Keuangan
( 1023 )Pengusutan Kekayaan Tak Wajar Pejabat Berlanjut
Langkah pemerintah dan penegak hokum menelisik kekayaan pejabat yang tidak wajar berlanjut. Setelah kasus kekayaan bekas pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo, naik ke tahap penyelidikan, KPK, Selasa (7/3) juga memeriksa bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta Eko Darmanto selama 8,5 jam untuk proses klarifikasi kekayaannya. Penelisikan terhadap pejabat lain di Kemenkeu dan di kementerian lain juga akan terus dilakukan. Terkait hal ini, Menkopolhukam Mahfud MD saat berkunjung ke Menara Kompas, Jakarta, Selasa (7/3), menyebut, ada 69 pegawai Kemenkeu yang diduga melakukan pencucian uang. Dari sejumlah pegawai tersebut, ada yang melakukan pencucian uang dengan nilai hingga Rp 1,8 miliar.
Mahfud mengungkapkan, dirinya telah menyampaikan ke Menkeu Sri Mulyani Indrawati bahwa ada 69 pegawai Kemenkeu yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena diduga melakukan pencucian uang. Informasi tersebut sudah pernah dilaporkan PPATK ke Inspektur Jenderal Kemenkeu pada September 2019. ”Oiya nanti saya (Sri Mulyani) periksa katanya. Ada 69 pegawai-pegawai kecil dan reaksinya kalau Bu Sri Mul bilang ke saya iya Pak, sudah saya cek itu transaksi kecil-kecilan sebenarnya. Ada Rp 15 juta, tetapi bisa 50 kali. Kalau saya lihat, sih, ada yang Rp 1,8 miliar,” kata Mahfud. Menurut Mahfud, Sri Mulyani berkomitmen menangani laporan dari PPATK tersebut. Bahkan, Sri Mulyani akan mengecek dugaan pencucian uang lainnya yang nilainya kecil. Mahfud juga akan memanggil PPATK untuk melihat apakah di kementerian lain juga ada hal serupa. (Yoga)
Erick Thohir Endus Kasus Baru di BUMN Sektor Keuangan
JAKARTA, ID – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta Kejaksaan Agung untuk mendalami satu kasus baru di BUMN sektor keuangan. Kasus ini terlepas dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero) maupun PT Asabri (Persero) yang belakangan masih dalam proses penyelesaian. Oleh karena itu, perlu dukungan dan pendalaman dari pihak Kejaksaan untuk nantinya bersama-sama ditindaklanjuti. “Tentu ada lagi beberapa hal yang lain, yang tadi saya sampaikan berdasarkan temuan, tentu harus didetailkan dan ditindaklanjuti. Memang hari ini ada kesepakatan dari Pak Jaksa Agung tidak mau bicara kasusnya dulu, karena harus ada pendalaman dulu,” ungkap Erick dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (06/03/2023). Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, satu kasus baru di BUMN ini menjadi agenda pertama yang dibicarakan antara Kejagung dan Kementerian BUMN. Kasus ini cukup menarik namun masih perlu pendalaman dan bukti-bukti juga akan disampaikan oleh Kementerian BUMN. (Yetede)
China Perkuat Pengawasan Keuangan
Pengawasan sektor keuangan dan pemantauan gaya hidup para eksekutifnya menjadi salah satu tema pertemuan ke-20 Komite Sentral Partai Komunis China (PKC). Ini penting dan sangat mengena bagi China yang semakin kaya, dengan industri keuangan beraset 60 triliun USD yang harus stabil. PDB China sebesar 17,73 triliun USD, dan nomor dua di dunia tetapi nomor satu berdasarkan purchasing power parity, setiap saat menjadi buah bibir dunia. Bersama India, perekonomian China menjadi sumber utama pertumbuhan global. Kestabilan perekonomian China menjadi hal penting bagi dunia. Adalah kekacauan sektor keuangan yang menjadi penyebab perekonomian AS terjerembap ke dalam resesi parah pada 2008. Gubernur Bank Sentral AS saat itu, Ben Bernanke, menyebut lembaga keuangan AS, seperti AIG, terjebak dalam aktivitas ilegal dengan memanfaatkan celah peraturan sektor keuangan.
China tidak luput dari aksi-aksi penipuan serupa. China Securities Regulatory Commission (CSRC), seperti dituliskan China Daily, 6 Januari 2014, tidak mampu mengatasi tipu muslihat investor besar di bursa saham China. Korbannya adalah investor saham kelas teri berjumlah besar. Kemudian kasus spekulasi di sektor perumahan seperti terlihat dari kebangkrutan Evergrande dengan bosnya, Xu Jiayin, yang bergaya hidup mewah. PKC dalam pertemuan Minggu, 26 Februari 2023, di bawah arahan Presiden Xi Jinping, mencanangkan pengawasan saksama sektor keuangan, baik milik negara maupun swasta, dari tingkat pusat sampai lokal. Penghidupan kembali dan penguatan kekuasaan CSRC menjadi salah satu tujuan utama. Lembaga keuangan dan para eksekutifnya harus hidup sesuai dengan moto ”kemakmuran bersama”. (Yoga)
Kemenkeu Evaluasi Sistem Pengawasan
Kementerian Keuangan mengundang tokoh-tokoh antikorupsi untuk meminta masukan dan saran terkait pengawasan harta pejabat yang tak wajar. Staf Khusus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, Kamis (2/3/2023) malam, di Jakarta mengatakan, diskusi tersebut bertujuan mendapatkan masukan dari para tokoh antikorupsi untuk membuat reformasi di Kemenkeu. (Yoga)
Bank Menunggu Aturan Spin Off Unit Syariah dari OJK
Mulai berlakunya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memicu perbankan menghentikan agenda
spin off
atau pemisahan unit usaha syariah (UUS). Dalam beleid terbaru itu tidak ada lagi kewajiban bagi bank melakukan
spin off.
Berdasarkan catatan Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) hingga kini ada 20 entitas UUS di industri bank syariah. "Setahu saya, hanya satu UUS yang akan tetap spin off.
Sisanya masih berharap agar model bisnis UUS masih bisa tetap dipertahankan," ujar Herwin Bustaman, Sekretaris Jenderal Asbisindo, kepada KONTAN, Jumat (3/3). Salah satu yang melakukan
spin off
unit usaha syariah adalah BPR Riau Kepri.
Direktur Utama Bank CIMB Niaga, Lani Darmawan menyebutkan, bahwa portofolio syariah akan lebih cepat bertumbuh tanpa
spin off
menjadi bank umum syariah (BUS), lantaran pilihan tidak menyapih UUS tetap bisa menjalankan misi.
Hingga kini OJK memang sedang melakukan penyusunan ketentuan spin-off UUS sesuai amanat UU P2SK. Mirza Adityaswara, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK menjelaskan regulasi itu akan mengedepankan upaya-upaya memajukan industri jasa keuangan syariah.
Januari, Total Simpanan Jumbo Mencapai Rp 4,254 Triliun
JAKARTA, ID – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatatkan total simpanan nasabah kaya dengan tiering nominal di atas Rp 5 miliar mencapai Rp 4.254 triliun di awal tahun ini. Nilai simpanan tersebut tumbuh paling tinggi diantara tiering lainnya sebesar 11,7% dibandingkan periode Januari 2022. Berdasarkan distribusi nominal simpanan, total simpanan sebesar Rp 8.004 triliun, tumbuh 7,6% secara tahunan (year on year/yoy). Sedangkan dari sisi kepemilikannya, dana pihak ketiga (DPK) tercatat sebesar Rp 7.931 triliun tumbuh 8% (yoy) per Januari 2023. Merujuk tiering simpanan, nominal simpanan terbesar terdapat pada tiering simpanan lebih dari Rp 5 miliar yang mencakup 53,2% total simpanan. Apabila dibandingkan dengan tiering lainnya, hanya pertumbuhan simpanan jumbo yang naik dua digit secara tahunan. Disusul dengan pertumbuhan 5,1% (yoy) untuk simpanan dengan tiering Rp 200-500 juta yang sebesar Rp 558 triliun. Berikutnya, simpanan dengan tiering Rp 2-5 miliar naik 4,7% (yoy) menjadi Rp 650 triliun. Kemudian, simpanan nominal Rp 100-200 juta yang naik 3% (yoy) menjadi Rp 412 triliun per Januari 2023. Untuk tiering nominal di bawah Rp 100 juta tumbuh 2,8% (yoy) menjadi Rp 976 triliun.(Yetede)
Menjamin Simpanan demi Rasa Aman
Fenomena mencuatnya koperasi bermasalah yang gagal bayar menimbulkan keresahan di masyarakat. Kecemasan melanda mereka yang saat ini tengah menjadi anggota koperasi, seandainya koperasinya bermasalah dan sampai gagal bayar. Mengutip dokumen Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah, terdapat delapan koperasi bermasalah yang gagal bayar kepada anggotanya, yaitu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama, KSP Intidana, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Pracico Inti Utama, KSP Indosurya, KSP Timur Pratama Indonesia, KSP Lima Garuda, dan Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa. Total kewajiban yang harus diselesaikan kepada nasabah dari delapan koperasi tersebut mencapai Rp 26,11 triliun. Namun, pembayaran oleh delapan koperasi itu baru Rp 2,66 triliun atau 10,18 % total kewajiban. Adapun tenggat mereka menyelesaikan kewajibannya ada yang berakhir pada 2024, 2025, dan 2026.
Berangkat dari berbagai fenomena ini, pembentukan skema penjaminan simpanan bagi anggota atau nasabah koperasi kian mendesak diberlakukan. Anggota atau nasabah koperasi memimpikan mereka disamakan seperti nasabah perbankan yang simpanannya dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Saat ini, LPS menjamin simpanan nasabah perbankan hingga Rp 2 miliar setiap nasabah per bank, dengan catatan bunga simpanan yang diperoleh nasabah setara atau tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Mengutip data Kementerian Koperasi dan UKM, sampai 27 Februari 2023, jumlah anggota koperasi 37 juta orang dari 130.401 unit koperasi di seluruh Indonesia dengan volume usaha perkoperasian Rp 255 triliun. Namun, undang-undang yang ada kini belum mengatur LPS untuk melakukan penjaminan, sehingga Kementerian Koperasi dan UKM mengajukan revisi UU No 25/1992 tentang Perkoperasian. Salah satu poin di antaranya adalah mengusulkan skema penjaminan simpanan anggota koperasi agar masuk tugas dan fungsi LPS. (Yoga)
Ekspor Impor Menggeliat, Transaksi Trade Finance Ikut Meningkat
Transaksi perdagangan
(trade finance) di industri perbankan terus meningkat. Bisnis ini mampu mendorong pertumbuhan bisnis internasional perbankan.
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) misalnya selama tahun 2022 menunjukkan volume pertumbuhan
trade finance
tumbuh 21% secara tahunan atau
year on year
(yoy) atau meningkat Rp 102 triliun.
Sekretaris Perusahaan BRI, Aestika Oryza Gunarto mengungkapkan, di tahun 2023 BRI optimistis pertumbuhan bisnis trade finance dapat tumbuh sesuai dengan target dua digit. Baik dari
fee income
maupun dari jumlah transaksi dan volume.
Tak mau kalah, Direktur
Treasury & International Banking
PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) Panji Irawan mengatakan, outstanding portofolio Bank Mandiri di luar negeri ada sekitar US$ 8 miliar hingga akhir tahun 2022. Salah satunya mencakup trade finance.
Bank BNI juga berhasil mencatatkan pertumbuhan volume transaksi trade finance. Dengan pertumbuhan tahunan sebesar 14,1% yoy pada 2022 atau mencapai Rp 1,26 triliun.
OJK Siapkan Peraturan Transparansi Bunga
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan bikin aturan khusus terkait transparansi suku bunga kredit. Hal itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang menuntut bank melakukan transparansi penetapan suku bunga.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan adanya UU P2SK maka mau tidak mau OJK harus membuat aturan turunannya. "Saat ini aturannya masih sedang dikaji dan disiapkan OJK," katanya pada KONTAN, Jumat (24/2).
Dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023, dia mengungkapkan perdebatan poin transparansi suku bunga bahkan sangat rumit saat rancangan UU P2SK masih dalam pembahasan. OJK diminta untuk menetapkan dan menghitung suku bunga kredit maksimal yang bisa dikenakan perbankan.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja, mengatakan perbankan ada baiknya melakukan analisa untuk melihat apa saja faktor yang mendorong kenaikan margin bunga bersih (NIM), apakah karena efisiensi penurunan bunga dana dan kenaikan pendapatan dari penempatan dana di Bank Indonesia (BI) dan SBN."Ini hal sensitif yang arus kita pelajari sama-sama,"ujarnya.
Investree Spin Off Unit Usaha Syariah
Investree Group mengumumkan bahwa seluruh kegiatan operasional usaha syariah milik PT Investree Radhika Jaya atau Investree telah dihentikan secara resmi sejak bulan Januari 2023.
Co-Founder & CEO Investree Adrian Gunadi mengatakan, penutupan operasional ini dikarenakan Investree Group sedang dalam proses membuat perusahaan atau entitas lain (
spin-off
) untuk layanan keuangan berbasis syariah tersebut.
Pilihan Editor
-
Pola Belanja Mainan anak selama pandemi
30 Jun 2020 -
Harga Bawang Merah Kian Tinggi
24 Jun 2020









