Ekspor
( 1055 )Ekonomi China Positif, Angin Segar bagi Eksportir Indonesia
Pertumbuhan ekonomi China yang di luar ekspektasi memberikan dampak positif bagi perekonomian. Sebab, ekspor Indonesia selama ini paling besar menuju negeri Tirai Bambu itu. Berdasar data BPS, nilai ekspor Indonesia ke China pada Maret 2019 naik 28,47% dibandingkan Februari. Meskipun demikian, hingga kini neraca dagang RI ke China masih defisit.
Ekspor Biodiesel Indonesia, Uni Eropa Berulah Lagi
Uni Eropa tengah menyiapkan manuver baru untuk menghambat ekspor biodiesel dari Indonesia dengan tuduhan subsisdi. Ketua Asosiasi Produsen Biodiesel Indonesia (Aprobi) Paulus Tjakrawan mengatakan, tuduhan subsidi tersebut bukan hal yang baru. Uni Eropa pernah mengalamatkan tuduhan serupa pada 2013. Dengan begitu harga jualnya bisa lebih murah dibandingkan dengan biodiesel yang berasal dari minyak nabati selain sawit. Namun, setelah konsultasi, investigasi, dan komunikasi, UE mendadak menarik tuduhannya. Namun, isu miring tidak berhenti samapi disitu. Tuduhan dumping pun dilancarkan meski akhirnya tidak bisa dibuktikan di WTO, dan Indonesia diputuskan menang pada 2018. Tuduhan subsidi saat ini kembali diulang. Dan investigasi telah dilakukan kepada beberapa perusahaan-perusahaan besar. Ada indikasi keika pasar sedang berkembang di UE, seketika langsung terdapat ganjalan supaya ekspor biodiesel terhenti. UE kali ini menuduh secara spesifik produsen atau eksportir biodiesel sawit seperti yang dilakukan AS.
Investasi Budi Daya Perikanan, Peluang & Tantangan Bisnis Udang
Indonesia bertekad untuk terus menggenjot produksi udang yang merupakan salah satu komoditas ekspor dengan nilai tertinggi dari sektor perikanan. Menilik data yang dimiliki Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pemerintah tampaknya memiliki ambisi yang besar terkait dengan peningkatan ekspor udang Indonesia. Pada 2018, ekspor udang Indonesia tercatat mencapai 182.740 ton dengan nilai US$1,606 miliar. Ekspor udang Indonesia pada 2018 masih terbilang kecil, karena baru 7,11% dari total pergerakan udang dunia.
Amerika Serikat menjadi salah satu negara di mana Indonesia bisa melebarkan sayap ekspornya. Pada 2018, total ekspor udang Indonesia ke Amerika Serikat tercatat mencapai 132.376 ton, terbesar kedua setelah India. Tak hanya Amerika Serikat, pangsa pasar ekspor udang juga datang dari Jepang, China, dan Uni Eropa. Namun, di tengah peluang terbuka sangat lebar dengan ketersediaan lahan yang luas, ceruk pasar yang masih memungkinkan, dan niatan pemerintah menggenjot ekspor, budi daya dalam negeri bukan tanpa hambatan. Besarnya investasi yang dibutuhkan menjadi salah satu tantangan khususnya untuk pembudi daya mandiri. Biaya operasional untuk 1 ha lahan budi daya untuk 20 ton udang membutuhkan biaya Rp 900 juta.
Produk Sawit Ditekan, IEU Cepa Dikaji Ulang
Indonesia gagal mencegah Uni Eropa menerapkan delegated act untuk kesepakatan Renewable Energy Directive (RED) II. Uni Eropa tetap bersikukuh jika produk sawit dan turunannya sebagai produk minyak nabati dengan risiko tinggi. Tak tinggal diam, Indonesia menyiapkan langkah balasan. Selain membawa kasus ini ke WTO, Indonesia juga akan meninjau ulang perjanjian ekonomi komprehensif Indonesia-Uni Eropa (IEU CEPA). Pengusaha berharap aksi balasan pemerintah Indonesia tidak akan berujung pada perang dagang.
Indonesia Produsen Alas Kaki Terbesar Keempat di Dunia
Indonesia masuk dalam empat beasr produsen alas kaki dunia di bawah Tiongkok, India, Vietnam. Dengan produksi 1,41 miliar pasang sepatu pada tahun 2018, Indonesia berkontribusi sekitar 4,6% terhadap total produksi sepatu dunia. Saat ini jumlah industri alas kaki tercatat ada 18.687 unit usaha yang meliputi sebanyak 18.091 unit usaha merupakan skala kecil, 441 usaha menengah, dan 155 unit skala besar. Dari belasan ribu usaha telah menyerap tenaga kerja 795.000 orang. Selain itu, ekspor alas kaki nasional telah menembus US$ 5 miliar.
Pemerintah Tambah Ekspor Jasa Bebas Pajak Pertambahan Nilai
Kemkeu menerbitkan PMK 32/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya dikenai PPN. Aturan ini bertujuan untuk mendorong ekspor jasa dan membuat industri jasa nasional punya gigi di ranah global. Dalam aturan yang dirilis 29 Maret 2019 itu, Kemkeu memperluas jenis jasa yang dikenai PPN dengan tarif 0%. Ada tujuh sektor yang PPN ekspornya 0%. Dengan ditambah aturan sebelumnya, maka total ada 10 sektor jasa yang PPN ekspornya 0%, yaitu: jasa maklun, jasa perbaikan perawatan, jasa pengurusan transportasi (freight sorwarding), jasa konsultasi konstruksi, jasa teknologi informasi, jasa penelitian pengembangan, jasa persewaan alat angkut untuk penerbangan atau pelayaran internasional, jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual di dalam daerah pabean untuk tujuan ekspor serta jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit dan komunikasi atau konektivitas data.
Ekspor Jasa Dioptimalkan
Pemerintah mengoptimalkan potensi ekspor jasa. Caranya dengan memperluas jenis jasa penerima insentif PPN sebesar 0%. Selama ini optimalisasi ekspor jasa terkendala pengenaan pajak ganda di dalam negeri dan negara tujuan ekspor. Sebanyak 10 jenis jasa mendapatkan insentif PPN 0%, yaitu :
- maklon
- perbaikan dan perawatan
- pengurusan transportasi
- konsultasi konstruksi
- teknologi informasi
- penelitian dan pengembangan
- persewaan alat angkut
- konsultasi
- perdagangan
menurut direktur CITA Yustinus Prastowo, pengenaan PPN 0% untuk ekspor jasa akan menimbulkan dampak berganda yang signifikan. Penerimaan negara dalam jangka menengah-panjang bisa narik seiring peningkatan ekspor. Prastowo menambahkan insentif PPN 0% untuk sektor jasa tidak mengurangi penerimaan perpajakan secara signifikan. Sebab dampak yang ditimbulkan jauh lebih besar, kebijakan ini justru mendudukan prinsip PPN yang tepat sasaran.
Indonesia Masuk 10 Besar Eksportir Perhiasan Dunia
Indonesia masuk dalam 10 besar negara pengekspor perhiasan di dunia dengan pangsa pasar mencapai 4%. Pada tahun 2018, ekspor perhiasan indonesia mencapai US$ 2,05 miliar dan menempati peringkat sembilan dunia. Negara tujuan utama ekspor perhiasan adalah SIngapura, Swiss, Hong Kong, Amerika Serikat, dan Uni Emirat Arab. Negara-negara tersebut mendominasi 93,02% total ekspor produk perhiasan nasional.
PPN 0% untuk Ekspor Jasa Diperluas
Pemerintah membebaskan pengenaan PPN bagi beberapa jenis sektor jasa untuk mendorong perkembangan jasa modern, meningkatkan daya saing, dan memperbaiki neraca perdagangan nasional. Ini dilakukan dengan menerbitkan PMK Nomor 32/PMK.010/2019 yang mengatur perluasan jenis ekspor jasa kena PPN dengan tarif 0% yang berlaku sejak 29 Maret 2019 lalu. Dalam peraturan ini, dia masih mempertahankan jenis jasa yang telah ada dalam ketentuan sebelumnya seperti jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan serta jasa pengiriman transportasi (freight forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor. Kemudian jasa konsultasi konstruksi, jasa teknologi informasi, jasa penelitian dan pengembangan serta jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional. Selain itu jasa konsultasi termasuk jenis jasa konsultasi bisnis dan manajemen, jasa konsultasi hukum, jasa konsultasi desain arsitektur dan interior maupun jasa konsultasi SDM. Kemudian, jasa konsultasi keinsinyuran, jasa konsultasi pemasaran, jasa akuntansi atau pembukuan, jasa audit laporan keuangan dan perpajakan. Terakhir, jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam daerah pabean untuk tujuan ekspor dan jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit atau komunikasi maupun konektivitas data.
Sistem Pengawasan Ekspor, Celah Manipulasi Masih Menganga
Kendati pola pengawasan ekspor terus diperketat oleh pemerintah, masih terdapat celah yang dimanfaatkan para eksportir untuk mereguk keuntungan pribadi. Ketua Umum Gabungan Perusahaan Eskpor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno mengungkapkan, proses manipulasi atau kecurangan ekspor dengan skema aliran keuangan gelap (illicit financial), telah menjadi penyakit menahun dalam kinerja ekspor RI. Skema itu, menurutnya, salah satuny digunakan untuk menyiasati pajak yang terlalu tinggi. Kendati pengawasan ekspor telah diperketat, masih terdapat sejumlah celah yang diterobos oleh eskportir, salah satunya dengan melakukan manipulasi yang sistematis dengan para importir di negara tujuan. Praktik ini terus terpelihara salah satunya karena pajak penghasilan badan yang cukup tinggi. Tidak heran jika pengemplangan semacam ini terus terjadi dan meningkat. Praktik illicit financial tersebut, berdampak pada kinerja eskpor secara umum dan penerimaan negara. Data kinerja eskpor yang dimiliki pemerintah selama ini belum tentu mencerminkan transaksi nyata yang ada di lapangan sehingga berdampak kepada efektivitas kebijakan yang diterbitkan pemerintah.
Ketua Umum Dewan Karet Indonesia Asiz Pane mengatakan, praktik manipulasi tersebut banyak dilakukan oleh para eksportir karet mentah Indonesia. Para eksportir nakal bekerja sama dengan importir di Singapura untuk memanipulasi volume dan nilai ekspor yang tertera di invois ekspor impor. Untuk itu, dia mendesak pemerintah memperketat pengawasan ekspor karet mentah Indonesia.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, sejauh ini proses ekspor batu bara cenderung sangat ketat. Kendati demikian, dia tidak menampik adanya praktik nakal yang dilakukan oleh eksportir batu bara. Terdapat potensi eksportir bekerja sama dengan importir, yang salah satunya dilakukan dengan metode transfer pricing. Pola tersebut biasa dilakukan oleh dua perusahaan yang dimiliki oleh orang yang sama. Dalam hal ini, salah satu perusahaan berlaku sebagai eksportir dan yang lainnya sebagai importir. Apabila terjadi kecurangan dalam proses ekspor, seperti memp^raktikkan skema under-invoice, akan cukup mudah terdeteksi di pelabuhan negara tujuan. Hal tersebut akan dianggap sebagai salah satu bentuk dumping oleh negara tujuan.
Adapun, berdasarkan riset dari The Prakarsa, sepanjang 1989-2017 Indonesia mengalami aliran keuangan gelap masuk dengan cara ekspor over-invoicing senilai US$101,49 miliar. Over-invoicing sendiri merupakan pencatatan ekspor yang melibihi nilai ekspor riil. Praktik ini biasanya dilakukan para eksportir nakal untuk mendapatkan fasilitas pengurangan pajak ekspor karena mengekspor dengan jumlah yang besar. Sementara itu, pada periode yang sama Indonesia mengalami aliran keuangan gelap keluar dengan cara eskpor under-invoicing senilai US$40,25 miliar. Praktik ini mencatat nilai ekspor yang lebih rendah dari nilai yang sebenarnya tercatat di negara tujuan. Dengan demikian perusahaan membayar pajak pendapatan dan royalti lebih rendah dibandingkan dengan mencantumkan nilai riil. The Prakarsa mencatat, praktik itu dilakukan oleh eksportir di enam komoditas unggulan RI yakni minyak kelapa sawit, batu bara, udang-udangan, karet alam, tembaga, dan kopi.
Dari riset tersebut, aliran keuangan gelap keluar terbesar terjadi pada komoditas batu bara. Selama 1989-2017, Indonesia kehilangan US$419,64 miliar dari praktik nakal tersebut. Selanjutnya, aliran keuangan gelap masuk paling besar berasal dari minyak kelapa sawit yang nilainya mencapai US$40,47 miliar, disusul oleh komoditas karet dan tembaga.









