;

Prioritas Belanja Pemerintah Fokus pada Produk Lokal

Politik dan Birokrasi Hairul Rizal 08 May 2025 Bisnis Indonesia
Prioritas Belanja Pemerintah Fokus pada Produk Lokal


Presiden Prabowo telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 sebagai bentuk revisi atas kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Perubahan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat penggunaan produk dalam negeri, terutama yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tinggi. Dalam aturan baru tersebut, pemerintah — termasuk BUMN dan BUMD — wajib memprioritaskan pembelian produk dengan TKDN di atas 25% jika skor gabungan TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) melebihi 40%. Urutan prioritas pembelian diatur secara rinci, dimulai dari produk dengan TKDN tinggi, hingga ke produk dalam negeri yang tercatat di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) jika opsi lainnya tidak tersedia.

Berbeda dengan Perpres No. 16 Tahun 2018, di mana produk impor dapat dibeli lebih leluasa saat tidak ada produk dalam negeri yang memenuhi skor 40%, Perpres 46 Tahun 2025 memperketat ruang pembelian produk impor, sekaligus memperluas kewajiban penggunaan produk dalam negeri. Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari kalangan investor asing, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P. Roeslani, yang menyatakan bahwa kebijakan ini disambut positif oleh pelaku usaha internasional sebagai bagian dari deregulasi dan insentif TKDN yang lebih menarik.


Download Aplikasi Labirin :