Tags
Ekspor
( 1052 )CPOPC Sepakat Tolak Kebijakan Antisawit UE
leoputra
01 Mar 2019 Investor Daily
Dewan Negara Produsen Minyak Sawit (Council of Palm Oil Producing Countries/CPOPC) sepakat untuk menolak kebijakan antisawit yang akan dikeluarkan Uni Eropa. Komisi Eropa merancang peraturan baru berupa Delegated Regulation Supplementing Directive 2018/19 of the Europe Union Renewable Directive (RED) II. Rancangan peraturan tersebut bertujuan membatasi dan secara efektif melarang sama sekali penggunaan biofuel berbasis kelapa sawit di UE melalu penggunaan konsep Indirect Land Use Charge (ILUC). Indonesia dan Malaysia memandang peraturan tersebut sebagai kompromi politis di internal UE dengan tujuan mengisolir dan mengecualikan minyak sawit dari sektor biofuel UE yang menguntungkan minyak nabati lainnya, termasuk repressed yang diproduksi UE.
Penyelamatan Industri Minyak Kelapa Sawit, RI Makin Tegas Hadapi Eropa
tuankacan
27 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Indonesia makin berani dan tegas dalam menghadapi kampanye negatif produk CPO yang dilancarkan Uni Eropa. Pemerintah pun telah menyiapkan sejumlah strategi untuk menyelamatkan komoditas yang merupakan tulang punggung ekspor nonmigas nasional tersebut. Indonesia akan mengajak negara-negara CPOPC (Council of Palm Oil Producing Countries) untuk mengambil sikap tegas yang sama yakni melawan kampanye negatif minyak kelapa sawit mentah atau Crude palm oil di Uni Eropa. Selama ini Uni Eropa terus melakukan kampanye negatif melalui skema renewable energy directive II (RED II) dan indirect land use change (ILUC) sehingga menekan permintaan dari kawasan tersebut. Indonesia akan mengajukan skenario perlawanan terhadap Uni Eropa dengan membawa kasus ini ke Dispute Settlement Body di WTO. CPOPC saat ini baru beranggotakan Indonesia dan Malaysia, dan berencana melakukan penambahan anggota yakni Kolombia, Pantai Gading, dan Thailand.
Penguatan Harga Sawit, Pungutan Ekspor CPO Maret Masih Dikaji
tuankacan
26 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Pemerintah masih mengkaji rencana pengenaan bea keluar atau pungutan ekspor minyak kelapa sawit periode Maret 2019 karena harga komoditas itu sudah menyentuh US$570 per ton. Ekspor CPO akan dikenakan bea keluar bervariasi antara US$10-US$25 per ton jika harga CPO mulai perlahan bangkit di kisaran US$570-US$619 per ton. Indonesia sebagai negara penghasil utama minyak kelapa sawit kerpa mendapatkan hambatan perdagangan dari Uni Eropa. Jadi, perlu dilakukan kajian untuk menyesuaikan kondisi pasar. Dan atas pemungutan bea keluar yang direncanakan oleh pemerintah, perlu dilakukan kajian mendalam agar tidak berimbas kepada harga tandan buah segar petani.
Ekspor Karet Dibatasi
ayu.dewi
25 Feb 2019 Republika
Indonesia bersama dengan Thailand dan Malaysia berencana membatasi ekspor karet hingga 300 ribu ton pada tahun ini. Kesepakatan berupa agreed export tonnage scheme (AETS) dicapai di Bangkok pekan lalu. Untuk menjalankan strategi meningkatkan harga karet global, pemerintah tengah berupaya melakukan upaya skema promosi domestik. Kebijakan itu antara lain memacu pemanfaatan karet dalam industri termasuk vulkanisasi.
Pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia, Fithra Faisal menilai Indonesia juga perlu memperhatikan kuota impor karet terhadap permintaan pasar. Hal ini dinilai penting jika Indonesia mau memperbaiki harga karet alam. Pasalnya, kebutuhan karet global selain dipasok dari produksi karet aam juga sudah dapat digantikan dengan produksi karet sintetis yang harganya jauh lebih murah. Pihaknya menghimbau pemerintah untuk menciptakan produk turunan karet yang berdaya saing bukan hanya sebatas ban saja.
Pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia, Fithra Faisal menilai Indonesia juga perlu memperhatikan kuota impor karet terhadap permintaan pasar. Hal ini dinilai penting jika Indonesia mau memperbaiki harga karet alam. Pasalnya, kebutuhan karet global selain dipasok dari produksi karet aam juga sudah dapat digantikan dengan produksi karet sintetis yang harganya jauh lebih murah. Pihaknya menghimbau pemerintah untuk menciptakan produk turunan karet yang berdaya saing bukan hanya sebatas ban saja.
Menkeu : Luar Jawa Butuh Desain Strategi Ekspor yang Berbeda
leoputra
19 Feb 2019 Investor Daily
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai, harus ada upaya pengembangan kawasan luar Jawa dengan desain strategi ekspor yang berbeda dengan Jawa, agar penggunaan kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) semakin bermanfaat untuk mendorong kegiatan perdagangan Indonesia Timur. Kementerian Keuangan sendiri telah memberikan beberapa pembaruan peraturan untuk mendukung KITE, yaitu KITE Pembebasan dan KITE pengembalian yang diatur dalam PMK 160/PMK.04/2018 dan PMK 161/PMK.04/2018. Pembaruan yang ada yaitu menghadirkan perizinan operasional dan transaksional KITE secara online, mempercepat janji layanan pemngembalian bea masuk, serta membuka peluang pemasukan dan pengeluaran melalui Pusat Logistik Berikat. Dengan aturan terbatu bea cukai memberi kemudahan bagi perusahan dengan menghapus laporan pemeriksaan ekspor (LPE) dan menyiapkan LHPRE yang tersedia otomatis secara sistem.
[Opini] Menyoal Aturan Mengenai Asuransi Ekspor Impor
budi6271
18 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Oleh: Kapler Marpaung (Dosen Magister Manajemen FEB UGM)
Kebijakan pemerintah melalui Permendag Nomor 82/2017 terkait aturan asuransi atas ekspor impor patut dihargai. Aturan tersebut memberikan peluang usaha dan melindungi pelaku usaha dalam negeri, terutama jasa keuangan subsektor asuransi. Peluang pertumbuhan industri perasuransian nasional masih terbuka luas apabila didukung oleh kebijakan melalui perundangan atau legislatif. Dengan catatan harus tetap menjaga persaingan sehat dan tidak menciptakan pasar monopoli atau oligopoli.
Namun, sangat disayangkan karena Kemdag menerbitkan lagi Permendag Nomor 80/2018 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 82/2017. Permendag Nomor 80/2018 memuat beberapa perubahan. Pertama, mengubah definisi perusahaan asuransi hanya terbatas pada Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Syariah. Kedua, penegasan bahwa perusahaan perasuransian adalah perusahaan asuransi nasional atau konsorsium asuransi nasional. Ketiga, menghapus seluruh isi pasal 4 sehingga ketentuan menutup asuransi wajib kepada perusahaan perasuransian nasional menjadi tidak ada.
Beberapa ketentuan teknis yang diatur antara lain modal disetor paling sedikit Rp 100 miliar. Dasar yang dipakai Kemdag ini kurang tepat. Dalam menilai sehat tidaknya suatu perusahaan asuransi nasional, parameter utamanya sebenarnya ekuitas atau modal itu sendiri. Salah satu indikator yang digunakan OJK dalam menilai kesehatan perusahaan asuransi adalah apabila memiliki ekuitas minimal Rp 100 miliar.
Ada beberapa masukan terkait Permendag tersebut. Pertama, persyaratan modal disetor paling sedikit Rp 100 miliar diganti menjadi ekuitas paling sedikit Rp 100 miliar. Kedua, perlu melibatkan peran pialang asuransi. Ketiga, perlu dibentuk konsorsium perusahaan asuransi nasional dengan persyaratan ekuitas minimal Rp 100 miliar.
Kebijakan pemerintah melalui Permendag Nomor 82/2017 terkait aturan asuransi atas ekspor impor patut dihargai. Aturan tersebut memberikan peluang usaha dan melindungi pelaku usaha dalam negeri, terutama jasa keuangan subsektor asuransi. Peluang pertumbuhan industri perasuransian nasional masih terbuka luas apabila didukung oleh kebijakan melalui perundangan atau legislatif. Dengan catatan harus tetap menjaga persaingan sehat dan tidak menciptakan pasar monopoli atau oligopoli.
Namun, sangat disayangkan karena Kemdag menerbitkan lagi Permendag Nomor 80/2018 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 82/2017. Permendag Nomor 80/2018 memuat beberapa perubahan. Pertama, mengubah definisi perusahaan asuransi hanya terbatas pada Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Syariah. Kedua, penegasan bahwa perusahaan perasuransian adalah perusahaan asuransi nasional atau konsorsium asuransi nasional. Ketiga, menghapus seluruh isi pasal 4 sehingga ketentuan menutup asuransi wajib kepada perusahaan perasuransian nasional menjadi tidak ada.
Beberapa ketentuan teknis yang diatur antara lain modal disetor paling sedikit Rp 100 miliar. Dasar yang dipakai Kemdag ini kurang tepat. Dalam menilai sehat tidaknya suatu perusahaan asuransi nasional, parameter utamanya sebenarnya ekuitas atau modal itu sendiri. Salah satu indikator yang digunakan OJK dalam menilai kesehatan perusahaan asuransi adalah apabila memiliki ekuitas minimal Rp 100 miliar.
Ada beberapa masukan terkait Permendag tersebut. Pertama, persyaratan modal disetor paling sedikit Rp 100 miliar diganti menjadi ekuitas paling sedikit Rp 100 miliar. Kedua, perlu melibatkan peran pialang asuransi. Ketiga, perlu dibentuk konsorsium perusahaan asuransi nasional dengan persyaratan ekuitas minimal Rp 100 miliar.
Relaksasi Ekspor Mobil Pangkas Biaya Logistik Hingga 50%
leoputra
14 Feb 2019 Investor Daily
Director Administration, Corporate and External Affairs PT Toyota Motor mengatakan bahwa peraturan baru ini akan memangkas biaya logistik yang awalnya 12% menjadi 6% saja. Selain itu, peraturan ini dapat menyederhanakan administrasi dan waktu. Selanjutnya, berdasarkan perhitungan Kemenperin, dampak peraturan ini akan menurunkan average stock level sebesasr 36%. sehingga meningkatkan efisiensi penumpukan gudang eksportir dan dapat memaksimalkan jangka waktu penumpukan di gudang TPS. Diyakini bahwa aturan in tidak akan langsung menggenjot ekspor mobil CBU dalam waktu singkat. Namun, kebijakan ini bakal meningkatkan daya saing mobil ekspor indonesia sehingga lebih kompetitif.
Ekspor Impor China Seret
budi6271
14 Feb 2019 Kontan
Mesin perdagangan China kemungkinan tetap macet pada Januari 2019. Hal ini menguatkan sinyal risiko perlambatan ekonomi yang lebih tajam. Bukan cuma itu, ekspor China pada Januari kemungkinan akan mengalami kontraksi meski tidak banyak. Impor China di bidang teknologi juga mengalami kontraksi. Babak baru pembicaraan China-AS di Beijing diharapkan menjadi obat meredakan perang dagang antar kedua negara yang mulai tak sehat. Sebagian analis percaya penangguhan kenaikan tarif lebih lanjut akan menjadi hasil paling memungkinkan dari perundingan. Ekonomi China diramal tidak akan stabil hingga pertengahan tahun.
Aturan Ekspor Kendaraan CBU Disederhanakan
leoputra
13 Feb 2019 Investor Daily
Kementerian Keuangan melakukan penyederhanaan aturan ekspor kendaraan dalam keadaan utuh (completely built up/CBU) guna mengurangi hambatan dalam ekspor sehingga dapat memperbaiki neraca perdagangan. Penyederhanaan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2019 tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi, yang ditetapkan pada 11 Februari 2019. Melalui peraturan ini, pemerintah mendorong proses ekspor dengan memberikan 3 (tiga) kemudahan. Pertama, ekspor kendaraan bermotor CBU dapat dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan sebelum pengajuan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Kedua, pemasukan ke Kawasan Pabean tidak memerlukan Nota Pelayanan Ekspor (NPE). Ketiga, pembetulan jumlah dan jenis barang paling lambat dilakukan tiga hari sejak tanggal keberangkatan kapal.
Ekspor Tekstil, Proteksi Jadi Rintangan
tuankacan
13 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Ekspor industri tekstil hulu sepanjang 2018 turun 0.1% dari 2017 menjadi US$4.65 miliar, lantaran proteksi dari sejumlah negara tujuan. Kementerian Perindustrian pun bakal menggenjot sektor hulu agar kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT) lebih baik. Produk tekstil Indonesia dituduh dumping dan dikenakan antidumping serta tarif safeguard oleh beberapa negara. Beberapa negara yang mengenakan tarif masuk antara lain Turki dan India. Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia terus mendesak pemerintah untuk menekan impor tekstil terutama dari China. Saat ini kondisinya tidak ada insentif dari pajak, dan pasar pun banyak diambil oleh impor.
Upaya yang dilakukan untuk mengembangkan sektor tekstil hulu antara lain menjalin kerja sama untuk menarik investasi perusahaan penghasil serat berkualitas. Salah satu fasilitas yang sedang disiapkan oleh pemerintah adalah insentif fiskal berupa super deductible tax atau pengurangan pajak di atas 100%. Fasilitas ini akan diberikan kepada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi serta melakukan penelitian diusulkan sebesar 200% dan pengembangan untuk menghasilkan inovasi sebesar 300%.
Upaya yang dilakukan untuk mengembangkan sektor tekstil hulu antara lain menjalin kerja sama untuk menarik investasi perusahaan penghasil serat berkualitas. Salah satu fasilitas yang sedang disiapkan oleh pemerintah adalah insentif fiskal berupa super deductible tax atau pengurangan pajak di atas 100%. Fasilitas ini akan diberikan kepada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi serta melakukan penelitian diusulkan sebesar 200% dan pengembangan untuk menghasilkan inovasi sebesar 300%.




![[Opini] Menyoal Aturan Mengenai Asuransi Ekspor Impor](https://labirin.id/asset/Images/medium//d01431c0657d1ffcd3dea0451a31600a.jpg)

