Ekspor
( 1055 )Strategi Perdagangan, Peta Jalan Ekspor Jasa Mulai Digodok
Kementerian Perdagangan mulai menyusun peta jalan khusus untuk memacu ekspor sektor jasa, sebagai upaya peningkatan kinerja perdagangan tanah air. Penyusunan peta potensi ekspor jasa secara terperinci dilakukan agar sektor tersebut dapat memasuki pasar internasional dalam waktu singkat. Sektor jasa potensial yang dapat menjadi prioritas a.l. pariwisata (termasuk kuliner), konstruksi, serta teknologi komunikasi dan informasi (media digital, pengembang perangkat lunak, serta jaringan teknologi informasi dan komunikasi). Sektor lainnya a.l. jasa bisnis lainnya (jasa profesional dan konsultasi), periklanan dan kreatif digital, jasa legal, arsitek/desain interior, dan keinsinyuran. Untuk mendorong ekspor jasa dibutuhkan skema insentif sehingga diperlukan sinergi antara kementerian/lembaga terkait dalam memilih skema yang dapat memberi gairah kepada para pengusaha untuk melakukan ekspansi ke luar negeri. Memang perlu untuk memperluas jumlah sektor jasa yang dibebaskan dari PPN. Hingga kini, hanya 3 jenis jasa yang dikenakan PPN 0% yaitu jasa maklon, jasa perbaikan, dan perawatan barang bergerak, dan jasa konstruksi. Untuk dapat meningkatkan ekspor jasa juga dilakukan dengan peningkatan promosi dengan membangun branding dan memfasilitasi keikutsertaan dalam pameran internasional atau misi dagang.
Chitose Masuki Pasar Vietnam
PT Chitose Internasional Tbk melalui anak usahanya melakukan ekspor perdana produk matras toper ke Vietnam pada 22 Maret 2019. Dari rencana ekspor ke Thailand, Malaysia, Australia dan Jepang. Selain itu, perusahan telah mendirikan perusahaan joint venture dengan C-Eng Co Ltd, perusahaan asal Jepang dengan total investasi sebesar Rp 20 Miliar dan mengalami peningkatan revenue sebesar 5% yoy dengan produk C-Pro yang mejadi andalannya yang mereknya merupakan milik Chitose.
Realisasi PNBP Tergerus Tembaga dan Migas
Realisasi PNBP Februari 2019 jauh dari harapan. Penyebabnya adalah rendahnya ekspor tembaga dan aktivitas eksplorasi migas. Terlebih harga komoditas SDA juga sedang rendah. Pantauan data kepabeanan menunjukkan dua bulan ini aktivitas migas dari Freeport dan Newmont mengalami penurunan. Lemahnya aktivitas Freeport ditengarai karena izin eksport yang habis masa berlakunya pada 15 Februari 2019 dan baru diperpanjang pada 8 Maret 2019.
Ekspor Minyak Sawit Februari 3 Juta Ton
Ekspor
minyak sawit nasional pada Februari 2019 diperkirakan hanya 3 juta ton, atau
turun 7,69% dari realisasi ekspor bulan sebelumnya 3,25 juta ton. Penurunan
kinerja tersebut terjadi karena produksi minyak sawit domestik yang lebih
rendah dan permintaan global yang melemah. Namun, ekspor ini akan meningkat
di Februari 2019 sebesar 3,80 juta ton. Siklus produksi CPO pada
Januari-Februari di tiap tahunya memang menurun dan ekspor juga menurun.
Diharapkan komoditas kelapa sawit dapat diandalkan untuk menyumbang devisa
bagi negara di tengah larangan Uni Eropa untuk melarang sawit sepenuhnya
dalam jangka panjang.
Kemendag Cabut Aturan Verifikasi Ekspor CPO
Kementerian
Perdagangan mencabut Permendag Nomor 54 tahun 2015 tentang Verifikasi atau
Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil, dan produk
turunannya. Pencabutan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses dan
meningkatkan efektivitas pelaksanaan ekspor komoditas produk kelapa sawit dan
turunannya sehingga tidak perlu lagi dilakukan verifikasi oleh surveyor
sebelum muat barang. Sebelumnya, surveyor harus melalui proses verifikasi
administratif dan fisik, penentuan jenis dan spesifikasi teknis serta
kualitas barang melalui analisa laboratorium. Dengan pencabutan ini
diharapkan akan membuat ekspor produk
kelapa sawit dan turunanya meningkat.
Mekanisme Baru Pungutan Ekspor CPO
Kabar baik bagi para pelaku usahayang bergerak di industri kelapa sawit dan produk turunannya. Pasalnya, mulai bulan ini pemerintah kembali membebaskan tarif pungutan ekspor crude palm oil (CPO) beserta sebagian produk turunannya. Pembebasan tarif tersebut merupakan implikasi dari pelaksanaan PMK No.23/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK No.81/PMK.05/2017 yang mengatur soal tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan. Adapun, pembebasan tarif dilakukan dalam dua tahapan. Tahap pertama, dilakukan pada 11 Maret-Mei 2019. Pada Tahap ini pemerintah hampir memastikan seluruh produk CPO alias tarifnya hanya US$0. Tarif ini berlaku baik bagi harga CPO yang berada di bawah US$750 per ton, US$570-US$619 per ton, dan di atas US$619 per ton. Pada tahapan kedua, tepatnya Juni dan seterusnya, pemerintah kembali menerapkan tarif bagi CPO dan produk turunannya. Tarif efektif yang berlaku yakni antara US$5-US$50. Namun demikian, mekenisme pengenaan tarifnya tidak dipukul sama rata.
Susi Ajak Vietnam Atasi Penyelundupan Benih Lobster
Kinerja Buruk Ekspor & Investasi, Kekesalan Berulang Jokowi
Di tataran pelaku usaha, Ketua Komite Tetap Ekspor Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Hadito Joewono menilai wacana Presiden tersebut sangat tepat saat ini. Pasalnya, wacana itu akan sejalan dengan ambisi Indonesia yang ingin menjadi pemain penting di perdagangan dunia. Untuk mencapai target tersebut, Indonesia harus fokus untuk mengembangkan strategi dan industri berbasis ekspor. Dengan demikian, kehadiran kementerian yang khusus mengurusi masalah ekspor akan sangat membantu upaya pemerintah dalam mencapai ambisi itu. Di sisi lain, para ekonom mengkritik wacana tersebut. Ekonom Core Indonesia Pieter Abdullah berpendapat, wacana pendirian dua kementerian baru tersebut tidak akan menyelesaikan masalah ekspor dan investasi Indonesia yang melempem selama ini. Pemerintah masih belum mengetahui persoalan mendasar yang menyebabkan ekspor dan investasi tidak berkembang dengan baik. Alhasil, pendirian dua kementerian baru itu justru akan menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. Ekonom Indef Bhima Yudhistira menilai inisiatif pembentukan kelembagaan baru harus diperhatikan secara mendalam, yaitu dari sisi efektivitas, koordinasi, dan anggaran.
Pengapalan Komoditas, Pemeriksaan Ekspor CPO di Bawah Kendali Bea Cukai
Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan dan Keberlanjutan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia, Togar Sitanggang, Penghapusan wajib LS hanya mengurangi 'sakit kepala' eksportir saja. Tidak ada hubungannya dengan peningkatan ekspor CPO. Kalau pembeli butuh LS, ya otomatis eksportir harus pakai LS. Ekonom Core Indonesia, Mohammad Faisal juga mengatakan bahwa kebijakan tersebut terhadap ekspor CPO sangat kecil, sebab persoalan yang melanda komoditas tersebut lebih banyak berasal dari luar negeri, seperti kampanye negatif Uni Eropa dan Bea MAsuk India yang tinggi.








