Korporasi
( 1584 )Kuasa Antam di Ekosistem EV Terintegrasi
Megaproyek ekosistem baterai EV terintegrasi atau populer dengan kode Proyek Dragon garapan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) alias Antam bersama mitra strategis terus bergulir. Kali ini, Antam disebutkan akan memegang kuasa sekitar 30% sampai 40% saham di konsorsium (joint venture/JV) smelter pirometalurgi atau rotary kiln electric furnace 9RKEF) dan JV hidrometalurgi atau high acid leching (HPAL JVCO). Mitra strategis yang terlibat dalam proyek senilai US$ 5,6 miliar ini adalah Hongkong CBL, Ltd. (HKCBL), anak usaha dari PT Ningho Congco. Ltd, yang merupakan anak usaha dari pemain raksasa baterai EV asal China yaitu Contemporary Amperex Technology Co, Limied (CATL).
Direktur Utama Antam Nico D Kanter menyebut terdapat enam (6) JV dalam kerja sama strategis ANTM dengan CBL. Proses negosiasi untuk merampungkan sejumlah JV tersebut tidak berjalan mulus karena membutuhkan siklus yang panjang. Itulah mengapa, ekosistem baterai EV ini menjadi yang pertama di dunia. Keenam JV tersebut bergerak dari sisi hulu (upstream), menengah (midstream), hingga hulu (downstream). Pada sisi hulu sisi hulu atau JV 1 ditandai dengan penyelesaian divestasi sebanyak 49% anak usaha Antam, PT Sumberdaya Arindo (SDA), kepada HKCBL Ltd, sehingga perseroan menggenggam sebanyak 51% di JV 1 tersebut. (Yetede)
Menguatkan SDM Berkualitas
Ojol Siap Demo Lagi akibat Potongan Tak Turun
Perwakilan pengemudi ojek daring menghadiri rapat dengar pendapat yang digelar Komisi VDPR. Mereka menyuarakan sejumlah tuntutan, terutama mendesak agar potongan tarif bagi pengemudi dikurangi menjadi 10 %. Pemerintah diberi tenggat hingga akhir Mei 2025. Jika tidak dipenuhi, aksi lanjutan akan digelar dengan skala yang lebih besar dan masif. Adanya UU khusus bagi transportasi daring diharapkan memberi kepastian dan pelindungan hukum bagi pengemudi ojek daring (online). Sanksi yang diatur dalam regulasi itu dapat mendesak aplikator untuk mengikuti regulasi yang ada. ”Kalau sudah berbentuk UU, rigid, akan lebih kuat lagi. Kalau sudah kuat kami harapkan di dalamnya ada sanksi, baik administrasi maupun pidana bila terjadi pelanggaran. Saat ini, regulasi yang ada tidak menerapkan sanksi sehingga aplikator bebas melanggar,” ujar Ketua Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (21/5).
Tuntutan yang disampaikan yaitu mendesak potongan tarif menjadi 10 % dari 20 %, menghapus skema prioritas pemesanan dengan mengomersialkan paket berbayar bagi pengemudi, dan menetapkan standar tarif barang / logistik dan makanan. Tuntutan-tuntutan ini dinilai menunjukkan rendahnya pengawasan pemerintah terhadap aplikator. Selama ini, aplikator tidak pernah mengajak asosiasi, organisasi atau aliansi pengemudi ojek daring untuk berdiskusi, menentukan tarif serta biaya potongan aplikasi, dan komponen lainnya. Igun berharap agar transportasi daring diakui, supaya perusahaan aplikator tidak semena-mena. Memang, bukan sebagai transportasi umum, melainkan transportasi berbasis aplikasi. Pihak Kemenhub harus dipanggil dan menetapkan potongan biaya aplikasi 10 %. Jika permintaan tidak dipenuhi, para pengemudi akan kembali berkonsolidasi untuk turun aksi dengan skala lebih masif dan lebih besar dari demonstrasi Selasa (20/5). (Yoga)
Kredit Macet Sritex Seret Empat Bank Besar
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap keterlibatan empat bank, terdiri dari tiga bank daerah dan satu bank milik pemerintah (BUMN), dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit senilai sekitar Rp3,6 triliun kepada PT Sri Rezeki Isman Tbk. (Sritex).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa dana tersebut diduga dicairkan dan diterima oleh Iwan Setiawan Lukminto, pemilik Sritex. Iwan telah ditangkap oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di kediamannya di Solo pada Selasa malam, 20 Mei 2025, setelah tim Kejagung melacak alat komunikasi yang diduga miliknya.
Penangkapan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus besar yang menyoroti dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit oleh lembaga perbankan kepada pihak swasta. Pemeriksaan Iwan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi, namun perannya sebagai penerima dana menjadi sorotan utama dalam kasus ini.
Kejagung kini tengah mendalami lebih lanjut peran keempat bank dan potensi pelanggaran prosedur pemberian kredit dalam skema yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Investor SRIL Hadapi Ketidakpastian
Kopdes Merah Putih Siap Jadi Penyalur Bansos
BUMDes Blora Mampu Berkontribusi Garap 160 Sumur Bor Minyak
Perbankan Tetap Cetak Laba di Tengah Tekanan
Retail Ekspansi ke Luar Jawa Meski Tantangan Berat
PT Bank Mandiri Taspen Menjalin Kerja Sama dengan IFG Credit Life Insurance
Pilihan Editor
-
Kisruh Labuan Bajo Merusak Citra
04 Aug 2022 -
Masih Saja Marak, Satgas Tutup 100 Pinjol Ilegal
01 Aug 2022 -
ANCAMAN KRISIS : RI Pacu Diversifikasi Pangan
10 Aug 2022 -
HARGA PANGAN, Fenomena ”Lunchflation”
29 Jul 2022 -
Digitalisasi Keuangan Daerah
26 Jul 2022









