Pemerintah Mengubah Formula Harga BBM
Pemerintah resmi mengubah formula perhitungan bahan bakar minyak (BBM), baik BBM jenis tertentu maupun BBM khusus penugasan. Meski begitu, harga BBM di SPBU tak lantas berubah.
Mengcau aturan baru, harga minyak tanah adalah 102,49% dikalikan harga indeks pasar (HIP) minyak tanah ditambah Rp 263,00 per liter. Adapun harga solar menggunakan formula 95% x HIP solar + Rp 802,00 per liter. Sementara formulasi harga RON premium 88 ditetapkan 96,46% x HIP RON minimum 88 + Rp 821,00 per liter.
Hingga kini harga BBM di SPBU milik Pertamina belum berubah. Sementara Shell Indonesia sudah menaikkan harga produk BBM.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023