;
Tags

Energi

( 493 )

Transformasi Digital dalam Distribusi Elpiji 3 Kg

HR1 07 Feb 2025 Bisnis Indonesia
Kebijakan larangan penjualan elpiji 3 kilogram secara eceran yang diterapkan mulai 1 Februari 2025 menuai pro-kontra di masyarakat. Di satu sisi, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran, menjaga kualitas, dan mengontrol harga elpiji. Namun, di sisi lain, kebijakan ini berpotensi menyulitkan masyarakat, terutama yang tinggal di daerah terpencil, karena akses ke elpiji menjadi lebih terbatas tanpa pengecer.

Secara keseluruhan, reformasi subsidi LPG yang dirancang dengan sistem digitalisasi, seperti logbook digital dan verifikasi data penerima subsidi, sudah menciptakan kontrol yang cukup untuk memantau distribusi gas melon. Dalam hal ini, sistem yang ada sebenarnya sudah mampu memastikan subsidi tepat sasaran tanpa perlu membatasi akses melalui kebijakan restriktif seperti larangan penjualan eceran. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah kebijakan ini benar-benar untuk mengatasi masalah subsidi atau justru menciptakan hambatan baru.

Sistem digital yang sudah diuji sebelumnya, seperti penggunaan identitas digital dan otentikasi biometrik, seharusnya dapat menjadi solusi yang lebih efektif dan efisien tanpa mengorbankan aksesibilitas bagi masyarakat kecil. Beberapa solusi yang bisa diimplementasikan meliputi penggunaan perangkat biometrik di pengecer tradisional untuk memastikan subsidi tepat sasaran, pemasangan QR code atau NFC pada setiap tabung elpiji untuk meningkatkan transparansi, dan membangun platform digital terpadu untuk memudahkan integrasi seluruh rantai distribusi.

Dengan kata lain, kebijakan yang membatasi penjualan eceran tampaknya kurang konsisten dengan kebijakan sebelumnya yang lebih berbasis pada teknologi digital dan sistem yang lebih transparan. Implementasi sistem digital yang optimal dapat menjadi solusi terbaik tanpa menyulitkan masyarakat.

Perbankan Lokal Gencar Biayai Proyek EBT

HR1 05 Feb 2025 Kontan
Mundurnya Amerika Serikat (AS) dari Perjanjian Iklim Paris di era Donald Trump berpotensi mengurangi pendanaan asing untuk proyek Energi Baru Terbarukan (EBT) di Indonesia. Namun, pemerintah dan perbankan lokal tetap berkomitmen menyalurkan kredit untuk mendukung transisi energi hijau.

Salah satu bank yang aktif dalam pembiayaan EBT adalah PT Bank Central Asia Tbk (BCA). EVP Corporate Communication and Responsibility BCA, Hera F. Haryn, menyatakan bahwa hingga Desember 2024, BCA telah menyalurkan Rp 3 triliun untuk proyek EBT, termasuk PLTMH, PLTS, dan PLTA. Selain itu, BCA juga berkontribusi dalam pengurangan emisi CO2 sebesar 4.216 ton dan mendukung perbankan digital serta gedung ramah lingkungan. Kredit berkelanjutan BCA mencapai Rp 229 triliun, dengan pertumbuhan 12,5% secara tahunan.

PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) juga aktif dalam pembiayaan hijau. Direktur Risk Management BNI, David Pirzada, menyebut bahwa total pembiayaan berkelanjutan BNI mencapai Rp 190,5 triliun, dengan Rp 73,4 triliun dialokasikan untuk sektor hijau dan Rp 117 triliun untuk UMKM. BNI juga meningkatkan pendanaan melalui sustainability linked loan (SLL) sebesar Rp 6 triliun hingga Desember 2024.

Sementara itu, Bank Mandiri mencatat pembiayaan EBT sebesar Rp 10 triliun hingga September 2024, dengan Rp 7,2 triliun dialokasikan untuk kendaraan ramah lingkungan. Wakil Direktur Bank Mandiri, Alexandra Askandar, menegaskan bahwa Bank Mandiri akan terus meningkatkan pembiayaan di sektor energi terbarukan, termasuk ekosistem kendaraan listrik dan sarana penunjangnya.

Meskipun pendanaan luar negeri berkurang akibat kebijakan AS, bank-bank nasional tetap optimistis dalam mendukung sektor EBT. Melalui peningkatan kredit hijau dan inisiatif keberlanjutan, perbankan Indonesia berperan aktif dalam mendorong transisi energi dan mengurangi dampak perubahan iklim.

Pemerintah Menetapkan Pengecer LPG 3 Kilogram menjadi Subpenyalur Resmi Pertamina

KT1 05 Feb 2025 Investor Daily (H)
Pemerintah menetapkan pengecer LPG 3 kilogram menjadi subpenyalur resmi Pertamina. Hal ini sebagai langkah penataan distribusi "gas melon". Pengecer merupakan garda terdepan dalam penyaluan LPG subsidi lantaran keberadaannya mudah terjangkau masyarakat.  Peningkatan status pengecer menjadi subpenyalur sebenarnya sudah berlangsung sejak September 2024. Terdapat sekitar 735 ribu pengecer yang tersebar di 29 provinsi di Indonesia. Namun hingga akhir 2024 hanya 299 pengecer yang tercatat menjadi subpenyalur, kemudian sebanyak 1.260 pengecer dalam proses pengangkatan. Sedangkan 310 ribu pengecer tidak bersedia menjadi subpenyalur. Kelangkaan "gas melon" di masyarakat beberapa hari terakhir lantaran 310 ribu pengecer tidak bisa mnegakses LPG 3 kg dari pangkalan resmi Pertamina. Kini pengecer kembali mendapatkan akses tersebut setelah berstatus penyalur. Dengan berstatus subpenyalur maka tidak bisa lagi menjual lebih dari 20 ribu per tabung. Margin subpenyalut ditetapkan sekitar Rp3000-4000 per tabung LPG 3 kg. Adapun harga LPG dari tingkat agen  yang dijual ke pangkalan sebesar Rp 12 ribu per tabung. Dari pangkalan ke pengecer dijual Rp 16 ribu per tabung. (Yetede)

Generasi Muda Yang Kurang Minat pada Investasi Hijau

KT3 04 Feb 2025 Kompas
Investasi hijau yang lebih ramah lingkungan dan sosial diharapkan menjadi solusi di tengah krisis iklim yang menguat. Namun, menghadapi ketidakpastian ekonomi, investor milenial dan generasi Z kini lebih memprioritaskan laba daripada lingkungan dan sosial. Dalam satu dekade terakhir, prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (environmental, social, and governance/ESG) semakin populer di kalangan dunia usaha menyusul besarnya dampak pembangunan terhadap lingkungan dan sosial. Meningkatnya kesadaran konsumen terhadap ancaman degradasi lingkungan dan krisis iklim membuat pelaku bisnis disyaratkan mengedepankan kegiatan pembangunan, investasi, ataupun bisnis yang berkelanjutan dengan memperhitungkan dampak terhadap ESG. Meski demikian, situasi ekonomi yang tidak stabil beberapa tahun terakhir membuat keberadaan ESG justru cenderung memudar, termasuk di kalangan muda.

Laporan McKinsey tentang ”Keadaan Konsumen 2024” menunjukkan, minat konsumen terhadap isu ESG menurun antargenerasi. Bahkan, konsumen gen Z di lima dari enam negara yang disurvei telah kehilangan minat pada ESG, dengan penurunan lima poin sejak 2023. Pertimbangan generasi milenial terhadap ESG dalam keputusan pembelian juga menurun. Hanya konsumen gen X dan baby boomer di Belanda dan Australia yang masih fokus pada ESG dalam keputusan pembelian mereka. Menurunnya minat konsumen terhadap ESG juga melanda kalangan investor. Survei terbaru yang dilakukan Hoover Institution Working Group on Corporate Governance dan Rock Center for Corporate Governance di Universitas Stanford merekam tren penurunan  minat investor terhadap ESG. Selama tiga tahun berturut-turut, David Larcker, profesor emeritus akuntansi; Amit Seru, profesor keuangan; dan Brian Tayan, peneliti di Ini siatif Penelitian Tata Kelola Perusahaan Stanford GSB; telah menyurvei sikap investor ritel di Amerika Serikat dari berbagai latar belakang usia terhadap isu lingkungan, sosial, dan tata kelola.

Laporan survei ini dirilis Universitas Stanford pekan lalu. Kepedulian kaum muda Survei pertama, yang dilakukan tim Universitas Stanford pada 2022, mengungkap kesenjangan generasi yang mencolok. Investor milenial dan gen Z jauh lebih bersemangat daripada rekan-rekan mereka dari gen X dan baby boomer ketika melihat manajer dana menangani masalah lingkungan dan sosial. Saat itu, generasi milenial dan gen Z menyatakan lebih bersedia mengorbankan keuntungan dalam prosesnya. Survei yang melibatkan 2.470 investor dengan tabungan kurang dari 10.000 dollar AS hingga lebih dari 500.000 dollar AS itu mengungkap perbedaan tajam berdasarkan generasi. Pemegang saham yang lebih muda mengatakan bahwa mereka jauh lebih bersemangat melihat manajer dana mengejar tujuan ESG. Mereka juga lebih bersedia mengambil risiko kerugian yang lebih tinggi dalam prosesnya. Secara keseluruhan, 83 persen dari semua responden menganggap pandangan pribadi mereka harus dipertimbangkan ketika manajer reksa dana menggunakan saham mereka untuk memberikan suara pada isu lingkungan atau sosial. (Yoga)

Regulasi Baru: Pengecer LPG 3 Kg Wajib Terdaftar OSS

HR1 01 Feb 2025 Kontan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan para pengecer LPG bersubsidi 3 Kg mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) agar dapat beroperasi sebagai pangkalan resmi di bawah PT Pertamina (Persero). Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Februari 2025 dan bertujuan untuk menata distribusi, menghindari kelebihan pasokan, serta memastikan harga tetap sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Menurut Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, kebijakan ini akan menjadikan pengecer sebagai pangkalan resmi sehingga distribusi lebih efisien dan tepat sasaran. Ia menekankan bahwa sistem ini akan membantu mencegah oversupply dan penggunaan yang tidak tepat. Setiap pengecer harus mendaftar secara daring untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebelum bergabung dengan jaringan resmi Pertamina.

Sementara itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, memastikan bahwa harga LPG 3 Kg di pangkalan resmi tetap sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah. Jika ditemukan harga lebih tinggi, kemungkinan LPG dibeli dari pengecer yang belum terdaftar.

Untuk menjamin ketersediaan dan kualitas LPG, Pertamina Patra Niaga telah memiliki 259.226 pangkalan di seluruh Indonesia dan terus memperluas jaringan dengan program One Village One Outlet (OVOO). Dengan kebijakan ini, masyarakat diimbau untuk membeli LPG hanya dari pangkalan resmi yang memiliki papan nama serta harga sesuai HET guna mendapatkan kualitas LPG yang lebih terjamin.

AS Mundur, Masa Depan Proyek Hijau Suram?

HR1 31 Jan 2025 Kontan (H)
Program pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT) di Indonesia menghadapi tantangan besar setelah Amerika Serikat (AS) menarik diri dari Paris Climate Agreement per 27 Januari 2026. Keputusan ini memicu ketidakpastian terhadap pendanaan Just Energy Transition Partnership (JETP), yang sebelumnya diinisiasi AS dan Jepang dengan total nilai US$ 20 miliar (Rp 310 triliun).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa keluarnya AS berpotensi menghambat pendanaan proyek EBT di Indonesia. Bahkan, meskipun AS masih tergabung dalam JETP, realisasi pendanaan yang diterima Indonesia baru US$ 500 juta, jauh dari kebutuhan yang diproyeksikan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034, yaitu Rp 1.100 triliun.

Namun, Kepala Sekretariat JETP Indonesia, Paul Butar-butar, menyatakan bahwa Jerman dan Jepang telah sepakat menggantikan AS sebagai pemimpin proyek pendanaan. Selain itu, janji pendanaan AS sebesar US$ 1 miliar tetap berlaku melalui Bank Dunia, yang masih bisa dimanfaatkan Indonesia untuk proyek transisi energi.

Paul juga mengungkapkan bahwa JETP Indonesia saat ini tengah menyelesaikan pendanaan dari U.S. International Development Finance Corporation (DFC) sebesar US$ 126 juta untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ijen. Dengan perkembangan ini, diharapkan proyek transisi energi tetap berjalan meskipun AS telah mundur dari komitmen iklim global.

Target EBT Dalam Bauran Energi

KT1 25 Jan 2025 Investor Daily (H)
DPR menyetujui Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2025-2060. Dalam  RUKN antara lain disebutkan  target bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 82% pada tahun 2060, melebihi target Komite Ekonomi Nasional (KEN) sebesar 78%. Target tersebut dalam satuan MTOE (Milion Ton Oil Equivalent) yang juga mencakup energi  sektor industri dan transportasi. "Sementara itu, bauran energi dalam satuah TWh (terra watt hour), didukung oleh bauran energi pada Rancangan RUPTI PLN 2025-2034. Sampai dengan 2030 target RUKN dan RUPTL sama. Selanjutnya bauran enegri PLM ditargetkan lebih tinggi dari RUKN," kata Wakil Menteri ESDM Yulio Tanjung. Persetujuan Wakil Rakyat diperlukan seiring dengan keputusan MG yang menegaskan bahwa dalam penyusunan dan penetapan RUKN diperlukan pertimbangan dari DPR. (Yetede)

Ada Ide Perguruan Tinggi Kelola Tambang Mineral Logam

KT3 21 Jan 2025 Kompas
Selain organisasi kemasyarakatan bidang keagamaan, perguruan tinggi juga diusulkan untuk mendapatkan hak pengelolaan tambang mineral logam. Hal itu dibahas dalam rapat penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Rapat dipimpin oleh Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan dari Partai Gerindra, Senin (20/1/2025), di kompleks Senayan, Jakarta, yang berlangsung secara hibrida. Dalam rapat yang dihadiri sejumlah tim ahli tersebut, ada 11 poin yang menjadi topik pembahasan revisi ketiga UU No 4/2009 itu. Pada poin kelima dalam paparan rapat tertulis rencana prioritas pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi.

”Saya secara pribadi, masyarakat yang ada di dalam area pertambangan tidak lagi hanya terkena debu tambang akibat eksploitasi. Tetapi, (revisi) ini merupakan suatu peluang bagi masyarakat untuk melakukan usaha (penambangan) secara langsung. Ini adalah bentuk amanat dari Pasal 33 UUD 1945,” kata Bob. Dalam paparan yang dibacakan tim ahli dalam rapat tersebut, prioritas pemberian WIUP kepada perguruan tinggi disematkan dalam Pasal 51A. Dalam Ayat (1) pasal tersebut tertulis WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas. Di ayat berikutnya, pertimbangan pemberian WIUP tersebut adalah akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah B. Seusai paparan, anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Syarif Muhammad, menyampaikan, ada sejumlah catatan kritis dalam penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No 4/2009 tersebut.

Menurut dia, ada cacat formal dan cacat material dalam penyusunan perubahan kedua yang terjadi di masa pandemi Covid-19 tahun 2020. ”Pembahasannya dilakukan tertutup dan minim partisipasi masyarakat. Selain itu, naskah RUU tidak ada pengujian oleh publik dan tidak melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD),” kata Syarif. Sementara itu, saat dihubungi, Senin, Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Aryanto Nugroho mengatakan, proses penyusunan RUU ini bisa dibilang kilat dan tidak transparan. RUU ini juga muncul tiba-tiba dan tidak muncul dalam Program Legislasi Nasional 2025. Lagi-lagi, menurut dia, DPR dan pemerintah terkesan ugal-ugalan dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia. ”Khusus hak kelola bagi perguruan tinggi, perguruan tinggi seharusnya fokus pada penyiapan sumber daya manusia untuk hilirisasi tambang, bukan malah mengurusi eksploitasi tambang,” katanya. (Yoga)

Pengembangan Energi Terbarukan Kian Masif

KT1 14 Jan 2025 Investor Daily (H)

Pengembangan energi terbarukan kian masif seiring dengan dibentuknya Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Satgas ini diberi kewenangan secara  cepat memutuskan permasalahan dan hambatan yang menjadi kendala. Adapun bauran energi terbarukan hingga akhir 2024 baru mencapai 14%.  Satgas ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Beleid yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Januari 2025 itu juga memberi wewenang kepada satgas untuk mengindentifikasikan dan merekomondasikan proyek strategis guna mendapatkan pembiayaan dari perbankan maupun lembaga keuangan non bank dalam negeri.

Ketua Indonesia Center for Renewable Energy Studies (ICRES) Surya  darma mengapresiasi langkah Prabowo membentuk Satgas Percepatan. Menurutnya pengembangan energi terbarukan kian masif dengan dibentuk satgas tersebut. "(Satgas) Sangat diperlukan yang bisa melakukan  terobosan jika ada kendala karena langsung bertanggung jawan kepada Presiden," kata Surya. Dengan wewenang yang diberikan kepada satgas, lanjut Surya, maka pengembangan energi terbarukan direncanakan dengan baik. Hal itu dimulai dengan kajian jenis energi, besaran kapasitas pembangkit, hingga jadwal operasi komersial. (Yetede)

KPPU: Indeks Persaiangan Usaha Sektor ESDM Lemah

KT1 10 Jan 2025 Tempo
 Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa mengatakan sektor energi dan sumber daya mineral, konstruksi, atau pengadaan air dan pengolahan sampah memperoleh skor terendah dalam Indeks Persaingan Usaha (IPU). Fenomena ini tercatat dalam hasil IPU yang dirilis Center for Economic Development Studies (CESD) Universitas Padjadjaran pada 7 Januari lalu. “Untuk itu KPPU akan terus meningkatkan monitoring, pemberian advokasi, dan jika diperlukan penegakan hukum atas sektor-sektor yang konsisten nilai IPUnya rendah, serta advokasi dan sosialisasi pada provinsi dengan nilai IPU rendah,” kata Asa dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat, 10 Desember 2025. 

Hasil Survei Indeks Persaingan Usaha CEDS mengungkapkan bahwa nilai Indeks Persaingan Usaha (IPU) mengalami kenaikan sebesar 0,04 menjadi 4,95 poin pada 2024. Artinya tingkat persaingan usaha di Indonesia masih di kategori menuju tinggi dan hanya meningkat tipis dibandingkan tahun lalu, yakni dari angka 4,91 poin pada 2023. Sementara itu, sektor penyediaan akomodasi, makanan, minuman, perdagangan besar atau eceran, dan jasa keuangan serta asuransi ditemukan sebagai sektor dengan nilai IPU tertinggi. Indeks di beberapa sektor seperti energi, pertambangan, air dan pengelolaan sampah, serta konstruksi tidak berubah sebagai sektor dengan tingkat persaingan terendah. 

Provinsi DK Jakarta disimpulkan memiliki IPU tertinggi, sementara dua provinsi terujung Indonesia, Aceh dan Papua Barat tercatat sebagai provinsi dengan IPU terendah. Berdasarkan hasil tersebut, CEDS merekomendasikan KPPU untuk konsisten mengkaji dan intervensi melalui saran dan pertimbangan kepada pemerintah di sektor-sektor yang memiliki IPU rendah. Sekjen KPPU Charles Panji Blak-blakan soal Alasannya Ikut Seleksi Anggota BPK: Banyak Masalah Nonteknis “Ini telah sejalan dengan prioritas KPPU sejak awal tahun lalu, dan kembali akan menjadi fokus kami di tahun ini. Jika perlu, kami juga akan masuk ke sektor pengolahan sampah atau limbah,” kata Asa.  Selain itu, KPPU juga mencatat bahwa tekanan atas IPU 2024 berasal dimensi kinerja dan penawaran. Penyebabnya dapat berupa meningkatnya hambatan keluar masuk maupun potensi kartel dan persekongkolan. (Yetede)