;
Tags

Tax Holiday

( 27 )

Tax Amnesty Kembali Diluncurkan

HR1 05 Dec 2024 Bisnis Indonesia

Kemungkinan dilaksanakannya pengampunan pajak jilid tiga pada 2025 yang kini mulai mencuat. Rencana ini mengacu pada revisi Undang-Undang No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak, dengan model yang mirip dengan program pengungkapkan sukarela atau voluntary disclosure programme (VDP), yang memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta dan penghasilannya secara sukarela. Sejarah menunjukkan bahwa pengampunan pajak telah dilakukan beberapa kali di Indonesia, dan terbukti efektif dalam meningkatkan penerimaan pajak, seperti pada pengampunan pajak 2016 yang mengumpulkan Rp 130 triliun.

Meskipun beberapa pihak mengkritik program ini, beranggapan bahwa pengampunan pajak yang terlalu sering dapat menurunkan kepatuhan wajib pajak, data dari beberapa negara menunjukkan bahwa program serupa yang dilakukan berkali-kali justru dapat mendorong peningkatan kepatuhan pajak. Misalnya, negara seperti Amerika Serikat, Afrika Selatan, India, dan Turki telah menjalankan pengampunan pajak berkali-kali dengan interval yang tidak terlalu jauh, menunjukkan bahwa pengampunan pajak dapat bermanfaat bagi pembinaan kepatuhan pajak.

Secara keseluruhan, pengampunan pajak jilid tiga diharapkan dapat memberikan solusi yang menguntungkan bagi masyarakat dan negara, serta mendukung efisiensi dan keseimbangan dalam sistem perpajakan. Jika dilakukan dengan baik, program ini bisa menjadi strategi yang tepat untuk mengoptimalkan penerimaan pajak di masa depan.


Insentif Pajak Investasi, Tax Holiday Kehilangan Pamor

HR1 29 Dec 2021 Bisnis Indonesia

Relevansi stimulus tax holiday terhadap kinerja investasi kian memudar. Hal itu tecermin di dalam serapan insentif yang terus turun kendati realisasi penanaman modal di Tanah Air mencatatkan performa yang cukup prima. Berdasarkan Laporan Belanja Perpajakan 2020 yang dirilis belum lama ini, alokasi untuk tax holiday pada 2020 hanya Rp681 miliar, anjlok hingga 60% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai Rp1,7 triliun. Di sisi lain, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat total investasi yang masuk ke Indonesia sepanjang 2020 mencapai Rp826,3 triliun, melampaui target yang ditetapkan senilai Rp817,2 triliun. Artinya, tax holiday bukan lagi menjadi magnet investasi. Terlebih, realisasi Rp681 miliar itu hanya terserap untuk industri pionir.


BKPM: Penerima Tax Holiday Butuh Waktu Realisasikan Komitmen Investasinya

Ayutyas 05 Jul 2021 Investor Daily, 5 Juli 2021

JAKARTA – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjelaskan, realisasi komitmen investasi para penerima fasilitas tax holiday yang sampai kini masih rendah disebabkan investor membutuhkan waktu hingga beberapa tahun untuk menyelesaikan tahapan dan proses dalam merealisasikan rencana investasinya. Apalagi, investor baru dinilai telah berhasil merealisasikan komitmen investasinya ketika sudah memasuki tahapan produksi komersial. Sejak 2018 hingga saat ini, realisasi komitmen investasi para investor penerima fasilitas tax holiday baru mencapai Rp 25,13 triliun atau 1,97% dari total rencana investasi sejak 2018 hingga 2021 yang mencapai Rp 1.278,4 triliun. Hal ini mengacu pada pemberian tax holiday berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/ PMK/010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Imam Soejoedi mengatakan, untuk mewujudkan realisasi investasi dari para penerima fasilitas tax holiday, dibutuhkan waktu bertahun-tahun dan harus melalui beberapa proses. Selain itu, investasi mereka baru dinilai berhasil atau dicatat sebagai realisasi ketika sudah memasuki tahapan produksi komersial.

Tak hanya itu, Kementerian Investasi memastikan akan terus melakukan evaluasi dan pengecekan lapangan terhadap perusahaan-perusahaan yang sudah mendapatkan fasilitas tax holiday, namun tak segera merealisasikan investasinya. “Nanti kami evaluasi, kalau memang perusahaan itu tahap persiapan ternyata saat persiapan sudah dapat tax holiday, tetapi tidak terkena masalah regulasi, melainkan lelet merealisasikan atau tipe investor proposal (hanya membawa proposal untuk dapatkan insentif),” ujarnya. Kementerian Investasi akan me la kukan pengecekan secara langsung terkait kendala perusahaan tak segera merealisasikan komitmen investasinya.“Ada prosedur, evaluasi, cek fisik kelapangan, BAP, kemudian nanti kami kasih surat cinta I, II dan III cabut NIB nya dan itu akan tertuang dalam prinsip di OSS RBA maka pengawasan lebih ketat. Kami berikan kemudahan tapi kami akan lakukan pengawasan,” tegas dia.

Sementara itu, komitmen investasi dari penerima fasilitas tax allowance baru mencapai Rp 542 mili ar atau 2% dari rencana investasi mencapai Rp 26,67 triliun. Dengan rincian, 2019 tidak ada rencana investasi dan realisasinya. Kemudian, 2020 dari rencana investasi Rp 22 triliun realisasinya baru Rp 0,54 triliun. Selanjutnya tahun ini rencana investasi mencapai Rp 4,66 triliun, namun realisasinya hingga saat ini belum ada. Menkeu mengatakan lokasi investasi dari penerima tax allowance tersebar di 12 daerah.

(Oleh - HR1)

Pemberian Insentif Pajak Tahun 2022 Diperketat

Sajili 02 Jun 2021 Kontan

Program insentif pajak bagi ekonomi dan dunia usaha dalam negeri akan dilanjutkan pada tahun depan. Namun, pemerintah akan lebih selektif memberikan insentifini agar lebih efektif. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum memerinci jenis insentif pajak yang akan dilanjutkan tahun 2022. Ia menyatakan, insentif pajak hanya akan diberikan untuk kegiatan ekonomi strategis yang memberi efek ganda. "Kami bekerja sama dengan Menteri Investasi/BKPM dalam meneliti apakah insentif fiskal benar-benar digunakan dan efektif, " kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Senin (31/5). Bahkan, pemerintah tak segan mencabut insentif pajak jika ternyata tidak berdampak optimal terhadap kinerja perusahaan. Kendati begitu, pemerintah akan mengkajinya terlebih dahulu. Sebab di saat bersamaan pemerintah tetap berkomitmen mendukung pemulihan dunia usaha karena dampak pandemi hingga tahun depan. "Apakah insentif fiskal benar-benar digunakan dan efektif? Jika tidak, kami bisa membatalkan atau mencabut, " kata Menkeu.

Pemerintah gencar menebarkan insentif pajak ke dunia usaha untuk mengurangi tekanan efek pandemi Covid-19. Insentif pajak tersebut diberikan pemerintah melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Tahun 2020, realisasi pemanfaatan insentif pajak dalam Program PEN saja, mencapai Rp 58,62 triliun. Insentif tersebut diberikan baik untuk wajib pajak orang pribadi, badan, maupun usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Tahun ini, pemerintah kembali melanjutkan insentif pajak lewat Program PEN. Hingga 17 Mei lalu realisasinya mencapai Rp 29,5 triliun, termasuk insentif diskon pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian mobil dan pajak penjualan atas bawang mewah (PPnBM) untuk pembelian properti.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia berjanji memanggil wajib pajak badan atau pengusaha yang telah mendapatkan insentif fiskal seperti tax holiday, namun hingga saat ini belum merealisasikan janji investasinya. Bahlil menyatakan, hingga saat ini tercatat baru ada tiga wajib pajak badan yang sudah merealisasikan investasi setelah mendapatkan tax holiday. Adapun sebanyak 80 wajib pajak badan yang lain tidak kunjung merealisasikan investasinya. "Negara sudah memberikan izin, insentif juga dikasih, namun kemudian eksekusinya belum. Itu kami panggil, " kata dia. Upaya tersebut untuk mengetahui hambatan pengusaha yang belum merealisasikan investasi, dan mencari jalan keluar. "Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) sudah keluar, kani akan mencoba untuk berkoordinasi dengan pengusaha supaya kita saling tahu apa masalahnya dan kita mencari solusinya, tandas Bahlil.


Atur Ulang Tax Holiday

Ayutyas 27 Apr 2021 Bisnis Indonesia

Pemerintah akan mengevaluasi kebijakan insentif tax holiday menyusul minimnya wajib pajak dan penanaman modal yang merealisasikan investasinya di Tanah Air setelah mendapatkan persetujuan fasilitas fiskal tersebut.

Setelah mendapatkan tax holiday, dalam waktu maksimal 1 tahun, investor sebagai wajib pajak harus segera merealisasikan investasinya. Namun, kenyataannya banyak dari mereka yang mengulur-ulur waktu.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat komitmen investasi dari fasilitas tax holiday itu mencapai lebih dari Rp1.000 triliun.

Data tersebut sama dengan penghitungan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan yang sejak 2018—11 Oktober 2020 terdapat 85 penanaman modal dan 82 wajib pajak penerima tax holiday dengan rencana investasi Rp1.261,2 triliun.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan secara inheren pemantauan dan evaluasi merupakan bagian dari desain kebijakan tax holiday. Oleh sebab itu, evaluasi atas kebijakan tersebut tetap dilakukan.

“Idealnya, pemberian insentif ada trade off dengan nilai tambah ekonomi. Itu logika tax holiday,” katanya kepada Bisnis, Senin (26/11).

Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mencatat ada beberapa persoalan dalam tax holiday.

Di antaranya standar baku, kriteria penerima, transparansi, akuntabilitas, dan formulasi. Oleh sebab itu, menurutnya, tax holiday sepatutnya dievaluasi. Apalagi, kebijakan ini berdampak pada pembengkakan belanja pajak (tax expenditure), sehingga pemberian insentif harus jelas dan diperketat.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani mengatakan pandemi Covid-19 menyebabkan terjadinya masalah teknis dalam rencana korporasi asing maupun dalam negeri untuk investasi.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan BKPM akan fokus memburu investor penerima tax holiday yang lalai merealisasikan investasinya jika penyelesaian investasi mangkrak telah mencapai 100%.

Secara total, ujarnya, realisasi investasi pada kuartal I/2021 sebesar Rp219,7 triliun. Angka ini tumbuh 2,3% secara kuartalan (quarter-to-quarter/q-t-q) dan 4,3% secara tahunan (year-on-year/y-o-y).

(Oleh - HR1)

Hipmi Dukung Pencabutan Tax Holiday Investor

Ayutyas 01 Mar 2021 Investor Daily, 1 Maret 2021

JAKARTA – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menyetujui langkah pemerintah yang akan menyisir bahkan mencabut fasilitas tax holiday yang sudah didapatkan wajib pajak (WP) badan atau investor, namun tidak segera merealisasikan komitmen investasinya.

"Kalau mencabut, saya rasa memang sudah seharusnya ya, seharusnya ada jangka waktunya sampai kapan berlakunya. Jika tidak juga terealisasi, ya risikonya batal," ujar Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani saat dihubungi Investor Daily, pekan lalu. Meski begitu, ia menilai, ada beberapa faktor yang menyebabkan investor tak kunjung merealisasikan investasinya. Pertama, insentif tax holiday hanyalah satu di antara sekian hal yang dilihat investor ketika berinvestasi. Kedua, faktor pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, tidak hanya di Indonesia namun juga global.

Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia akan meminta penjelasan pengusaha atau wajib pajak (WP) badan penerima fasilitas tax holiday yang tak kunjung merealisasikan komitmen investasinya. Jika tidak memiliki alasan yang bisa diterima, pemerintah tidak segan untuk mencabut fasilitas yang telah diberikan tersebut.

(Oleh - HR1)

Tak Kunjung Realisasikan Investasi, Fasilitas Tax Holiday Bisa Dicabut

Ayutyas 25 Feb 2021 Investor Daily, 25 Februari 2021

JAKARTA – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan meminta penjelasan pengusaha atau wajib pajak (WP) badan penerima fasilitas pengurangan tarif atau pembebasan beban pajak penghasilan (PPh) badan dalam kurun waktu tertentu (tax holiday) yang tak kunjung merealisasikan komitmen investasinya. Jika tidak memiliki alasan yang bisa diterima, pemerintah tidak segan untuk mencabut fasilitas yang telah diberikan tersebut. 

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, sejak 2018 pemerintah sudah memberi izin dan insentif tax holiday kepada puluhan perusahaan, namun hingga kini eksekusi investasinya masih minim. Bahlil mengungkapkan, hingga saat ini tercatat baru ada tiga wajib pajak badan yang sudah merealisasikan komitmen investasinya setelah mendapatkan insentif fiskal berupa tax holiday. Sementara sekitar 80 wajib pajak badan yang lain belum juga merealisasikan komitmen investasi mereka.

Sebelumnya, dari data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terungkap bahwa hingga Oktober 2020, realisasi investasi dari wajib pajak (WP) badan yang telah mendapat fasilitas tax holiday tercatat hanya tiga WP yaitu senilai Rp 27,15 triliun. Jumlah ini setara dengan 2,2% dari total komitmen investasi Rp 1.261,2 triliun dari 82 wajib pajak badan yang mendapat fasilitas tax holiday sejak 2018.     

Perluas Cakupan 

Di sisi lain, melalui Peraturan BKPM Nomor 7 Tahun 2020, BKPM telah memperl uas cakupan bidang usaha yang bisa memanfaatkan fasilitas tax holiday dari 174 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) menjadi 185 KBLI. Bahlil mengatakan, cakupan penerima tax holiday masih akan diperluas menjadi 253 bidang usaha. 

 (Oleh - HR1)

Sandiaga Perjuangkan Tax Holiday KEK Tanjung Kelayang

Ayutyas 08 Feb 2021 Investor Daily, 8 Februari 2021

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan akan memperjuangkan insentif berupa tax holiday untuk perusahaan yang berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang, Provinsi Bangka Belitung. Pemberian insentif perpajakan tersebut masih menjadi kendala yang dihadapi dalam upaya percepatan pembangunan destinasi prioritas ini. Kendala pemberian tax holiday di KEK Tanjung Kelayang, terutama terkait peraturan mengenai insentif perpajakan tersebut. Pemberian tax holiday diyakini bisa mendorong percepatan pengembangan infrastruktur dasar di salah satu dari 10 Bali Baru itu.

Pengembangan KEK Tanjung Kelayang bertujuan untuk mempercepat perkembangan daerah sebagai model terobosan pengembangan kawasan untuk pertumbuhan ekonomi antara lain industri, pariwisata, dan ekonomi kreatif. Sehingga nantinya dapat menciptakan daya tarik wisata dan lapangan kerja seluas-luasnya. Dengan total luas wilayah sebesar 324,4 hektare, KEK Tanjung Kelayang memiliki konsep pengembangan pariwisata Socially and Environmentally Responsible Development and Cultural Preservation. Oleh karena itu, pengembangan KEK Tanjung Kelayang ini perlu didukung dan dilaksanakan, agar masyarakat juga merasakan manfaatnya, khususnya lapangan pekerjaan.

(Oleh - IDS)

Tunda Investasi, BKPM Ancam Cabut Tax Holiday

Sajili 27 Jan 2021 Kontan

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, ada lebih dari Rp 1.000 triliun investasi yang belum terealisasi. Nilai penanaman modal tersebut, berasal dari calon investor yang sudah mendapatkan insentif tax holiday, tapi tak kunjung mendirikan usahanya di Indonesia.

Berdasarkan data tax holiday versi Kemkeu yang diterima KONTAN, menunjukkan dari 2018 hingga akhir 2020 lalu rencana investasi dari investor penerima tax holiday sebesar Rp 1.261,2 triliun.

Hasilnya, investasi yang telah terealisasi hingga 11 Oktober 2020 hanya sebesar Rp 27,15 triliun atau setara 2,15% dari total rencana investasi tax holiday. Realisasi investasi itu berasal dari 3 penanaman modal dan 3 wajib pajak. Tenaga kerja yang terserap dari investasi ini yakni hanya 345 orang.

Maka dari itu, Banhlil akan memperketat regulasi tax holiday. Kebijakan tersebut ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.


Pemanfaatan Tax Holiday, Pemerintah Bakal Benahi Ketentuan Insentif

Ayutyas 26 Jan 2021 Bisnis Indonesia

Pemerintah berencana memperketat syarat dan ketentuan bagi investor yang telah menikmati fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday. Pasalnya, sejauh ini realisasi dari rencana penanaman modal oleh wajib pajak yang menerima fasilitas tersebut masih kecil. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan saat ini pemerintah tengah merancang pengetatan batas waktu tersebut. Bahlil menambahkan, pengetatan ini dilakukan karena investasi memiliki efek berganda yang cukup besar. Artinya, yang dibutuhkan oleh pemerintah tidak hanya komitmen tapi juga realisasi sehingga bisa meningkatkan penyerapan tenaga kerja. 

Sebanyak 82 wajib pajak itu mencatatkan investasi Rp1.261,2 triliun. Adapun nilai dari 3 wajib pajak yang merealisasikan penanaman modal bernilai Rp27,15 triliun. Peneliti Core Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan efek tivitas vaksinasi menjadi kunci bagi investor untuk merealisasikan investasinya. (Oleh - HR1)