Tax Holiday
( 27 )Tax Holiday, KBLI Bertambah Demi Investasi
Terdapat empat bidang usaha dan 11 jenis produksi atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) baru yang bisa
mendapatkan stimulus berupa fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan atau tax holiday dari Pemerintah Indonesia.
Pemerintah memperluas jumlah sektor
usaha yang bisa
mendapatkan fasilitas pengurangan
pajak penghasilan
badan atau tax holiday.
Langkah itu dilakukan
melalui penerbitan Peraturan
Badan Koordinasi Penanaman
Modal (BKPM) No. 7/2020
tentang Rincian Bidang Usaha
dan Jenis Produksi Industri
Pionir serta Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak
Penghasilan Badan.
Total terdapat 11 Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang ditambahkan
dalam daftar penerima tax
holiday tahun ini. Dengan
demikian, total KBLI yang bisa
memperoleh fasilitas perpajakan tersebut menjadi 185.
Sebelumnya, dalam Peraturan
BKPM No. 8/2019, fasilitas tax
holiday hanya bisa dimanfatkan oleh 174 KBLI.
Adapun, sektor yang paling
banyak mendapatkan penambahan KBLI yang diberikan
fasilitas perpajakan adalah
industri pengolahan berbasis
hasil pertanian, perkebunan,
atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp)
tanpa atau beserta turunannya.
Jumlah industri yang ditambahkan sebagai penerima tax
holiday mencapai enam KBLI.
Selanjutnya, terbanyak kedua
adalah industri kimia dasar
organik yang bersumber dari
minyak bumi, gas alam, dan/
atau batu bara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi. Terdapat tiga KBLI yang
ditambahkan sebagai penerima
tax holiday.
Sementara itu, Ketua Bidang
Keuangan dan Perbankan
Himpunan Pengusaha Muda
Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan penambahan
bidang usaha penerima tax
holiday menjadi angin segar
bagi pelaku bisnis di tengah
himpitan resesi. Menurutnya, selama ini pemerintah hanya menyampaikan
data terkait dengan komitmen
dan realisasi sebuah perusahaan, serta jumlah tenaga kerja
yang terserap.
Evaluasi ini, lanjutnya,
sangat penting sebagai bentuk
pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat, serta
untuk mengetahui potensi
pajak yang hilang akibat pemberian tax holiday.
Janji Sepekan Insentif Tax Allowance ke Investor
Kementerian Keuangan resmi mendelegasikan kewenangan untuk meberikan pengurangan pajak penghasilan atau tax allowance dan tax holiday kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Kewenangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK/0.01/2020 tentang Perubahan Atas Perubahan PMK Nomor 11/PMK.011/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang Tertentu dan/atau Daerah-Daerah tertentu. Beleid tersebut mulai berlaku efektif pada 11 Agustus 2020 pekan depan. Saat investor ingin berinvestasi, selain bisa mendaftarkan diri juga sekalian mengajukan insentif fiskal melalui Online Single Submission (OSS) di BKPM.
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, meskipun pengajuan di BKPM skema insentif beserta besarannya, tetap ditentukan Menteri Keuangan sebagai otoritas fisikal. Yoga menyampaikan, dengan adanya PMK 96/2020 ini diharapkan investasi meningkat dan mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan. “Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2019, dalam rangka percepatan investasi, maka persetujuan tax allowance diberikan kepada BKPM,” kata Yoga kepada Selasa (4/8).
Menurut Direktur Perpajakan II Ditjen Pajak Kemenkeu Yunirwansyah, “Wajib pajak yang mendapat tax allowance sejak 2007 sampai Juli 2020 ada 167 surat keputusan, “ turunya ke KONTAN. Kepala BPKM Bahlil Lahadalia berjanji pengurusan tax allowance termasuk tax holiday seminggu bisa selesai,” yang penting data-data nya valid dan terpenuhi,” katanya, Selasa (4/8). Ekonom Indef, Bhima Yudhistira mengatakan, terbitnya beleid ini bisa menjadi pemanis bagi investor untuk bisa langsung masuk, yang tentunya harus dibarengi kebijakan lain yang mendukung.
Insentif Pajak Kurang Diminati Industri Manufaktur
Berbagai insentif perpajakan yang diberikan pemerintah untuk menarik investasi seperti tax holiday, tax allowance, dan super deduction tax, kurang diminati oleh para pelaku industri manufaktur. Hal ini dikarenakan masih banyak kesulitan dalam mengklaim insentif pajak dan ketidakpastian waktu penerimaan fasilitas tersebut. Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakri mengataan, hingga saat ini baru dua pemain yang memanfaatkan insentif pajak tersebut. Padahal, pemerintah sudah menurunkan besaran investasi sehingga memungkinkan pelaku usaha yang kemarin tidak masuk syarat bisa mengambilnya. Dia menduga hal ini terkait administrasi perpajakan. "Mungkin dari segi administrasi pajaknya. Tetapi ini masih dugaan. Saya belum bisa komentar banyak, karena belum bisa kita komparasi antara yang sudah dan yang belum ambil," ujar Firman. Di sisi lain, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta W Kamdani menilai, kurang diminatinya insentif pajak oleh para pelaku industri manufaktur karena ketidakpastian penerimaan insentif. Selama ini, pelaku usaha dan investor banyak mengalami kesulitan dalam mengklain insentif-insentif pajak. Menurut Shinta, pada awal diluncurkannya insentif pajak tersebut, banyak yang tertarik. Namun, beberapa yang sudah mulai investasi dengan harapan memperoleh insentif menjadi kecewa karena ketidakpastian penerimaan insentif. " Sehingga investor lain menjadi ragu untuk berinvestasi hanya karena iming-iming insentif. Apalagi sektor manufaktur sangat sensitif terhadap peningkatan biaya-biaya operasional, biaya produksi, biaya supply chain, dan khususnya biaya tenaga kerja yang pasti meningkat tiap tahunnya," terang dia
Chandra Asri Dapat Tax Holiday
PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (CAP) menerima persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mendapatkan insentif pajak dalam jangka waktu tertentu (tax holiday). Alasannya, perseroan sedang menggarap proyek pengembangan kompleks petrokimia kedua melalui anak usahanya, PT Chandra Asri Perkasa. " Investasi kompleks petrokimia kedua diproyeksikan berkisar US$ 4-5 miliar dan dijadwalkan rampung pada 2024, serta menciptakan lapangan kerja hingga 25 ribu orang saat puncak pekerjaan konstruksi," ucap Direktur CAP Erwin Ciputra. Saat ini, dia menuturkan, Indonesia merupakan net importer petrokimia. Total impor produk oleofin mencapai 50% lebih dari kebutuhan. Dengan alasan ini, Chandra Asri mengklaim dapat membantu mengurangi impor produk petrokimia Indonesia, meningkatkan perekonomian hilir dalam negeri serta meningkatkan neraca pembayaran negara.
Penikmat Tax Holiday Naik
Jumlah investor yang berminat untuk berinvestasi di Indonesia makin bertambah setelah pemerintah memberikan fasilitas insentif perpajakan tax holiday. Per 29 Oktober 2019, ada 45 investor yang mengajukan fasilitas tax holiday dengan nilai investasi sebesar Rp 524,5 triliun. Adapun 45 investor ini berasal dari 12 negara dan tertarik untuk berinvestasi di 16 provinsi di Indonesia dalam sektor petrokimia, besi dan baja, nikel , dan infrastruktur. Beberapa diantaranya adalah Korea Selatan dengan Lotte untuk sektor petrokimia dan perusahaan China di Morowali yang investasi di sektor nikel. Investasi yang mendapat fasilitas tax holiday ini menyerap 32.120 pekerja.
Deputi Bidang Koordinasi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir berpendapat bahwa ini membawa dampak multiplier yang bisa membantu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Iskandar pun yakin bahwa pertumbuhan ekonomi pada 2020 akan terus meningkat lebih baik dari tahun ini. Sebab selain kebijakan tax holiday, pemerintah juga membuat terobosan untuk mendorong investasi seperti penyerdahanaan aturan atau omnibus law cipta lapangan kerja dan omnibus law perpajakan.
Menkeu: Insentif Pajak Dorong Investasi Rp 804,8 triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, reformasi perpajakan mulai menunjukkan hasil. Hal ini terlihat dari upaya menjalankan insentif pajak tax allowance dan tax holiday yang ditargetkan membawa dampak bagi komitmen investasi sebesar Rp 804,8 triliun,. "Kami bersama Menko Perekonomian mendesain ulang tax holiday dan tax allowance ini agar selaras dengan semangat penyederhanaan dan kepastian," ucap Menteri Keuangan ketika menjadi pembicara dalam The 7th US-Indonesia Investment Summit 2019 di Mandarin Oriental, Jakarta, Kamis (21/11). Adapun sampai November 2019, sudah ada 140 pembayar pajak yang telah disetujui untuk mendapatkan insentif tax allowance. Dengan 158 fasilitas dan realisasi investasi yang mencpai Rp 285 triliun. Sedangkan tax holiday hingga kini sudah tercatat sebanyak 44 wajib pajak yang memanfaatkannya, terdiri dari 35 investor asing dan sembilan investor domesitk di antaranya China, Hongkong, Singapura, Jepang, Belanda, Korea Selatan dan Singapura.
Kebijakan Daftar Positif Investasi Disiapkan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengatakan pemerintah akan menerbitkan daftar positif investasi pada Januari 2020 guna menggenjot minat investasi dalam negeri. Daftar yang akan diatur dalam bentuk peraturan presiden tersebut merupakan daftar prioritas investasi yang didorong Indonesia. "Kami persiapkan positive list pada Januari 2020. Tidak harus menunggu undang-undang, kami tidak perlu menyelesaikan keseluruhannya. Tapi, ini dibuat secara bertahap, yang tidak ada ganjalan undang-undang akan kami lepaskan," ujar Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (11/11). Menurut dia, pembentukan positive list ini akan didasarkan pada investasi-investasi prioritas negara seiring dengan upaya untuk melakukan substitusi impor. Komoditas-komoditas yang nilai impornya masih cukup tinggi di Indonesia akan dimasukan oleh pemerintah dalam daftar tersebut. Menurut Airlangga daftar positif investasi rencananya juga diterapkan pada kawasan ekonomi khusus (KEK) dan dipertimbangkan mendapatkan fasilitas tax holiday sesuai dengan ketentuan dan bentuk final daftar yang berlaku. Sementara itu, simplifikasi daftar negatif investasi (DNI) akan dilakukan dalam RUU Cipta Lapangan Kerja yang akan disingkronkan dengan UU Perkoperasian dan UU Pemberdayaan UMKM dalam sebuah omnibus law.
31 Wajib Pajak Kantongi Tax Holiday
DJP memastikan sebanyak 31 Wajib Pajak badan telah memperoleh fasilitas pembebasan pajak atau tax holiday sejak regulasi mengenai pemberian insentif tersebut direvisi. Dari total penerima tax holiday itu, sebanyak 10 Wajib Pajak mendapatkan insentif tersebut pada tahun 2018 dan sisanya 21 Wajib Pajak memperoleh fasilitas ini hingga pertengahan 2019. Tax Holiday ini rencananya akan memberikan investasi sebesar Rp 354,7 triliun yang terdiri atas rencana di tahun 2018 sebesar Rp 208,5 triliun dan 2019 sebesar Rp 146,2 triliun, kata Direktur Perpajakan II DJP, Yunirwansyah dalam acara media gathering di Bali, Rabu (31/7).
Investasi Rp 40 Triliun, Hyundai Minta Tax Holiday
Hyundai Motors Group menemui Presiden Jokowi pada Kamis (25/7) untuk membahas rencana investasi di Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, raksasa otomotif Korea Selatan itu meminta insentif tax holiday untuk pembangunan pabrik mobil yang menelan Rp 40 Triliun. Saat ini Hyundai tengah melakukan survei di kawasan industri Jawa Barat, seperti Bekasi, Karawang, Purwakarta dan Subang, seperti yang dikatakan Menteri Perindustrian, Airlangga Hartanto seusai mendampingi Presiden Jokowi dalam eprtemuan dengan delegasi Hyundai Motors Group di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (25/7). Airlangga menuturkan, Presiden merespon positif rencana investasi Hyundai di sektor yang ditargetkan menjadi andalan ekspor Indonesia ke depan.
Dua Pemasok Apple Bangun Pabrik di Indonesia
Dua pemasok Apple Inc membangun pabrik di Indonesia adalah Compal Group dan Pegatron. Investasi dua perusahaan ini akan memperkuat struktur industri elektronik nasional. Selain dapat memacu kapasitas produksi dalam negeri diharapkan juga mampu untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor maupun menghasilkan produk substitusi impor. Menurut, Menteri Perindustrian, dengan adanya fasilitas tax holiday mereka sangat tertarik untuk berinvestasi di Indonesia. Compal melihat pasar Indonesia cukup menjanjikan. Kalau jadi masuk, Compal Group akan membangun satu klaster pabrik dengan vendornya yaitu Pegatron yang telah mendirikan pabrik di Kawasan Industri Batamindo.
Pilihan Editor
-
TRANSISI ENERGI : JURUS PAMUNGKAS AMANKAN EBT
26 Dec 2023 -
Ekspansi Nikel Picu Deforestasi 25.000 Hektar
14 Jul 2023







