;

Bank Menunggu Aturan Spin Off Unit Syariah dari OJK

Ekonomi Hairul Rizal 04 Mar 2023 Kontan
Bank Menunggu Aturan Spin Off Unit Syariah dari OJK

Mulai berlakunya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memicu perbankan menghentikan agenda spin off atau pemisahan unit usaha syariah (UUS). Dalam beleid terbaru itu tidak ada lagi kewajiban bagi bank melakukan spin off. Berdasarkan catatan Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) hingga kini ada 20 entitas UUS di industri bank syariah. "Setahu saya, hanya satu UUS yang akan tetap spin off. Sisanya masih berharap agar model bisnis UUS masih bisa tetap dipertahankan," ujar Herwin Bustaman, Sekretaris Jenderal Asbisindo, kepada KONTAN, Jumat (3/3). Salah satu yang melakukan spin off unit usaha syariah adalah BPR Riau Kepri. Direktur Utama Bank CIMB Niaga, Lani Darmawan menyebutkan, bahwa portofolio syariah akan lebih cepat bertumbuh tanpa spin off menjadi bank umum syariah (BUS), lantaran pilihan tidak menyapih UUS tetap bisa menjalankan misi. Hingga kini OJK memang sedang melakukan penyusunan ketentuan spin-off UUS sesuai amanat UU P2SK. Mirza Adityaswara, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK menjelaskan regulasi itu akan mengedepankan upaya-upaya memajukan industri jasa keuangan syariah.

Download Aplikasi Labirin :