RUU Perampasan Aset Masih belum Dibahas DPR
Nasib RUU Perampasan Aset Hasil Kejahatan semakin tidak jelas. DPR belum juga membahas rancangan regulasi itu karena akan menyerap aspirasi publik terlebih dahulu serta menunggu pembahasan Rancangan KUHAP (RKUHAP) rampung. Padahal, kedua RUU itu semestinya dibahas bersamaan demi memperkuat pemberantasan korupsi. Ketua DPR, Puan Maharani menegaskan, RUU Perampasan Aset akan dibahas setelah pembahasan RKUHAP rampung. DPR tidak akan tergesa-gesa untuk membahas rancangan regulasi itu karena harus mendapat masukan dari seluruh elemen masyarakat. ”Sesuai mekanismenya, kami akan membahas KUHAP dulu. Kami akan minta masukan dan pandangan dari seluruhnya. Kalau tergesa-gesa, nanti tidak sesuai dengan aturan yang ada. Ini menjadi rawan,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/5).
Anggota Komisi III DPR dariFraksi PKS, Nasir Djamil, juga meminta semua pihak memberikan waktu kepada DPR untuk menyelesaikan pembahasan RKUHAP. Setelah itu, barulah Komisi III DPR membahas RUU Perampasan Aset. ”Rencananya KUHAP yang baru akan disahkan tanggal 31 Desember 2025, karena hukum acara pidana yang telah kita gunakan selama ini juga disahkan pada 31 Desember. Jadi, mudah-mudahan terwujud seperti itu,” tuturnya. KUHAP merupakan produk hukum yang harus disempurnakan demi penegakan hukum. Oleh karena itu, pasal-pasal yang ada harus melibatkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023