Untuk Memenuhi Target Pajak Rp 2.189,3 Triliun diperlukan Upaya Ekstra
Ditjen Pajak (DJP) Kemenkeu menyatakan diperlukan upaya ekstra untuk mencapai target penerimaan pajak dalam APBN 2025 yang ditetapkan Rp 2.189,3 triliun. Otoritas pajak optimistis peluang pertumbuhan penerimaan terbuka selama ekonomi berada dalam keadaan stabil. Hingga akhir Maret 2025, realisasi penerimaan pajak tercatat Rp 322,6 triliun atau 14,7 % dari target tahunan. Seluruh penerimaan tumbuh positif baik secara jenis pajak maupun sektor, lebih baik disbanding capaian Januari-Februari 2025. ”Ini merupakan tantangan sekaligus upaya yang harus kami lakukan. Kebersamaan dalam mengarungi cerita pengumpulan penerimaan tahun 2025 ini sangat kami harapkan,” ujar Dirjen Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu (7/5).
Untuk mencapai target tersebut, DJP akan menempuh sejumlah strategi. Pertama, memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Kedua, mendorong kepatuhan wajib pajak dengan pemanfaatan teknologi sistem perpajakan, penguatan sinergi dan program bersama, serta penegakan hukum. Ketiga, menjaga efektivitas pelaksanaan reformasi perpajakan serta harmonisasi kebijakan perpajakan internasional guna meningkatkan rasio perpajakan. Keempat, memberikan insentif perpajakan yang lebih terarah dan terukur untuk mendukung iklim usaha, daya saing, dan transformasi ekonomi. Kelima, memperkuat organisasi dan SDM seiring dinamika perekonomian. ”Ditambah satu lagi, kami berupaya menyederhanakan administrasi perpajakan melalui implementasi Coretax pada 2025,” ujar Suryo. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023