Ekspor
( 1052 )Larangan Ekspor Nikel Percepat Industri Mobil Listrik Nasional
Kementeran ESDM menyatakan perlarangan ekspor bijih nikel kadar rendah mulai 1 Januari 2020 ini diambil dengan pertimbangan antara lain guna mendukung percepatan industri mobil listrik nasional. Nikel kadar rendah ini sebenarnya merupakan bahan baku smelter yang menghasilkan komponen beterai kendaraan listrik. Ada empat proyek smelter dengan teknologi hydrometalurgi yang menyerap nikel kadar rendah tersebut. Di targetkan keempat smelter itu beroperasi pada 2021 mendatang. Keempat smelter ini digarap oleh PT Huayue Nickle Cobalt yang berada di IMIP Industrial Park, Morowali, Sulawesi Tengah. Proyek ini menyerap 11 juta ton bijih nikel per tahun dengan investasi US$ 1,28 miliar. Adapun kapasitas outputnya mencapai 60 ribu ton Ni/tahun dan 7.800 cobalt. Proyek berikutnya dimiliki oleh PT QMB Energy Material yang berada di satu kawasan dengan Huayue Nickel Cobalt. Smelter ini membutuhkan 5 juta ton bijih nikel/tahun dengan kapasitas output 50 ribu ton Ni/tahun dan 4.000 ton kobalt. Investasi ini mencapai US$ 998,47 juta. Proyek lainya, digarap oleh PT Harita Prima Abadi Mineral (HPAM) atas nama PT Halmahera Persada Lygend dengan salah satu pemilik saham dari Harita Group (PT Trimegah Bangun Persada)
Kebijakan Pelarangan Ekspor Bijih Mineral, Pasar Lokal Siap Serap Nikel
Industri pengolahan di dalam negeri optimistis mampu menyerap seluruh bijih nikel kadar rendah ketika pemerintah menutup keran ekspor komoditas pertambangan tersebut.
Percepatan pelarangan ekspor bijih nikel kadar rendah pada Januari 2020 ini juga akan mendorong proses penghiliran bijih nikel nasional sekaligus meningkatkan harga komoditas itu. Setelah pemerintah mewacanakan penutupan keran ekspor nikel kadar rendah, harga komoditas itu langsung naik.
Harga nikel di pasar global saat ini mencapai titik tertingginya, yaitu US$18.000 per ton dari harga normal di kisaran US$13.000 per ton. Perusahaan tambang menyambut positif kebijakan pemerintah untuk mempercepat pelarangan ekspor nikel kadar rendah.
Pelarangan ekspor bijih nikel juga telah memacu pembangunan smelter di dalam negeri.
Industri pengolahan dan pemurnian dalam negeri siap mengolah bijih nikel jika rencana tersebut direalisasikan.
Pemerintah Percepat Larangan Ekspor Bijih Nikel
Pemerintah secara resmi melarang ekspor bijih nikel pada awal tahun 2020, lebih cepat dari ketentuan relaksasi ekspor sebelumnya yakni pada 2022. Hal itu seiring dengan keluarnya peraturan yang diterbitkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan. Dalam beleid tersebut menyebutkan izin ekspor nikel mentah diberikan hingga akhir 2019. Sebelumnya, ekspor bijih nikel sudah dilarang pemerintah pada awal 2014 silam. Namun, pada tahun 2017 pemerintah memberikan relaksasi melalui peraturan menteri ESDM No. 5 Tahun 2017. Dalam beleid tersebut, bijih nikel kadar rendah diizinkan diekspor selama lima tahun alias sampai tahun 2022. Izin ini khusus kepada perusahaan tambang yang membangun smelter (fasilitas pemurnian) nikel.
Produsen Yakin Ekspor 1 Juta Mobil di 2025
Pelaku industri otomotif nasional optimistis Indonesia bisa mewujudkan target ekspor mobil hingga 1 juta unit pada 2025 mendatang. Dari sisi kemampuan industri, pabrikan lokal sudah cukup kuat. Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengatakan saat ini industri otomotif lokal sudah mandiri dalam memenuhi kebutuhan domestik. Catatan Gaikindo, ekspor mobil utuh atau completely bulid up (CBU) mencapai 136.959 atau naik 40% dibanding periode yang sama tahun lalu. Kendaraan roda empat produksi Indonesia selama ini sudah masuk 80 negara yang mencakup ASEAN, Asia, Afrika, negara di Amerika bahkan Jepang. Pelaku industri mendukung upaya pemerintah dan agen pemegang merek (APM) untuk menggenjot volume ekspor. Tantangan ke depan adalah ekspansi pasar yang tidak hanya terpaku pada penambahan negara tujuan.
Hambatan Ekspor CPO Ke Uni Eropa, RI Ancam Stop Impor Airbus
Indonesia meningkatkan tekanannya kepada Uni Eropa dengan menyiapkan pengalihan impor pesawat terbang dari Airbus ke Boeing asal AS. Hal itu dilakukan setelah Uni Eropa (UE) selalu mempermasalahkan dan menghambat impor produk minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya asal Indonesia. Setelah mengalihkan permintaan terhadap minuman beralkohol, buah-buahan dan produk susu dari UE, Indonesia siap menambahnya dengan produk pesawat terbang. Proses pengalihan pemesanan pesawat terbang maskapai Indonesia dari Airbus ke Boeing akan dibicarakan lebih dulu kepada seluruh pihak terkait. Adapun saat ini fokus Indonesia untuk melakukan pengalihan impor dari UE akan diterapkan pada produk susu dan buah-buahan. Namun Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) menilai pemerintah tak berhak mencampuri maskapai dalam menentukan pembelian pesawat dari pabrikan tertentu.
Pengenaan Bea Masuk Antisubsidi, Indonesia Tangkis Eropa
Pemerintah bersama pelaku usaha siap menempuh sejumlah langkah untuk menangkis ‘serangan baru’ dari Uni Eropa terhadap produk biodiesel asal Indonesia.
Produsen biodiesel berencana menghentikan ekspor bahan bakar nabati ke Benua Biru jika pengenaan BMAS itu membuat pengapalan biodiesel ke Uni Eropa menjadi lebih mahal. Jika pasar ekspor ke Uni Eropa disetop, Indonesia bisa berpaling ke pasar lain sehingga kontribusi terhadap devisa ekspor tetap terjaga. Salah satu pasar yang bisa disasar adalah China.
Selain pengalihan ekspor, produsen biodiesel juga bisa meningkatkan penyerapan di dalam negeri melalui kebijakan bauran 30% biodiesel ke dalam Solar (B30). Pemerintah Indonesia akan mengajukan protes ke Komisi Eropa atas pengenaan BMAS sementara terhadap biodiesel asal Indonesia.
Tak hanya di situ, pemerintah juga mempertimbangkan untuk menempuh tindakan balasan ke Uni Eropa dengan sasaran produk olahan susu dari Benua Biru.
Ekspor Biodiesel ke Eropa, Pemberlakuan Bea Masuk Dipercepat
Uni Eropa mempercepat implementasi pengenaan tarif bea masuk biodiesel asal Indonesia. Kawasan tersebut resmi memberlakukan bea masuk sebesar 8%-18% pada hari ini. Padahal sebelumnya benua biru itu baru akan memberlakukan tarif tersebut pada 6 September 2019. Dalam Jurnal Resmi Uni Eropa yang dikutip melalui Bloomberg, dijelaskan bahwa kebijakan antisubsidi ini akan berlaku pada 14 Agustus 2019 yang berlangsung selama 4 bulan dan dapat diperpanjang hingga 5 tahun. Langkah pajak impor ini merupakan perkembangan terbaru dari perselisihan perdagangan antara Uni Eropa dengan Indonesia yang sudah berjalan lama terkait biodiesel. Kebijakan ini juga merupakan langkah proteksionisme terhadap produsen biodiesel Eropa, seperti Verbio Vereinigte BioEnergie AG, yang mengalami kerugian pada tahun lalu setelah pembatalan tarif untuk mengatasi tudingan dumping yang dilakukan eksportir Indonesia.
Menebar Insentif Baru, Mendorong Mesin Eskpor
Pemerintah kembali menebar insentif untuk mendongkrak ekspor. Insentif kali ini untuk pebisnis kecil dan menengah dengan investasi sampai Rp 15 miliar lewat PMK 110/2019 yang mengatur kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE) bagi pengusaha kecil menengah. Dengan aturan ini, pemerintah berharap biaya produksi bisa berkurang 20%. Namun demikian, meski memudahkan, pengusaha menilai, fasilitas KITE belum efektif.
Rusia akan Naikkan PPN CPO RI Jadi 20%
Pemerintah Rusia berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN/VAT) untuk komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) yang masuk dari Indonesia sebesar 20% dari sebelumnya 10%. Kenaikan pajak tersebut dipicu oleh adanya kesalahpahaman terkait minyak sawit yang dianggap tidak sehat. Oleh karenanya, Indonesia harus berencana untuk melakukan upaya bernegosiasi dengan Pemerintah Rusia.
Ekspor Melati Menjajikan
Peluang ekspor bunga melati dari Kabupaten Tegal terus dimaksimalkan. Data Dinas Pertanian dan Ketahanan {angan (DPKP) Kabupaten Tegal menunjukan kuasan lahan tanam melati mencapai 250 ha yang tersebar di Kecamatan Karmat, Suradadi dan Warureja. Tahun ini DPKP berencana menambah lahan tanam melati sekitar 3 ha di daerah kecamatan Lebaksiu.
Produksi melati kabupaten Tegal mencapai 3.201 ton per bulan. Dari jumlah itu, 110 ton diekspor ke Malaysia, Singapura, Thailand dan Arab Saudi. Harga melati ekspor berkisar antara Rp 20.000 sd Rp 150.000 per kilogram. Sedangkan harga untuk pasar lokal (pabrik teh) berkisar antara Rp 20.000 ad Rp 30.000 per kilogram.









