Bank Menunggu Aturan Spin Off Unit Syariah dari OJK
Mulai berlakunya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memicu perbankan menghentikan agenda
spin off
atau pemisahan unit usaha syariah (UUS). Dalam beleid terbaru itu tidak ada lagi kewajiban bagi bank melakukan
spin off.
Berdasarkan catatan Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) hingga kini ada 20 entitas UUS di industri bank syariah. "Setahu saya, hanya satu UUS yang akan tetap spin off.
Sisanya masih berharap agar model bisnis UUS masih bisa tetap dipertahankan," ujar Herwin Bustaman, Sekretaris Jenderal Asbisindo, kepada KONTAN, Jumat (3/3). Salah satu yang melakukan
spin off
unit usaha syariah adalah BPR Riau Kepri.
Direktur Utama Bank CIMB Niaga, Lani Darmawan menyebutkan, bahwa portofolio syariah akan lebih cepat bertumbuh tanpa
spin off
menjadi bank umum syariah (BUS), lantaran pilihan tidak menyapih UUS tetap bisa menjalankan misi.
Hingga kini OJK memang sedang melakukan penyusunan ketentuan spin-off UUS sesuai amanat UU P2SK. Mirza Adityaswara, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK menjelaskan regulasi itu akan mengedepankan upaya-upaya memajukan industri jasa keuangan syariah.
Postingan Terkait
KB Bank Raih Fasilitas Pinjaman Rp 3 Triliun
Bank Rebut Hati Nasabah Lewat Event Lifestyle
Geopolitik Memanas, Bisnis Bank Emas Mengkilap
Pinjaman Bank Kini Lebih Mahal daripada Obligasi
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023