;

Pemerintah Mengubah Formula Harga BBM

Pemerintah Mengubah Formula Harga BBM

Pemerintah resmi mengubah formula perhitungan bahan bakar minyak (BBM), baik BBM jenis tertentu maupun BBM khusus penugasan. Meski begitu, harga BBM di SPBU tak lantas berubah.

Mengcau aturan baru, harga minyak tanah  adalah 102,49% dikalikan harga indeks pasar (HIP) minyak tanah ditambah Rp 263,00 per liter. Adapun harga solar menggunakan formula 95% x HIP solar + Rp 802,00 per liter. Sementara formulasi harga RON premium 88 ditetapkan 96,46% x HIP RON minimum 88 + Rp 821,00 per liter.

Hingga kini harga BBM di SPBU milik Pertamina belum berubah. Sementara Shell Indonesia sudah menaikkan harga produk BBM.

Tags :
#BBM #Pertamina
Download Aplikasi Labirin :