Energi
( 493 )Transformasi Digital dalam Distribusi Elpiji 3 Kg
Secara keseluruhan, reformasi subsidi LPG yang dirancang dengan sistem digitalisasi, seperti logbook digital dan verifikasi data penerima subsidi, sudah menciptakan kontrol yang cukup untuk memantau distribusi gas melon. Dalam hal ini, sistem yang ada sebenarnya sudah mampu memastikan subsidi tepat sasaran tanpa perlu membatasi akses melalui kebijakan restriktif seperti larangan penjualan eceran. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah kebijakan ini benar-benar untuk mengatasi masalah subsidi atau justru menciptakan hambatan baru.
Sistem digital yang sudah diuji sebelumnya, seperti penggunaan identitas digital dan otentikasi biometrik, seharusnya dapat menjadi solusi yang lebih efektif dan efisien tanpa mengorbankan aksesibilitas bagi masyarakat kecil. Beberapa solusi yang bisa diimplementasikan meliputi penggunaan perangkat biometrik di pengecer tradisional untuk memastikan subsidi tepat sasaran, pemasangan QR code atau NFC pada setiap tabung elpiji untuk meningkatkan transparansi, dan membangun platform digital terpadu untuk memudahkan integrasi seluruh rantai distribusi.
Dengan kata lain, kebijakan yang membatasi penjualan eceran tampaknya kurang konsisten dengan kebijakan sebelumnya yang lebih berbasis pada teknologi digital dan sistem yang lebih transparan. Implementasi sistem digital yang optimal dapat menjadi solusi terbaik tanpa menyulitkan masyarakat.
Perbankan Lokal Gencar Biayai Proyek EBT
Pemerintah Menetapkan Pengecer LPG 3 Kilogram menjadi Subpenyalur Resmi Pertamina
Generasi Muda Yang Kurang Minat pada Investasi Hijau
Regulasi Baru: Pengecer LPG 3 Kg Wajib Terdaftar OSS
AS Mundur, Masa Depan Proyek Hijau Suram?
Target EBT Dalam Bauran Energi
Ada Ide Perguruan Tinggi Kelola Tambang Mineral Logam
Pengembangan Energi Terbarukan Kian Masif
Pengembangan energi terbarukan kian masif seiring dengan dibentuknya Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Satgas ini diberi kewenangan secara cepat memutuskan permasalahan dan hambatan yang menjadi kendala. Adapun bauran energi terbarukan hingga akhir 2024 baru mencapai 14%. Satgas ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Beleid yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Januari 2025 itu juga memberi wewenang kepada satgas untuk mengindentifikasikan dan merekomondasikan proyek strategis guna mendapatkan pembiayaan dari perbankan maupun lembaga keuangan non bank dalam negeri.
Ketua Indonesia Center for Renewable Energy Studies (ICRES) Surya darma mengapresiasi langkah Prabowo membentuk Satgas Percepatan. Menurutnya pengembangan energi terbarukan kian masif dengan dibentuk satgas tersebut. "(Satgas) Sangat diperlukan yang bisa melakukan terobosan jika ada kendala karena langsung bertanggung jawan kepada Presiden," kata Surya. Dengan wewenang yang diberikan kepada satgas, lanjut Surya, maka pengembangan energi terbarukan direncanakan dengan baik. Hal itu dimulai dengan kajian jenis energi, besaran kapasitas pembangkit, hingga jadwal operasi komersial. (Yetede)
KPPU: Indeks Persaiangan Usaha Sektor ESDM Lemah
Pilihan Editor
-
Startup Bukan Pilihan Utama
24 Jan 2023 -
Mendag Pastikan Minyak Kita Tetap Diproduksi
30 Jan 2023 -
Proyek MRT East-West Dikebut
24 Jan 2023 -
Terus Dorong Mutu Investasi
25 Jan 2023 -
Emiten Baja Terpapar Pembangunan IKN
24 Jan 2023









