akibat praktik politik uang itu dialami warga Kabupaten Barito Utara, Kalteng. Pada Rabu (14/5) MK memutuskan untuk mendiskualifikasi semua pasangan calon di Pilkada Barito Utara, yakni pasangan calon nomor urut 1, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo, dan pasangan calon nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya. MK juga memerintahkan agar KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) kedua kalinya.
MK menemukan adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan pasangan nomor urut 2 dengan nilai sampai dengan Rp 16 juta untuk satu pemilih. Bahkan, terdapat saksi yang menerima total uang Rp 64 juta untuk satu keluarga. Ditemukan pula pembelian suara pemilih untuk memenangkan pasangan nomor urut 1 dengan nilai sampai dengan Rp 6,5 juta untuk satu pemilih dan disertai janji umrah apabila menang. MK meminta PSU digelar paling lambat 90 hari sejak putusan dibacakan. Kali ini, tidak hanya di dua TPS, tetapi di seluruh TPS. Calon yang dihadirkan ke publik pun tak boleh yang sudah didiskualifikasi. Dengan kata lain, pilkada diulang di Barito Utara dan masyarakat harus menanti hingga 90 hari untuk bisa memiliki pemimpin daerah definitif. Itu pun dengan syarat hasil PSU kelak tak digugatlagi ke MK.
Pilkada yang tak kunjung tuntas itu membuat masyarakat Barito Utara merasa dirugikan. Rodi (50), petani jagung di Kecamatan Tongka, dirugikan dengan tak kunjung terpilihnya Bupati-Wakil Bupati Barito Utara definitif. ”Seharusnya pembangunan sudah jalan, sekarang terbengkalai,” ujarnya. Rodi menyebutkan, beberapa agenda daerah, seperti pembangunan jembatan dan perbaikan jalan, seharusnya mulai terasa. Namun, kini tak ada tanda-tanda program itu berjalan. ”Petani berteriak-teriak karena masalah harga pupuk. Namun, sekarang enggak bisa buat apa-apa, harus tunggu bupati. Tidak ada kepastian,” tambahnya. Anggaran daerah yang seharusnya bisa digunakan untuk menyejahterakan masyarakat harus dikeluarkan berulang kali untuk menyelenggarakan pilkada. Untuk Pilkada Barito Utara 2024, dialokasikan anggaran Rp 36,61 miliar. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









