;

Menjamin Simpanan demi Rasa Aman

Ekonomi Yoga 03 Mar 2023 Kompas
Menjamin Simpanan
demi Rasa Aman

Fenomena mencuatnya koperasi bermasalah yang gagal bayar menimbulkan keresahan di masyarakat. Kecemasan melanda mereka yang saat ini tengah menjadi anggota koperasi, seandainya koperasinya bermasalah dan sampai gagal bayar. Mengutip dokumen Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah, terdapat delapan koperasi bermasalah yang gagal bayar kepada anggotanya, yaitu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama, KSP Intidana, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Pracico Inti Utama, KSP Indosurya, KSP Timur Pratama Indonesia, KSP Lima Garuda, dan Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa. Total kewajiban yang harus diselesaikan kepada nasabah dari delapan koperasi tersebut mencapai Rp 26,11 triliun. Namun, pembayaran oleh delapan koperasi itu baru Rp 2,66 triliun atau 10,18 % total kewajiban. Adapun tenggat mereka menyelesaikan kewajibannya ada yang berakhir pada 2024, 2025, dan 2026.

Berangkat dari berbagai fenomena ini, pembentukan skema penjaminan simpanan bagi anggota atau nasabah koperasi kian mendesak diberlakukan. Anggota atau nasabah koperasi memimpikan mereka disamakan seperti nasabah perbankan yang simpanannya dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Saat ini, LPS menjamin simpanan nasabah perbankan hingga Rp 2 miliar setiap nasabah per bank, dengan catatan bunga simpanan yang diperoleh nasabah setara atau tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Mengutip data Kementerian Koperasi dan UKM, sampai 27 Februari 2023, jumlah anggota koperasi  37 juta orang dari 130.401 unit koperasi di seluruh Indonesia dengan volume usaha perkoperasian Rp 255 triliun. Namun, undang-undang yang ada kini belum mengatur LPS untuk melakukan penjaminan, sehingga Kementerian Koperasi dan UKM mengajukan revisi UU No 25/1992 tentang Perkoperasian. Salah satu poin di antaranya adalah mengusulkan skema penjaminan simpanan anggota koperasi agar masuk tugas dan fungsi LPS. (Yoga)


Tags :
#Keuangan
Download Aplikasi Labirin :