Pertamina
( 174 )Pertamina Genjot Pengolahan BBM
PT Pertamina menyatakan akan mengoptimalkan pembelian minyak mentah dari produksi perusahaan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) untuk dapat memaksimalkan pengolahan bahan bakar minyak di dalam negeri. Hal itu seiring kebijakan pemerintah untuk mulai menghentikan impor avtur dan solar pada Juni mendatang.
Pertamina dan seluruh unit anak usaha mengupayakan agar produksi kilang dari Pertamina dapat mencukupi kebutuhan domestik, terutama avtur dan solar yang disebutkan pemerintah. Di satu sisi, kebijakan biodiesel 20% (B-20) turut menjadi konsetrasi Pertamina dan pemerintah untuk mengoptimalkan penggunaan minyak sawit dan meminimalisasi konsumsi bahan bakar fosil.
Pemerintah akan mulai menyetop impor bahan bakar solar dan avtur untuk menekan transaksi berjalan yang kini masih dialami Indonesia. Sebelum kebijakan ini itu diterapkan penuh, pemerintah perlu melakukan penyesuaian dari segi perpajakan agar impor benar-benar distop.
Direktur Eksekutif reforminer Institute Komaidi Notonegoro mengatakan saat ini terdapat regulasi yang menyatakan bahwa produksi KKKS diutamakan untuk kepentingan dalam negeri. Namun, dalam implementasinya tidak sederhana sebab menyangkut kepentingan bisnis. Ada beberapa tahapan yang mesti diselesaikan, termasuk negosiasi bisnis karena pada titik ini ada permasalahan fiskal. Masalah itu terdapat pada persoalan pajak. KKKS yang menjual minyak mentah ke dalam negeri akan dikenakan pajak penjualan sesuai aturan yang berlaku di Indonesia. Sementara itu, penjualan minyak mentah ke luar negeri jauh lebih ringan dari segi perpajakan sehingga lebih menguntungkan bagi KKKS. Nah pajak ini apakah akan ditanggung oleh KKKS atau Pertamina sebagai pembeli? Ini yang menjadi persoalan.
Pemerintah Mengubah Formula Harga BBM
Pemerintah resmi mengubah formula perhitungan bahan bakar minyak (BBM), baik BBM jenis tertentu maupun BBM khusus penugasan. Meski begitu, harga BBM di SPBU tak lantas berubah.
Mengcau aturan baru, harga minyak tanah adalah 102,49% dikalikan harga indeks pasar (HIP) minyak tanah ditambah Rp 263,00 per liter. Adapun harga solar menggunakan formula 95% x HIP solar + Rp 802,00 per liter. Sementara formulasi harga RON premium 88 ditetapkan 96,46% x HIP RON minimum 88 + Rp 821,00 per liter.
Hingga kini harga BBM di SPBU milik Pertamina belum berubah. Sementara Shell Indonesia sudah menaikkan harga produk BBM.
Pertamina Siap Hadapi AKRA-BP di Bisnis Avtur
AKRA-BP sendiri berencana menjual avtur semester kedua tahun ini. Target mereka adalah pasar Indonesia timur. Sementara itu, Pertamina sudah menurunkan harga avtur sesuai PerMen ESDM Nomor 17 Tahun 2019. Manajemen Pertamina mengklaim penurunan harga avtur tidak akan berdampak pada kinerja keuangan mereka. Menteri BUMN mendorong Pertamina untuk meningkatkan efisiensi, salah satunya dengan menjalin kerja sama dengan BUMN di luar bisnis inti.
Kebijakan Energi, Beban Pertamina Berat
Pilihan Editor
-
Investasi Teknologi
10 Aug 2022 -
Masih Saja Marak, Satgas Tutup 100 Pinjol Ilegal
01 Aug 2022 -
Tata Kelola Bantuan Sosial Perlu Dibenahi
29 Jul 2022


